Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Pemerintah: UU Pemilu Cerminkan Kesetaraan di Hadapan Hukum

Pemerintah: UU Pemilu Cerminkan Kesetaraan di Hadapan Hukum

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 25 Mei 2018
  • visibility 93

JAKARTA – Ketiadaan pemaknaan frasa “pekerjaan lain termasuk fungsionaris partai politik dalam UU Pemilu telah mencerminkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dalam kualifikasi subjek hukum perseorangan sebagai calon anggota DPD. Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri RI Suhajar Diantoro mewakili Pemerintah dalam sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Kamis (24/5) di Ruang Sidang Pleno MK.

Lebih lanjut, Suhajar menjelaskan penormaan syarat pekerjaan lain sebagai termasuk di dalamnya adalah pekerjaan sebagai fungsionaris partai politik, justru mengurangi esensi dari semangat kata perseorangan yang pada prinsipnya boleh berasal dari manapun. “Mengenai permohonan pengujian pemaknaan frasa pekerjaan lain dalam undang-undang a quo ini, ketiadaan syarat bukan sebagai fungsionaris partai politik bagi calon anggota DPD, maka menurut Pemerintah apabila belum berada dalam norma undang-undang, hal ini tidak dapat dimintakan pengujian karena objeknya belum terbentuk,” tegasnya dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman tersebut.

Tidak Mengurangi Dukungan

Suhajar juga menjelaskan pengaturan dalam Pasal 182 huruf l UU Pemilu sudah selaras dengan konstitusi, yakni Pasal 22E ayat (4) UUD 1945. Sebab, lanjutnya, sama sekali tidak mengurangi hak calon perseorangan nonparpol untuk menjadi calon anggota DPD. Selain itu, juga tidak mengurangi ruang serta kesempatan para calon anggota DPD tersebut untuk mendapatkan dukungan dari penduduk. Bahwa apabila frasa pekerjaan lain dalam pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak dimaknai termasuk ‘sebagai pengurus (fungsionaris) partai politik’, maka dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam hal pengaturan persyaratan untuk menjadi calon anggota DPD.

“Alasannya, pertama hal tersebut dapat menjadi pintu masuk pihak-pihak tertentu untuk mengajukan keberatan atau gugatan terhadap hasil penyelenggaraan pemilu, dan kedua adalah dapat mengganggu proses penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan, khususnya untuk pemilihan anggota DPD,” jelasnya terkait Perkara Nomor 30/PUU-XVI/2018 tersebut.

Pada sidang sebelumnya, Pemohon menguraikan keberadaan dirinya dalam lembaga DPD yang merupakan representasi masyarakat lokal untuk mewakili daerahnya menyatakan Pasal 182 huruf I sepanjang frasa “pekerjaan lain” mengandung ketidakjelasan maksud. Sebab, sebagai fungsionaris parpol berikut juga sebagai anggota DPD yang memiliki jabatan, tugas, fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan kepengurusan di parpol sudah dapat dipastikan akan mengalami konflik kepentingan di antara kedua jabatan tersebut. Dengandemikian, menurutnya sangat terbuka kemungkinan adanya konflik kepentingan meskipun parpol yang menjadi wadah aspirasi politiknya tidak ikut menjadi peserta pemilu. Hal tersebut juga dapat dimungkinkan terjadi karena masih adanya kemungkinan bagi parpol yang dimaksud pada pemilu yang akan datang bagi parpolnya untuk kembali mendaftar jadi peserta pemilu.

Sebelum mengakhiri persidangan, Anwar menyampaikan persidangan akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 28 Juni 2018 pukul 11.00 WIB  dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Ahli Pemohon. (Sri Pujianti/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tanggulangi Pandemi Covid-19 Butuh Peran Serta Masyarakat

    • calendar_month Jum, 24 Apr 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 81
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Dalam menanggulangi pandemi Covid-19 tidak hanya dilakukan oleh pemerintah. Peran masyarakat untuk jaga jarak dan tinggal di rumah menjadi penentu keberhasilan dalam mengakhiri Covid-19 di Indonesia. ‘Keberhasilan upaya penanganan Covid-19 sangat tergantung peran masyarakat. Butuh kerja sama semua perangkat RT, RW, Desa, sampai dengan pelaksanaan isolasi mandiri baik perorangan sampai kelompok dan […]

  • Terpidana Kasus Century Uji KUHP

    • calendar_month Jum, 19 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    TERPIDANA kasus Bank Century Robert Tantular menguji konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sidang perdana perkara Nomor 84/PUU-XVI/2018 tersebut digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (18/10) siang. Pemohon melakukan pengujian formil dan materiil Pasal 272 KUHAP serta Pasal 12 dan Pasal […]

  • Lima Puluhan Anggota Koperasi Korpri Ajukan Mosi Tak Percaya ke Sekda

    • calendar_month Sen, 23 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 122
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Tidak kurang dari 50-an anggota Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas mengajukan mosi tidak percaya kepada pengurus yang ada. Hal ini diketahui Jurnalindependen.com berdasarkan surat yang diajukan anggota Koperasi Korpri ke Pembina dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas yang memiliki tembusan surat kepada Pers, Senin (23/11/2015) Surat dengan perihal, mosi […]

  • MK: Aturan Pemanggilan Paksa oleh DPR Bertentangan dengan UUD 1945

    • calendar_month Jum, 29 Jun 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 125
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan aturan pemanggilan paksa oleh DPR dan aturan dibolehkannya langkah hukum bagi pihak yang merendahkan martabat DPR bertentangan dengan UUD 1945. Majelis Hakim Konstitusi memutuskan mengabulkan sebagian uji materiil kedua aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Putusan dengan Nomor 16/PUU-XVI/2018 dibacakan […]

  • Bupati Resmikan Jembatan Muara Megang

    • calendar_month Jum, 13 Mar 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 103
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura), H Hendra Gunawan meresmikan jembatan Sungai Megang Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Jumat (13/03). Hendra Gunawan memberikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Dinas PU Bina Marga dan instansi terkait yang telah berperan aktif dalam pembangunan jembatan ini. Jembatan Sungai Megang Desa Muara Megang dibangun dengan panjang […]

  • Messi has two assists as Inter Miami plays NYCFC to draw in MLS season opener: Highlights 07.09 Play Button

    Messi has two assists as Inter Miami plays NYCFC to draw in MLS season opener: Highlights

    • calendar_month Sen, 20 Jan 2025
    • account_circle Safid Deen
    • visibility 122
    • 0Komentar

    All it took was five minutes for Lionel Messi to make his mark at the start of Inter Miami’s 2025 Major League Soccer season. About 95 minutes later, Messi shined again, saving Inter Miami’s night. Messi found new teammate Telasco Segovia, trailing on his right side, and delivered his second assist of the game in […]

expand_less