Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Inilah Dugaan Penyimpangan Tender Supervisi Proyek Jalan Simpang Jatun

Inilah Dugaan Penyimpangan Tender Supervisi Proyek Jalan Simpang Jatun

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 15 Jul 2019
  • visibility 67

MUSI RAWAS – | Pemenang tender Konsultasi Pengawasan peningkatan jalan Desa Mambang (simpang jatun), yang dianggarkan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PU-BM) Kabupaten Musi Rawas, disinyalir sarat penyimpangan.

Berdasarkan Uraian Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor 88/LHP/XVIII.PLG/12/2018. Pekerjaan jasa konsultansi pengawasan/supervisi pekerjaan peningkatan Jalan Mambang (Simbang Jatun) – Muara Megang dilaksanakan oleh CV SU berdasarkan kontrak Nomor 037/KPBJK/KONS-PUBM/2018 dan Nomor 010/K/SHU/V/2018 tanggal 4 Juni 2018 sebesar Rp84.100.000,00.

Pemeriksaan atas dokumen kontrak, dokumen lelang, dan dokumen pendukung lainnya serta konfirmasi kepada pihak terkait menunjukkan permasalahan.

Pelaksanaan pekerjaan merupakan proses subkontraktor berdasarkan perjanjian antara rekanan dhi. Direktur CV SU dengan pengawas lapangan dhi.Sdr. AEP yang mewakili CV SU. Namun demikian, perjanjian tersebut tidak berdasarkan perjanjian tertulis antara kedua pihak.

Direktur CV SU mengakui memperoleh sebesar 10% dari nilai bersih kontrak setelah dikurangi pajak dan memberikan data-data perusahaan termasuk rekening giro, cek kosong, serta spesimen tanda tangan. Pelaksanaan seluruh proses pelelangan hingga pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan Sdr. AEP selaku wakil CV SU. Direktur CV SU tidak pernah hadir maupun melakukan penandatanganan dokumen pada seluruh proses pelelangan hingga penandatangan kontrak, namun mengetahui, mengakui, dan menyetujui penandatanganan seluruh dokumen oleh Sdr. AEP dan Sdr. JJpr

Pembuktian dokumen kualifikasi juga tidak dihadiri oleh Direktur CV SU melainkan dihadiri oleh Sdr. Jpr yang mewakili Direktur CV SU dengan menggunakan surat tugas dari CV SU, namun surat tugas tersebut diragukan kebenarannya.

Pengawas lapangan CV SU dhi. Sdr. AEP mengakui tidak hadir pada saat penandatanganan PHO, namun tetap melakukan penandatanganan PHO yang disampaikan oleh pihak CV SU di Kota LubukLinggau.

Dalam pelaksanaan pekerjaan diketahui bahwa personil yang tercantum dalam RAB tidak seluruhnya melaksanakan pekerjaan di lapangan.

Berdasarkan dokumen kualifikasi tenaga ahli menunjukkan bahwa pengawasan pekerjaan pengawasan jalan Mambang (Simpang Jatun)–Muara Megang tidak dilakukan tenaga ahli yang memiliki pengalaman tiga tahun dalam pekerjaan bangunan jalan, melainkan oleh staf sub profesional dengan pengalaman kerja kurang dari dua tahun dengan status bukan sebagai pegawai tetap di perusahaan.

Kriteria pengawas lapangan tersebut tidak sesuai dengan kriteria tenaga ahli pengawas yang diatur dalam pendekatan teknis, metodologi dan rencana kerja dalam kontrak pengawasan jalan Mambang (Simpang Jatun) – Muara Megang.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa Tim Pokja ULP yang membawahi Dinas PUBM tidak cermat dalam memverifikasi dokumen penawaran pada saat pelaksanaan evaluasi administrasi. Selain itu, CV SU juga tidak dapat menunjukkan invoice pembayaran biaya langsung personil yang disertai bukti pembayaran pajak penghasilan.

Sementara itu, Endang yang mengaku selaku Kassubag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Unit Layanan Pengadaan Musi Rawas, saat dikonfirmasi awak media menyebutkan bahwa terkait permasalahan ini tidak dapat ia tidak mengetahui dan tidak dapat menjelaskan nya.

“silahkan temui kabag nya saja, saya Cuma kassubag PBJ staff biasa,” ujarnya singkat.

Melihat ini, Andi Lala selaku Aktivis Pemerhati Kebijakan Pemerintahan, wilayah Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas Utara (MLM) prihatin akan kinerja pokja ULP Musi Rawas yang dengan sadar nya menabrak peraturan – peraturan yang berlaku.

“ini jelas, dengan sadar pokja ULP Musi Rawas telah menabrak semua peraturan pengadaan barang dan jasa. Jelas – jelas tidak ada sertifikat pengalaman dan tenaga ahli, tapi kok tetap dimenangkan,” ungkap Aktivis berkepala plontos itu kepada awak media.

Andi juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun dan menelusuri temuan BPK terhadap ULP Musi Rawas yang dinilai telah fatal.

“jelas ini fatal, jangan – jangan kegiatan ini sudah di arahkan, APH harus segera turun untuk menelusuri temuan ini,” kata Andi. | sumber : rakyatmerdekanews.com – – Link : https://rakyatmerdekanews.com/2019/07/15/disinyalir-lelang-arahan-pokja-ulp-musi-rawas-dengan-sadar-tabrak-aturan/

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembangunan Taman Hutan Kota ‘Pelangi’ Non APBD

    • calendar_month Rab, 17 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 88
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Pembangunan Taman Hutan Kota Pelangi (THKP) di Muara Beliti tidak di anggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mura melainkan bantuan dari beberapa perusahaan di Mura. Hal ini di sampaikan Sekretaris Dinas DLH Mura, Marsono diruang kerjanya, Rabu (17/07). “Pengembangan THKP tidak mengunakan APBD Kabupaten Mura pada OPD DLH, melainkan […]

  • 664 PNS Mura Naik Pangkat

    • calendar_month Kam, 29 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 57
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Acara penyerahan SK kenaikan pangkat 664 PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Musi Rawas periode 1 April 2018 itu diserahkan langsung oleh Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan, di auditorium Pemkab Mura, Kamis,(29/03). Saat menyampaikan sambutannya, Bupati Hendra Gunawan berharap pelayanan prima diberikan BKPSDM Musi Rawas terhadap PNS itu diiringi juga dengan semakin meningkatnya kinerja […]

  • Bupati Mura Resmikan Bendungan Desa Sukaraya Baru

    • calendar_month Jum, 31 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 85
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – | Bupati Musi Rawas, H. Hendra Gunawan secara langsung meresmikan bendungan yang berada di Desa Sukaraya Baru, Kecamatan STL Ulu Terawas, Jum’at, (30/01/20), sekitar pukul 10.00 wib. Camat STL Ulu Terawas, Saparudin dalam sambutannya mengatakan jika bendungan ini sudah di bangun sejak tahun 1995 dan selama ini belum pernah diperbaiki secara resmi, hanya […]

  • Karnaval Budaya Ingatkan Kembali Peradaban Bangsa dan Perkembangannya

    • calendar_month Jum, 16 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 95
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura), H Hendra Gunawan mengatakan kegiatan karnaval budaya yang diselenggarakan Pemerintah Kecamatan Sukakarya mengingatkan bahwa kebudayaan dan peradaban merupakan proses internalisasi nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat yang akan melekat dalam sejarah perjuangan bangsa yang mengalami perkembangan dan perubahan. “Ini menunjukan betapa semangat untuk memperingati HUT RI, kita patut […]

  • Pesan Abraham Samad: KPK tidak Boleh Tunduk pada Intervensi Siapapun

    • calendar_month Jum, 20 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 93
    • 0Komentar

    CIAWI — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Abraham Samad berpamitan. Ia secara resmi akan menyelesaikan tugasnya sebagai Ketua KPK peride 2011-2015. Ia pun memiliki pesan pada pimpinan KPK berikutnya. Ia meminta agar pimpinan KPK tetap melanjutkan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. “Ekspektasi masyarakat agar pemberantasan korupsi tak mati suri. Maka diharapkan pimpinan KPK yang […]

  • Tinjau Ulang! Perda RTRW Bertentangan dengan UU Pemekaran Muratara

    • calendar_month Sen, 26 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    *  Berpotensi menjadi pemicu konflik di masyarakat MUSIRAWAS — Peraturan Daerah atau Perda No 2 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau RTRWK Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan 2011-2031, harus ditinjau ulang. Demikian ditegaskan Efendi, dari LSM Pucuk, Senin (26/10). Menurut dia, perda yang ditandatangi Bupati Musirawas H Ridwan Mukti, tanggal 21 Oktober tahun 2013 ini, bertentangan dengan […]

expand_less