Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Periksa Anggota DPR Harus Izin Presiden Dinilai Hambat Hukum

Periksa Anggota DPR Harus Izin Presiden Dinilai Hambat Hukum

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 25 Sep 2015
  • visibility 118

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait penegak hukum jika ingin memeriksa anggota DPR harus mendapat izin dari presiden, bertentangan dengan semangat publik untuk percepatan penegakan hukum.

“Ini (putusan MK) bertentangan dengan semangat publik yang menginginkan percepatan penanganan dan penegakan hukum,” katanya, Jumat (25/9).

Dia mengatakan sebelumnya permintaan agar pemeriksaan anggota DPR harus izin Presiden dibatalkan oleh MK. Karena itu, menurut dia, dalam UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, mekanisme pemeriksaan anggota DPR harus melalui Mahkamah Kehormatan Dewan.

“Lalu sekarang MK mengembalikan izin pemeriksaan anggota DPR melalui presiden. Ini seperti bola pingpong,” ujarnya.

Dia menilai apabila pemeriksaan anggota DPR harus izin MKD, maka prosesnya bisa dipantau bersama oleh masyarakat secara langsung. Namun, menurut dia, apabila harus izin Presiden, syarat administrasinya pasti sulit karena birokrasi di institusi kepresidenan njlimet.

“Saya bingung dengan putusan MK ini, karena sudah dicabut namun dikembalikan lagi ke Presiden,” katanya.

Politikus PDI Perjuangan itu menilai pascaputusan MK itu, maka UU MD3 harus direvisi karena perlu disesuaikan dengan putusan tersebut.

Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan penegak hukum jika ingin memeriksa anggota DPR harus mendapat izin presiden.

“Mahkamah (MK) berpendapat, izin tertulis seharusnya berasal dari presiden, bukan dari Mahkamah Kehormatan Dewan,” kata Wahiduddin Adams saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (22/9).

Dia mengatakan, hal ini bukan sesuatu yang baru, karena pemberian persetujuan dari presiden ke pejabat negara yang sedang mengalami proses hukum sebenarnya telah diatur dalam sejumlah UU, antara lain UU MK, UU BPK, dan UU MA.

Karena itu, menurut dia, MK menilai pemberian izin pemanggilan anggota Dewan dari MKD tidak tepat, karena bagian dari alat kelengkapan Dewan dan tidak berhubungan langsung dengan sistem peradilan pidana.

MK juga berpendapat, pemberian izin dari MKD akan sarat kepentingan karena anggota MKD merupakan bagian dari anggota Dewan itu sendiri.

Selain itu Wahiduddin mengatakan, putusan ini sebagai bentuk fungsi dan upaya membenarkan mekanisme “check and balances” antara legislatif dan eksekutif. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mewabahnya Virus Corona, Bupati Minta Masyarakat Tenang

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 122
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura), H Hendra Gunawan minta kepada jajarannya dan masyarakat tetap tenang dan tidak panik terhadap mewabahnya virus Corona. “Dengan mewabahnya virus Corona, saya minta kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura dan kepada masyarakat untuk tetap tenang dan beraktifitas seperti biasanya. Namun demikian, semuanya tetap waspada, menjaga kesehatan […]

  • 25 Desa di Musi Rawas Cairkan Langsung DD Pertama se-Sumsel

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 130
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Adanya 25 desa di Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang telah menerima Dana Desa (DD) secara langsung karena telah memenuhi persyaratan dan yang pertama di Sumsel. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mura melalui Sekretarisnya, H Desirwan, Selasa (03/03). Desirwan mengatakan, 25 desa tersebut telah melengkapi […]

  • Polisi Musnahkan Gelanggang Judi Sabung Ayam dan Dadu Kuncang

    • calendar_month Jum, 20 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 148
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Sarana gelanggang perjudian sabung ayam dan dadu kuncang di Dusun Suban Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas dimusnahkan oleh anggota Polres Musi Rawas,Rabu (18/04). Sayangnya saat anggota meluncur ke lokasi perjudian, tidak ditemukan satu orang pun pemain. Namun anggota menemukan bekas sarana perjudian seperti ring untuk adu ayam dan sarana […]

  • Pembebasan Lahan Untuk Proyek Tol Bengkulu-Sumsel

    • calendar_month Sen, 1 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    BENGKULU – | Pemerintah Provinsi Bengkulu berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mulai membebaskan lahan terkena proyek jalan tol yang menghubungkan Provinsi Bengkulu dengan Sumatera Selatan. “Surat Keputusan Penetapan Lokasi (Penlok) pembangunan jalan tol sudah saya tandatangani, artinya proses pembebasan lahan segera dimulai,” kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Bengkulu, Senin. Ia mengatakan telah menyediakan […]

  • Penentuan Pajak SBW dari Sembilan Pengusaha Berdasarkan Pengakuan

    Penentuan Pajak SBW dari Sembilan Pengusaha Berdasarkan Pengakuan

    • calendar_month Rab, 14 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Hingga kini hanya 9 pengusaha Sarang Burung Walet (SBW) di Kabupaten Musi Rawas, Sumsel yang membayar pajak. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas PPKAD Kabupaten Musi Rawas melalui Kabid PAD, Effendi Azis dikantornya, Kamis (13/10/2015). Padahal diketahui sebelumnya, hasil dari penelusuran media ini disalah satu kecamatan di Kabupaten Musi Rawas yakni di Kecamatan Megang […]

  • Pimpinan DPRD Muba dari Empat Partai Jadi Tersangka KPK

    • calendar_month Jum, 21 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 159
    • 0Komentar

    JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru kasus dugaan suap terkait persetujuan LKPJ 2014 dan Pengesahan APBD 2015 di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Keempat tersangka ini merupakan pimpinan DPRD Muba. “KPK menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan RI, DAH, IH, dan AF,” kata Plt Wakil Ketua KPK, Johan […]

expand_less