Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Peristiwa » Benarkah BPN Lubuklinggau Keluarkan Sertifikat Ganda?

Benarkah BPN Lubuklinggau Keluarkan Sertifikat Ganda?

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 29 Agu 2017
  • visibility 53

LUBUKLINGGAU – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Lubuklinggau diduga mengeluarkan sertifikat ganda. Tepatnya sertifikat dengan No. 79 Tahun 2008, kembali dikeluarkan tahun 2013.

Hal ini tentunya dapat merugikan, dan menjadi pertanyaan warga atas kelalaian BPN Kota Lubuklinggau. Amran (50) menceritakan awal Maret 2017 ia mendapat tawaran penjualan tanah di Kelurahan Karya Bakti dengan luas 30 X 30. Sebelum membeli, ia mengkroscek kelengkapan dan keabsahan SHM di BPN Kota Lubuklinggau.

———————————————————————————————————

“Jual Domain Web : EmpatLawang.com  – OKUSelatan.com – BandaraSilampari.com  – DafamLinggau.com  – BukitSulap.com  – KSPLestari.com  – ApaKabar.xyz  – Baturaja.xyz  – MediaMusiRawas.com  – MusirawasEkspres.com  –  OKELinggau.com  –  OKUEkspres.com   #HargaNego hub : 082372227444″

———————————————————————————————————

“Saya cek SHM No. 79 Tahun 2008 di BPN Kota Lubuklinggau benar adanya dan asli, bahkan pada saat itu pihak BPN menyatakan tidak ada masalah. Lalu, April 2017 saya mengajukan untuk saya mengajukan pengukuran ulang batas dan dikenakan administrasi yang pembayarannya sistem online. Pengukuran sudah dilakukan, namun hingga saat ini berita acaranya belum saya terima,” jelas Amran kepada wartawan, Selasa (29/8).

Ditambahkan Amran, saat ini ada warga yang mengklaim juga memiliki sertifikat bagian tanah tersebut dengan ukuran 10 X 20 meter. Sertifikat tersebut dikeluarkan pada tahun 2013.

Amran sudah melakukan pertemuan dengan pihak BPN Kota Lubuklinggau, namun ia tidak mendapatkan solusi. Namun, terkesan BPN Kota Lubuklinggau akan membatalkan salah satu sertifikat tanpa proses hukum. Pembatalan dilakukan melalui BPN Kanwil Sumsel.

“Pada pertemuan sebelumnya di BPN, Kepala Kantor BPN pernah menawarkan sertifikat saya dapat diproses setelah ukurannya dikurangi, dengan ukuran SHM Tahun 2013. Tentu saja saya keberatan, di sini saya dirugikan,”

Ada beberapa poin keberatan Amran, diantranya objek fisik/sengketa telah berpindah tangan atau telah terjadi transaksi jual beli. BPN Kota Lubuklinggau harus membuktikan bahwa dalam pembuatan sertifikat dahulu cacat administrasi, saat pembuatan SHM No. 79 Tahun 2008.

SHM No. 79 Tahun 2008 merupakan surat sah dan tidak bisa dibatalkan secara sepihak.

“Kemarin BPN menolak program Prona karena terbentuk SHM yang saya miliki, namun di sisi lain BPN juga menerbitkan SHM Tahun 2013 pada objek yang sama dan ini terjadi tumpang tindih. Jika pembatalan SHM oleh Kanwil Sumsel terjadi, lalu bagaimana kecurangan yang dilakukan oknum pegawai BPN yang mengeluarkan sertifikat ganda didiamkan saja, di sini masyarakat yang dirugikan kenapa ada tumpang tindih,” tegas Amran.

Sementara itu Kepala BPN Kota Lubuklinggau, Agustin Samosir enggan mengomentari masalah ini lebih dalam dan ia meminta masalah ini diselesaikan di BPN. “Selesaikan saja masalah ini di BPN, saya tidak hapal nama pemilik sertfikat itu,” cetusnya . (Sumber : Linggaupos.co.id)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Lubuklinggau Belum Menutup Perusahaan JB3 Tanpa Izin

    • calendar_month Sab, 24 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 68
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Tanpa mengantongi izin, Perusahaan Jual Beli Barang Bekas (JB3), di Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, tidak mau menghentikan usahanya. Surat penutupan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, No : 005/241/DPM-PTSP/IV/XII/2017 tidak diindahkan oleh perusahaan itu. Menyikapi ini, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Penyelamat Aset Daerah Nasional (Formadnas) Jalal Antoni mengatakan, […]

  • Buku ‘Sadar Kaya’ : Jangan Membatalkan Do’a

    • calendar_month Sel, 21 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Baca Tulisan Sebelumnya : Buku ‘Sadar Kaya’ : Millionaire Mindset 2 SETELAH mengikuti Millionaire Mindset Training di Australia itu, saya juga melanglang buana ke kota Gowa di India, Hongkong, Kota Kinabalu Malaysia dan Selandia baru dengan Sandy MacGregor dan School of Mine Sydney Australia. Semuanya saya bayar dengan modal terakhir, setelah menjual seluruh harta yang tersisa […]

  • Jalin Kekompakan, Lapas Narkotika Beliti Ajak Pemda Goes Bareng

    • calendar_month Sab, 26 Okt 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 68
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – | Untuk terus menjalin kekompakan, baik secara internal maupun seluruh lapisan masyarakat. Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Muara Beliti, menggelar kegiatan goes bareng perwakilan pemerintah daerah (Pemda). Kegiatan bersepeda sendiri, digelar menyemarakkan Hari Darma Karya Dhika (HDKD) 2019. Dalam kesempatanya Kapalas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, Suyatna memastikan kegiatan […]

  • Nilai-nilai Islam Ada Dalam Konstitusi Indonesia

    • calendar_month Kam, 1 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 68
    • 0Komentar

    KETUA MK Anwar Usman memberikan materi mengenai Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (PUU) dan Transformasi Nilai-Nilai Hukum Islam dalam Perkara PUU pada acara rangkaian acara Gebyar Pekan Hukum Syariah di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Malang (26/10). Dalam acara tersebut, Anwar mengatakan bahwa sejarah pemikiran lahirnya MK itu bermula adanya kasus Marbury versus Madison pada […]

  • Bupati OKU Ingatkan Masyarakat Jangan Mutas dan Strum Ikan Sungai

    • calendar_month Sel, 3 Des 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 47
    • 0Komentar

    BATURAJA – | Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), H Kuryana Azis mengingatkan masyarakat jangan menangkap ikan sungai dengan cara putas dan strum, karena itu bisa menghabiskan seluruh ikan yang ada. Kemudian, terhadap pelaku putas dan strum ada sangsi hukumnya sesuai dengan undang-undang perikanan dan ini untuk jadi perhatian kita semua. “Dengan dibentuknya kelompok masyarakat pengawas […]

  • PPKM Sumsel Turun Signifikan, Musi Rawas Saru-satunya Sudah Level 1

    • calendar_month Rab, 22 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    TREND Pandemi Covid-19 di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) semakin turun. dapat dilihar dari tingkat penularan rendah, hunian rumah sakit berkurang dan level PPKM yang diterapkan pun turun. Penurunan level PPKM di Sumsel tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 44 tahun 2021 tentan PPKM Level 4 hingga 1 serta optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di […]

expand_less