Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/jurnalindependen.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87
BATURAJA – Sejumlah perangkat Badan Permusyawaratan Desa Mendingin Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mempertanyakan

BATURAJA – Sejumlah perangkat Badan Permusyawaratan Desa Mendingin Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mempertanyakan kepada pihak Kejaksaan Negeri Baturaja terkait laporan kasus dugaan korupsi dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat untuk wilayah tersebut tahun 2014-2015.

“Kami mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi oleh Kepala Desa (Kades) Mendingin, Martambang yang kami laporkan ke Kejari pada 21 Januari 2016, karena sampai sekarang tidak ada kelanjutannya,” kata Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, Ogan Komering Ulu (OKU), Juni Arman di Baturaja, Rabu.

Menurut dia, laporan tersebut sudah melalui rapat musyawarah tertanggal 12 Januari 2016 bersama seluruh anggota BPD lainnya yang diikuti oleh para perangkat desa setempat, serta melibatkan masyarakat di wilayah itu membahas tentang penggunaan keuangan Desa Mendingin tahun anggaran 2014-2015.

Dia mengatakan, hasil rapat tersebut terdapat beberapa poin kesalahan dilakukan Martambang yang dilaporkan itu, seperti dalam setiap keputusan menyangkut Rencana Penggunaan Anggaran baik itu dana Bantuan Pusat (Banpus) maupun bantuan gubernur (bangub) dan bantuan pemerintah kabupaten, Kades Mendingin sama sekali tidak pernah melibatkan ataupun bermusyawarah dengan BPD serta perangkat desa lainnya.

Contohnya, peruntukan dana Banpus tahun 2015 sebesar Rp287.619.000 untuk pembangunan jembatan gantung serta pembuatan siring tidak jelas dan pengerjaannya juga tidak sesuai diduga mark up anggaran.

Selain itu, program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas) anggaran sebesar Rp205.000.000 diketahui laporan pelaksanaannya dengan keterangan tidak jelas, katanya.

Selain itu, dalam pembuatan Daftar Usulan Rencana Kegiatan (DURK) terutama dana bangub dan bantuan dari pemerintah kabupaten setempat termasuk pembuatan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dilakukan oleh kades sendiri tanpa melibatkan anggota BPD dan perangkat desa.

“Dalam penggunaan keuangan desa, kades bersikap tertutup tidak transparan. Yang parahnya lagi tanda tangan Ketua BPD dan anggota lainnya dipalsukan oleh kades itu sendiri setiap membuat laporan keuangan,” kata Aswin selaku Wakil Ketua BPD Desa Mendingin menambahkan.

Laporan pengaduan indikasi korupsi tersebut, kata Juni Arman menambahkan, sempat diajukan kepada Inspektorat OKU agar diproses, namun berkas yang ditandatangani 12 orang anggota BPD termasuk perangkat desa dan tokoh masyarakat Desa Mendingin tidak mendapat respon positif dari instansi terkait seolah tidak mau memproses temuan kasus dilaporkan itu.

Selanjutnya, kata dia, melaporkan temuan tersebut ke Kejari Baturaja yang diterima oleh Kasi Pidsus namun sampai saat ini tidak ada kesimpulan penanganan kasusnya, meskipun dirinya pernah dipanggil pihak kejaksaan untuk diperiksa selaku pelapor.

“Saya sempat dipanggil ke kejaksaan sebanyak empat kali termasuk kades terlapor juga pernah diperiksa, namun sepertinya Kades Martambang itu kebal hukum karena penyidikan yang pernah dilakukan seperti jalan di tempat sampai sekarang tidak ada kelanjutan,” ujarnya.

Sementara, Kepala Kejari Baturaja Sugeng Sumarno melalui Kasi Pidsus, Anton Nurali saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus dugaan penyimpangan penggunaan keuangan Desa Mendingin yang diduga dilakukan oleh oknum kades setempat.

“Laporan tersebut memang pernah masuk ke kita, tapi saya malas menindaklanjutinya karena masalah yang dilaporkan itu merupakan internal keluarga antara pelapor dan terlapor itu sendiri,” katanya singkat. (ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *