Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Terhadap Putusan Pengadilan, Kubu Agung dan Kemenkumham akan Banding

Terhadap Putusan Pengadilan, Kubu Agung dan Kemenkumham akan Banding

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 18 Mei 2015
  • visibility 51

JAKARTA– Ketua DPP Golkar bidang Hukum dan HAM kubu Agung Laksono (AL) Lawrence Siburian mengatakan Kemenkumham dan pihaknya menyatakan akan banding, setelah dimenangkannya gugatan partai beringin versi Munas Bali oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Setelah tadi diputuskan SK Menkumham ditolak, langkah selanjutnya Kemenkumham dan kami akan melakukan banding,” kata Lawrence, setelah menghadiri sidang sengketa kepengurusan Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (18/5).

Menurut Lawrence PTUN telah melampaui wewenangnya dengan pernyataan dalam putusan tersebut, pertama, ujarnya majelis hakim menilai putusan Mahkamah Partai tidak bersifat final dan mengikat. Kedua, kata Lawrence, surat anggota Mahkamah Partai Muladi saat memberikan keterangan saksi telah dikesampingkan oleh hakim PTUN dalam persidangan.

“Kewenangan mutlak (kompetensi absolut) Mahkamah Partai Golkar telah diterobos oleh hakim, padahal sudah sangat jelas disebutkan dalam Undang-Undang Parpol mengenai kewenangan Mahkamah Partai yang sifatnya mutlak itu,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya pengaruh terhadap pelaksanaan pilkada yang akan memasuki tahapan pendaftaran calon pada 26-28 Juli jika melakukan banding, Lawrence mengatakan hal itu pasti berpengaruh, maka dari itu, selain banding terhadap putusan PTUN, dia juga akan mengajukan judicial review pada Peraturan KPU (PKPU).

Hal tersebut dikarenakan, kata Lawrence, bukanlah kewenangan KPU untuk memutuskan yang berhak ikut pilkada adalah pengurus dengan putusan tetap dari pengadilan, seharusnya tetap mengacu dari Undang-Undang.

“Kita juga akan mengajukan judical review PKPU ke Mahkamah Agung, karena kita melihat ini bukanlah kewenangan KPU, seharusnya kan dari Undang-Undang. Selain itu kita juga akan ajukan putusan PTUN ini ke MK karena PTUN tidak berwewenang mengadili sengketa parpol,” ujarnya.

Dia juga menambahkan putusan dari PTUN belum bisa berlaku karena harus menunggu putusan final di pengadilan yang lebih tinggi. “Putusan tadi tidak bisa berlaku, karena masih akan berlangsung banding,” tukasnya. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Karet Sumsel, ‘Turun’ Rp105,-/kg – Kamis 2 September 2021

    • calendar_month Kam, 2 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 53
    • 0Komentar

    HARGA INDIKASI KARET PROV. SUMSEL, 2 SEPTEMBER 2021 dengan Kadar Karet Kering (KKK) sebagai berikut : 1. KKK 100% dibeli Rp 19.824,-/kg 2. KKK 70% dibeli Rp 13.877,-/kg 3. KKK 60% dibeli Rp 11.894,-/kg 4. KKK 50% dibeli Rp 9.912,-/kg 5. KKK 40% dibeli Rp 7.930,-/kg Harga hari ini TURUN Rp 105,-/kg dari harga pada […]

  • LHP BPK Kabupaten OKU Sumsel 2015 – 2016

    LHP BPK Kabupaten OKU Sumsel 2015 – 2016

    • calendar_month Rab, 4 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 52
    • 0Komentar

    HASIL PEMERIKSAAN ATAS KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (Audit BPK RI – Kabupaten Ogan dan Komering Ulu Tahun Anggaran 2015-2016 ) 1. Terdapat Selisih atas Potongan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Gaji Sebesar Rp 6.789.280,00 dan Terlambat Disetorkan ke Kas Negara 2. Pendapatan Bunga Deposito Tidak Sesuai Perjanjian dan Terdapat Pemotongan Pendapatan Bunga Deposito Sebesar Rp 31.475.352,49 […]

  • Pemkot, Kajari Lubuklingau Teken MoU dengan PT KAI

    • calendar_month Sel, 22 Sep 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 51
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Wakil Walikota Lubuklinggau H Sulaiman Kohar menandatanganani nota kesepahaman pemanfaatan aset dan penangan permasalahan BMD dan tunggakan pajak/retribusi antara pemerintah daerah dengan PT.KAI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui aplikasi zoom di Posko Induk GTPP COVID-19 di Kota Lubuklinggau, Selasa (22/9). Kegiatan ini dalam hal penyelesaian permasalahan aset dengan PT.KAI dengan kepastian […]

  • OPD diminta Tingkatkan Pelayanan dengan Inovasi Baru

    • calendar_month Kam, 23 Nov 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 44
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Musi Rawas diharapkan dapat lebih inovatif dalam melayani dan meningkatkan kinerja sebagai abdi Negara dan pelayan masyarakat. Hal ini disampaikan Staf Ahli Bupati bidang Pemerintah, Hukum & Politik, Amra Muslimin saat wawancara usai launching sistem digitalisasi uji kendaraan bermotor di kantor KIR Muara Beliti, Kamis. […]

  • OJK Dorong Perbankan di Sumsel Himpun ‘Dana Murah’

    • calendar_month Sen, 1 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 47
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Otoritas Jasa Keuangan mendorong perbankan di Sumatera Selatan menghimpun “dana murah” berupa giro dan tabungan untuk menekan biaya dana dan menjaga rasio margin tetap besar. Kepala Otoritas Jasa Keuangan Panca Hadi Suryanto di Palembang, Senin, mengatakan sejauh ini dana murah ini menjadi buruan dari perbankan di Sumsel yang tercermin dalam realisasi per April […]

  • Bupati Musi Rawas Ingatkan Masyarakat Terkena Banjir Periksa Kesehatan

    • calendar_month Kam, 13 Feb 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 45
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura), H Hendra Gunawan mengingatkan masyarakat yang terkena banjir agar selalu waspada terutama ketika Banjir maupun pasca banjir. Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas yang ada, seperti posko kesehatan dengan memeriksakan kesehatan pasca banjir. “Bagi yang mengalami gangguan-gangguan kesehatan, seperti gatal-gatal dan lainnya. Manfaatkan pelayanan kesehatan yang […]

expand_less