Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Ahli: Pengenaan Pajak Bumi Bangunan Cukup Sekali

Ahli: Pengenaan Pajak Bumi Bangunan Cukup Sekali

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 15 Mar 2018
  • visibility 88

JAKARTA – Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) seharusnya cukup sekali pada saat membeli membeli tanah untuk keperluan rumah tinggal atau rumah tinggal untuk kepemilikan. Jika PBB ditagih setiap tahun, maka  menghilangkan hak rakyat secara utuh atas tanah yang dimilikinya sebagai warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Demikian disampaikan pakar hukum agraria Aartje Tehupeiory selaku ahli Pemohon pada sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (13/3).

Selain itu, dalam keterangannya, Aatje memaparkan perlu adanya pengecualian pengenaan PBB untuk bangunan yang dipergunakan sebagai tempat tinggal. Hal ini dilakukan untuk menjamin hak warga negara.

“Memberikan pengecualian tentang objek pajak yang tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan adalah objek pajak yang digunakan untuk rumah tinggal atau bertempat tinggal yang wajar sehingga memudahkan bagi masyarakat untuk memperoleh hak atas tanah melalui kantor wilayah pertanahan di mana rumah tinggal itu berada untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian haknya serta memberikan manfaat kepada masyarakat tersebut,” ujar Aartje di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.

Aartje juga menerangkan mengenai esensi Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU PBB yang menurutnya merupakan jaminan akses negara bagi rakyatnya untuk mendapat tempat tinggal. “Esensi pengujian pasal-pasal tersebut mengenai jaminan terhadap akses untuk bertempat tinggal sangat erat kaitannya dengan hak asasi manusia. Secara implisit UUD 1945 mengakui hak bertempat tinggal sebagai hal yang bersifat asasi,” terang Aartje dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XVI/2018 tersebut.

Selain itu, Aartje menambahkan hak yang bersifat asasi merupakan hak yang harus ada pada setiap orang untuk dapat hidup secara wajar sebagai individu yang sekaligus juga sebagai anggota masyarakat, selaras dengan harkat dan martabatnya sebagai pribadi yang terhormat. “Dengan demikian hak yang bersifat asasi ialah hak yang dipunyai setiap orang yang pada hakikatnya tidak boleh diganggu gugat oleh siapa pun dengan alasan apa pun,” tegas Aartje.

Hal itulah, ujar Aartje, menunjukkan bahwa UUD 1945 yang mengatur tentang perlindungan hak untuk bertempat tinggal ternyata terabaikan. Oleh karena itu diperlukan perlindungan hak untuk setiap orang mengenai hak dan kewajibannya sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) bahwa kepentingan umum dan kepentingan perseorangan harus saling mengimbangi dan memperhatikan asas-asas yang berlaku mengenai penguasaan dan pemilikan tanah serta perlindungan yang diberikan oleh hukum tanah nasional kepada para pemegang hak tanah dan rumah tinggal.

“Berdasarkan asas tersebut dapat saja diwajibkan setiap individu membayar pajak menurut ketentuan yang berlaku. Misalnya pada saat membeli tanah untuk keperluan rumah tinggal dikenakan pajak bumi. Sedangkan pajak bangunan pemberlakuannya untuk warga yang menghuni rumahnya sendiri,” papar Aartje.

Biayai Pembangunan

Sementara itu, DPR yang diwakili oleh Anggota Komisi III Arteria menjelaskan UU PBB merupakan bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 23A UUD 1945 dan telah sesuai dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Ia menyebut bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendanaan pembangunan. Jika sumber pendanaan tersebut  tidak tersedia, maka pembangunan tidak dapat atau sulit untuk dijalankan.

“Kesulitan pendanaan pembangunan akan mengakibatkan upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat sulit diwujudkan. Oleh karena itu, wajar apabila kepada wajib pajak diwajibkan memberikan sebagian dari manfaat yang diperolehnya kepada negara melalui pajak. Pemenuhan pajak yang disampaikan juga merupakan perwujudan peran serta dan kegotongroyongan masyarakat di bidang pembiayaan pembangunan nasional,” paparnya.

Arteria juga menyebut pembayaran pajak bumi dan bangunan merupakan salah satu sarana perwujudan kegotongroyongan nasional dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sehingga, lanjutnya, dalam pengenaannya harus memperhatikan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesederhanaan serta ditunjang oleh sistem administrasi perpajakan yang memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran perpajakan.

Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 3/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Jestin Justian, Ezra Prayoga Manihuruk, Agus Prayogo, dan Nur Hasan.  Pemohon merasa berkeberatan dengan kewajiban pembayaran pajak bumi dan bangunan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU PBB. Menurut Pemohon, pasal a quo bertentangan dengan frasa ‘bertempat tinggal’ sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945. Dari sini, pihaknya meminta pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan dibatalkan MK. (ARS/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Musi Rawas Serahkan SK 10 Tim Percepatan Pembangunan Daerah

    • calendar_month Jum, 3 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 106
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud menyerahkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas tetang Pembentukan Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan di Kabupaten Musi Rawas, bertempat di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Musi Rawas, Jum’at (03/09/2021). Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud mengatakan, tim Bupati di bentuk untuk membantu Bupati dalam memberikan saran, masukan dan […]

  • Terkait Kasus Alkes dan IPAL, Tazman dan Agus Turut Diperiksa Kejari

    • calendar_month Kam, 4 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 108
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Setelah pemeriksaan Lismaini sejak pukul 10 : 15 hingga pukul 16 : 40 selaku PPK pada kegiatan Alkes dan IPAL. Dua PPK pembangunan IPAL pada Puskesmas di Kabupaten Muratara diduga sembunyi hingga malam di salah satu ruangan kantor temannya di Kejari Lubuklinggau, Rabu (3/7). Pasal nya, setelah dilakukan pemeriksaan mulai pukul 10 […]

  • Gubernur Apresiasi Polda Sumsel Tegakan Hukum Ilegal Mining

    • calendar_month Jum, 6 Nov 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 85
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Gubernur Sumsel, H Herman Deru Bersama Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Prof. Dr. Eko Indra Heri S. MM menghadiri rapat koordinasi Pengendalian Pertambangan Tanpa Izin bersama Dirjen Minerba Kementerian ESDM Republik Indonesia, Dr. ir. Ridwan Djamluddin, M.Sc, di Ruang Rekonfu Polda Sumsel, Kamis, 05/10/2020). Dalam kesempatan itu, HD  mengapresiasi jajaran Kepolisian Daerah […]

  • Minim Anggaran, Koni Muratara Sepakat Tidak Ikut Porprov

    • calendar_month Jum, 18 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 90
    • 0Komentar

    MURATARA – Kabupaten Muratara terancam tidak bisa mengirimkan peserta pekan olah raga provinsi (Porprov) Sumatera Selatan (Sumel) 2017. Hal tersebut terungkap saat rapat Komite Olah Raga Nasional (KONI), di kantor KONI Muratara, Jumat (18/8). Post Views: 237

  • Maulid Nabi SAW di Jayaloka, Bupati Ratna Machmud Ingatkan Warga Berprilaku Baik dan Semangat Kerja

    Maulid Nabi SAW di Jayaloka, Bupati Ratna Machmud Ingatkan Warga Berprilaku Baik dan Semangat Kerja

    • calendar_month Jum, 13 Sep 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 110
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud mengimbau seluruh masyarakat Kecamatan Jayaloka untuk dapat mencontoh kepribadian Nabi Muhammad SAW. Sehingga dapat memberikan pelajaran berharga dan memberikan inspirasi serta dapat berperilaku baik seperti Nabi Muhammad SAW. Hal ini dia sampaikan saat menghadiri Pengajian Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriyah di Desa Griyoso Kecamatan […]

  • Bunda Paud Harus Mampu Jadi Tonggak Kekuatan Majukan Pendidikan Usia Dini

    • calendar_month Sel, 22 Sep 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 84
    • 0Komentar

    BATURAJA – Bupati OKU, H Kuryana Azis Menghadiri Acara Pengukuhan Bunda PAUD Kabupaten dan Bunda PAUD Kecamatan Se-Kabupaten OKU Tahun 2020 Bertempat di Aula Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Baturaja, Selasa (22/09). Kuryana Azis mengatakan, Bunda PAUD adalah predikat yang diberikan kepada istri Kepala Pemerintahan atas peran sertanya dalam pengembangan program PAUD masing masing di wilayahnya. […]

expand_less