Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Pemerintah: UU Pemilu Cerminkan Kesetaraan di Hadapan Hukum

Pemerintah: UU Pemilu Cerminkan Kesetaraan di Hadapan Hukum

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 25 Mei 2018
  • visibility 105

JAKARTA – Ketiadaan pemaknaan frasa “pekerjaan lain termasuk fungsionaris partai politik dalam UU Pemilu telah mencerminkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dalam kualifikasi subjek hukum perseorangan sebagai calon anggota DPD. Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri RI Suhajar Diantoro mewakili Pemerintah dalam sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Kamis (24/5) di Ruang Sidang Pleno MK.

Lebih lanjut, Suhajar menjelaskan penormaan syarat pekerjaan lain sebagai termasuk di dalamnya adalah pekerjaan sebagai fungsionaris partai politik, justru mengurangi esensi dari semangat kata perseorangan yang pada prinsipnya boleh berasal dari manapun. “Mengenai permohonan pengujian pemaknaan frasa pekerjaan lain dalam undang-undang a quo ini, ketiadaan syarat bukan sebagai fungsionaris partai politik bagi calon anggota DPD, maka menurut Pemerintah apabila belum berada dalam norma undang-undang, hal ini tidak dapat dimintakan pengujian karena objeknya belum terbentuk,” tegasnya dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman tersebut.

Tidak Mengurangi Dukungan

Suhajar juga menjelaskan pengaturan dalam Pasal 182 huruf l UU Pemilu sudah selaras dengan konstitusi, yakni Pasal 22E ayat (4) UUD 1945. Sebab, lanjutnya, sama sekali tidak mengurangi hak calon perseorangan nonparpol untuk menjadi calon anggota DPD. Selain itu, juga tidak mengurangi ruang serta kesempatan para calon anggota DPD tersebut untuk mendapatkan dukungan dari penduduk. Bahwa apabila frasa pekerjaan lain dalam pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak dimaknai termasuk ‘sebagai pengurus (fungsionaris) partai politik’, maka dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam hal pengaturan persyaratan untuk menjadi calon anggota DPD.

“Alasannya, pertama hal tersebut dapat menjadi pintu masuk pihak-pihak tertentu untuk mengajukan keberatan atau gugatan terhadap hasil penyelenggaraan pemilu, dan kedua adalah dapat mengganggu proses penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan, khususnya untuk pemilihan anggota DPD,” jelasnya terkait Perkara Nomor 30/PUU-XVI/2018 tersebut.

Pada sidang sebelumnya, Pemohon menguraikan keberadaan dirinya dalam lembaga DPD yang merupakan representasi masyarakat lokal untuk mewakili daerahnya menyatakan Pasal 182 huruf I sepanjang frasa “pekerjaan lain” mengandung ketidakjelasan maksud. Sebab, sebagai fungsionaris parpol berikut juga sebagai anggota DPD yang memiliki jabatan, tugas, fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan kepengurusan di parpol sudah dapat dipastikan akan mengalami konflik kepentingan di antara kedua jabatan tersebut. Dengandemikian, menurutnya sangat terbuka kemungkinan adanya konflik kepentingan meskipun parpol yang menjadi wadah aspirasi politiknya tidak ikut menjadi peserta pemilu. Hal tersebut juga dapat dimungkinkan terjadi karena masih adanya kemungkinan bagi parpol yang dimaksud pada pemilu yang akan datang bagi parpolnya untuk kembali mendaftar jadi peserta pemilu.

Sebelum mengakhiri persidangan, Anwar menyampaikan persidangan akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 28 Juni 2018 pukul 11.00 WIB  dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Ahli Pemohon. (Sri Pujianti/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Legislator Pesimis Target Penerimaan Pajak 2015 Tercapai

    • calendar_month Rab, 23 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Tahun anggaran 2015 tak lama lagi berakhir. Wakil Ketua Komisi XI Marwan Cik Asan menilai, realisasi penerimaan pajak tahun ini, dipastikan tak akan mencapai target. Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, menargetkan penerimaan pajak sebesar 85 persen atau Rp 1.100 triliun dari total target penerimaan pajak 2015. “Kalau dikatakan punya pengharapan akan tercapai, tentu […]

  • Akumindo Bisa Jadi Wadah Para Pelaku UMKM.

    • calendar_month Kam, 5 Nov 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 130
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru yang diwakili Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat    Dr. H. Akhmad Najib, mengatakan perlu adanya strategi pemasaran dan pendekatan terhadap semua pelaku usaha, tingkatkan kepercayaan terhadap anggota sehingga Akumindo menjadi wadah bagi para pelaku UMKM. Hal tersebut diungkapkannya pada saat acara Silaturahmi serta Pelantikan […]

  • Space Tech: The Latest Innovations Propelling Us to New Frontiers

    Space Tech: The Latest Innovations Propelling Us to New Frontiers

    • calendar_month Sel, 27 Feb 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 478
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Inilah 50 SD dan 11 SMP KBM Tatap Muka di Musi Rawas

    • calendar_month Sel, 9 Feb 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Berikut 50 Sekolah Dasar (SD) dan 11 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Tatap Muka di Musi Rawas (Mura) ; SEKOLAH DASAR (SD) Kecamatan BTS Ulu : 1. SDN Dharma Karya, Desa Pelawe karena mobilisasi penduduk rendah.2. SDN Gunung Kembang Baru karena blank spot signal internet.3. SDN Gunung Kembang Lama karena […]

  • Presiden Resmikan Kereta Bandara Ketiga di Indonesia

    • calendar_month Sen, 21 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo meresmikan Kereta Api (KA) Bandara Internasional Minangkabau (BIM) di Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatra Barat, Senin, 21 Mei 2018. Kereta ini merupakan kereta bandara ketiga di Indonesia setelah KA Bandara Kualanamu dan KA Bandara Soekarno-Hatta. “Kereta bandara seperti ini baru ada di Medan, kemudian di Jakarta, kemudian yang sekarang ada di Sumatra […]

  • Rajab Ritonga, Wartawan Jadi Profesor

    • calendar_month Jum, 4 Okt 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 117
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek Kemristedikti, Prof. Dr. Ali Gufron Mukti, menyerahkan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang pengangkatan dalam jabatan akademik sebagai Guru Besar kepada Dr. Rajab Ritonga, M.Si dalam sebuah acara di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah III di Jakarta, Jumat (4/10). Dr. Rajab Ritonga, […]

expand_less