Palembang, Jurnalindependen.com – Keabsahan SHM No 450/Desa Sungai Kedukan Kec Rambutan Kab Banyuasin atas nama TOLHA HASAN dengan Advokat Abadi B Darmo, SH. luas 5.990 M2 tahun 2002 digugat di PTUN Palembang oleh Makmur bin Abubakar berdasarkan Surat pengakuan hak atas nama Makmur tanggal 07 Oktober 2011 didaftarkan di Kantor Lurah Plaju Darat tanggal 12 Oktober 2011 No 049/SPH/2011 dan diketahui Camat Plaju tanggal 12 Oktober 2011 No. 128/PH/P/2011.
“Surat Pengakuan hak atas nama Makmur telah dibatalkan Camat Plaju dengan Surat no 593.81/166/P/2012 tanggal 01 Mei 2012 karena lokasi tanah tersebut telah memiliki sertifikat hak milik No. 450 atas nama Tolha Hasan dengan akte Jual beli No 196/2012 tanggal 28 Mei 2012 di hadapan PPAT Asyura Nuryani, SH dengan Jauhari Kastak Sebagai Penjual sah secara Hukum” Demikian penjelasan Sopian Hutagalung, SH, MH mewakili Kepala Kantor Pertanahan Banyu Asin. (22/10/2015) Berdasarkan tempat tinggal tergugat yang kedua berada di Kota Palembang maka Pendaftaran Gugatan diajukan ke PTUN Palembang.
“Menurut Pasal 118 ayat (1) HIR, pendaftaran gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan tempat tinggal tergugat atau domisili hukum yang ditunjuk dalam perjanjian.” demikian penjelasan, Makmur bin Abu Bakar Rodiman (20/10/2015) Tholha Hasan , Abadi B Darmo, Camat Plaju dan team hakim PTUN Palembang belum bisa Konfirmasi sampai berita ini diturunkan (rudi)