Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Asosiasi Perangkat Desa Perbaiki Gugatan UU Desa

Asosiasi Perangkat Desa Perbaiki Gugatan UU Desa

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 20 Nov 2015
  • visibility 145

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan pada Rabu (18/11), di Ruang Sidang MK. Permohonan yang terdaftar dengan nomor 128/PUU-XIII/2015 ini diajukan oleh Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang menguji Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf a dan c UU Desa yang mengatur syarat calon kepala dan perangkat desa.

Dalam sidang kedua tersebut, Pemohon menyatakan telah memperbaiki permohonannya sesuai dengan saran majelis hakim pada sidang sebelumnya. Terkait kedudukan hukum, Pemohon yang semula mendalilkan statusnya sebagai badan hukum privat, dalam perbaikan permohonan diubah menjadi menjadi badan hukum publik mewakili APDESI.

Selain itu, Pemohon juga memperbaiki kerugian konstitusional yang dialaminya. Pemohon menyatakan merasa dirugikan dengan adanya Pasal 33 huruf g serta Pasal 50 ayat (1) huruf a dan c UU Desa karena pasal-pasal tersebut telah memberikan paradigma penyelenggaraan pemilihan kepala desa dan perangkat desa. Paradigma tersebut yaitu tidak memberikan kesempatan yang sama dan diskriminatif dalam hal persyaratan untuk menjadi kepala desa dan perangkat desa. Sehingga, jelas Pemohon, pasal-pasal yang diujikan merugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan perlindungan, kesempatan, hak yang sama, tidak diskriminatif dalam pemerintahan tanpa kecuali. “Sehingga pasal-pasal tersebut selayaknya dinyatakan  bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” ujarnya di hadapan Majelis Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.

Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf a dan huruf c UU Desa tidak memberikan kesempatan yang adil kepada warga negara yang ingin menjadi Kepala Desa. Selain itu, Pemohon menilai bahwa ketentuan tersebut menghambat hak politik penduduk daerah yang telah merantau keluar daerah dengan tujuan mengembangkan diri dan kemudian kembali ke daerah asalnya untuk mencalonkan diri sebagai perangkat desa. Dengan alasan tersebut, para Pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 huruf a dan huruf c UU Desa bertentangan bertentangan dengan UUD 1945. (Lulu Anjarsari/IR)–MK

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Laba Tumbuh Baik, Kementerian BUMN Apresiasi Kinerja BUMN Konstruksi

    • calendar_month Sen, 26 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Jakarta, 26 Maret 2018 – Tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor konstruksi sukses bukukan kinerja positif sepanjang tahun 2017. Tiga BUMN Konstruksi tersebut adalah PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Masing-masing membukukan laba Rp 4,20 triliun; Rp 517,06 miliar; dan Rp 1,36 triliun. Pertumbuhan […]

  • Tahun 2022, BLUD RSUD dr. Sobirin Lebih Bayar Gaji Pegawai Sebesar Rp323 Juta

    Tahun 2022, BLUD RSUD dr. Sobirin Lebih Bayar Gaji Pegawai Sebesar Rp323 Juta

    • calendar_month Sel, 6 Feb 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 238
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Pegawai BLUD sebesar Rp46.637.651.810,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp38.309.687.981,00 atau 82,14% dari anggaran. Anggaran tersebut diantaranya untuk Belanja Pegawai BLUD RSUD dr. Sobirin sebesar Rp29.645.976.287,00 dengan realisasi sebesar Rp23.778.141.411,00 atau 80,21% dari anggaran. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dokumen gaji […]

  • KPK Temukan 14 Potensi Persoalan Pengelolaan Dana Desa

    KPK Temukan 14 Potensi Persoalan Pengelolaan Dana Desa

    • calendar_month Sab, 20 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kajian sistem terhadap pengelolaan keuangan desa, baik Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa. Kajian ini dilatari oleh diberlakukannya UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa yang berimplikasi pada disetujuinya anggaran sejumlah Rp 20,7 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 yang akan disalurkan […]

  • Presiden Apresiasi Kemenperin Sigap dan Serius Susun Peta Jalan Industri

    • calendar_month Rab, 4 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 94
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo memberikan apresiasi kepada Kementerian Perindustrian yang telah sigap dan serius menyiapkan roadmap (peta jalan) implementasi Industri 4.0 untuk diterapkan di Tanah Air yang akan lebih dikenal dengan sebutan Making Indonesia 4.0. Peta jalan ini akan menjadi suatu landasan pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa mendatang. “Selain menciptakan lapangan kerja baru, implementasi Industri 4.0 […]

  • Air Terjun Satan, Destinasi Wisata Terlupakan

    • calendar_month Sen, 15 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 108
    • 0Komentar

    MUARA BELITI – | Air Terjun Satan destinasi wisata yang terlupakan padahal jaraknya lebih kurang hanya 300 meter saja di belakang kantor BPKAD Musi Rawas dan 2 menit Dari Kantor Bupati Musi Rawas. Namun belum ada tanda-tanda Pemerintah akan Kembangkan lokasi Destinasi Objek Wisata ini. Air terjun Satan memiliki panorama sangat indah dengan bebatuan dialiri […]

  • HKG PKK ke-46, TP PKK Musi Rawas Raih 3 Prestasi

    • calendar_month Kam, 3 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Kabupaten Musi Rawas kembali menoreh Prestasi di Tingkat Provinsi Sumatera Selatan. Setidaknya ada 3 Prestasi yang di raih oleh Tim Penggerak PKK Kabupaten Musi Rawas pada acara Peringatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK Ke-46 Tingkat Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (03/05/2018). Tiga Prestasi yang disematkan diantaranya […]

expand_less