Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Aturan Daftar Pemilih Tambahan Pemilu 2019 Diuji

Aturan Daftar Pemilih Tambahan Pemilu 2019 Diuji

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 16 Mar 2019
  • visibility 128

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar dua sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pada Kamis (14/3/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. Para Pemohon dua perkara tersebut mempersoalkan terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan syarat dapat memilih mesti memiliki KTP Elektronik.

Permohonan Nomor 20/PUU-XVII/2019 diajukan oleh Perludem, Hadar Nafis Gumay, Feri Amsari, Augus Hendy, A. Murogi bin Sabar, Muhamad Nurul Huda, dan Sutrisno. Para Pemohon menguji Pasal 210 ayat (1), Pasal 348 ayat (4), ayat (9), Pasal 350ayat (2), Pasal 383 ayat (2) UU Pemilu.

Muhammad Nurul Huda selaku Pemohon Prinsipal menjelaskan bahwa hak memilih sebagai hak konstitusional yang harus dilindungi tidak boleh dihambat, dihalangi, ataupun dipersulit oleh ketentuan prosedur administratif apapun. “Bahwa pasal-pasal yang diuji konstitusionalitasnya dalam perkara a quo adalah pasal-pasal yang secara prosedur administratif menghambat, menghalangi, dan mempersulit warganegara untuk menggunakan hak dalam pemilu, oleh karena itu harus dibatalkan karena bertentangan dengan UUD 1945,” jelasnya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Selain itu, Huda menyebut masih banyak penduduk dengan hak pilih yang belum memiliki KTP elektronik, serta pemilih yang baru akan 17 tahun pada saat hari H pemungutan suara, tetapi tidak dapat memilih karena tidak memiliki KTP elektronik. Selain itu, syarat KTP elektronik juga berpotensi menghilangkan, menghalangi atau mempersulit hak memilih bagi kelompok rentan seperti masyarakat adat, kaum miskin kota, penyandang disabilitas, panti sosial, warga binaan di lapas dan rutan, serta beberapa pemilih lain yang tidak mempunyai akses cukup untuk memenuhi syarat pembuatan KTP elektronik.

“Kami berpendapat untuk menyelamatkan suara-suara pemilih yang perlu dibuat dasar hukum pembentukan TPS Khusus, yaitu TPS yang dibuat berbasis DPTb, pada lokasi dimana para pemilih demikian berada,” jelasnya.

Untuk memasukkan aturan hukum penyelamatan tersebut,  Huda menegaskan yang paling mungkin adalah memaknai secara bersyarat pasal yang berkaitan dengan TPS dan jaminan prinsip pemilu yang luber. Hal ini untuk memberikan akses seluas dan semudah mungkin bagi pemilih.

Sementara para Pemohon Perkara Nomor 19/PUU-XVII/2019 dimohonkan oleh Joni Iskandar dan Roni Alfiansyah yang masih berstatus sebagai mahasiswa. Mereka merasa dirugikan dengan berlakunya pasal 210 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 344 ayat (2), Pasal 348 ayat (4) UU Pemilu. Pemohon mengujikan ketentuan hak pilih bagi pemilih yang pindah memilih untuk diakomodir dalam DPTb.

Kedudukan Hukum

Menanggapi permohonan Nomor 20/PUU-XVII/2019, Hakim Konstitusi Saldi Isra mempermasalahkan kedudukan hukum. Ia menilai Pemohon perlu menyebutkan pasal dalam UUD 1945 yang menjamin hak konstitusional Pemohon yang terlanggar dengan berlakunya pasal yang diuji. Kemudian, Saldi juga menegaskan perlunya ada penjelasan mengenai petitum provisi. “Seharusnya ini tidak ditampilkan secara langsung tiba-tiba saja, namun perlu diberikan gambaran mengapa mesti ada provisi di bagian posita. Terakhir yang penting adalah Pemohon mesti bisa memberi gambaran jika nanti pasal yang diujikan dikabulkan. Dimana untuk penerapan dalam hari H pemilu akan sangat sulit secara teknis,” jelasnya. Ini, kata Saldi, dapat menimbulkan masalah baru di sisi manajemen penyelenggara pemilu.

Sementara untuk Perkara Nomor 19/PUU-XVII/2019, Saldi melihat bagian kedudukan hukum justru masuk ke dalam pokok permohonan. Ia meminta bagian tersebut diperbaiki agar MK dapat melihat argumen dengan lebih jelas.

Sedangkan Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta sisi kedudukan hukum Pemohon Nomor 19/PUU-XVII/2019 mesti diperjelas. Selain itu, permintaan agar ada kartu pemilih tambahan berdasar domisili KTP seseorang merupakan hal yang sulit.

“Misal Anda harusnya mencoblos di Semarang, tapi Anda tinggal di Jakarta. Lalu, di Jakarta mesti ada surat suara pilihan dengan kertas suara yang isinya calon dari Semarang. Ini teknis penerapannya sulit,” jelasnya. Ia menyebut Indonesia adalah negara luas dan berbentuk kepulauan. Ia menambahkan akan sulit dalam distribusi surat suara model semacam ini.

Sementara untuk Perkara 20/PUU-XVII/2019, Arief meminta penghapusan kata-kata yang sensitive, yakni “menyelamatkan suara rakyat”. Baginya, ini tidak elok sebab jika MK nantinya tidak mengabulkan permohonan, maka akan dianggap tidak menyelamatkan suara rakyat. (arif Satriantoro/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • RKDT Deteksi Awal Pemicu Kebakaran Lahan dan Hutan

    RKDT Deteksi Awal Pemicu Kebakaran Lahan dan Hutan

    • calendar_month Sab, 29 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Pemkab Musi Rawas melalui Dinas Kehutanan tahun ini melibatkan 123 orang untuk lakukan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran hutan. Pembentukan 123 orang ini mewakili 11 desa dalam 5 kecamatan yang disebut Regu Kebakaran Desa Terlatih (RKDT). Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas melalui Staf Pengamanan Hutan, Salman mengatakan kepada Jurnalindependen.com, Jum’at (28/08/2015) […]

  • Kabupaten/Kota di Sumsel Wajib Miliki Web Pemasaran Teknologi

    • calendar_month Jum, 23 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 137
    • 0Komentar

    BANYUASIN – | Memaksimalkan pemasaran produk teknologi yang dihasilkan tiap daerah, Gubernur Sumsel H.Herman Deru menganjurkan agar tiap kabupaten/kota di Sumsel membuat website khusus. Hal itu dikatakannya saat membuka secara resmi Gelar Teknologi  Tepat Guna XV Tahun 2019 yang diadakan di Alun-alun Kabupaten Banyuasin, Kamis (22/8) siang. Selain dapat menarik minat investor, pemasaran produk secara […]

  • Dalam Dua Tahun Koperasi Kopri Mura Rugi Rp 220 juta

    • calendar_month Ming, 29 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 97
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Berdasarkan laporan pertanggungjawaban pengurus Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2016 dan 2017 yang dilaksanakan 29 Maret 2018 lalu di Gedung BLK Kabupaten Musi Rawas, terungkap dalam dua tahun (Tahun buku 2016 dan 2017) Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas mengalami kerugian sebesar Rp 220.743.000. Hal ini […]

  • Rekam KTP-el Tiga Kecamatan Capai 100 Persen Lebih

    • calendar_month Sel, 13 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 111
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Hampir sebagian besar warga Kabupaten Musi Rawas (Mura) sudah tertib administrasi, hal itu ditunjukan dengan capaian realiasasi rekam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTPel) 100 persen di tiga Kecamatan. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Mura Y. Mori melalui Kabid Kependudukan Darwin mengatakan dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2019 realisasinya […]

  • Puluhan Hektar Lahan Pertanian  Air Satan Kekeringan

    • calendar_month Kam, 5 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 126
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Dampak besar akibat musim kemarau, tengah dirasakan para petani di Kabupaten Musi Rawas (Musi Rawas). Seperti halnya, kondisi itu dikeluhkan petani warga Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti. Dimana, sudah satu bulan terakhir puluhan Hektar lahan pertanian sulit ditanami lantaran mengalami kekeringan. Suparjo (45) seorang petani tidak lain warga Dusun III […]

  • Aksi Masyarakat Muratara Tolak Pj. Bupati Bukan Putra Daerah

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 153
    • 0Komentar

    MURATARA, Jurnalindependen.com — Puluhan warga yang mengatasnamakan masyarakat Musi Rawas Utara (Muratara) lakukan aksi damai didepan kantor Bupati Muratara, Rabu (14/01/2015) dengan membawa spanduk yang berisi penolakan Pj Bupati yang bukan putra asli Muratara. Diantara tuntutan warga tersebut menolak bila Gubernur Sumatera Selatan memaksakan Pj Bupati orang dekat gubernur, selain itu ancaman akan melakukan Reperandum pindah ke Provinsi Jambi. dalam […]

expand_less