Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Politik » Periksa Anggota DPR Harus Izin Presiden Dinilai Hambat Hukum

Periksa Anggota DPR Harus Izin Presiden Dinilai Hambat Hukum

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 25 Sep 2015
  • visibility 99

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait penegak hukum jika ingin memeriksa anggota DPR harus mendapat izin dari presiden, bertentangan dengan semangat publik untuk percepatan penegakan hukum.

“Ini (putusan MK) bertentangan dengan semangat publik yang menginginkan percepatan penanganan dan penegakan hukum,” katanya, Jumat (25/9).

Dia mengatakan sebelumnya permintaan agar pemeriksaan anggota DPR harus izin Presiden dibatalkan oleh MK. Karena itu, menurut dia, dalam UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, mekanisme pemeriksaan anggota DPR harus melalui Mahkamah Kehormatan Dewan.

“Lalu sekarang MK mengembalikan izin pemeriksaan anggota DPR melalui presiden. Ini seperti bola pingpong,” ujarnya.

Dia menilai apabila pemeriksaan anggota DPR harus izin MKD, maka prosesnya bisa dipantau bersama oleh masyarakat secara langsung. Namun, menurut dia, apabila harus izin Presiden, syarat administrasinya pasti sulit karena birokrasi di institusi kepresidenan njlimet.

“Saya bingung dengan putusan MK ini, karena sudah dicabut namun dikembalikan lagi ke Presiden,” katanya.

Politikus PDI Perjuangan itu menilai pascaputusan MK itu, maka UU MD3 harus direvisi karena perlu disesuaikan dengan putusan tersebut.

Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan penegak hukum jika ingin memeriksa anggota DPR harus mendapat izin presiden.

“Mahkamah (MK) berpendapat, izin tertulis seharusnya berasal dari presiden, bukan dari Mahkamah Kehormatan Dewan,” kata Wahiduddin Adams saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (22/9).

Dia mengatakan, hal ini bukan sesuatu yang baru, karena pemberian persetujuan dari presiden ke pejabat negara yang sedang mengalami proses hukum sebenarnya telah diatur dalam sejumlah UU, antara lain UU MK, UU BPK, dan UU MA.

Karena itu, menurut dia, MK menilai pemberian izin pemanggilan anggota Dewan dari MKD tidak tepat, karena bagian dari alat kelengkapan Dewan dan tidak berhubungan langsung dengan sistem peradilan pidana.

MK juga berpendapat, pemberian izin dari MKD akan sarat kepentingan karena anggota MKD merupakan bagian dari anggota Dewan itu sendiri.

Selain itu Wahiduddin mengatakan, putusan ini sebagai bentuk fungsi dan upaya membenarkan mekanisme “check and balances” antara legislatif dan eksekutif. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidang Paripurna DPRD HUT Kab Mura ke-79, Gubernur Beri Apresiasi Kinerja Bupati dan DPRD

    Sidang Paripurna DPRD HUT Kab Mura ke-79, Gubernur Beri Apresiasi Kinerja Bupati dan DPRD

    • calendar_month Rab, 20 Apr 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 137
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Peringatan Hari Jadi Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang ke-79. Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H Herman Deru memberikan apresiasi semangat Bupati, Hj Ratna Machmud dan Wakil Bupati, Hj Suwarti dalam membangun Kabupaten berselogan Bumi Lan Serasan Sekantenan. Menurut Gubernur, Dua Srikandi Musi Rawas ini merupakan sosok pemimpin yang agresif menjemput sumber-sumber dana pembangunan, […]

  • Demokrat Mulai Jaring Calon Gubernur Sumsel Untuk Pilkada

    • calendar_month Rab, 12 Jul 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 102
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Sumatera Selatan mulai menjaring pendaftaran bakal calon gubernur/wakil gubernur yang akan maju pada pemilihan kepala daerah serentak 2018. Post Views: 335

  • Terhalang Nyalon, Mantan Bupati Ogan Ilir Gugat UU Pilkada

    • calendar_month Sel, 18 Des 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    MAHKAMAH Konstitusi menggelar sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) pada Selasa (18/12) di Ruang Sidang Panel MK. Dalam Perkara Nomor 99/PUU-XVI/2018 yang dimohonkan Ahmad Wazir […]

  • Pemerintah: UU Pemilu Cerminkan Kesetaraan di Hadapan Hukum

    • calendar_month Jum, 25 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 94
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ketiadaan pemaknaan frasa “pekerjaan lain” termasuk fungsionaris partai politik dalam UU Pemilu telah mencerminkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dalam kualifikasi subjek hukum perseorangan sebagai calon anggota DPD. Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri RI Suhajar Diantoro mewakili Pemerintah dalam sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan […]

  • Semester Pertama, PAD Pajak Baru Capai 46,92 Persen

    • calendar_month Sel, 30 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 136
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Dalam kurun waktu semester pertama tahun 2019, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) bersumber dari pungutan pajak barulah terpenuhi 49, 92 persen atau sekitar Rp. 892.667.320.181,- dari target sebesar Rp. 1.9 Miliar tahun ini. Demikian disampaikan Plt kepala Badan Pengelolahan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Mura, Dodi Irdiawan melalui Kabid Pembukuan dan […]

  • Menaker : PP Jaminan Hari Tua Segera diRevisi

    • calendar_month Sel, 11 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 140
    • 0Komentar

    JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan proses revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus dikerjakan. Target revisi PP ini akan sesegera mungkin diselesaikan. Proses revisi terus dilakukan dengan melibatkan lintas kementerian dan instansi terkait. “Kita dorong agar selesai sesegera […]

expand_less