Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Pasal Penghinaan Presiden Jangan Jadi Pasal Karet

Pasal Penghinaan Presiden Jangan Jadi Pasal Karet

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 3 Agu 2015
  • visibility 45

JAKARTA — Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum menentukan sikap soal wacana untuk menghidupkan kembali pasal penghinaan pada presiden.

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengatakan PPP akan mengkaji apakah pasal itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi soal pembatalan pasalnya atau tidak.

PPP akan mengkaji secara cermat agar pasal penghinaan pada Presiden tidak berbahaya bagi kebebasan mengeluarkan pendapat bagi masyarakat Indonesia.

“Kami akan memastikan agar pasal itu tidak menjadi pasal ‘karet’ yang digunakan untuk membungkam kritik terhadap Presiden dan pemerintahannya,” katanya, Senin (3/8).

Menurutnya, kalau pasal yang diajukan dalam rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ini sama dengan pasal yang pernah dibatalkan oleh MK, maka DPR tidak akan menerimanya.

Sebab, putusan MK juga mengikat bagi pembentuk Undang-Undang (pemerintah dan DPR). Jadi, harus dilihat apakah pasal itu menabrak putusan MK atau tidak. Kalau menabrak pasti akan ditolak atau dimodifikasi agar norma-norma yang ada di dalamnya tidak menabrak putusan MK.

Wakil Sekretaris Jenderal PPP hasil muktamar Surabaya ini menambahkan, adanya pasal yang sangat sensitif bagi masyarakat ini, DPR pasti akan mengkajinya dengan cermat.

DPR pasti akan mendengar seluruh masukan dari pihak ahli, maupun akademisi serta praktisi hukum dan masyarakat sipil untuk membahas pasal soal penghinaan pada Presiden ini.

Sebab itu, ibuh dia, seharusnya wacana soal pasal ini dimunculkan ke publik agar memunculkan pandangan publik pada pasal ini.

“Pasal itu sebaiknya menjadi diskursus publik sekarang, apalagi pada masa sidang Agustus ini, RUU KUHP akan mulai dibahas,” tegasnya. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ahli : Perppu Ormas Multitafsir

    • calendar_month Sab, 16 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 42
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang  Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas), Kamis (14/9) di Ruang Pleno MK. Sidang digelar untuk tujuh permohonan, yaitu perkara Nomor 38, 39, 41, 48, 49, 50 dan 52/PUU-XV/2017. Post Views: […]

  • Peringatan Hari ibu Ke-86 Musirawas Berlangsung Lancar dan Meriah

    • calendar_month Jum, 19 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 63
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Kantor Pemberdayaan Perempuan (KPP) Kabupaten Musirawas (Mura) – Sumatera Selatan menggelar rangkaian kegiatan lomba  dalam rangka peringatan hari ibu ke-86. Kegiatan di pusatkan di kantor Bupati Musirawas Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur 1, 17-19 Desember 2014. Sepakbola gembira bapak-bapak  menjadi acara pembuka, yang diikuti oleh 10 tim utusan SKPD dan perkantoran […]

  • Petahana Dituding Libatkan ASN pada Pilkada Palembang

    • calendar_month Jum, 27 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga terlibat untuk menyukseskan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Harnojoyo-Fitrianti Agustinda sebagai pasangan petahana dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang. Hal ini menjadi alasan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Sarimuda-Abdul Rozak mengajukan permohonan Penyelesaian Hasil Pemilihan (PHP) Kota Palembang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ridwan Syaidi Tarigan selaku kuasa […]

  • Atas Pengaduan OJK, Kemenkominfo Blokir 20 Situs MMM

    • calendar_month Sab, 18 Apr 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 68
    • 0Komentar

    JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai memblokir 20 situs internet yang berkaitan dengan aktivitas lembaga Mavrodi Mondial Moneybox (MMM). Pemblokiran ini dilakukan atas pengaduan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Kemenkominfo belum lama ini. “Setelah melalui proses kajian yang dibahas dalam (Tim) Panel Investasi Ilegal, Penipuan, Obat Makanan, Perjudian, dan Narkoba, maka Panel […]

  • Benarkah Pelantikan 186 Pejabat Mura Karena Kebutuhan Birokrasi atau Upaya Melanggengkan Kekuasaan?

    Benarkah Pelantikan 186 Pejabat Mura Karena Kebutuhan Birokrasi atau Upaya Melanggengkan Kekuasaan?

    • calendar_month Ming, 14 Apr 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Polemik pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemkab Musirawas pada 22 Maret 2024 memancing tanggapan tokoh publik Salah satu Pemuda Asli Musi Rawas ikut bersuara, Alam Budi Kesuma menyampaikan bahwa Pencabutan SK Bupati terhadap pelantikan 186 Pejabat MURA meninggalkan beberapa catatan yang perlu kita kupas. Publik mempertanyakan mutasi dan pelantikan 186 […]

  • Empat Pencuri Sapi Warga Muratara Keok Dipelor

    • calendar_month Kam, 8 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 61
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Tim burus sergap (Buser) Mapolsek Lubuklinggau Selatan, lumpuhkan empat orang pelaku tindak pencurian pemberatan (Curat) membawah kabur sapi hewan ternak. Ke-empat pelaku, Selamat (27), Atong (35), Dien Nara (28), dan Arpianto (30) kesemuanya pekerja swasta warga asal Kabupaten Muratara dibekuk tengah melintas ruas jalan Siring Agung, Kelurahan Moneng Sepati, Kamis  (7/8) dini […]

expand_less