Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Megawati Menghendaki Partai Politik Bisa Pecat Kepala Daerah

Megawati Menghendaki Partai Politik Bisa Pecat Kepala Daerah

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 21 Jul 2015
  • visibility 63

DEPOK — Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menghendaki, agar partai politik punya hak untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) bagi kepala daerah.

Hak tersebut dikatakan olehnya diperlukan jika kepala daerah, sudah tak lagi menjalankan ideologi kepartaian ataupun terjerat hukum.

Mantan Presiden ke-5 RI itu mengatakan, semua eksekutif adalah petugas partai politik. Dari presiden sampai gubernur, bupati ataupun wali kota, adalah perpanjangan tangan partai politik. Karena, jabatan eksekutif tersebut didapat lewat peran partai politik sebagai pengusungnya.

Hanya, dikatakan Mega, banyak pejabat eksekutif, terutama kepala daerah lupa tugas kepartaiannya setelah memangku jabatan. Terutama soal tugas mensejahterakan rakyat dan pemilihnya. Padahal, tugas mensejahterakan rakyat tersebut adalah ideologi dan fungsi utama partai politik.

Karena itu, kata dia, perlu ada bagi partai politik untuk memberikan sanksi bagi pejabat eksekutif, yang abai menjalankan ideologi partai politik, baik sanksi pemecatan sebagai kader, pun mestinya bisa di PAW.

“Tapi memang di undang-undang (partai) politik, undang-undang pemilu, orang berpikir kalau saya dipecat dari partai tidak ada yang bisa sentuh,” kata Megawati di hadapan peserta didik calon kepala daerah dari PDI Perjuangan, di Depok, Jawa Barat, Selasa (21/7).

Alih-alih ingat dengan ideologi partai politik pengusungnya, kepala daerah, malah membuat malu, dengan memperkaya dirinya sendiri. Megawati punya catatan, ada 128 kepala daerah yang terjerat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lantaran terlibat transaksi kotor. Kata dia, prilaku koruptif tersebut tentunya jauh dari didikan partai politik.

Menurut Megawati, konstitusi mengharuskan partai politik, mengisi jabatan legislatif dan eksekutif. Dua lembaga suprastruktur tersebut punya kedudukan sama. Namun, pertanyaannya kata dia, mengapa hanya untuk anggota legislatif yang boleh di PAW oleh partai.

“Eksekutif daerah belum ada (mengatur PAW). Padahal dalam prosesnya mereka yang jadi bupati banyak yang sangat memalukan, tidak sejalan lagi dengan partai,” ujarnya. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bulog Diminta Perbaiki Kualitas Beras Rastra

    • calendar_month Kam, 21 Nov 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 54
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Anggota Komisi IV DPR RI Muslim mendorong Perum Bulog memperbaiki kualitas beras untuk rakyat sejahtera (rastra) yang didistribusikan kepada masyarakat. Menurutnya, beras rastra yang beredar di masyarakat bermutu rendah. Ia juga mempertanyakan mekanisme distribusi beras rastra yang disalurkan ke masyarakat. “Darimana barangnya ini mungkin bisa dijelaskan, karena rata-rata berasnya itu berkutu dan […]

  • Soal Keputusan Menkumham Tentang Parpol, DPR Layangkan Hak Angket

    • calendar_month Rab, 25 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi melayangkan hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Hak para legislator untuk melakukan penyelidikan suatu kebijakan pemerintah itu menyusul dugaan turut campurnya Kemenkumham dalam kisruh di internal partai politik (parpol), Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Inisiator hak angket John Kennedy Aziz mengatakan hak angket […]

  • Imigrasi Muaraenim Sosialisasi Perizinan dan Paspor

    • calendar_month Kam, 25 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 79
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Kantor Imigrasi Kelas II Muaraenim menggelar acara Sosialisasi Peraturan Keimigrasian di Hotel Dafam Lubuklinggau, Kamis (25/10). Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim, Telmaizul Syatri dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada para peserta yang hadir dalam acara sosialisasi ini. Terkhusus kepada Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Musi Rawas, M Rozak yang juga […]

  • Harga Emas UBS ‘Turun’, Antam ‘Tetap’, Selasa 31 Agustus 2021

    • calendar_month Sel, 31 Agu 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Selasa (31/08/2021), di Pegadaian, ‘tetap’ untuk cetakan Antam, UBS ‘turun’. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp504.000,- tidak berubah dari kemarin. Berbeda dengan ukuran 1 gram yang dijual Rp943.000,- turun Rp2.000,- dari kemarin. Untuk emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram ini […]

  • KPU Musi Rawas Mulai Rekrut PPS

    • calendar_month Sel, 18 Feb 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 70
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura) membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Kelurahan dan Desa. Pendaftaran tersebut dibuka di Gedung KPU Mura, Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Selasa (18/2). Pendaftaran itu di mulai sejak 18 – 24 Februari 2020 mendatang. Anggota PPS yang akan di rekrut […]

  • Harga Emas Hari ini, UBS ‘Stagnan’, Antam ‘Turun’ – 30 September 2021

    • calendar_month Kam, 30 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 105
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Kamis (30/09/2021), di Pegadaian, cetakan Antam ‘Turun’ dan UBS ‘Stagnan’. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp485.000,- sama dengan harga kemarin dan ukuran 1 gram dijual Rp909.000,- sama dengan harga kemarin. Untuk emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram  dan 1 gram […]

expand_less