Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » MK: Frasa “Antargolongan” dalam UU ITE Konstitusional

MK: Frasa “Antargolongan” dalam UU ITE Konstitusional

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 31 Mar 2018
  • visibility 22

JAKARTA – Frasa “antargolongan” dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak bertentangan UUD 1945.

Demikian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU-XV/2017 yang dibacakan Wakil Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar pada Rabu (28/3) siang.

Pemohon melakukan uji materiil Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan pasal a quo merugikan hak konstitusionalnya karena berpotensi dijadikan alat untuk mengkriminalisasi Pemohon. Hal tersebut karena dalam mengeluarkan pendapat terdapat ketidakjelasan definisi pada kata ‘antargolongan’. Selain itu, dalam penerapannya, pasal tersebut bisa diartikan sangat luas menjadi kelompok apapun yang ada dalam masyarakat, baik yang bersifat formal maupun nonformal.

Terhadap permohonan tersebut, Mahkamah berpendapat istilah “antargolongan” karena mewadahi berbagai entitas yang belum diatur oleh undang-undang, maka justru ketika dihilangkan/dihapus dari Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE akan meniadakan/menghilangkan perlindungan hukum bagi berbagai entitas di luar tiga kategori yaitu suku, agama, dan ras. “Ketiadaan perlindungan hukum demikian berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” jelas Hakim Konstitusi Suhartoyo yang membacakan pertimbangan hukum.

Selain itu, Suhartoyo melanjutkan berkaitan dengan dalil Pemohon atas adanya kekhawatiran ketidakjelasan istilah “antargolongan” akan digunakan golongan koruptor, narapidana, dan gologan anti Pancasila untuk menuntut orang yang dituduh menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian, Mahkamah berpendapat hal tersebut tidak beralasan menurut hukum. Sebab, lanjutnya, hukum pidana diciptakan untuk melindungi sifat maupun tindakan jahat. Bahkan, orang-orang yang terbukti melakukan berbagai tindakan jahat dan telah dijatuhi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, tentu tidak masuk akan akan merasa tersinggung serta tidak mungkin meminta perlindungan hukum dengan mendasarkan pada norma a quo.

Terhadap adanya kerancuan makna “golongan” yang juga digunakan dalam Pasal 156 KUHP, Mahkamah berpendapat Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE merupakan peraturan yang sifatnya lebih khusus dibandingkan ketentuan KUHP tersebut. Penggunaan istilah yang sama oleh dua undang-undnag yang berbeda bukanlah sebuah kesalahan. Selama keduanya memiliki konteks yang berbeda dan perbedaan demikian dapat dengan mudah diketahui melalui penafsiran kontekstual.Berdasarkan seluruh pertimbangan, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon mengenai inkonstitusionalitas frasa “dan antargolongan dalam UU ITE tidak beralasan menurut hukum.

Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,“ ucap Wakil Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan putusan MK yang didampingi tujuh Hakim Konstitusi lainnya. (Sri Pujianti/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 300 Ekor Sapi Mati Karena Virus Jembrana di Musi Rawas

    • calendar_month Sen, 12 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 25
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Hingga kini sebanyak 300 ekor lebih Sapi di Musi Rawas mati karena terjangkit virus jembrana, kejadian ini berlangsung sejak November tahun lalu. Menghadapi masalah ini, Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas terus menggelar gerakan vaksinasi jembrana untuk mencegah meluasnya virus mematikan ini. Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan melalui Sekretarismya, Tohirin […]

  • Cari Bakat dan Kreasi, PKK Tuah Negeri Gelar 3 Perlombaan

    • calendar_month Jum, 31 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 15
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Guna menumbuh kembangkan inovasi dan kreasi masyarakat desa, Tim Penggerak PKK Kecamatan Tuah Negeri menggelar Lomba Mars PKK dan Mars Mura Sempurna serta Lomba Rebana yang dilaksanakan dilaksanakan di aula gedung serbaguna kecamatan setempat pada Kamis, 30/08/2018, yang diikuti oleh 11 Desa di Kecamatan Tuah Negeri. Dari hasil penilaian tim juri, Desa […]

  • Warga Jambi Diamankan BNN di Patok Besi

    • calendar_month Ming, 23 Feb 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 25
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Razia gabungan BNN Lubuklinggau, Polres, Sub Denpom dan TNI, Ahad (23/02) dinihari di Lokalisasi Patok Besi, Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara I, mengamankan satu orang yang positif mengkonsumsi narkoba. Yang diamankan adalah warga asal Provinsi Jambi, inisial H. Ia langsung diangkut ke kantor BNN Lubuklinggau. Razia awalnya sekitar pukul 00.10 WIB, […]

  • Laporan Penerimaan Dana Kampanye Masih Bermasalah di Sejumlah Daerah

    • calendar_month Sen, 26 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 40
    • 0Komentar

    JAKARTA — Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat atau JPPR melakukan pemantauan terhadap Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Dalam pantau mereka, ternyata masih ditemukan sejumlah masalah terkait dengan LPSDK tersebut, baik dari pasangan calon maupun KPU. Pantauan itu dilakukan dalam rangka mendorong terwujudnya integritas dan akuntabilitas proses Pilkada serentak 2015 pada aspek pendanaan kampanye. Pemantuan […]

  • Perdalam Original Intent Pada Pengujian UU Tipikor

    • calendar_month Kam, 7 Feb 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 28
    • 0Komentar

    SIDANG lanjutan pengujian Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (6/2/2019) siang. Agenda sidang perkara yang teregistrasi dengan Nomor 4/PUU-XVII/2019 ini adalah pemeriksaan perbaikan permohonan. Permohonan ini diajukan oleh seorang dosen bernama Jupri (Pemohon I) dan dua mahasiswa, yakni Ade Putri Lestari (Pemohon II) […]

  • Dua Oknum Pejabat di Tangkap Nyabu, Keduanya Anak Mantan Pejabat

    • calendar_month Kam, 27 Jul 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 18
    • 0Komentar

    BATURAJA – Dua oknum PNS Setda OKU dikabarkan dibekuk polisi, Selasa (25/7) lalu. Tak sekedar pegawai biasa, keduanya yang berinisial Ag dan Al alias Oye juga dikabarkan menjabat sebagai kepala seksi (kasi). Ironisnya, kedua pegawai yang ditangkap Satres Narkoba Polres OKU karena memiliki sabu tersebut adalah anak dua mantan pejabat Pemerintah Kabupaten OKU. Post Views: […]

expand_less