Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » KPK Periksa Saksi Perantara Suap untuk Tersangka Bupati Empat Lawang

KPK Periksa Saksi Perantara Suap untuk Tersangka Bupati Empat Lawang

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 24 Jul 2015
  • visibility 50

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Muhtar Ependy dalam kasus sengketa pilkada Kabupaten Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi (MK). Terpidana lima tahun penjara ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan Suzana Budi Antoni.

Muhtar merupakan orang kepercayaan sekaligus perantara suap mantan ketua MK Akil Mochtar. Dalam persidangannya, Muhtar dinyatakan terbukti menjadi perantara suap dalam beberapa sengketa pemilukada di MK. Dia sudah divonis lima tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain Muhtar, lembaga antikorupsi juga memanggil mantan ketua KPUD Kabupaten Empat Lawang Muromin Zahri. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pasangan suami istri itu.

“Muchtar dan muromin diperiksa untuk tersangka BAA dan SBA,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (24/7).

KPK resmi menahan l Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzana Budi Antoni terkait kasus dugaan suap sengketa pilkada Empat Lawang di MK. Budi ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya, Guntur. Sementara Suzana ditahan do Rutan KPK Jalan Rasuna Said.

Budi dan istrinya ditahan setelah diperiksa lebih dari delapan jam oleh penyidik KPK. Keduanya keluar bersamaan dengan mengenakan rompi oranye seragam tahanan KPK. Pasangan suami istri itu bungkam saat ditanya terkait kasusnya dan langsung menuju mobil tahanan yang mengantarnya.

Budi dan Suzana tiba di gedung lembaga antikorupsi untuk memenuhi panggilan KPK, Senin pagi. Keduanya juga enggan memberikan pernyataan saat ditanya terkait dugaan kasus suap yang melibatkan mantan ketua MK Akil Mochtar.

KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 25 Junu 2015 dalam menetapkan Budi dan Suzana sebagai tersangka. Mereka diduga menyuap Akil sebanyak Rp 10 miliar dan 500 ribu dolar Amerika untuk memenangkan sengketa pilkada Empat Lawang di MK tahun. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus Akil yang telah memidanakannya selama seumur hidup.

Budi dan istrinya diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. Selain itu keduanya juga dijerat Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat (1) U UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena memberi keterangan palsu dalam sidang Akil Mochtar. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Buku ‘Sadar Kaya’ : Ketidakmungkinan Yang Disegerakan

    • calendar_month Ming, 3 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Baca Tulisan Sebelumnya : Buku ‘Sadar Kaya’ : Magnet Hidup SEPERTI yang sudah kita bahas sebelumnya, dalam dunia komputer, kita mengenal ada istilah hardware dan software. Otak kita, tubuh kita adalah hardware. Sementara cara kita berpikir itu software, yang kemudian terbagi dua lagi,  yaitu OS (Operating System) dan aplikasi. Misalkan, OS-nya Microsoft Windows, aplikasinya Adobe Photoshop. […]

  • Bupati Mura Hadiri Opening Ceremony Fotnas VI, Ini Harapannya

    • calendar_month Jum, 1 Jul 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 85
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud bersama Ketua Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Musi Rawas, Riza Novianto Gustam menghadiri Opening Ceremony Fornas VI, Jumat (01/07/2022). Festival Olahraga Rekreasi Nasional (Fornas) VI 2022 Sumatera Selatan ini resmi dibuka di Arena Dayung Jakabaring Sport City, Palembang, Jumat malam, oleh Menteri Pemuda Olahraga […]

  • Polemik Perpres No. 20 Tahun 2018 Wujud Ketidakhati-hatian Pemerintah

    • calendar_month Jum, 27 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI Reni Marlinawati menilai polemik keberadaan Perpres No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah wujud ketidakhati-hatian pemerintah dalam membuat rumusan peraturan. Reni mengaku sudah mengingatkan pemerintah atas sensitivitasnya atas isu TKA tersebut. “Sayangnya, pengelolaan isu soal TKA ini tidak secara baik dikelola oleh pemerintah dalam […]

  • Kejaksaan Agung Pecat 169 Jaksa Nakal

    • calendar_month Rab, 4 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 50
    • 0Komentar

    JAKARTA — Demi meningkatkan pelayanan di bidang hukum terhadap masyarakat, Kejaksaan Agung terus meningkatkan pengawasan di jajaran internal dengan menindak tegas oknum yang menyalahgunakan jabatan dan wewenang. “Dalam kurun waktu 2014-2015 sudah ditindak 138 staf Tata Usaha (TU) dan Jaksa nakal 169 jadi total 307 orang,” ujar Komisioner Kejaksaan Agung Indro Sugianto, dalam siaran persnya […]

  • Halal Bi Halal H2G dan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Tahfidz di TPK

    • calendar_month Jum, 5 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 69
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan (H2G) menghadiri halal bi halal yang digelar di Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Jum’at (5/7). Usai melaksanakan Halal bi halal di Desa Muara Kati Baru I Kecamatan TPK ini, bupati didaulat untuk melakukan peletakan batu pertama pembangunan rumah tahfidz Ma’had Tahfidzul Qur’an milik yayasan Al […]

  • Harga Emas Hari ini, UBS dan Antam ‘Turun’, 6 Oktober 2021

    • calendar_month Rab, 6 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 86
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Rabu (06/10/2021), di Pegadaian, cetakan Antam dan UBS turun. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp482.000,- turun Rp1.000,- dari harga kemarin dan ukuran 1 gram dijual Rp906.000,- juga turun Rp1.000,- dari harga kemarin. Untuk emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram  dan […]

expand_less