Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bisnis » Pertemuan AFTA Council Lahirkan Sertifikat Mandiri Eksportir

Pertemuan AFTA Council Lahirkan Sertifikat Mandiri Eksportir

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 31 Agu 2018
  • visibility 115

Singapura, 29 Agustus 2018 – Para Menteri ASEAN Free Trade Area (AFTA) Council kembali melangsungkan pertemuan rutin tahunan yang ke-32 dalam rangkaian acara pertemuan Menteri Ekonomi ASEAN (ASEAN Ministers’ Meeting/AEM) ke-50 pada hari ini, Rabu (29/8) di Shangri-La Hotel, Singapura.

Pertemuan ini membahas isu-isu pendalaman integrasi ekonomi ASEAN di bidang perdagangan barang.

Dalam masa Keketuaan Singapura di ASEAN pada tahun ini, ASEAN berhasil menyepakati mekanisme penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) secara mandiri oleh eksportir bersertifikasi, baik produsen-eksportir maupun “trader-exporter”.

Pada kesempatan ini, mekanisme tersebut disahkan oleh para Menteri AFTA Council dengan menandatangani Perjanjian Amandemen Pemberlakuan Sertifikasi Mandiri di ASEAN (ASEAN Wide Self Certification/AWSC).

Diharapkan sertifikasi mandiri ini dapat dinikmati oleh para pelaku usaha dalam melakukan eksportasi produknya pada tahun 2019.

“Pemberlakuan Sertifikasi Mandiri ini akan mendorong lahirnya eksportir-eksportir baru yang bersertifikasi di ASEAN termasuk di Indonesia karena produk ekspornya dapat menikmati tarif 0% di negara anggota ASEAN lainnya.

Dengan lahirnya eksportir baru, permintaan akan produk akan meningkat dan dengan demikian produsen akan juga tumbuh. Hal ini berarti industri nasional akan tumbuh merespon permintaan yang terus meningkat, dan pada gilirannya ekspor Indonesia meningkat dengan demikian diharapkan volume ekspor Indonesia dapat meningkat secara signifikan,” ungkap Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Apabila Sertifikasi Mandiri diterapkan di ASEAN, maka terdapat tiga alternatif pembuktian Surat Keterangan Asal yang dapat digunakan untuk mendapatkan tarif preferensi (0%) di ASEAN, yaitu
SKA Form D yang dicetak, disahkan dan dikirim melalui jasa pengiriman yang memakan waktu; SKA Form D dikirim secara elektronik melalui website ASEAN Single Window; atau invoice perusahaan
untuk Sertifikasi Mandiri.

Eksportir Indonesia dapat memilih salah satu dari tiga fasilitasi perdagangan tersebut untuk memperlancar ekspornya ke ASEAN.

Selain Sertifikasi Mandiri, fasilitasi perdagangan lain yang juga dan terus dikembangkan oleh ASEAN adalah ASEAN Single Window (ASW), ASEAN Trade Repository (ATR) dan ASEAN Solutions for Investments, Services and Trade (ASSIST) untuk memperlancar arus perdagangan barang di ASEAN dalam rangka mendorong perluasan integrasi ekonomi ASEAN 2025.

Selain itu, para Menteri AFTA Council juga mengesahkan Pedoman Mengurangi Hambatan Nontarif (Guidelines Non Tariff Measures) di negara anggota ASEAN.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (PPI) menyampaikan bahwa ke depan fasilitasi perdagangan ASEAN akan terus berkembang, selain Sertifikasi Mandiri,
ASEAN juga mulai mengoperasikan e-SKA Form D (e-Form D) yang dikirim melalui ASEAN Single Window (ASW).

Mandat Menteri AFTA Council untuk mengurangi biaya transaksi perdagangan di ASEAN sebesar 10% tahun 2020 dipastikan dapat dipenuhi apabila mekanisme penerbitan SKA
dapat dilakukan secara mandiri oleh produsen maupun trader dan dapat disampaikan ke negara tujuan ekspor dengan menggunakan elektronik SKA (e-SKA) melalui ASW,” tegasnya.

Dalam intervensinya, Mendag mendorong negara anggota ASEAN lainnya untuk segera membangun National Single Window (NSW) agar 10 negara anggota ASEAN terhubung secara
efektif dengan ASW sehingga penyampaian dokumen e-SKA dan dokumen ekspor lainnya dapat
disampaikan secara elektronik melalui ASW.

Dengan implementasi penuh, ASW akan
menyelesaikan permasalahan bukti fisik dokumen preferensi, memperlancar implementasi operasional Sertifikasi Mandiri dan lebih lanjut dapat dikembangkan ke negara mitra ASEAN
lainnya, misalnya dalam Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).

Minuman Beralkohol Tetap dalam General Exception List.

Pada pertemuan AFTA Council ke-32, Mendag juga berhasil meyakinkan para negara anggota ASEAN mengenai posisi Indonesia yang tetap mempertahankan minuman alkohol sebagai produk
yang tidak dibuka akses pasarnya dan tetap menempatkannya dalam General Exception List (GEL List) di ASEAN.

Hal ini terus dibicarakan dan didesak oleh negara anggota ASEAN kepada Indonesia dan Malaysia dalam perundingan ATIGA sejak 2007.

“Namun, hingga saat ini pengurangan hambatan nontarif untuk minuman beralkohol tidak dapat diimplementasikan karena memiliki dampak sosial serta berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat Indonesia.

Indonesia meminta ASEAN untuk
mempertimbangkan penyelesaian atas isu ini tidak secara ekonomi seperti yang diatur dalam ATIGA, melainkan secara politis, mengingat hal ini sudah berlarut-larut,” pungkas Mendag.

 

Informasi lebih lanjut hubungi:
Fajarini Puntodewi Donna Gultom
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Direktur Perundingan ASEAN
Kementerian Perdagangan Ditjen Perundingan Perdagangan Internasional
Telp/Fax: 021-3860371 Ext. /021-3508711 Kementerian Perdagangan
Email: pusathumas@kemendag.go.id

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Bantah Beri Izin Kades Sembatu Jaya Timbun Tanah Jalan

    • calendar_month Kam, 29 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Musi Rawas, – Terkait polemik izin pengambilan tanah timbun pada kegiatan peningkatan jalan Sembatu Jaya tahun 2017. Bupati Musi Rawas Hendra Gunawan, membantah keras pernyataan Kepala Desa yang menyebutkan pengambilan tanah timbun atas izin Bupati. Menurut Bupati dirinya tidak pernah memberi izin kepada Kepala Desa terkait pengambilan tanah aset desa untuk kegiatan peningkatan jalan Desa Sembatu […]

  • MUI Tegaskan Fatwa Haram Kibarkan Bendera Adalah Hoaks

    • calendar_month Kam, 17 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 151
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menegaskan berita tentang fatwa MUI yang mengharamkan pengibaran bendera Merah Putih merupakan hoaks. Post Views: 336

  • Program P3DN Utamakan Produk Lokal Basis Daerah

    • calendar_month Rab, 29 Jun 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 161
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Dalam rangka Mengawal Pengawasan Percepatan Program Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri (P3DN) Pemerintah Daerah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan Rakorwasinbersama seluruh pemerintah daerah di Provinsi Sumatera Selatan. Rabu, (29/06/2022). Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud turut hadir dalam Rapat yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Aryaduta Palembang. Dengan […]

  • Pemohon Uji UU PT Perjelas Kedudukan Hukum

    • calendar_month Sel, 7 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 129
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang kedua pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (UU PT) di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (6/8). PT Baraventura Pratama serta dua perseorangan warga negara mendalilkan telah dirugikan secara konstitusional akibat berlakunya Penjelasan Pasal 146 ayat (1) huruf c butir a UU PT. Lilik D. Setyadjid selaku […]

  • Realisasi CSR 14 Perusahaan di Musi Rawas Tahun 2017

    Realisasi CSR 14 Perusahaan di Musi Rawas Tahun 2017

    • calendar_month Sen, 16 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 104
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.co.id -Kegiatan CSR (Tanggung jawab Sosial Perusahaan) merupakan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar, yang terkena dampak dari kegiatan perusahaan tersebut. Kepala DPMPTSP Kabupaten Musi Rawas melalui Kabid Promosi dan Kerjasama, Tri Wahyudi mengatakan beberapa perusahaan di Kabupaten Musi Rawas tahun 2017 sudah melaksanakan CSR. “CSR ini merupakan kewajiban perusahaan kepada masyarakat sekitar […]

  • LSM Forpek Sayangkan Masih Banyak Usaha Walet Tanpa Izin

    • calendar_month Sel, 10 Okt 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 131
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Usaha penangkaran Burung Walet di Kabupaten Musi Rawas bak jamur di musim hujan. Usaha yang menjanjikan ini semakin banyak diminati masyarakat, kendati demikian sebagian besar usaha tersebut tidak memiliki izin. Ketua LSM Forum Rakyat Peduli Kejujuran (FORPEK) Kabupaten Musi Rawas, Marullah menyayangkan pelaku usaha penangkaran Burung Walet yang enggan mengurus izin […]

expand_less