Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » MK Kembalikan Hak Mantan Narapidana

MK Kembalikan Hak Mantan Narapidana

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 21 Mar 2017
  • visibility 125

SEMARANG – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjadi narasumber dalam diskusi hukum yang bertajuk “Pengembalian Hak Menduduki Jabatan Kepala Daerah Terhadap Mantan Terpidana Korupsi”, Sabtu (18/3) di Gedung Fakultas Hukum (FH) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Dalam kesempatan tersebut, Anwar menjelaskan Putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015. Dalam putusan itu, MK menyatakan pasal 7 huruf g UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas  UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota (UU Pilkada) inkonstitusional bersyarat sepanjang narapidana yang bersangkutan jujur di depan publik.

Pasal 7 huruf g UU Pilkada, jelas Anwar, bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. Selain itu, Mahkamah menghapus penjelasan pasal 7 huruf  g  yang memuat empat syarat bagi mantan napi agar bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah, sesuai putusan MK Tahun 2009 dan pasal 45 ayat (2) huruf k UU Pilkada, terkait syarat surat keterangan tidak pernah dipidana.

Kewenangan Luar Biasa

Dalam kesempatan tersebut, Anwar pun menjelaskan MK memiliki kewenangan luar biasa. Kewenangan itu berdasarkan amanat Pasal 24C UUD 1945. “Sesuai dengan UUD 1945, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat,” ujar Anwar.

Anwar melanjutkan, ada empat kewenangan dan satu kewajiban MK. Kewenangan MK antara lain, menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antara lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Sedangkan kewajiban MK adalah memutus pendapat DPR mengenai pelanggaran yang dilakukan Presiden atau Wakil Presiden.

“Kalau kita melihat empat kewenangan dan satu kewajiban MK sebenarnya sudah mencakup seluruh kehidupan bernegara. Jadi kalau ada hak konstitusional warga negara yang dilanggar, dirugikan maka bisa melakukan uji undang-undang yang dianggap merugikan hak konstitusional warga tersebut,” urai Anwar.

Menurutnya, MK melalui beberapa putusannya sudah mengarahkan bangsa dan negara Indonesia untuk bersama-sama menegakkan demokrasi sebagaimana yang diharapkan.“Hanya dengan sembilan hakim, MK bisa mengubah bahkan membatalkan produk undang-undang yang sudah disahkan oleh Presiden dan DPR,” kata Anwar kepada para mahasiswa yang hadir. (Hamdi/lul-MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua DPR Hormati Keputusan MK Terhadap UU MD3

    • calendar_month Sab, 30 Jun 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 134
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, mengaku akan menghormati dan menyikapi hasil dari keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dengan sepenuh hati. Menurutnya segala prosesyang telah diupayakan tersebut telah mencapai titik akhir dan segala hasilnya harus diterima dengan lapang dada, karena judicial review terkait UU MD3 merupakan bagian […]

  • Jumlah Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Belum Ideal

    • calendar_month Sel, 8 Jan 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 150
    • 0Komentar

    ANGGOTA Komisi X DPR RI Popong Otje Djundjunan menilai kondisi jumlah Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan saat ini masih belum ideal dan masih sangat kurang. Ia juga menyoal kebijakan pemerintah yang saat itu mengganti Institut Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) menjadi universitas negeri. Padahal IKIP itu sudah jelas, pabrik guru yang sangat bisa diandalkan. […]

  • Pemkab Mura Targetkan PAD Rp 115 Miliar

    • calendar_month Rab, 1 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 163
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Musirawas tahun 2017 sebesar Rp 115 miliar dari berbagai sektor pendapatan pajak dan retribusi daerah. Untuk itu perlu upaya maksimal agar target tersebut dapat tercapai. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, H Dian Chandera kepada wartawan di kantornya, Rabu (01/02). Post […]

  • Fantastis, Anggaran Pertemuan IMF-WB Capai 855 Miliar dari APBN

    • calendar_month Sel, 9 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 163
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggaran pertemuan tahunan International Monetery Fund (IMF) dan World Bank (WB) yang mencapai Rp 855,5 miliar ternyata tidak ada alokasinya untuk perluasan apron Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Ini sekaligus membantah pernyataan Presiden Joko Widodo saat berbicara di Medan, Sumatera Utara, Senin lalu. Fakta ini diungkap Anggota Komisi XI DPR RI Heri […]

  • KPU : 2018, Pilkada Sumsel Sudah Resmi Dimulai

    • calendar_month Kam, 15 Jun 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 143
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Anggota Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan Ahmad Naafi menyatakan secara resmi tahapan pemilihan kepala daerah di provinsi itu tahun 2018 sudah dimulai. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak 2018 secara resmi diluncurkan pada, Rabu, kata Anggota KPU Sumsel, Ahmad Naafi saat dihubungi di Palembang. Menurut dia, dengan telah diluncurkannya pilkada serentak […]

  • Bupati Musi Rawas Ingatkan Masyarakat Terkena Banjir Periksa Kesehatan

    • calendar_month Kam, 13 Feb 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 117
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura), H Hendra Gunawan mengingatkan masyarakat yang terkena banjir agar selalu waspada terutama ketika Banjir maupun pasca banjir. Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas yang ada, seperti posko kesehatan dengan memeriksakan kesehatan pasca banjir. “Bagi yang mengalami gangguan-gangguan kesehatan, seperti gatal-gatal dan lainnya. Manfaatkan pelayanan kesehatan yang […]

expand_less