Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Pemda Diminta Akui Hak Masyarakat Adat Melalui Perda

Pemda Diminta Akui Hak Masyarakat Adat Melalui Perda

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 25 Sep 2021
  • visibility 24

SUKABUMI – | Komisi IV DPR RI minta pemerintah daerah (pemda) perhatian kepada masyarakat adat terutama membuat Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat.

“Salah satu yang menjadi prasyarat untuk mengakui kehadiran masyarakat adat di area konservasi atau pun area lindung atau area kawasan hutan, adalah pemerintah daerah harus membuat peraturan daerah,” ujar Anggota Komisi IV DPR RI Suhardi Duka saat mengikuti Kunjungan Spesifik Panitia Kerja (Panja) RU KSDAE Komisi IV DPR RI di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (24/9/2021).

Politisi Partai Demokrat tersebut menilai, masyarakat adat di Indonesia sangat memerlukan pengakuan hak terutama atas tempat tinggalnya. Suhardi mengatakan hal itu didasari oleh kehadiran masyarakat adat yang sudah ada sejak dulu, bahkan sebelum kemerdekaan Indonesia. “Masyarakat adat ini harus kita berikan pengakuan, karena mereka bukan hanya sudah ada sejak ratusan tahun, sebelum merdeka bahkan sebelum zaman kolonial mereka sudah ada,” jelasnya.

Baca : Tanah HGU dan HGB Terlantar Bisa Redistribusi

Senada, Anggota Komisi IV DPR RI T.A Khalid mengatakan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat sangat penting karena memiliki kaitan erat dengan upaya melindungi ekosistem alam yang saat ini menjadi perhatian utama Komisi IV DPR RI.  “Kalau kita mau bersinergi dan memberikan kewenangan terhadap masyarakat adat yang tinggal di kawasan konservasi, mereka lebih paham akan lingkungannya, sehingga mereka punya rasa memiliki untuk menjaga lingkungannya,” tutur politisi Partai Gerindra itu.

Diketahui Kabupaten Sukabumi telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang mengatur pengakuan hak masyarakat adat. Namun, kebijakan tersebut belum didukung dengan adanya perda yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi.

Melihat masalah tersebut, Anggota Komisi IV DPR RI Slamet mengatakan dirinya berharap kunjungan Komisi IV DPR RI tersebut mampu mendorong terciptanya Perda atas pengakuan hak masyarakat adat dan menyelesaikan berbagai kendala teknis yang dihadapinya.

Baca : Sistem Perekonomian Dinilai Tidak Pro Rakyat Miskin

“Mudah-mudahan dengan kunjungan Komisi IV ini, memberikan dorongan lebih kuat kepada Pemda dan DPRD Kabupaten Sukabumi untuk kemudian segera menyusun perda,” harap legislator dapil Kabupaten Sukabumi itu. | rr/sf – DPRRI

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPU Mura Gelar Tes PPS Tertulis

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 18
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas (Mura), melakukan penjaringan Panitia Pemilihan Suara (PPS) dengan tahap tes tertulis. “Tes tertulis, melalui 2 tahap yakni pagi dan siang. Yang ikut tes tertulis setelah lulus tahapan adminitrasi,” kata Komisioner KPUD Musi Rawas Syarifudin kepada wartawan, Rabu (04/03). Dalam satu desa ada tiga orang anggota […]

  • Menhub Fokus Tiga Aspek Dukung Kemudahan Berusaha

    • calendar_month Sen, 15 Jan 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 23
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya akan fokus pada tiga aspek untuk mendukung perbaikan kualitas kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB) Indonesia yang lebih baik. Ditemui di kompleks Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin, Budi Karya mengatakan tiga aspek tersebut adalah tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pelayanan pengiriman pesanan secara elektronik […]

  • Polres Musi Rawas Gagalkan Penyelundupan 2,5 Ton Minyak Ilegal

    • calendar_month Jum, 2 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 24
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Tim buru sergap (Buser) Satreskrim Polres Mura, gagalkan penyelundupan minyak ilegal meringkus Wawen Muzahari alias Wawen (36) warga Kelurahan Lakitan, Kecamatan Muara Lakiran Kabupaten Musi Rawas (Mura). Pria keseharian sopir mobil pick up, diborgol usai dirinya kedapatan mengangkut puluhanan dirigent berisi 2,5 ton minyak mentah melintas diruas jalan lintas (Jalin) Mura-Lubuklinggau, […]

  • Usai Bangun Masjid, Bupati Minta Warga Makmurkan dengan Sholat Berjamaah

    • calendar_month Jum, 13 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura), H Hendra Gunawan mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura akan memberikan bantuan dana Hibah pada Tahun Anggaran 2020. Untuk itu diharapkan kepada warga bukan hanya sekedar membangun, namun yang lebih perlu adalah bagaimana setelah pembangunan selesai masjid harus dimakmurkan dengan sholat berjama’ah, Pengajian dan kegiatan keagamaan lainnya. “Pemkab […]

  • Momen Idul Adha, Bupati Musirawas Kurban 27 Ekor Sapi dan 2 Kambing

    Momen Idul Adha, Bupati Musirawas Kurban 27 Ekor Sapi dan 2 Kambing

    • calendar_month Sen, 17 Jun 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 24
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Usai melaksanakan Shalat Ied Adha di Masjid Agung Darussalam Muara Beliti, Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud dan Ketua TP PKK H. Riza Novianto Gustam menyerahkan dan menyaksikan penyembelihan hewan qurban dalam rangka peringatan Hari Idul Adha 1445 H Tahun 2024 kepada Pengurus Dewan Masjid. Bupati menyaksikan penyembelihan di Masjid Taqwa Desa Ngadirejo, […]

  • Argumentasi KPK Atas Kasus Century Dinilai Lemah

    • calendar_month Rab, 11 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 22
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai, argumentasi dan pembelaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus Bank Century masih terlalu lemah, sehingga kasusnya sangat lama terselesaikan. “Cara mereka melihat hukum itu lemah, hal itu ditunjukan dengan KPK itu hanya mengandalkan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Cara mereka berpikir, bertindak, dan cara […]

expand_less