MURATARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muratara, H Abdulah Matcik menegaskan, kemungkinan warga sipil menjadi kepala dinas di lingkungan pemerintahan bisa saja terjadi setelah keluarnya PP No11/2017.
Menurutnya, penerapan peraturan ini sebetulnya sudah diberlakukan oleh pemerintah Pusat khusus di level kementerian.
“Sekda dan BKSDM sudah diundang oleh pihak kementerian untuk membahas peraturan ini di Bali 8-9 Maret mendatang. Nanti di sana akan dijelaskan mengenai kriteria penerapannya bagaimana, warga sipil bisa jadi kepala dinas, karena itu sudah diterapkan di level kementerian,” katanya, Kamis (27/4).
Menurutnya, perekrutan tersebut bisa melalui prosedur khusus yakni ada penerapan kriteria, seperti tenaga ahli dan propesional di bidang yang sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah. Informasinya, penetapan kriteria ini akan dibahas di Bali mendatang. (cj13-Sumeks)