Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Terhadap Putusan Pengadilan, Kubu Agung dan Kemenkumham akan Banding

Terhadap Putusan Pengadilan, Kubu Agung dan Kemenkumham akan Banding

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 18 Mei 2015
  • visibility 134

JAKARTA– Ketua DPP Golkar bidang Hukum dan HAM kubu Agung Laksono (AL) Lawrence Siburian mengatakan Kemenkumham dan pihaknya menyatakan akan banding, setelah dimenangkannya gugatan partai beringin versi Munas Bali oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Setelah tadi diputuskan SK Menkumham ditolak, langkah selanjutnya Kemenkumham dan kami akan melakukan banding,” kata Lawrence, setelah menghadiri sidang sengketa kepengurusan Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (18/5).

Menurut Lawrence PTUN telah melampaui wewenangnya dengan pernyataan dalam putusan tersebut, pertama, ujarnya majelis hakim menilai putusan Mahkamah Partai tidak bersifat final dan mengikat. Kedua, kata Lawrence, surat anggota Mahkamah Partai Muladi saat memberikan keterangan saksi telah dikesampingkan oleh hakim PTUN dalam persidangan.

“Kewenangan mutlak (kompetensi absolut) Mahkamah Partai Golkar telah diterobos oleh hakim, padahal sudah sangat jelas disebutkan dalam Undang-Undang Parpol mengenai kewenangan Mahkamah Partai yang sifatnya mutlak itu,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya pengaruh terhadap pelaksanaan pilkada yang akan memasuki tahapan pendaftaran calon pada 26-28 Juli jika melakukan banding, Lawrence mengatakan hal itu pasti berpengaruh, maka dari itu, selain banding terhadap putusan PTUN, dia juga akan mengajukan judicial review pada Peraturan KPU (PKPU).

Hal tersebut dikarenakan, kata Lawrence, bukanlah kewenangan KPU untuk memutuskan yang berhak ikut pilkada adalah pengurus dengan putusan tetap dari pengadilan, seharusnya tetap mengacu dari Undang-Undang.

“Kita juga akan mengajukan judical review PKPU ke Mahkamah Agung, karena kita melihat ini bukanlah kewenangan KPU, seharusnya kan dari Undang-Undang. Selain itu kita juga akan ajukan putusan PTUN ini ke MK karena PTUN tidak berwewenang mengadili sengketa parpol,” ujarnya.

Dia juga menambahkan putusan dari PTUN belum bisa berlaku karena harus menunggu putusan final di pengadilan yang lebih tinggi. “Putusan tadi tidak bisa berlaku, karena masih akan berlangsung banding,” tukasnya. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Amankan Warga Berlibur, Polisi Terjunkan Patroli Keliling Objek Wisata

    • calendar_month Jum, 7 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 93
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Perayaan lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah, hingga libur akhir pekan. Kepolisian Resort (Polres) Mura terus tingkatkan keamanan. Terutama di beberapa lokasi objek wisata. Sejumlah petugas shabara berseragam lengkap diterjunkan untuk giat patroli keliling. Kapolres Mura AKBP Suhendro menegaskan, patroli dimaksud agar dapat memberikan rasa aman warga masyarakat serta menjaga kondusifitas di […]

  • CPNS Baru Dilantik Jangan Kasak Kusuk Mau Pindah

    • calendar_month Jum, 24 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 108
    • 0Komentar

    MUARA BELITI – Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan mengingatkan kepada CPNS yang baru dilantik agar tidak kasak kusuk mau pindah tugas. Sebab jelasnya, SK penempatannya telah ditentukan oleh pusat. ”Saya tidak ingin setelah pelantikan ini sibuk mau pindah. Syukuri dan nikmatilah dulu ini,” katanya saat memberikan kata sambutan pada pelantikan 115 CPNS menjadi PNS di […]

  • Aksi Pembalap MotoGP Fabio Quartararo di Mandalika Curi Perhatian: Ambil Uang di ATM BRI, Lalu Bagi Duit ke Bocil

    Aksi Pembalap MotoGP Fabio Quartararo di Mandalika Curi Perhatian: Ambil Uang di ATM BRI, Lalu Bagi Duit ke Bocil

    • calendar_month Sel, 1 Okt 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Jurnalindependen.com – Beredar di media sosial, aksi Pembalap Tim Monster Energy Yamaha MotoGP Mandalika 2024, Fabio Quartararo yang berbagi uang ke seorang anak di sebuah minimarket, pada Minggu, 29 September 2024 lalu. Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun @im_donutss di Instagram, tampak aksi Quartararo tengah menarik uang di ATM BRI dan melihat seorang bocah mendekatinya. Kemudian, Quartararo […]

  • Soal Tagihan ADV, 26 Wartawan Somasi Humas Muratara

    • calendar_month Kam, 5 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 93
    • 0Komentar

    MURATARA – Menuntut hak mereka terpenuhi, sejumlah wartawan melakukan somasi kepada Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Musirawas Utara atau Muratara, Sumatera Selatan. Menurut kuasa hukum wartawan, Alias Abubakar, Kamis (5/1/2017), somasi dilakukan untuk mencari solusi terkait persoalan yang dihadapi. Dengan somasi, diharapkan Pemkab Muratara mau melunasi tagihan dan sisa tagihan publikasi kegiatan pemkab, yang belum […]

  • Penilaian Lomba Kampung Tangkal Covid Dimulai

    • calendar_month Sen, 6 Jul 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 88
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Mulai Senin (6/7) hingga 10 Juli mendatang dilakukan penilaian lomba Kampung Tangkal Covid-19 Tingkat Kota Lubuklinggau. Dan besok, Selasa, (7/7) penilaian dilakukan di Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Lubuklinggau Barat II Lubuklinggau Utara II dan Lubuklinggau Selatan II. Secara teknis penilaian dilakukan dari 6-10 Juli dengan tim penilai terdiri dari 5-8 orang dan […]

  • Inilah Daftar 70 Anggota PPK Yang Dilantik KPU Mura

    • calendar_month Sab, 29 Feb 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 96
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS -| Berikut Daftar 70 Nama Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih yang dilantik KPU Mura, Sabtu (29/02) di SMart Hotel Lubuklinggau. Post Views: 1,225

expand_less