Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » MK Kembalikan Hak Mantan Narapidana

MK Kembalikan Hak Mantan Narapidana

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 21 Mar 2017
  • visibility 41

SEMARANG – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjadi narasumber dalam diskusi hukum yang bertajuk “Pengembalian Hak Menduduki Jabatan Kepala Daerah Terhadap Mantan Terpidana Korupsi”, Sabtu (18/3) di Gedung Fakultas Hukum (FH) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Dalam kesempatan tersebut, Anwar menjelaskan Putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015. Dalam putusan itu, MK menyatakan pasal 7 huruf g UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas  UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota (UU Pilkada) inkonstitusional bersyarat sepanjang narapidana yang bersangkutan jujur di depan publik.

Pasal 7 huruf g UU Pilkada, jelas Anwar, bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. Selain itu, Mahkamah menghapus penjelasan pasal 7 huruf  g  yang memuat empat syarat bagi mantan napi agar bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah, sesuai putusan MK Tahun 2009 dan pasal 45 ayat (2) huruf k UU Pilkada, terkait syarat surat keterangan tidak pernah dipidana.

Kewenangan Luar Biasa

Dalam kesempatan tersebut, Anwar pun menjelaskan MK memiliki kewenangan luar biasa. Kewenangan itu berdasarkan amanat Pasal 24C UUD 1945. “Sesuai dengan UUD 1945, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat,” ujar Anwar.

Anwar melanjutkan, ada empat kewenangan dan satu kewajiban MK. Kewenangan MK antara lain, menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antara lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Sedangkan kewajiban MK adalah memutus pendapat DPR mengenai pelanggaran yang dilakukan Presiden atau Wakil Presiden.

“Kalau kita melihat empat kewenangan dan satu kewajiban MK sebenarnya sudah mencakup seluruh kehidupan bernegara. Jadi kalau ada hak konstitusional warga negara yang dilanggar, dirugikan maka bisa melakukan uji undang-undang yang dianggap merugikan hak konstitusional warga tersebut,” urai Anwar.

Menurutnya, MK melalui beberapa putusannya sudah mengarahkan bangsa dan negara Indonesia untuk bersama-sama menegakkan demokrasi sebagaimana yang diharapkan.“Hanya dengan sembilan hakim, MK bisa mengubah bahkan membatalkan produk undang-undang yang sudah disahkan oleh Presiden dan DPR,” kata Anwar kepada para mahasiswa yang hadir. (Hamdi/lul-MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Kedua di Jatim, Presiden Panen Jagung di Tuban

    • calendar_month Jum, 9 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    TUBAN – Presiden Joko Widodo pagi ini, Jumat, 9 Maret 2018, akan melakukan panen raya jagung dan penanaman bibit jati sekaligus menyerahkan Surat Keputusan Perhutanan Sosial di Desa Ngimbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Kegiatan tersebut mengawali kunjungan kerja hari kedua Presiden dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo di Provinsi Jawa Timur. Usai menunaikan ibadah salat […]

  • Kembali Kabut Asap Serang Lubuklinggau, Musirawas Dan Muratara

    • calendar_month Rab, 14 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Musirawas Utara, Dalam Sepekan terakhir kabut asap kembali menerpa tiga kota dan kabupaten yakni di wilayah Kota Lubuklinggau, Musirawas dan Muratara. Pantauan wartawan media ini beberapa waktu lalu asap pekat dan tebal meyelimuti daerah tersebut khususnya daerah yang cukup parah yaitu kabupaten Muratara pada Rabu (14/10) jarak pandang pengguna kendaraan roda dua dan roda empat […]

  • Lagi, 15 Anggota Koperasi Korpri Mura Mengundurkan Diri

    • calendar_month Ming, 12 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Sebanyak 15 orang Anggota Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas mengajukan surat mengundurkan diri dan mendesak agar segera mengembalikan simpanan pokok dan simpanan wajib anggota. Ke 15 anggota Koperasi Korpri ini merupakan anggota yang bertugas di Badan Pusat Statistik Kabupaten Musi Rawas Pengunduran diri Anggota Koperasi Korpri ini berdasarkan Surat dari Badan Pusat […]

  • Hari Jadi Kab. Muba, HD Janji Genapkan Bantuan Hingga Rp 50 M

    • calendar_month Sen, 28 Sep 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 48
    • 0Komentar

    MUSI BANYUASIN – | Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru (HD) menghadiri Sidang Paripurna DPRD MUBA Dalam Rangka Hari Jadi Kab. MUBA Ke – 64 Tahun 2020, dipusatkan di Gedung DPRD Kab. MUBA dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kab. MUBA, Sugondo, Senin (28/9/2020). Dalam pidato pengantarnya, Sugondo mengucapkan terimakasih pada Gubernur Sumsel, H Herman […]

  • Asosiasi Auditor Gelar Rakor Bahas Pengembangan Profesi.

    • calendar_month Sel, 20 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 48
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.co.id – Asosiasi Auditor Internal Pemerintah Indonesia (AAIPI) wilayah Sumsel akan menggelar Rapat Koordinasi di Kota Lubuklinggau besok. Menurut auditor Pujo Wiloso, Selasa (20/03) rakor dimaksud untuk membahas kode etik, Standar Audit, Telaah Sejawat, Pengembangan Profesi serta Hambatan/Tantangan dan Peran APIP. “Tujuan dibentuknya Asosiasi ini untuk mengembangkan dan mendayagunakan potensi auditor pemerintah untuk […]

  • Anggaran Publikasi Dibekukan, Sekda : Mengenai Alasannya Silahkan Tanya Bupati

    • calendar_month Sen, 20 Apr 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Puluhan awak media dari berbagai penerbitan sambangi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas, H Isbandi Arsyad, siang tadi (Senin – 20/04/2015). Kedatangan awak media ini mempertanyakan anggaran publikasi Humas yang hingga kini dibekukan oleh Pemkab Musi Rawas. Kepada awak media, Isbandi menjelaskan bahwa benar anggaran untuk publikasi tersebut dibekukan dalam batas waktu […]

expand_less