Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » PT. SMS Dituding Serobot Lahan dan Diluar HGU

PT. SMS Dituding Serobot Lahan dan Diluar HGU

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 3 Jan 2015
  • visibility 64

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — PT  Sawit Mas Sejahtera yang bergerak dalam bidang perusahaan perkebunan sawit yang berlokasi di daerah Kabupaten Musi rawas, Provinsi Sumatera Selatan diduga menyerobot lahan warga di dua desa, yaitu Desa Gunung Kembang  Baru dan Desa Gunung Kembang Lama. Pasalnya, PT. Sawit Mas Sejahtera  melakukan aktivitasnya di luar HGU serta Keberadaannya tidak memperhatikan kesejateraan masyarakat setempat.

Hal itu dikatakan warga setempat, M. Elan beberapa waktu yang lalu. Ia mengatakan, sejak PT Sawit Mas Sejahtera mulai menanamkan modalnya  dalam bidang perkebunan tahun 1997 di Kabupaten Musi Rawas, banyak persoalan yang terjadi di masyarakat. Dalam persoalan itu, masyarakat selalu yang dirugikan dan selalu yang mendapat dampak negatip.

Seperti masalah penyerobotan lahan warga  yang dilakukan oleh perusahaan. “Pihak perusahaan selalu melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat tanpa ada kompromi ataupun  pemberitahuan,” katanya.

Pihak perusahaan hanya berpatokan kepada HGU yang dimiliki mereka, sementara mereka tidak pernah memikirkan hak masyarakat sekitar areal kebun. Kondisi itu mengakibatkan timbulnya berbagai persoalan di masyarakat khususnya di areal kebun.

Salah satu yang mejadi persoalan adalah,tidak adanya pola plasma  yang telah ditetapkan pemerintah kabupaten Musi Rawas sesuai dengan perda. dan tidak memanfaatkan tenaga kerja  buruh harian maupun tenaga ahli, serta membangun perumahaan permanent diduga tidak memiliki izin memdirikan bangunan (IMB) ungkapnya.

Selain itu lanjutnya PT. Sawit Mas Sejahtera telah melakukan penanam sawit dipinggir sungai  yang menyebabkan sungai kering  diduga tidak mengantongi izin BLH Kabupaten Musi Rawas.

Untuk itu, Kami warga dua desa  meminta agar aktivitas perusahaan PT Sawit Mas Sejahtera dapat dihentikan sementara waktu, sampai tuntutan kami dan permasalahan yang ada  diselesaikan harap M. Elan yang mewakili kedua desa.

Sementara itu  Kepala Desa Kembang lama dan Kepala Desa Kembang Baru ketika konfirmasi membenarkan bahwa PT.Sawit Mas Sejahtera banyak masalah terutama tidak memperhatikan kesejahteraan warga setempat dan diduga telah melakukan pelanggaran diantaranya penyerobotan lahan warga tanpa ganti rugi dan melakukan aktivitas diluar HGU.

Seharusnya  masalah seperti ini  harus diselesaikan secara bersama dengan semua instansi terkait, Sehingga masuknya investasi ke satu daerah tidak menimbulkan masalah bagi masyarakat tetapi dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Harapnya. (as)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penerimaan BPHTB Pemkot Lubuklinggau Tahun 2022 Kurang Rp127,5 Juta

    Penerimaan BPHTB Pemkot Lubuklinggau Tahun 2022 Kurang Rp127,5 Juta

    • calendar_month Ming, 28 Jan 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 89
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Berdasarkan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Lubuklinggau Nomor 43.B/LHP/VIII.PLG/05/2022, diketahui terdapat permasalahan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dalam penetapan BPHTB dikenakan lebih dari sekali untuk satu wajib pajak. BPK merekomendasikan agar Wali Kota Lubuklinggau menginstruksikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memperhitungkan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena […]

  • Harga Karet Sumsel, ‘Turun’ Rp88,-/kg – Jum’at 24 September 2021

    • calendar_month Jum, 24 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 79
    • 0Komentar

    HARGA INDIKASI KARET PROV. SUMSEL, 24 SEPTEMBER 2021 dengan Kadar Karet Kering (KKK) sebagai berikut : 1. KKK 100% dibeli Rp 19.168,-/kg 2. KKK 70% dibeli Rp 13.418,-/kg 3. KKK 60% dibeli Rp 11.501,-/kg Baca : Harga Karet Sumsel, ‘Naik Rp178,-/kg – Kamis 23 September 2021 4. KKK 50% dibeli Rp 9.584,-/kg 5. KKK 40% […]

  • Menteri Yasonna Nyatakan SK Kubu Agung Akan Dicabut Awal Januari

    • calendar_month Sel, 22 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 54
    • 0Komentar

    JAKARTA — Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan pemerintah masih menunggu selesainya proses tahapan pilkada untuk pencabutan Surat Keputusan (SK) Partai Golkar kubu Agung Laksono. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya konflik baru. “Ini kan tahapan pilkada masih ada. Jangan nanti ada komplikasi, beribut lagi. Biar saja dulu,” kata Yasonna di kantor Wakil […]

  • Upacara Sumpah Pemuda, Bupati Mura Tumbuhkan Semangat Bangun Daerah

    Upacara Sumpah Pemuda, Bupati Mura Tumbuhkan Semangat Bangun Daerah

    • calendar_month Jum, 28 Okt 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 51
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud memimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-94, di halaman Pemkab Musi Rawas, Jumat (28/10/2022). Bupati Ratna Machmud yang mengenakan pakaian adat Musi Rawas, membacakan pidato Menteri Pemuda dan Olahraga RI. Ia menyampaikan bahwa Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 memberikan pelajaran kepada kita bagaimana menyikapi perbedaan sikap […]

  • Rawan Penyelewengan, Kepala Daerah Wajib Laporkan Penggunaan Dana Bansos

    • calendar_month Jum, 27 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 50
    • 0Komentar

    JAKARTA — Jelang Pilkada serentak, Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas untuk membahas dana bantuan sosial (bansos). Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, dalam rapat dibahas kebijakan baru agar dana tersebut tidak digunakan sebagai instrumen politik oleh kepala daerah yang mengikuti Pilkada. Menurut Pramono, kepala daerah akan diwajibkan membuat laporan penggunaan dana bansos. Selama ini tak […]

  • Berkas Partai Perindo Ditolak KPU OKU

    • calendar_month Kam, 12 Okt 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    BATURAJA – KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menolak berkas pendaftaran Perindo sebagai calon partai politik  peserta pemilu 2019, karena data pada jumlah anggota tidak sesuai dengan sistem informasi pada partai tersebut. “Berkas pendaftaran akan kami kembalikan jika tidak lengkap, termasuk kepada Partai Perindo yang mendaftar siang tadi,” kata Ketua KPU OKU, Naning Wijaya […]

expand_less