Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Asosiasi Perangkat Desa Perbaiki Gugatan UU Desa

Asosiasi Perangkat Desa Perbaiki Gugatan UU Desa

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 20 Nov 2015
  • visibility 88

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan pada Rabu (18/11), di Ruang Sidang MK. Permohonan yang terdaftar dengan nomor 128/PUU-XIII/2015 ini diajukan oleh Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang menguji Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf a dan c UU Desa yang mengatur syarat calon kepala dan perangkat desa.

Dalam sidang kedua tersebut, Pemohon menyatakan telah memperbaiki permohonannya sesuai dengan saran majelis hakim pada sidang sebelumnya. Terkait kedudukan hukum, Pemohon yang semula mendalilkan statusnya sebagai badan hukum privat, dalam perbaikan permohonan diubah menjadi menjadi badan hukum publik mewakili APDESI.

Selain itu, Pemohon juga memperbaiki kerugian konstitusional yang dialaminya. Pemohon menyatakan merasa dirugikan dengan adanya Pasal 33 huruf g serta Pasal 50 ayat (1) huruf a dan c UU Desa karena pasal-pasal tersebut telah memberikan paradigma penyelenggaraan pemilihan kepala desa dan perangkat desa. Paradigma tersebut yaitu tidak memberikan kesempatan yang sama dan diskriminatif dalam hal persyaratan untuk menjadi kepala desa dan perangkat desa. Sehingga, jelas Pemohon, pasal-pasal yang diujikan merugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan perlindungan, kesempatan, hak yang sama, tidak diskriminatif dalam pemerintahan tanpa kecuali. “Sehingga pasal-pasal tersebut selayaknya dinyatakan  bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” ujarnya di hadapan Majelis Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.

Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf a dan huruf c UU Desa tidak memberikan kesempatan yang adil kepada warga negara yang ingin menjadi Kepala Desa. Selain itu, Pemohon menilai bahwa ketentuan tersebut menghambat hak politik penduduk daerah yang telah merantau keluar daerah dengan tujuan mengembangkan diri dan kemudian kembali ke daerah asalnya untuk mencalonkan diri sebagai perangkat desa. Dengan alasan tersebut, para Pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 huruf a dan huruf c UU Desa bertentangan bertentangan dengan UUD 1945. (Lulu Anjarsari/IR)–MK

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Empat Tahun H2G Berarti, Lepas Dari Kabupaten Tertinggal

    • calendar_month Kam, 27 Feb 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 63
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Empat Tahun Kepemimpinan H Hendra Gunawan dan Hj Suwarti (H2G BERARTI), Bupati Musi Rawas (Mura) ekspos hasil pembangunan di Pendopoan, Kamis (27/02) sekitar pukul 09.00 WIB. Hendra Gunawan berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura, sehingga enam program unggulan dari Gubernur Sumsel berhasil direalisasikan. Termasuk diantaranya […]

  • MK Kembalikan Hak Mantan Narapidana

    • calendar_month Sel, 21 Mar 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 45
    • 0Komentar

    SEMARANG – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjadi narasumber dalam diskusi hukum yang bertajuk “Pengembalian Hak Menduduki Jabatan Kepala Daerah Terhadap Mantan Terpidana Korupsi”, Sabtu (18/3) di Gedung Fakultas Hukum (FH) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Dalam kesempatan tersebut, Anwar menjelaskan Putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015. Dalam putusan itu, MK menyatakan pasal 7 huruf g […]

  • Dugaan Pungli BPN, Nurmali Bantah

    • calendar_month Kam, 5 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 52
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Kantor Pertanahan (BPN) Kota Lubuklinggau diduga lakukan Pungli dalam pembuatan sertifikat Prona. Modusnya pura-pura tidak tahu kepada pemohon karena banyak berkas yang sedang ditangani, banyak sekali alasan oknum pegawai bila pemohon tadi terlambat kembali padahal waktu sudah diberikan. Koordinator LSM Merah Putih, Parmi E kepada media, Kamis (05/09) menegaskan pemohon harus memberikan […]

  • Fenomena Bentukan Tim 10 Percepatan Pembangunan Musi Rawas

    • calendar_month Sen, 6 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 86
    • 0Komentar

    PENYERAHAN SK 10 orang Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan (TBUPP) Kabupaten Musi Rawas yang dilakukan Bupati Hj Ratna Machmud Amin (RMA), Jum’at (03/09/2021) di Pendopoan Rumdin Bupati, ramai diperbincangkan, baik itu dikalangan aktivis, wartawan maupun masyarakat umum di seputar daerah Bumi Silampari (Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara). Kami pribadi menilai itu wajar sebagai fenomena demokrasi. […]

  • Harga Emas Batangan Antam ‘Turun’, UBS Cenderung ‘Naik’, Jum’at 3 September 2021

    • calendar_month Jum, 3 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 75
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Jum’at (03/09/2021), di Pegadaian, untuk cetakan Antam turun sedangkan UBS cenderung naik. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp499.000,- dan ukuran 1 gram dijual Rp934.000,- kedua harga ini sama dengan harga kemarin. Untuk emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram ini dijual […]

  • Launching Bulan Imunisasi dan Bagikan Kartu JKN-KIS, Program Pro Rakyat Ratna-Suwarti

    • calendar_month Rab, 1 Jun 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 70
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud melaunching Program Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN), Bulan Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular (BDDPTM) serta Pembagian Kartu JKN-KIS di tiga kecamatan dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas, Selasa (31/05/2022). Tiga kecamatan yang menjadi sasaran tersebut pada hari ini, yaitu Kecamatan Sukakarya, Kecamatan Muara Kelingi dan Kecamatan […]

expand_less