Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Asosiasi Perangkat Desa Perbaiki Gugatan UU Desa

Asosiasi Perangkat Desa Perbaiki Gugatan UU Desa

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 20 Nov 2015
  • visibility 166

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan pada Rabu (18/11), di Ruang Sidang MK. Permohonan yang terdaftar dengan nomor 128/PUU-XIII/2015 ini diajukan oleh Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang menguji Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf a dan c UU Desa yang mengatur syarat calon kepala dan perangkat desa.

Dalam sidang kedua tersebut, Pemohon menyatakan telah memperbaiki permohonannya sesuai dengan saran majelis hakim pada sidang sebelumnya. Terkait kedudukan hukum, Pemohon yang semula mendalilkan statusnya sebagai badan hukum privat, dalam perbaikan permohonan diubah menjadi menjadi badan hukum publik mewakili APDESI.

Selain itu, Pemohon juga memperbaiki kerugian konstitusional yang dialaminya. Pemohon menyatakan merasa dirugikan dengan adanya Pasal 33 huruf g serta Pasal 50 ayat (1) huruf a dan c UU Desa karena pasal-pasal tersebut telah memberikan paradigma penyelenggaraan pemilihan kepala desa dan perangkat desa. Paradigma tersebut yaitu tidak memberikan kesempatan yang sama dan diskriminatif dalam hal persyaratan untuk menjadi kepala desa dan perangkat desa. Sehingga, jelas Pemohon, pasal-pasal yang diujikan merugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan perlindungan, kesempatan, hak yang sama, tidak diskriminatif dalam pemerintahan tanpa kecuali. “Sehingga pasal-pasal tersebut selayaknya dinyatakan  bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” ujarnya di hadapan Majelis Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.

Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf a dan huruf c UU Desa tidak memberikan kesempatan yang adil kepada warga negara yang ingin menjadi Kepala Desa. Selain itu, Pemohon menilai bahwa ketentuan tersebut menghambat hak politik penduduk daerah yang telah merantau keluar daerah dengan tujuan mengembangkan diri dan kemudian kembali ke daerah asalnya untuk mencalonkan diri sebagai perangkat desa. Dengan alasan tersebut, para Pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 huruf a dan huruf c UU Desa bertentangan bertentangan dengan UUD 1945. (Lulu Anjarsari/IR)–MK

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Oknum Karyawan PLN Bisniskan PSB Listrik

    • calendar_month Kam, 18 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 369
    • 0Komentar

    Banyuasin, Jurnalindependen.com –– Info yang Kami terima dari masyarakat bahwa Pasang Baru PLN bekisar antara Rp 1.500.000 sampai dengan Rp 3.000.000 lengkap dengan SertIfikat SLO dalam tempo paling lambat 2 Minggu. Kepala Desa Srijaya Kecamatan Rantau Bayur mengatakan "Warga Srijaya Pasang Baru PLN Rp 3.000.000 resmi melalui manager PLN Defi, dan semua disetorkan ke Defi. […]

  • TNI yang Ditembak Polisi Sedang Kejar Pencuri

    • calendar_month Sen, 16 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 147
    • 0Komentar

    JAKARTA — Panglima Tentara Nasional Indonesia, Jenderal Gatot Nurmantyo menyampaikan keterangan bahwa benar pada tanggal 13 November 2015 telah terjadi aksi penembakan terhadap Prajurit TNI. Dua anggota Detasemen Intelijen Kodam III Siliwangi ditembak anggota Buser Polres Muara Enim di wilayah Lubuk Linggau, Sumsel. Kedua prajurit TNI yang ditembak adalah Kapten (CHB) Edi yang terkena tembakan […]

  • Terakhir, Distribusi Sembako Tahap Tiga di Dua Kecamatan

    • calendar_month Kam, 4 Jun 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 131
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Pembagian sembako tahap ketiga untuk dua Kecamatan yakni Kecamatan Timur l dan ll telah dilaksanakan yang di koordinir Danramil 406-08/Lubuklinggau Kapten Inf Welly Edward Roni, Kamis (4/6/2020). Distribusi ini merupakan distribusi terakhir untuk tahap ke tiga. Pembagian sembako masih dilakukan dengan cara dor to dor untuk menghindari kerumunan masyarakat. Distribusi sembako tahap […]

  • Presiden: Fungsi Parpol Bukan Hanya Rekruitmen Politik

    • calendar_month Sab, 14 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 160
    • 0Komentar

    KEHADIRAN organisasi dan penggerak partai politik (parpol) di daerah merupakan hal yang sangat penting. Sebab fungsi parpol bukan hanya rekruitmen politik, fungsi parpol bukan hanya pemilihan anggota legislatif maupun eksekutif. Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam sambutannya saat menghadiri peringatan Hari Lahir ke-45 tahun Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Balairung University Training Centre […]

  • Pembangunan Inclinator Bukit Sulap Dinilai Menghamburkan Uang

    Pembangunan Inclinator Bukit Sulap Dinilai Menghamburkan Uang

    • calendar_month Jum, 9 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 140
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Tokoh Masyarakat Kelurahan Kali Serayu, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, ( My ) mengkritiki manfaat inclinator yang dibangun di kaki Bukit Sulap yang masuk kawasan TNKS, Kamis (8/3). “Pemerintah hanya menghambur – hamburkan uang saja. Lihat saja inclinator di Bukit Sulap itu. Apa manfaat yang dirasakan masyarakat banyak. Tidak ada kan,” tegas yang berinisial […]

  • Butuh Lahan Nafkahi Keluarga, Warga Surati Jokowi

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Muratara, Jurnalindependen.com — Warga tiga desa yaitu Desa Air Bening,  Desa Ketapat Bening, Desa Mekar Sari Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara Propinsi Sumatra Selatan menyurati Presiden Jokowi  terkait  semangat untuk hidup menafkahi istri dan anak . Sebelumnya telah terbentuk Forum Kelompok Tani Perjuangan dari ke tiga desa tersebut,  Adapun permintaan warga kepada Presiden Jokowi lahan seluas 2,25  Ha dimana […]

expand_less