Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Guru Honorer Gugat UU ASN

Guru Honorer Gugat UU ASN

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 15 Jan 2019
  • visibility 50

ENAM guru honorer Kabupaten Kebumen mengajukan uji materiil Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tercantum dalam Pasal 94 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Selasa (15/1/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. Aturan yang berlaku dinilai menghambat mereka untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Para pemohon Perkara Nomor 1/PUU-XVII/2019, yakni Ahmad Zahri, Sunarto, Samsi Miftahudin, Musbikhin, Jumari Saputro dan Aris Maryono. Andi Muhammad Asrun selaku kuasa hukum Pemohon menyatakan telah dirugikan dengan berlakunya UU ASN yang mempersempit ruang dan peluang tenaga honorer untuk diangkat menjadi CPNS. Hal ini lantaran persyaratan  batasan maksimal usia 35 tahun serta mensyaratkan minimal kualifikasi akademik untuk tenaga fungsional adalah S1.

“Pemohon yang telah mengabdi selama belasan tahun menjadi tenaga guru honorer seakan disisihkan atas kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada tenaga honorer, karena tidak dapat berpartisipasi dalam pembukaan lowongan CPNS pada tahun 2018,” jelasnya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.

Pemohon, lanjut Asrun, telah mengabdi selama belasan tahun menjadi tenaga guru honorer, namun merasa disia-siakan atas kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada tenaga honorer. Pemohon merasa tidak mendapat keadilan di tengah suka cita pembukaan lowongan CPNS pada 2018.

“Ironisnya, dengan terbitnya UU 5/2014 kian mempersempit ruang dan peluang tenaga honorer untuk diangkat menjadi CPNS. Hal ini lantaran, mensyaratkan batasan maksimal usia 35 tahun serta mensyaratkan minimal kualifikasi akademik untuk tenaga fungsional adalah S1,” tegasnya.

Alasan mendasar Pemohon tetap bertahan, ujar Asrun, adalah impian dan keyakinan bahwa suatu saat akan lahir suatu aturan atau kebijakan dari pemerintah yang mengakomodir para Pemohon untuk diangkat menjadi seorang ASN.

Kedudukan Hukum Belum Jelas

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna meminta Pemohon tidak mencampurkan penjelasan legal standing atau kedudukan hukum dengan alasan pertentangan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Masalah kedudukan hukum, kata dia, bicara tentang hak konstitusional yang terlanggar dengan adanya pasal tersebut. “Ini belum tampak kerugian konstitusional yang dialami Pemohon. Justru yang terlihat adalah uraian hak-hak yang diberikan oleh UU,” jelasnya.

Sementara terkait bagian pertentangan dengan UUD 1945, Palguna menyebut MK tidak bisa berbicara terlalu banyak, sebab akan dianggap MK yang membuat permohonan ini. Namun secara garis besar Pemohon mesti menjelaskan mengapa pasal yang diuji dianggap bertentangan dengan Konstitusi.

Senada, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih melihat belum tampak kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon. Dirinya menyebut MK tidak menangani kasus konkret sehingga Pemohon mesti menjelaskan letak inkonstitusionalitas pasal yang diujikan. Enny juga mengkritisi jika pasal yang diujikan nantinya dikabulkan oleh MK, maka akan menihilkan pasal-pasal lain dalam UU ASN. “Jadi, Pasal 94 yang diuji adalah induk dari UU ini yang mengatur adanya PNS dan PPPK. Jika ini dihapuskan, maka pasal lain yang berbicara terkait PPPK akan dipertanyakan juga statusnya,” tegasnya.

Sementara Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul mengkritisi masalah format permohonan karena harusnya mencantumkan secara jelas pasal yang hendak diuji sebab jika tidak nanti akan dianggap seluruh isi UU yang akan diuji ke MK. Selain itu, dirinya juga meminta Pemohon memperkuat sisi kedudukan hukum sebab norma yang diuji mesti dikonstruksi dengan posisi kedudukan hukum Pemohon. (Arif Satriantoro/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Target Penembak Satria Ditangkap Hidup Atau Mati

    • calendar_month Sab, 13 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara sudah memerintahkan anggotanya untuk membawa pulang pelaku kejahatan yang menembak korban Satria (15)  warga  Jl KH Ahmad Dahlan Lr Ogan Baturaja, untuk dibawa dalam kondisi hidup atau mati, sebab kejadian ini tergolong sadis hingga tidak bisa di toleransi. “Saya sudah perintahkan anggota subdit III Jantanras  Ditreskrimum […]

  • Pameran UP2K, PKK Kabupaten Mura Kenalkan Coklat DrFlo dan Kopi Selangit

    • calendar_month Kam, 25 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 52
    • 0Komentar

    PADANG -| Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Musi Rawas Hj. Noviar Marlina Gunawan beserta rombongan memperkenal kan produk unggulan daerah yakni DrFlo Bamasco Cocolate (Coklat DrFlo) dan Kopi Selangit. Produk unggulan Kabupaten Musi Rawas ini ditampilkan pada saat pembukaan pameran produk Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (UP2K PKK) mengawali […]

  • Warga Soroti Pembangunan Jembatan Desa E Wonokerto Tidak Sesuai

    • calendar_month Ming, 12 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Pembangunan di Desa banyak menjadi sorotan masyarakat. Di zaman keterbukaan saat ini masyarakat sudah mengetahui dan menilai pembangunan terutama di desa, baik itu bersumber dari dana pusat, daerah maupun desa. Seperti pembangunan jembatan di jalan Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo mendapat sorotan dari masyarakat. Kdj (52) pedagang keliling menyampaikan kepada wartawan saat melintasi […]

  • Cari Bakat dan Kreasi, PKK Tuah Negeri Gelar 3 Perlombaan

    • calendar_month Jum, 31 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Guna menumbuh kembangkan inovasi dan kreasi masyarakat desa, Tim Penggerak PKK Kecamatan Tuah Negeri menggelar Lomba Mars PKK dan Mars Mura Sempurna serta Lomba Rebana yang dilaksanakan dilaksanakan di aula gedung serbaguna kecamatan setempat pada Kamis, 30/08/2018, yang diikuti oleh 11 Desa di Kecamatan Tuah Negeri. Dari hasil penilaian tim juri, Desa […]

  • 664 PNS Mura Naik Pangkat

    • calendar_month Kam, 29 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 50
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Acara penyerahan SK kenaikan pangkat 664 PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Musi Rawas periode 1 April 2018 itu diserahkan langsung oleh Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan, di auditorium Pemkab Mura, Kamis,(29/03). Saat menyampaikan sambutannya, Bupati Hendra Gunawan berharap pelayanan prima diberikan BKPSDM Musi Rawas terhadap PNS itu diiringi juga dengan semakin meningkatnya kinerja […]

  • Presiden Apresiasi Gerakan #IndonesiaBicaraBaik Karena Bangkitkan Optimisme

    • calendar_month Sen, 10 Des 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo mengapresiasi gerakan di media sosial dengan tagar #IndonesiaBicaraBaik yang diinisiasi oleh Persatuan Hubungan Masyarakat (Perhumas) Indonesia. Gerakan sosial yang secara konsisten disuarakan oleh Perhumas Indonesia sejak tahun lalu itu sejalan dengan ajakan Presiden yang mengajak seluruh pihak untuk hijrah dari pesimisme menuju optimisme. Hal itu disampaikan Presiden saat membuka Konvensi Nasional Humas […]

expand_less