MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Hingga akhir 2017 ini, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Pemkab Mura) belum

MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Hingga akhir 2017 ini, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Pemkab Mura) belum dapat menyewakan ex gedung DPRD sesuai permintaan Universitas Musi Rawas (Unmura). Hal ini disebabkan belum ada penentuan taksiran harga sewa.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melalui Kabid Aset Daerah, Komarudin saat di temui dikantornya, Rabu bahwa pihaknya belum bisa menyewakan ex gedung DPRD karena belum ditentukan nilai sewanya.

“Sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2016 bahwa untuk menyewakan aset mesti ada taksiran harga yang hanya dapat dilakukan oleh Penilai Publik atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Tahun ini kita sudah mengajukan ke KPKNL namun belum disetujui, tahun 2018 mudah-mudahan bisa karena memang target kita,” kata Komarudin.

Untuk menyewakan aset gedung, lanjut Komarudin mesti ditaksi harga sewa oleh pihak yang berkompeten. Hanya ada dua yang berkompeten yakni Penilai Publik (suatu lembaga) yang sudah memiliki sertifikasi atau KPKNL. Untuk wilayah kita ini ke KPKNL di Lahat.

“Bila nanti KPKNL Lahat menyetujui, maka kita segera menyusun regulasi termasuk Perbup dan lainnya. Pihak KPKNL turun dengan regulasi yang sudah ada,” tutup Komarudin. (fsl)