Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Dewan Sumsel usulkan dua Raperda Inisiatif

Dewan Sumsel usulkan dua Raperda Inisiatif

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 22 Jan 2018
  • visibility 50

PALEMBANG – DPRD Sumatera Selatan mengusulkan dua rancangan peraturan daerah inisiatif dewan untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama agar ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Pada kesempatan ini DPRD Sumsel mengajukan dua Raperda inisiatif untuk dilakukan pembahasan,” kata Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi (BP3) DPRD Sumatera Selatan H Askweni pada rapat paripurna di Palembang, Senin.

Menurut dia, dua Raperda tersebut adalah tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dan tentang perubahan kedua atas Perda nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah.

Ia mengatakan, Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut ini dimana Sumsel memiliki lahan gambut terluas kedua di Sumatera setelah Riau.

Kawasan gambut di Sumsel memiliki ketebalan yang bervariasi yaitu antara 50-400 centimeter dan termasuk pada kategori dangkal hingga dalam.

Selanjutnya 98,6 persen termasuk kategori gambut dangkal hingga sedang dan 3,2 persen atau 45.009 hektare merupakan gambut dalam yang terdapat di tiga kabupaten yaitu Musi Banyuasin, Banyuasin dan Muaraenim, katanya.

Lebih jauh ia menyatakan, di Sumsel pemanfaatan lahan gambut juga terjadi dan saat ini lahan gambut tersebut makin terancam keberadaannya akibat berbagai aktivitas manusia.

Aktivitas manusia tersebut terutama disebabkan alih guna lahan, penebangan hutan, perambahan, serta kebakaran hutan dan lahan.

Akibat tekanan ini lahan gambut di Sumsel telah mengalami alih fungsi atau deforestasi sebesar 2.318,2 hektare per tahun sejak tahun 2000 sampai dengan tahun 2005.

“Jadi, menyadari pentingnya peran dan fungsi lahan gambut sebagai salah satu jenis lahan basah maka pengelolaan lahan gambut perlu dilakukan secara tepat dan terpadu,” ujarnya.

Sementara lanjutnya, terkait dengan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah ia menyampaikan, tujuan dari perubahan kedua atas perda tersebut antara lain untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

Kemudian meningkatkan pengawasan dengan melibatkan pihak terkait dan pemangku kepentingan serta meningkatkan kepastian hukum dalam menjalankan tata cara pelaksanaan penarikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor, katanya. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berkat Kerja Keras, Musi Rawas Naik Dua Level Penghargaan KLA 2022 NINDYA

    • calendar_month Sab, 23 Jul 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 80
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Berkat Kerja Keras Bupati Musi Rawas H. Ratna Machmud dan kekompakan Seluruh OPD yang tergabung dalam Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA), akhirnya Kabupaten Musi Rawas mendapat penghargaan KLA Tahun 2022 Kategori NINDYA. Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, I Gusti Bintang Darmawati pada […]

  • Sekolah Jangan Lakukan ‘Pungli’

    • calendar_month Sab, 29 Des 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    WAKIL Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra mewanti-wanti kepada pihak sekolah, guru ataupun komite untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) kepada wali murid dan siswa saat pembagian rapor maupun awal persekolahan. Ia menegaskan, dunia pendidikan harus menjadi contoh penerapan integritas dan wilayah bebas praktik korupsi. “Karena di sinilah harapan masa depan kita. Saya […]

  • Oknum Camat TPK Ditetapkan Tersangka

    • calendar_month Jum, 10 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Kepolisian Resor (Polres) Mura menetapkan status tersangka oknum Camat Tiang Pumpung Kepungut (TPK), DC. Diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Tanzizal Azizirohim (42) Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan TPK Kabupaten Musi Rawas (Mura). Penetapan TSK sendiri, sesuai nomor laporan STTLP/B-20/V/2019/SUMSEL/MURA/SEKBELITI. Minggu, 5 Mei 2019 pukul 13.30 WIB. Kapolres Mura, AKBP Suhendro, SIK melalui Kasat […]

  • Diplomasi Sawit Tercoreng Karena Asap Karhutla

    • calendar_month Kam, 19 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 56
    • 0Komentar

    JAKARTA – Bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang sedang terjadi saat ini merupakan etalase buruk bagi perjuangan diplomasi dagang Indonesia yang sedang berjuang meyakinkan Uni Eropa dan juga World Trade Organization (WTO) untuk mendukung produk sawit Indonesia. Pemerintah seharusnya menggunakan bencana Karhutla sebagai alat untuk membersihkan industri perkebunan sawit nasional dari perusahaan-perusahaan perusak […]

  • Indonesia Dituntut Ambil Peran Tuntaskan Genosida Rohingya

    • calendar_month Jum, 22 Des 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pelaksana Tugas Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan diperlukan kekuatan politik (political will) untuk menyelesaikan kejahatan kemanusiaan terhadap etnis Rohingya di Myanmar. Karena itu, dibutuhkan peran negara-negara Asean termasuk Indonesia sebagai negara pemimpin di kawasan. “Salah satu yang ditunggu adalah peran Indonesia. Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia dan juga leader di […]

  • BPKB Randis Tidak Tercatat di Aset Daerah

    • calendar_month Sel, 20 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 96
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.co.id – Mengenai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan ((BPK) terhadap Aset Kendaraan Dinas (Randis) Pemkab Musi Rawas tahun lalu, bukan tak di ketahui BPKB-nya tetapi tidak tercatat pada Badan Pemgelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Rawas. Inspektur Kabupaten Musi Rawas melalui Sekretarisnya, Pujo Wiloso saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (20/03) mengatakan […]

expand_less