Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Peristiwa » Kades Benarkan Keterangan Satlak Soal Proyek Pamsimas

Kades Benarkan Keterangan Satlak Soal Proyek Pamsimas

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 12 Des 2017
  • visibility 24

Musirawas – Proyek Pamsimas anggaran Rp. 380 Juta APBN 2017, di Desa Ciptodadi,Kecamatan Sukakarya, Musirawas, Sumatera Selatan, diduga proyek konspirasi (persekongkolan), dimana Bendahara kegiatan Pamsismas di Desa itu anak Pak Kades. Hal ini diakui Sukria Kades Desa Ciptodadi (11/12/2017), dirumah makan Solo, Muara Beliti.

Apa jadi masalah jika anak saya jadi bendahara proyek pamsimas, menurutnya diperbolehkan dan tidak ada masalah, soal aturan dan apa dasarnya saya kurang tahu. Jadi benar kegiatan pamsimas di Desa Ciptodadi bendaharanya anak saya”, Akui Kades.

Lebih lanjut, Sukria membantah soal proyek pamsimas di desa kami dikerjakan kurang volume, karena sudah dikerjakan sesuai dengan prosedur, artinya tidak ada masalah. Kemudian, yang buat laporan SPJ ada pihak desa dan ada dari pihak Dinas PU Cipta Karya, Tata Ruang dan Pengairan.

“Ya benar soal laporan SPJ yang disampaikan Cokro Satuan Pelaksana (Saklak), didamping Kelompok Kerja Masyarakat dibuat sebagian dari Desa dan sebagian pihak Dinas PU ”,ungkapnya.

Selain itu, Cokro selaku Satuan Pelaksana (Satlak) didampingi Kelompok Kerja Masyarakat (KKM) Pamsimas, Desa Ciptodadi, (6/12/2017), membantah bahwa proyek  tersebut kurang volume, dan kegiatan itu sudah dikerjakan sesuai RAB.

“Tidak benar, proyek pamsimas di desa kami dikerjakan kurang volume, semua item pekerjaan seperti sumur bor, pondasi tower, cakar ayam dan lainnya kita kerja sesuai RAB serta melibat masyarakat setempat”,ujarnya.

Selanjutnya, ketika disinggung soal SPJ Pamsimas siapa yang buat, Cokro mengatakan bahwa pembuatan laporan tentang SPJ  bukan dari kita semua yang ngerjakan.“Pembuatan SPJ Sebagian dari kami sebagian dari Satker Pamsimas, karena ada hal-hal yang tidak kami mengerti”,Akuinya.

Menurut warga berinisial JJ, (21/11/2017), dalam pelaksanaan proyek Pamsimas di Desa Ciptodadi ada beberapa item pekerjaan diduga kurang volume, meliputi pekerjaan sumur bor kedalaman seharusnya 60 meter hanya dibuat sekitar 35 meter, kedalaman pondasi tower seharusnya 2 meter hanya dibuat 130 meter. Cakar ayam yang dibuat tidak sesuai pada gambar dan kegiatan ini diborongkan orang dari luar desa, warga setempat tidak dilibatkan.

“Dari item pekerjaan yang disebutkan pada saat pelaksanaan warga sudah berkali-kali menegur para pekerja dan Pak Kades, soal proyek sumur bor Pansimas dikerjakan tidak sesuai dengan RAB, banyak item pekerjaan dikerjakan kurang volume,” ujar JJ.

Dikatakannya, sumur bor dibangun kedalaman sesuai RAB, supaya air yang dihasilkan bukan  cekungan air tanah yang mengandung kadar zat besi, seharusnya sumur yang dibor mata air sungai dalam tanah, sehingga tidak mengalami kekeringan jika musim kemarau.“Warga kecewa dan tidak puas sumur bor yang dibuat kedalaman 35 meter, sehingga air yang dihasilkan tidak sesuai yang diharapkan, dikhawatirkan nanti tak bisa mengatasi musim kemarau. Apalagi kini teras atau kaki lima tower sudah retak,” jelas warga itu. (hariandialog.com)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Komentar Ketua DPRD Muratara Mengenai Sekda Definitif

    • calendar_month Sel, 15 Jan 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 22
    • 0Komentar

    MURATARA – Adanya statement yang diungkapkan Assisten I Kabupaten Musi Rawas Utara, Tarmizi terkait ada nama Bakal Sekda yang sudah dilingkari dan diberi kode serta Assesment hanya dianggap formalitas. Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Muratara, Efriyansah, Selasa (15/1) melalui pesan singkatnya whatsApp mengatakan bahwa sepengetahuan dirinya tidak ada aturan yang dilingkari karena aturan yang […]

  • Usai Bangun Masjid, Bupati Minta Warga Makmurkan dengan Sholat Berjamaah

    • calendar_month Jum, 13 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 22
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura), H Hendra Gunawan mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura akan memberikan bantuan dana Hibah pada Tahun Anggaran 2020. Untuk itu diharapkan kepada warga bukan hanya sekedar membangun, namun yang lebih perlu adalah bagaimana setelah pembangunan selesai masjid harus dimakmurkan dengan sholat berjama’ah, Pengajian dan kegiatan keagamaan lainnya. “Pemkab […]

  • Harga Emas Batangan Antam dan UBS Semakin Turun, Kamis 2 September 2021

    • calendar_month Kam, 2 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 22
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Kamis (2/09/2021), di Pegadaian, baik cetakan Antam maupun UBS semakin turun. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp499.000,- turun Rp2.000,- dari kemarin. Demikian juga dengan ukuran 1 gram yang dijual Rp934.000,- turun Rp4.000,- dari kemarin. Untuk emas Antam ukuran terkecil 0,5 […]

  • Mura Terpantau 4 Titik Hospot

    • calendar_month Jum, 28 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 22
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Kendati hingga penghujung juni 2019, hampir sebagian besar wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura) belum ditemukanya kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hanya saja, sedikitnya  terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Namun, setidaknya ada sebanyak 4 titik api (Hospot) terpantau wilayah Kecamatan Muara Lakitan. Kepastian itu disampaikan, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah […]

  • LDN 2019, Bupati Saksikan Pertandingan Desa Sukowarno Melawan Desa Ciptodadi

    • calendar_month Kam, 13 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 23
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Dalam rangka memeriahkan Liga Desa Nasional (LDN) tahun 2019 tingkat Kecamatan di Kabupaten Musi Rawas, Bupati H. Hendra Gunawan menyaksikan secara langsung pertandingan sepak bola antara Desa Sukowarno melawan Desa Ciptodadi dilapangan Kecamatan Suka Karya. Rabu (12/06) Dalam menyaksikan pertandingan ini, Bupati H. Hendra Gunawan didampingi Camat dan Kepala Desa se-Kecamatan […]

  • Pemerintah: Kata “Sejak” dalam UU Pilkada Tidak Bertentangan dengan UUD 1945

    • calendar_month Sel, 16 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 48
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU 10/2016), Rabu (10/5). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Pemerintah yang diwakili Staf Ahli Bidang Apratur dan Pelayanan Publik Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pujianto. Post Views: 409

expand_less