Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Pemerintah: UU PBB, Pelaksanaan Amanat UUD 1945

Pemerintah: UU PBB, Pelaksanaan Amanat UUD 1945

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 15 Feb 2018
  • visibility 147

JAKARTA – Aturan mengenai pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB) merupakan pelaksanaan amanat Pasal 23A UUD 1945. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan dalam sidang uji materiil aturan pembayaran PBB yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (14/2).

Lebih lanjut, Robert yang mewakili Pemerintah, menyebut Pasal 23A UUD 1945 merupakan dasar hukum dilakukannya pemungutan pajak sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang memiliki nilai penting dalam pelaksanaan dan peningkatan pembangunan nasional maupun daerah termasuk pajak atas bumi dan bangunan (PBB). “Oleh sebab itu, sesungguhnya kedudukan Undang-Undang PBB, UndangUndang PDRB, dan Undang-Undang Perpajakan lainnya yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sah secara konstitusional karena telah sesuai dengan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” tegasnya.

Sebagai perwujudan peran serta masyarakat dalam pembangunan nasional, lanjut Robert, maka masyarakat pun wajib untuk membayar pajak bumi dan bangunan yang kemudian hasil dari penerimaan pajak tersebut akan dimanfaatkan oleh pemerintah untuk membangun sarana dan prasarana kepentingan umum demi kesejahteraan seluruh warga negara. “Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pajak adalah salah satu alat yang menunjang tercapainya tujuan bangsa Indonesia, yaitu menciptakan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan makna yang terkandung dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” tandasnya menanggapi permohonan dengan Nomor 3/PUU-XVI/2018 tersebut.

Di sisi lain, jelas Robert, dibentuknya UU  PBB merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melakukan pembaruan sistem perpajakan dengan menyederhanakan macam-macam pungutan atas bumi dan bangunan, serta tarif dan cara pembayarannya. Hal tersebut sejalan dengan landasan filosofis UU PBB, yakni masyarakat yang telah menguasai dan/atau menikmati manfaat dari tanah dan bangunan wajib untuk membayar pajak atas tanah dan  bangunan tersebut.

Dalam keterangannya, Robert menyebut Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU PBB merupakan pelaksanaan amanat Pasal 23A UUD 1945, maka MK tidak boleh menguji secara materiil aturan tersebut. Lebih lanjut, ia memaparkan berdasarkan Pasal 23A UUD 1945, pengenaan pajak harus didasarkan pada undang-undang. Untuk itu, Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU PBB mengatur mengenai tata cara yang dipilih oleh pembuat undang-undang berupa penentuan subjek pajak dan wajib pajak. Oleh karena Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU PBB berisi pengaturan mengenai tata cara untuk mencapai tujuan negara dalam rangka menghimpun penerimaan negara berupa pajak, maka dapat dikatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU PBB merupakan kebijakan instrumental yang dipilih oleh pembuat undang-undang sebagai penjabaran dari Pasal 23A Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

“Terkait dengan kebijakan instrumental ini, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 006/PUU-I/2003 tanggal 30 Maret 2004 menyatakan dalam hal Undang-Undang Dasar Tahun 1945 telah menggariskan bahwa yang harus dijabarkan itu adalah cara untuk mencapai tujuan yang berarti memiliki kebijakan instrumental, maka menjadi kewenangan dari pembuat undang-undang atau Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk memilih berbagai alternatif. Mahkamah Konstitusi tidak berwenang melakukan pengujian terhadap kebijakan instrumental yang telah diambil oleh pembuat undang-undang,” papar Robert di hadapan sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat tersebut.

Sejumlah Pemohon perseorangan merasa berkeberatan dengan kewajiban pembayaran pajak bumi dan bangunan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU PBB. Menurut Pemohon, pasal a quobertentangan dengan frasa ‘bertempat tinggal’ sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945. Dari sini, pihaknya meminta pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan dibatalkan MK. (ARS/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik Pemkab Mura Dinilai Masih Rendah

    • calendar_month Sen, 26 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 132
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Pelayanan Informasi dan dokumentasi di Pemkab Musi Rawas masih tergolong rendah, hal ini membuat kesulitan bagi masyarakat maupun Lembaga Masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan pengawasan. Padahal informasi maupun pelayanan publik merupakan hak masyarakat yang sudah diatur dalam UU baik UU tentang Keterbukaan Informasi Publik maupun tentang Pelayanan Publik. Penelitian Jurnalindependen.com selama […]

  • Harapan Murtin Partai GERINDRA Pilih Calon Dengan Jelas (Transparan)

    • calendar_month Kam, 26 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com –Bakal Calon Bupati Musi Rawas, H Achmad Murtin berharap Partai GERINDRA dapat dengan jelas menentukan kriteria atau penilaian bagi siapa kandidat yang akan dicalonkan. “Kita ingin tahu seperti apa kriteria calon yang diinginkan Partai GERINDRA, jadi biar tergambar dengan jelas siapa yang layak. Hal ini biar semua pihak menerima bila tidak terpilih menjadi […]

  • Kabag Hukum Jarang Ditempat, Wartawan Kesulitan Konfirmasi Berita

    Kabag Hukum Jarang Ditempat, Wartawan Kesulitan Konfirmasi Berita

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 187
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Sangat disayangkan Kabag Hukum Setda Kabupaten Musi Rawas ini di akhir-akhir menjelang pemilukada di Provinsi Bengkulu, tidak pernah berada ditempat, ungkap salah satu insan pers yang biasa bertugas di Pemkab Musi Rawas, Heri Kusnadi, pagi tadi (Kamis, 30/10/2014) di Kantor Pemda Air Kuti Lubuklinggau. Menurut Heri, karena Kabag Hukum maupun beberapa pejabat lain […]

  • Bupati Ajukan 13 Raperda ke DPRD Mura

    • calendar_month Ming, 29 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 91
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS- Sedikitnya 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas. Dimana, hal tersebut dituangkan dalam penandatangan MoU kesepakatan untuk program pembentukan 13 Peraturan Daerah (Perda) tahun 2018. MoU tersebut ditandatangani dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mura, Sabtu (28/4), dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mura Yudi Fratama, dan […]

  • PHBS Salah Satu Upaya Wujudkan Musi Rawas Sempurna 2021

    • calendar_month Sel, 6 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Musi Rawas, – Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan menyampaikan, selamat datang kepada tim juri ke Desa Petrans Jaya dalam rangka melaksanakan penilaian lomba Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) tingkat Provinsi Sumatera Selatan tahun 2018, di Desa Petrans Jaya Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, Selasa (06/11). Disampaikan bupati saat itu, perilaku hidup bersih […]

  • Solusi DKPP Peluang PPP Islah Terbatas untuk Pilkada

    • calendar_month Kam, 9 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 135
    • 0Komentar

    JAKARTA — Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyambut baik keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberi peluang Golkar dan PPP ikut pemilihan kepala daerah (pilkada). Wakil Ketua Umum PPP hasil muktamar Jakarta, Fernita Darwis mengungkapkan, keputusan DKPP ini dapat memberi jalan untuk islah terbatas pada partai berlambang Ka’bah ini. “Solusi yang dikeluarkan ini memberi jalan […]

expand_less