Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Diduga Mau Lolos PPK di Musirawas Setor Rp15 juta Hingga Rp20 Juta, KPU Membantah

Diduga Mau Lolos PPK di Musirawas Setor Rp15 juta Hingga Rp20 Juta, KPU Membantah

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 17 Mei 2024
  • visibility 82

MUSIRAWAS – Untuk lolos menjadi badan adhoc PPK Kabupaten Musi Rawas diduga harus membayar mahar sebesar Rp 15  juta bahkan ada yang sampai Rp 20 juta.

Informasi ini semakin mencuat beredar dari mulut oknum peserta tes menjelang pengumuman penetapan calon anggota PPK terpilih, Rabu (15/5).

“Awalnya Saya sudah menyetor Rp 15 Juta, tapi dipinta lagi Rp 3 Juta,” kata salah seorang peserta asal Kecamatan Tuah Negeri yang lulus dari seleksi perekrutan tersebut.

Sementara salah seorang peserta lainnya mengaku hanya dimintai Rp 15 juta oleh oknum komisioner yang bisa meloloskannya.

“Usai lulus CAT  Saya menghubungi salah satu komisioner KPU Musi Rawas, Saya diminta menyiapkan uang Rp 15 juta,” kata sumber di lapangan menirukan perkataan salah seorang peserta yang diminta uang tadi.

Awalnya kata sumber tadi, calon PPK tersebut mengaku ragu untuk  menyanggupi permintaan sebesar itu, namun akhirnya disanggupi. Karena komisioner KPU Musi Rawas menjanjikan
saat perekrutan PPS nanti akan membantu kelolosan setiap calon PPS yang direkrut  PPK dengan mahar  Rp 3 Juta setor ke KPU. Sementara PPK yang merekrut  bisa mematok ke calon PPS Rp 4 sampai Rp 5 Juta.

“Kan lumayan jika bisa rekrut 5 orang saja, sudah bisa memperkecil modal yang sudah diberikan kepada oknum komisioner tadi,” kata sumber itu lagi.

Dia juga mengatakan, bahkan ada salah seorang  calon PPK di Tuah Negeri ini sanggup bayar Rp 20 Juta ,agar bisa lolos jadi PPK.

Sementara salah seorang peserta Firmansyah, ketika dihubungi mengaku dirinya juga mendengar informasi adanya permainan uang dalam perekrutan  PPK di Musi Rawas ini.

“Dari awal saya sudah mendengar informasi terkait mahar PPK. Waktu awal awal informasinya hanya Rp 10 sampai Rp 15 Juta untuk PPK dan Rp 3 Juta untuk PPS,” katanya.

Namun jelas Firman, dirinya tidak begitu tertarik terkait adanya informasi mahar tersebut. Sebab tidak sesuai dengan apa yang bakal diterima ketika mejadi PPK nanti.

“Dengan masa kerja yang hanya Delapan bulan dikalikan gaji hanya Rp 2, 5 juta, artinya kita makan duit kita sendiri jika harus membayar sebesar itu. Bagi kawan kawan yang mau ya silahkan, kalau saya tidak mau,” jelasnya.

Penasaran dengan informasi adanya mahar tersebut, Firman menghubungi komisoner KPU Mura divisi SDM dan Parmas,Yogi.

“Awalnya saya minta bantu agar bisa lolos PPK, tapi dijawabnya tidak bisa karena dia harus mengakomodir rekomendasi dari salah satu partai,” katanya.

Kemudian Yogi menyarankan kepada Firman agar langsung meminta bantuan ketua KPU Musi Rawas.

“Kakak pastikan bae dengan ketua, siapkan alakadarnya saja kak, tidak nak seperti yang lain,” ujar Firman menirukan ucapan Yogi.

Firman juga mengakui dirinya sudah tahu bahwa calon PPK yang sudah dipastikan lulus ini sudah bergerilya ke desa desa mencari calon anggota PPS dengan mahar Rp 3 juta untuk setoran ke KPU, selebihnya untuk PPK yang merekrut.

“Saya dengar sendiri ada salah satu peserta PPS yang mengaku diminta Rp 4 juta oleh PPK yang pasti lulus tersebut,” katanya

Informasi perekrutan PPK tidak mengutamakan kualitas dan profesionalitas ini nampak juga dari tes wawancara yang diselenggarakan KPU Musi Rawas jelas Firman.

Sebab pertanyaan oleh penguji kepada sebagian peserta dinilai tidak berbobot, bahkan ada pertanyaan yang tidak ada  sangkut pautnya sama sekali dengan keilmuan, pengalaman dan wawasan terkait Pilkada.

“Saya dengar dari teman teman peserta, saat tes wawancara ada yang hanya diajak bercerita, ada juga penguji yang bertanya wani Piro,” katanya.

Ketua KPU Musirawas, Ania Trisna dihubungi via whatsapp tak ada jawaban. Sedangkan anggota KPU Divisi SDM dan Parmas Yogi, saat dihubungi sore Jumat (17/5/2024) menyampaikan bahwa pada proses penerimaan PPK tidak pernah ada iuran atau pungutan atau sebutan lain. Semua proses rekrutmen dilakukan dengan benar.

“Sekali lagi, tidak ada mahar atau sebutan lain dalam proses ini,” tulisnya dalam whatsapp yang dikirim ke jurnalindependen.com. (*)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Batu Marta Tolak Aktivitas Tambang Batubara

    • calendar_month Kam, 13 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 68
    • 0Komentar

    BATURAJA – Ratusan warga Batu Marta Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten OKU mendatangi kantor DPRD OKU guna menyampaikan aspirasi atas adanya aktifitas penambangan Batu Bara oleh PT Selo Agrodedeli di kawasan tersebut. Koordinator aksi Irsan Audi menyampaikan tuntutan masyarakat Batumarta yang menolak keras adanya penambangan di kawasan lingkup Kecamatan Lubuk Raja, menurutnya pihak PT tidak pernah […]

  • KPK Periksa Saksi Perantara Suap untuk Tersangka Bupati Empat Lawang

    • calendar_month Jum, 24 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 53
    • 0Komentar

    JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Muhtar Ependy dalam kasus sengketa pilkada Kabupaten Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi (MK). Terpidana lima tahun penjara ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan Suzana Budi Antoni. Muhtar merupakan orang kepercayaan sekaligus perantara suap mantan ketua MK Akil Mochtar. Dalam persidangannya, Muhtar […]

  • Bupati Musi Rawas Serahkan SK 10 Tim Percepatan Pembangunan Daerah

    • calendar_month Jum, 3 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud menyerahkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas tetang Pembentukan Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan di Kabupaten Musi Rawas, bertempat di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Musi Rawas, Jum’at (03/09/2021). Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud mengatakan, tim Bupati di bentuk untuk membantu Bupati dalam memberikan saran, masukan dan […]

  • Uji Ambang Batas Calon Kepala Daerah, Pemohon Perkuat Alasan

    • calendar_month Sel, 1 Okt 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 68
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) di Ruang Sidang Pleno MK pada Selasa (18/9/2019). Sidang yang teregistrasi Nomor 50/PUU-XVII/2019 dan Nomor 51/PUU-XVII/2019 ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Manahan […]

  • Presiden Tinjau Proyek Padat Karya Tunai Dua Kementerian

    • calendar_month Ming, 8 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 52
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo dalam agenda kerjanya ke Kabupaten Sukabumi meninjau langsung proyek padat karya tunai, Minggu, 8 April 2018. Ada dua proyek yang ditinjau langsung, yaitu proyek dari Kementerian PU dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan proyek dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. “Kita ingin _ngecek_ padat karya tunai yang ada di Kabupaten Sukabumi, […]

  • MPK Lapor Dugaan Korupsi Dinkes Mura Ke Polda dan Kejati Sumsel

    • calendar_month Sab, 8 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 50
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS — Akhirnya secara resmi, belum lama ini, Toding Sugara selaku Koordinator Masyarakat Pemantau Korupsi (MPK) yang ada di daerah ini, melaporkan dugaan korupsi kegiatan yang ada di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, melalui surat bernomor 015/MPK/MURA/2015, yang ditujukan kepada pihak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera […]

expand_less