Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Asosiasi Perangkat Desa Perbaiki Gugatan UU Desa

Asosiasi Perangkat Desa Perbaiki Gugatan UU Desa

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 20 Nov 2015
  • visibility 41

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan pada Rabu (18/11), di Ruang Sidang MK. Permohonan yang terdaftar dengan nomor 128/PUU-XIII/2015 ini diajukan oleh Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang menguji Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf a dan c UU Desa yang mengatur syarat calon kepala dan perangkat desa.

Dalam sidang kedua tersebut, Pemohon menyatakan telah memperbaiki permohonannya sesuai dengan saran majelis hakim pada sidang sebelumnya. Terkait kedudukan hukum, Pemohon yang semula mendalilkan statusnya sebagai badan hukum privat, dalam perbaikan permohonan diubah menjadi menjadi badan hukum publik mewakili APDESI.

Selain itu, Pemohon juga memperbaiki kerugian konstitusional yang dialaminya. Pemohon menyatakan merasa dirugikan dengan adanya Pasal 33 huruf g serta Pasal 50 ayat (1) huruf a dan c UU Desa karena pasal-pasal tersebut telah memberikan paradigma penyelenggaraan pemilihan kepala desa dan perangkat desa. Paradigma tersebut yaitu tidak memberikan kesempatan yang sama dan diskriminatif dalam hal persyaratan untuk menjadi kepala desa dan perangkat desa. Sehingga, jelas Pemohon, pasal-pasal yang diujikan merugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan perlindungan, kesempatan, hak yang sama, tidak diskriminatif dalam pemerintahan tanpa kecuali. “Sehingga pasal-pasal tersebut selayaknya dinyatakan  bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” ujarnya di hadapan Majelis Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.

Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf a dan huruf c UU Desa tidak memberikan kesempatan yang adil kepada warga negara yang ingin menjadi Kepala Desa. Selain itu, Pemohon menilai bahwa ketentuan tersebut menghambat hak politik penduduk daerah yang telah merantau keluar daerah dengan tujuan mengembangkan diri dan kemudian kembali ke daerah asalnya untuk mencalonkan diri sebagai perangkat desa. Dengan alasan tersebut, para Pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 huruf a dan huruf c UU Desa bertentangan bertentangan dengan UUD 1945. (Lulu Anjarsari/IR)–MK

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Ingatkan Masyarakat Bijak Gunakan Dana dari Bank Wakaf Mikro

    • calendar_month Kam, 15 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 28
    • 0Komentar

    BANTEN – Ada hal menarik saat Presiden mengunjungi Pondok Pesantren An-Nawawi Tanara di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada Rabu, 14 Maret 2018. Presiden Joko Widodo menyempatkan untuk berdialog dengan nasabah Bank Wakaf Mikro. Salah satunya adalah Ibu Bahiyah dari Kampung Tanara. “Saya ingin kira-kira kalau minta tambahan modal dapat nggak dari Bapak?” tanya Ibu Bahiyah […]

  • Bisan Benar Dipukul Sipir Penjara, Ini Diakui Kalapas

    • calendar_month Rab, 21 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 37
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Kalapas Merah Mata, Pargiono ketika dikonfirmasi mengatakan, memang benar ada warga binaan yang dianiaya dan dipukuli oleh sipir penjara. Warga binaan yang dipukuli bernama Bisan Azhari dan yang memukulnya petugas jaga bernama Joni Saputra. “Pemukulan itu sudah cukup lama pada 17 Febuari 2018. Dari pemeriksaan, pemukulan terjadi karena persoalan personal yang bukan kedinasan dan […]

  • Pembangun Desa Merupakan Lokomotif Perekonomian Rakyat

    • calendar_month Kam, 30 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 32
    • 0Komentar

    JAKARTA — Reshuffle Kabinet Kerja yang diperkirakan terjadi dalam waktu dekat ini harus dilihat sebagai sebuah evaluasi, di mana para menteri saat ini tidak mampu menggerakkan sektor ekonomi. Pasalnya, perlambatan ekonomi yang terjadi menjadi ‘tremor politik’ lantaran bidang ekonomi menjadi pusaran persoalan bangsa. Anggota Fraksi PDIP DPR Budiman Sudjatmiko mengakui, tidak ada pergerakan berarti dalam […]

  • Diduga Ada Pemotongan Uang Jasa Kapitasi JKN di Dinkes Mura

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Musi Rawas, Jurnalindependen.com — Pelaksanaan Program pemerintah pusat dalam membantu masyarakat dalam hal kesehatan agar supaya masyarakat indonesia terkhusus kabupaten Musi Rawas menjadi masyarakat yang sejahtera, dalam hal tersebut diperlukan semangat kerja para tenaga medis baik di tingkat kelurahan atau pedesaan, kecamatan ataupun di tingkat kabupaten. Oleh karena itu pemerintah berupaya memberikan uang jasa kapitasi JKN, tetapi  […]

  • Ini Hasil Investigasi PPNI Tentang Proyek Rumah Tidak Layak Huni

    • calendar_month Kam, 18 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 20
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Janggal, kronoligis berdasarkan investigasi versi Tim LSM Peduli Pembangunan Nasional Indonesia (PPNI) dilapangan terkait Proyek Rumah Tidak Layak Huni (PRTLH) dana yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran (TA) 2016, bahwa material diantar langsung dari toko, sebelumnya masyarakat buka rekening bank. Post Views: 502

  • Bawaslu Merupakan Kunci Penting Keberhasilan Pemilu 2019

    • calendar_month Sab, 17 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 9
    • 0Komentar

    SALAH satu kunci keberhasilan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif Serentak Tahun 2019 berada di tangan Bawaslu sebagai pengawas Pemilu. Hal ini disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam ceramah kunci yang sekaligus membuka kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 Bagi Bawaslu Angkatan II. Kegiatan bimtek yang berlangsung […]

expand_less