MUSI RAWAS – | Ulah bejat Suntana alias Edo (42) warga Dusun II, Desa Jajaran Baru I Kecamatan Megang Sakti diduga tega mencabuli anak tirinya, sebut saja Bunga (15) masih pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Mengetahui apa yang dialami anaknya, Ibu korban, Nurhidayati (37) melaporkan suaminya yang keseharian bekerja sebagai petani ke Polsek Megang Sakti dengan registrasi laporan/Sumsel / Res. Mura / Sek. Mgs Tanggal 15 Juli 2019.

Kapolres Mura, AKBP Suhendro melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu Hendrawan membenarkan adanya perkara dugaan pencabulan terhadap anak tiri dan pelakunya sudah ditahan.

“Sebelumnya kita memeriksa korban dan saksi-saksi, dan pada Senin 15 Juli 2019 sekitar pukul 12.00 WIB, Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya tanpa melakukan perlawanan.

Tersangka bakal kena tindak pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal  82 Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ungkap Hendrawan.

Berdasarkan press release kepolisian dalam Berita Acara Perkara (BAP) baik yang diceritakan korban maupun yang diakui tersangka.

Peristiwa ini terjadi, hari Senin (12/03/ 2019 sekitar pukul 23.00 wib, tepatnya di Dusun II Desa Jajaran Baru I Kecamatan Megang Sakti. Saat itu korban yang masih dibawah umur ini sedang tidur sendiri dikamarnya.

Korban tidur dalam posisi terlentang, tiba-tiba korban terbangun karena merasa ada yang sedang meremas payudara sebelah kirinya.

Korban terkejut karena pada saat itu pelaku sedang duduk diatas ranjang sebelah kanan korban dan tangan kanan pelaku memegangi/meremas-remas payudara korban sebelah kiri.

Korban berkata kepada pelaku “yah, jangan cak itu” yang kemudian pelaku menjawab “iya” tetapi pelaku justru langsung menaikkan rok panjang yg korban pakai hingga kebagian perut korban kemudian pelaku menurunkan celana dalam korban hingga kebagian paha setelah itu pelaku langsung memasukkan jari telunjuk tangan kanannya kedalam kemaluan korban (berulang tiga kali) sehingga korban kesakitan.

Selanjutnya pelaku mengembalikan seperti semula pakaian korban setelah itu pelaku keluar kamar korban dan yang perbuatan kedua kalinya dilakukan dengan perbuatan yang sama. | LHI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *