Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Peristiwa » Benarkah BPN Lubuklinggau Keluarkan Sertifikat Ganda?

Benarkah BPN Lubuklinggau Keluarkan Sertifikat Ganda?

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 29 Agu 2017
  • visibility 4

LUBUKLINGGAU – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Lubuklinggau diduga mengeluarkan sertifikat ganda. Tepatnya sertifikat dengan No. 79 Tahun 2008, kembali dikeluarkan tahun 2013.

Hal ini tentunya dapat merugikan, dan menjadi pertanyaan warga atas kelalaian BPN Kota Lubuklinggau. Amran (50) menceritakan awal Maret 2017 ia mendapat tawaran penjualan tanah di Kelurahan Karya Bakti dengan luas 30 X 30. Sebelum membeli, ia mengkroscek kelengkapan dan keabsahan SHM di BPN Kota Lubuklinggau.

———————————————————————————————————

“Jual Domain Web : EmpatLawang.com  – OKUSelatan.com – BandaraSilampari.com  – DafamLinggau.com  – BukitSulap.com  – KSPLestari.com  – ApaKabar.xyz  – Baturaja.xyz  – MediaMusiRawas.com  – MusirawasEkspres.com  –  OKELinggau.com  –  OKUEkspres.com   #HargaNego hub : 082372227444″

———————————————————————————————————

“Saya cek SHM No. 79 Tahun 2008 di BPN Kota Lubuklinggau benar adanya dan asli, bahkan pada saat itu pihak BPN menyatakan tidak ada masalah. Lalu, April 2017 saya mengajukan untuk saya mengajukan pengukuran ulang batas dan dikenakan administrasi yang pembayarannya sistem online. Pengukuran sudah dilakukan, namun hingga saat ini berita acaranya belum saya terima,” jelas Amran kepada wartawan, Selasa (29/8).

Ditambahkan Amran, saat ini ada warga yang mengklaim juga memiliki sertifikat bagian tanah tersebut dengan ukuran 10 X 20 meter. Sertifikat tersebut dikeluarkan pada tahun 2013.

Amran sudah melakukan pertemuan dengan pihak BPN Kota Lubuklinggau, namun ia tidak mendapatkan solusi. Namun, terkesan BPN Kota Lubuklinggau akan membatalkan salah satu sertifikat tanpa proses hukum. Pembatalan dilakukan melalui BPN Kanwil Sumsel.

“Pada pertemuan sebelumnya di BPN, Kepala Kantor BPN pernah menawarkan sertifikat saya dapat diproses setelah ukurannya dikurangi, dengan ukuran SHM Tahun 2013. Tentu saja saya keberatan, di sini saya dirugikan,”

Ada beberapa poin keberatan Amran, diantranya objek fisik/sengketa telah berpindah tangan atau telah terjadi transaksi jual beli. BPN Kota Lubuklinggau harus membuktikan bahwa dalam pembuatan sertifikat dahulu cacat administrasi, saat pembuatan SHM No. 79 Tahun 2008.

SHM No. 79 Tahun 2008 merupakan surat sah dan tidak bisa dibatalkan secara sepihak.

“Kemarin BPN menolak program Prona karena terbentuk SHM yang saya miliki, namun di sisi lain BPN juga menerbitkan SHM Tahun 2013 pada objek yang sama dan ini terjadi tumpang tindih. Jika pembatalan SHM oleh Kanwil Sumsel terjadi, lalu bagaimana kecurangan yang dilakukan oknum pegawai BPN yang mengeluarkan sertifikat ganda didiamkan saja, di sini masyarakat yang dirugikan kenapa ada tumpang tindih,” tegas Amran.

Sementara itu Kepala BPN Kota Lubuklinggau, Agustin Samosir enggan mengomentari masalah ini lebih dalam dan ia meminta masalah ini diselesaikan di BPN. “Selesaikan saja masalah ini di BPN, saya tidak hapal nama pemilik sertfikat itu,” cetusnya . (Sumber : Linggaupos.co.id)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Buku ‘Sadar Kaya’ : Pikiran Itu Mencipta

    • calendar_month Jum, 15 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Baca Tulisan Sebelumnya : Buku ‘Sadar Kaya’ : Anda Diciptakan untuk Sukses KITA pasti sering mendengar kalimat, “Hati”hati dalam berkata, hati-hati dalam berpikir!” Ya, tetapi perkataan tersebut lebih mudah diucap dan didengar dari pada benar-benar dikerjakan. Kita semua pasti tahu bahwa mind is creating atau pikiran itu mencipta. Seperti apa maksud Kalimat tersebut? Ilustrasinya kira-kira begini. […]

  • Jaringan Listrik Desa Terkendala Jarak dan Pemeliharaan Jaringan

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 8
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Kepala Dinas PUCKTRP Kabupaten Musi Rawas (Mura) melalui Sekretaris, Adi Irawan mengatakan pihaknya terus berupaya agar jaringan listrik dapat mengaliri seluruh desa yang ada di Mura. Namun untuk memenuhi target ini terkendala jauhnya jarak atau rentang jaringan yang akan dipasang. Sehingga memerlukan dana yang besar untuk pemasangan dan pemeliharaan. “Kendala lain […]

  • Kebijakan Bupati Berbuah Manis, Status PPKM Mura Kini di Level 2

    • calendar_month Sel, 7 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 5
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, – Memang benar, hasil yang didapat tidak pernah mengkhianati usaha. Berkat kebijakan yang dikeluarkan Bupati Musi Rawas (Mura) Hj Ratna Machmud dan kerjasama semua lini dalam penanganan yang maksimal membuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Mura mengalami penurunan menjadi level 2. Kabar gembira ini berdasarkan surat intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor […]

  • Legislatif Setujui Nota Keuangan dan Raperda APBD-P Mura 2019

    • calendar_month Sel, 23 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 4
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | DPRD Kabupaten Musi Rawas mengadakan Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan dan Raperda APBD Perubahan Tahun 2019, Senin (22/7). Sebanyak delapan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura), menyampaikan apresiasi terhadap kerangka APBD Perubahan tahun anggaran 2019, yang mengalami peningkatan dari APBD Induk. Selain menyampaikan apresiasi, fraksi-fraksi dewan […]

  • Pelayanan Publik Mestinya Berada di Zona Hijau

    • calendar_month Sab, 28 Okt 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 4
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan Astra Gunawan mengatakan pelayanan publik harus berada di zona hijau sebab unsur kepatuhan pelayanan telah yang diatur dalam Undang-Undang. “Memaksimalkan pelayanan publik itu juga sesuai instruksi Kepala Ombudsman RI. Sehubungan dengan itu kami berkeinginan adanya komitmen bersama dalam meningkatkan pelayanan,” katanya di Palmbang, Jumat. Terkait dengan […]

  • Lampu Jalan Bumi Agung – Agropolitan Center Dibiarkan Menyala di Siang Hari

    • calendar_month Jum, 6 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 11
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.co.id – Siang hari lampu jalan di sepanjang jalan Desa Bumi Agung menuju Agropolitan Center Muara Beliti Musi Rawas masih menyala. Beberapa pengendara motor roda dua diantaranya yang mengaku bernama Sutrisno kebetulan berhenti sempat berkomentar bahwa sudah lama kondisi tersebut seolah dibiarkan oleh pihak berwenang. “Saya kurang tau pasti sudah berapa lama lampu […]

expand_less