Anggota Komisi VII Syaikhul Islam menyebutkan bahwa Provinsi Sumatera Selatan merupakan gudangnya energy. Untuk itu,

Anggota Komisi VII Syaikhul Islam menyebutkan bahwa Provinsi Sumatera Selatan merupakan gudangnya energy. Untuk itu, dalam rangka melaksanakan fungsi legislasi dan menyerap aspirasi, Komisi VII menganggap perlu mendapatkan masukan serta informasi tentang kegiatan usaha migas, berkaitan dengan penyusunan RUU tentang Migas, yang sekarang ini pada tahap penyempurnaan naskah akademik.

“Komisi VII DPR RI saat ini sedang merumuskan naskah akademik RUU tentang Migas yang disusun dalam rangka perbaikan sektor migas agar dapat memberikan kontribusi kepada negara dan kesejahteraan masyarakat,”kata Syaikhul Islam, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Pemerinrah Daerah se-Provinsi Sumatera Selatan, jajaran PT.Pertamina, PGN, dan SKK Migas, Kamis (3/12/2015), di Kantor Gubernur Sumatera Selatan.

Perubahan UU ini merupakan inisiatif DPR RI yang didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujian UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas, pada tahun 2004 dan tahun 2012. 
Syaikhul Islam menjelaskan, dalam putusannya Mahkamah Konstitusi telah menyatakan terdapat pasal-pasal dalam UU tentang Migas yang bertentangan dengan UUD RI tahun 1945.

Selain itu, menurut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, hasil evaluasi dari pendapat berbagai kalangan, sektor migas belum dikelola dengan maksimal, dan produksinya tidak meningkat dari waktu ke waktu semakin menurun, serta tidak mampu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat secara umum.

Untuk itu, perubahan UU tentang Migas mempunyai arti yang sangat penting sehingga dalam rangka proses penyusunannya, Komisi VII ingin mendapatkan dan pandangan dari berbagai pihak. 
Selain itu, Komisi VII ingin membuka seluas-luasnya partisipasi publik untuk menyampaikan aspirasi demi terwujudnya RUU Migas dapat bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

“Dalam pertemuan ini, Komisi VII ingin mendapatkan informasi, diantaranya tentang tata kelola dan kelembagaan kegiatan usaha migas baik hulu maupun hilir. Kemudian tentang peranan Pemda dan BUMD serta masyarakat dalam kegiatan migas, serta hal hal lain yang dapat menjadi bagian dalam penyempurnaan naskah akademik RUU Migas,”tegasnya.

Dengan harapan kunjungan dan diskusi ini dapat memberikan masukan RUU Migas dapat menjadi lebih baik, sehingga dapat mencapai tujuan bermanfaat bagi rakyat, bangsa, dan negara. (as–DPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *