Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Asosiasi Perangkat Desa Perbaiki Gugatan UU Desa

Asosiasi Perangkat Desa Perbaiki Gugatan UU Desa

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 20 Nov 2015
  • visibility 122

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan pada Rabu (18/11), di Ruang Sidang MK. Permohonan yang terdaftar dengan nomor 128/PUU-XIII/2015 ini diajukan oleh Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang menguji Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf a dan c UU Desa yang mengatur syarat calon kepala dan perangkat desa.

Dalam sidang kedua tersebut, Pemohon menyatakan telah memperbaiki permohonannya sesuai dengan saran majelis hakim pada sidang sebelumnya. Terkait kedudukan hukum, Pemohon yang semula mendalilkan statusnya sebagai badan hukum privat, dalam perbaikan permohonan diubah menjadi menjadi badan hukum publik mewakili APDESI.

Selain itu, Pemohon juga memperbaiki kerugian konstitusional yang dialaminya. Pemohon menyatakan merasa dirugikan dengan adanya Pasal 33 huruf g serta Pasal 50 ayat (1) huruf a dan c UU Desa karena pasal-pasal tersebut telah memberikan paradigma penyelenggaraan pemilihan kepala desa dan perangkat desa. Paradigma tersebut yaitu tidak memberikan kesempatan yang sama dan diskriminatif dalam hal persyaratan untuk menjadi kepala desa dan perangkat desa. Sehingga, jelas Pemohon, pasal-pasal yang diujikan merugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan perlindungan, kesempatan, hak yang sama, tidak diskriminatif dalam pemerintahan tanpa kecuali. “Sehingga pasal-pasal tersebut selayaknya dinyatakan  bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” ujarnya di hadapan Majelis Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.

Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf a dan huruf c UU Desa tidak memberikan kesempatan yang adil kepada warga negara yang ingin menjadi Kepala Desa. Selain itu, Pemohon menilai bahwa ketentuan tersebut menghambat hak politik penduduk daerah yang telah merantau keluar daerah dengan tujuan mengembangkan diri dan kemudian kembali ke daerah asalnya untuk mencalonkan diri sebagai perangkat desa. Dengan alasan tersebut, para Pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 huruf a dan huruf c UU Desa bertentangan bertentangan dengan UUD 1945. (Lulu Anjarsari/IR)–MK

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Edo Tewas Diamuk Massa, Roki “Keok” Dipelor

    • calendar_month Sel, 3 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 76
    • 0Komentar

    *Berakhirnya Sepak Terjang Kawanan Begal di Mura MUSI RAWAS – | Sepandai pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga perumpamaan yang pantas diberikan Dua kawanan pelaku begal sadis bersenjata Leonardo alias Edo (30) dan Roki Saputra (18) keduanya warga Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas (Mura). Betapa tidak, belum sempat nikmati hasil curiannya. Masing-masing pelaku, […]

  • Permainan Congklak

    Permainan Congklak

    • calendar_month Kam, 6 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    BERMAIN merupakan kegiatan yang dilakukan oleh setiap anak, bahkan dikatakan anak mengisi sebagian besar dari kehidupannya dengan bermain. Bermain adalah berbuat sesuatu untuk menyenangkan hati (dengan alat tertentu atau tidak). Dengan bermain disebabkan karena adanya sisa kekuatan di dalam dirinya yang sedang berkembang dan tumbuh. Produksi kekuatan dalam diri anak itu melebihi apa yang dibutuhkan […]

  • Buntut Kebakaran Lapas, Kemenkumham Evaluasi Seluruh Lapas

    • calendar_month Sab, 11 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 111
    • 0Komentar

    TANGERANG – | Buntut dari insiden kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Rabu (8/9), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham akan mengevaluasi keamanan di seluruh Lapas. Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjen Pas, Apriyanti mengatakan pihaknya telah menginstruksikan para Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) untuk melakukan asesmen Lapas di wilayah masing-masing. “Sudah diinstruksikan ke […]

  • Margiono: Wartawan harus taat kode etik

    • calendar_month Jum, 12 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 84
    • 0Komentar

    PANGKAL PINANG – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Margiono mengatakan wartawan harus menjunjung tinggi profesionalisme dan taat kode etik. “Wartawan profesional dan taat kode etik itu akan menghasilkan karya yang benar pula, kalau ada wartawan menyajikan berita tidak jelas sumbernya maka itu bukan produk pers,” ujarnya saat melantik dan mengukuhkan pengurus PWI Provinsi Bangka […]

  • DPRD Mura Tetapkan AKD Baru

    • calendar_month Sel, 16 Jan 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 65
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Komposisi alat kelengkapan DPRD Musi Rawas tahun 2018 telah ditetapkan melalui Rapat Paripurna internal DPRD Mura tentang pembentukan alat kelengkapan DPRD, Selasa (16/01). Pada rapat dipimpin ketua DPRD Musi Rawas, Yudi Fratama itu ditetapkan komposisi alat kelengkapan DPRD Mura meliputi komposisi ketua dan anggota komisi-komisi, Badan Kehormatan Dewan, Badan Musyawarah dan Badan Pembentukan […]

  • Sambutan Hangat Bupati Mura, Terima Audiensi Pemenang STQH Sumsel

    Sambutan Hangat Bupati Mura, Terima Audiensi Pemenang STQH Sumsel

    • calendar_month Rab, 24 Mei 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS– Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud menyambut hangat pemenang Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) XXVII Tingkat Provinsi Sumatera Selatan. Rabu (24/5/2023), di Pendopoan Rumah Dinas Bupati, Lubuklinggau. Kabupaten Musi Rawas mendapatkan dua medali dari dua cabang lomba favorit STQH XXVII Sumsel, masing-masing disumbang dari Kafilah Perwakilan Kabupaten Musi Rawas pada cabang Tilawah […]

expand_less