Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/jurnalindependen.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87
JAKARTA– Ketua DPP Golkar bidang Hukum dan HAM kubu Agung Laksono (AL) Lawrence Siburian mengatakan

JAKARTA– Ketua DPP Golkar bidang Hukum dan HAM kubu Agung Laksono (AL) Lawrence Siburian mengatakan Kemenkumham dan pihaknya menyatakan akan banding, setelah dimenangkannya gugatan partai beringin versi Munas Bali oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Setelah tadi diputuskan SK Menkumham ditolak, langkah selanjutnya Kemenkumham dan kami akan melakukan banding,” kata Lawrence, setelah menghadiri sidang sengketa kepengurusan Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (18/5).

Menurut Lawrence PTUN telah melampaui wewenangnya dengan pernyataan dalam putusan tersebut, pertama, ujarnya majelis hakim menilai putusan Mahkamah Partai tidak bersifat final dan mengikat. Kedua, kata Lawrence, surat anggota Mahkamah Partai Muladi saat memberikan keterangan saksi telah dikesampingkan oleh hakim PTUN dalam persidangan.

“Kewenangan mutlak (kompetensi absolut) Mahkamah Partai Golkar telah diterobos oleh hakim, padahal sudah sangat jelas disebutkan dalam Undang-Undang Parpol mengenai kewenangan Mahkamah Partai yang sifatnya mutlak itu,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya pengaruh terhadap pelaksanaan pilkada yang akan memasuki tahapan pendaftaran calon pada 26-28 Juli jika melakukan banding, Lawrence mengatakan hal itu pasti berpengaruh, maka dari itu, selain banding terhadap putusan PTUN, dia juga akan mengajukan judicial review pada Peraturan KPU (PKPU).

Hal tersebut dikarenakan, kata Lawrence, bukanlah kewenangan KPU untuk memutuskan yang berhak ikut pilkada adalah pengurus dengan putusan tetap dari pengadilan, seharusnya tetap mengacu dari Undang-Undang.

“Kita juga akan mengajukan judical review PKPU ke Mahkamah Agung, karena kita melihat ini bukanlah kewenangan KPU, seharusnya kan dari Undang-Undang. Selain itu kita juga akan ajukan putusan PTUN ini ke MK karena PTUN tidak berwewenang mengadili sengketa parpol,” ujarnya.

Dia juga menambahkan putusan dari PTUN belum bisa berlaku karena harus menunggu putusan final di pengadilan yang lebih tinggi. “Putusan tadi tidak bisa berlaku, karena masih akan berlangsung banding,” tukasnya. (rol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *