Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » DPRD Berwenang Tunjuk Kepala Daerah Jika Terjadi Kekosongan Jabatan

DPRD Berwenang Tunjuk Kepala Daerah Jika Terjadi Kekosongan Jabatan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 18 Jul 2018
  • visibility 84

JAKARTA – Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk menjelaskan, DPRD berwenang untuk memilih Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Dalam UU itu dijelaskan bahwa DPRD berwenang memilih bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa jabatan,” kata Johnson saat memimpin rapat konsultasi Anggota Bamus DPRD Banyuwangi, di Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Dalam pertemuan tersebut, terungkap persoalan Anggota Bamus DPRD Banyuwangi yang mempersoalkan rumusan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 yang multitafsir dengan rumusan UU Nomor 23 Tahun 2014. Untuk itu, Johnson menekankan untuk berpegang pada struktur hukum yang telah direvisi, yakni UU Nomor 9 Tahun 2015.

“Intinya, jika terdapat rumusan yang menimbulkan multitafsir, maka tafsir dari dalam hukum itu kan dilihat dari maksud dan tujuan dibuatnya norma tersebut. Maksud daripada norma itu adalah untuk mengatasi jika terjadi kekosongan kepala daerah atau wakil kepala daerah, maka itu wewenang dari DPRD,” jelas Johnson.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ismoko menyampaikan masalah terkait penyusunan tata tertib antara PP Nomor 12 Tahun 2018 dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 154 yang menurutnya terdapat kalimat yang menimbulkan multitafsir.

“Kami bingung kalau melihat UU Nomor 23 Tahun 2014 terkait masalah penyelenggara negara di Pasal 154, dimana punya kewenangan memilih bupati dan walikota. Tapi ternyata di 2015 masih ada pemilihan bupati yang dipilih langsung, bukan melalui DPRD,” ungkapnya.

Setelah lahirnya UU Nomor 9 Tahun 2015 jelas tertuang bahwa DPRD berwenang memilih kepala daerah atau wakil kepala daerah, apabila terjadi kekosongan kursi. “Oleh karena itu, ke depan DPRD akan menyusun jadwal dan mekanismenya di kode etik,” imbuhnya. (tra/sf-DPR)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lewat RDPT, Entitas WSKT Raup Dana Rp 5 Triliun

    • calendar_month Sab, 14 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 93
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengapresiasi PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang sukses mengantarkan anak usahanya yakni PT Waskita Toll Road (WTR) memperoleh pendanaan senilai Rp 5 Triliun melalui penerbitan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) berbasis ekuitas. Lewat RDPT, WTR mendivestasikan sahamnya di tiga ruas tol Trans Jawa. “Cara ini adalah salah […]

  • Pemprov Sumsel Cari Formula BUMD Sehat

    • calendar_month Kam, 25 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di  Provinsi Sumatera Selatan diharapkan dapat  menerapkan  strategi jitu dalam menjalankan usahanya, sehingga dapat menjadi badan usaha yang sehat dan kuat. “BUMD dan perangkatnya harus mampu mengatur strategi. Kita harus kembangkan kelebihan masing-masing, terutama komisaris dan jajarannya harus berkolaborasi dalam memberikan pandangan serta pemikiran demi jalannya perusahaan […]

  • Negara Mesti Terlibat dalam Memajukan Pendidikan Agama dan Pesantren

    • calendar_month Rab, 28 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 85
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Totok Daryanto menjelaskan, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren, pihaknya mendorong agar negara terlibat dalam memajukan pendidikan agama, tidak hanya Agama Islam, tapi juga agama-agama lainnya yang diakui Negara Indonesia. “Jadi hendaknya undang-undang ini gagasan pokoknya mendorong supaya pendidikan keagamaan, baik itu Islam dan […]

  • Bupati Salurkan Bantuan Sembako Melalui E-Warong

    • calendar_month Sab, 24 Jul 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 68
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura) Hj Ratna Machmud meninjau sekaligus menyerahkan bantuan sembako kepada masyarakat melalui E-Warong di Desa Wukir Sari Kecamatan Tugumulyo, Jum’at (23/07/2021). Kegiatan ini merupakan monitoring lapangan untuk memastikan bantuan yang didistribusikan sampai kepada masyarakat, sekaligus bersilaturahmi kepada masyarakat untuk memantau kondisi ditengah masyarakat. Bupati juga meminta dukungan untuk […]

  • Kesbangpol Harus Lebih Awal Deteksi Isu Politik SARA

    • calendar_month Jum, 26 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 86
    • 0Komentar

    RAPAT Konsolidasi Pasca pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2018 dalam rangka mendukung kesiapan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 dilaksanakan untuk mengingatkan dan mengarahkan jajaran Biro Pemerintahan agar meningkatkan performa kinerjanya dengan baik. Begitu yang diungkapkan oleh Dirjen Otonomi Daerah, Soni Soemarsono saat membuka kegiatan ini  di Hotel Ibis Style Sunter Jakarta […]

  • PDIP Tetap Dorong Pemerintah Terbitkan Perppu Pilkada

    • calendar_month Jum, 14 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 90
    • 0Komentar

    JAKARTA — Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP, Arif Wibowo menilai jumlah daerah yang akan ditunda pelaksanaan Pilkadanya bisa tetap bertambah. Sebab bukan tidak mungkin hasil verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyisakan hanya ada satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal. Menurutnya, pihaknya masih mengupayakan agar Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada. […]

expand_less