Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » MK Kembalikan Hak Mantan Narapidana

MK Kembalikan Hak Mantan Narapidana

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 21 Mar 2017
  • visibility 91

SEMARANG – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjadi narasumber dalam diskusi hukum yang bertajuk “Pengembalian Hak Menduduki Jabatan Kepala Daerah Terhadap Mantan Terpidana Korupsi”, Sabtu (18/3) di Gedung Fakultas Hukum (FH) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Dalam kesempatan tersebut, Anwar menjelaskan Putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015. Dalam putusan itu, MK menyatakan pasal 7 huruf g UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas  UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota (UU Pilkada) inkonstitusional bersyarat sepanjang narapidana yang bersangkutan jujur di depan publik.

Pasal 7 huruf g UU Pilkada, jelas Anwar, bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. Selain itu, Mahkamah menghapus penjelasan pasal 7 huruf  g  yang memuat empat syarat bagi mantan napi agar bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah, sesuai putusan MK Tahun 2009 dan pasal 45 ayat (2) huruf k UU Pilkada, terkait syarat surat keterangan tidak pernah dipidana.

Kewenangan Luar Biasa

Dalam kesempatan tersebut, Anwar pun menjelaskan MK memiliki kewenangan luar biasa. Kewenangan itu berdasarkan amanat Pasal 24C UUD 1945. “Sesuai dengan UUD 1945, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat,” ujar Anwar.

Anwar melanjutkan, ada empat kewenangan dan satu kewajiban MK. Kewenangan MK antara lain, menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antara lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Sedangkan kewajiban MK adalah memutus pendapat DPR mengenai pelanggaran yang dilakukan Presiden atau Wakil Presiden.

“Kalau kita melihat empat kewenangan dan satu kewajiban MK sebenarnya sudah mencakup seluruh kehidupan bernegara. Jadi kalau ada hak konstitusional warga negara yang dilanggar, dirugikan maka bisa melakukan uji undang-undang yang dianggap merugikan hak konstitusional warga tersebut,” urai Anwar.

Menurutnya, MK melalui beberapa putusannya sudah mengarahkan bangsa dan negara Indonesia untuk bersama-sama menegakkan demokrasi sebagaimana yang diharapkan.“Hanya dengan sembilan hakim, MK bisa mengubah bahkan membatalkan produk undang-undang yang sudah disahkan oleh Presiden dan DPR,” kata Anwar kepada para mahasiswa yang hadir. (Hamdi/lul-MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mendes Minta Kades Jangan Main-main dengan Dana Desa

    • calendar_month Sab, 5 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 176
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo meminta para kepala desa untuk tidak main-main dengan pengelolaan dana desa. “Saya ingatkan kepada semua pemangku kepentingan terhadap desa dan dana desa agar tidak main-main lagi dalam pengelolaan dana desa, karena pemerintah akan mengawasi dengan ketat,” ujar Eko di Jakarta, Jumat. […]

  • Antisipasi Banjir Pemkot Akan Pasang Box Culvert di 32 Titik

    • calendar_month Sen, 9 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 103
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Pemerintah Kota sepertinya kewalahan menghadapi genangan air yang terjadi saat hujan di sejumlah titik di kota Palembang. Beberapa bahkan sampai melumpuhkan arus lalu lintas, seperti diruas Jl Kol H Burlian. Dimana pada lokasi tersebut juga sedang dilakukan pembangunan Light Rapid Transit (LRT). Untuk itu, pada Senin (9/1) digelar rapat koordinasi Pembahasan Pemasangan Kabel Box Culvert di sepanjang Jl […]

  • Serentak, Pengurus TP PKK Desa dan Kelurahan se Kabupaten Mura Dilantik

    • calendar_month Kam, 19 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Sebanyak 1.582 orang Pengurus Tim Penggerak PKK Desa dan Kelurahan se Musi Rawas resmi dilantik secara serentak oleh seluruh kepala desa di lingkungan Kabupaten Musi Rawas, Kamis (19/07). Pelantikan ini disaksikan langsung oleh Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan dan Ketua Tim Penggerak PKK Musi Rawas, dr Hj Noviar Marlina Gunawan, FKPD, […]

  • Terdakwa OTT BPN Palembang Dituntut Lima Tahun Penjara

    • calendar_month Kam, 19 Okt 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 133
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Terdakwa operasi tangkap tangan di Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang dituntut hukuman pidana penjara selama lima tahun. Terdakwa kasus pungutan liar pembuatan sertifikat tanah, Rani Artiva mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandarsyah Alam juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa. “Menyatakan terdakwa […]

  • Program Unggulan Biogas Desa G1 Mataram Optimis ke Tingkat Nasional

    • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 111
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Biogas merupakan gas yang dihasilkan oleh aktivitas anaerobik atau fermentasi dari bahan-bahan organik diantaranya, kotoran manusia dan hewan, limbah domestik (rumah tangga). Kandungan utama dalam Biogas adalah Metana, dan Karbon dioksida, demikian penyampaian Kepala Desa (Kades) G1Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kusharyanto pada Evaluasi Perkembangan Desa dihadapan Tim Evaluasi Pemkab Musi Rawas, Senin (19/03). […]

  • Antisipasi Jembrana, Distanak Mura Suntik Vaksin Sapi Peternak

    • calendar_month Rab, 30 Okt 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 108
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Musi Rawas, Tohirin mengatakan pihaknya telah melakukan antisipasi wabah penyakit hewan ternak menular, seperti virus jembrana. Selama satu bulan terakhir, tim kesehatan hewan (keswan) melakukan pengecekan kesehatan sekaligus pemberian suntik vaksin seluruh hewan ternak sapi milik peternak. “Peralihan musim kemarau ke musim hujan rawan […]

expand_less