Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » MK: Frasa “Antargolongan” dalam UU ITE Konstitusional

MK: Frasa “Antargolongan” dalam UU ITE Konstitusional

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 31 Mar 2018
  • visibility 68

JAKARTA – Frasa “antargolongan” dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak bertentangan UUD 1945.

Demikian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU-XV/2017 yang dibacakan Wakil Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar pada Rabu (28/3) siang.

Pemohon melakukan uji materiil Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan pasal a quo merugikan hak konstitusionalnya karena berpotensi dijadikan alat untuk mengkriminalisasi Pemohon. Hal tersebut karena dalam mengeluarkan pendapat terdapat ketidakjelasan definisi pada kata ‘antargolongan’. Selain itu, dalam penerapannya, pasal tersebut bisa diartikan sangat luas menjadi kelompok apapun yang ada dalam masyarakat, baik yang bersifat formal maupun nonformal.

Terhadap permohonan tersebut, Mahkamah berpendapat istilah “antargolongan” karena mewadahi berbagai entitas yang belum diatur oleh undang-undang, maka justru ketika dihilangkan/dihapus dari Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE akan meniadakan/menghilangkan perlindungan hukum bagi berbagai entitas di luar tiga kategori yaitu suku, agama, dan ras. “Ketiadaan perlindungan hukum demikian berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” jelas Hakim Konstitusi Suhartoyo yang membacakan pertimbangan hukum.

Selain itu, Suhartoyo melanjutkan berkaitan dengan dalil Pemohon atas adanya kekhawatiran ketidakjelasan istilah “antargolongan” akan digunakan golongan koruptor, narapidana, dan gologan anti Pancasila untuk menuntut orang yang dituduh menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian, Mahkamah berpendapat hal tersebut tidak beralasan menurut hukum. Sebab, lanjutnya, hukum pidana diciptakan untuk melindungi sifat maupun tindakan jahat. Bahkan, orang-orang yang terbukti melakukan berbagai tindakan jahat dan telah dijatuhi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, tentu tidak masuk akan akan merasa tersinggung serta tidak mungkin meminta perlindungan hukum dengan mendasarkan pada norma a quo.

Terhadap adanya kerancuan makna “golongan” yang juga digunakan dalam Pasal 156 KUHP, Mahkamah berpendapat Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE merupakan peraturan yang sifatnya lebih khusus dibandingkan ketentuan KUHP tersebut. Penggunaan istilah yang sama oleh dua undang-undnag yang berbeda bukanlah sebuah kesalahan. Selama keduanya memiliki konteks yang berbeda dan perbedaan demikian dapat dengan mudah diketahui melalui penafsiran kontekstual.Berdasarkan seluruh pertimbangan, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon mengenai inkonstitusionalitas frasa “dan antargolongan dalam UU ITE tidak beralasan menurut hukum.

Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,“ ucap Wakil Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan putusan MK yang didampingi tujuh Hakim Konstitusi lainnya. (Sri Pujianti/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Serangan Virus Jembrana Mematikan di Musi Rawas

    • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 97
    • 0Komentar

    MENGAMATI serangan virus mematikan ‘Jembrana’ yang menyerang ternak Sapi di Kabupaten Musi Rawas cukup signifikan, virus yang awalnya muncul di Jembrana Provinsi Bali telah menyebar ke berbagai daerah termasuk Kabupaten Musi Rawas. Berdasarkan informasi yang dihimpun sebelumnya bahwa Bupati Musi Rawas telah memperingatkan melalui surat edaran agar waspada terhadap virus ini, terutama daerah-daerah yang sudah […]

  • Kembali Pemkab Mura Raih WTP BPK 8 Kali, 7 Kali Berturut

    Kembali Pemkab Mura Raih WTP BPK 8 Kali, 7 Kali Berturut

    • calendar_month Sel, 16 Mei 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 79
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Secara resmi Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Musi Rawas tahun 2022 dari BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), di Kantor BPK RI […]

  • Tiga Pekan Buron, DM Bandit Bongkar Rumah Diringkus

    • calendar_month Ming, 9 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 65
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – | Menghilang alias buron selama tiga pekan, usai jalankan aksi membongkar rumah menguras habis harta benda milik warga. Bukanlah jaminan bagi, Deni Maryansyah alias DM (20) pemuda warga asal Desa Batu Bandung, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) Kabupaten Musi Rawas (Mura) bisa hidup tenang. Betapa tidak,  DM dikenal bandit spesialis bongkar rumah tersebut, […]

  • Pemerintah: UU PBB, Pelaksanaan Amanat UUD 1945

    • calendar_month Kam, 15 Feb 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    JAKARTA – Aturan mengenai pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB) merupakan pelaksanaan amanat Pasal 23A UUD 1945. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan dalam sidang uji materiil aturan […]

  • Membumikan Nilai Butir-butir Eksistensi Pancasila

    Membumikan Nilai Butir-butir Eksistensi Pancasila

    • calendar_month Sel, 30 Mar 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 91
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Asisten l Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Lubuklinggau, Kahlan Bahar didampingi Kabag Pemerintahan Setda Kota Lubuklinggau, M Rozikin mengikuti diskusi kelompok terpumpun penyusunan usulan, langkah dan strategi internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam produk hukum dengan Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi BPIP bersama Sekretariat Nasional Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) melalui Vidcon […]

  • Gubernur Kunjungi Korban Penembakan di RS Sobirin

    • calendar_month Jum, 21 Apr 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 71
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin mengunjungi korban penembakan oleh oknum polisi di Rumah Sakit Dr Sobirin, Kabupaten Musirawas. Kunjungan Gubernur Sumsel untuk membesok korban itu usai menghadiri HUT ke- 74 Kabupaten Musirawas, Kamis (20/4). Gubernur saat pertemuan dengan korban menyampaikan rasa berduka cita atas kejadian tersebut, dan peristiwa ini tidak boleh terulang lagi. […]

expand_less