Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Pemerintah: UU PBB, Pelaksanaan Amanat UUD 1945

Pemerintah: UU PBB, Pelaksanaan Amanat UUD 1945

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 15 Feb 2018
  • visibility 151

JAKARTA – Aturan mengenai pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB) merupakan pelaksanaan amanat Pasal 23A UUD 1945. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan dalam sidang uji materiil aturan pembayaran PBB yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (14/2).

Lebih lanjut, Robert yang mewakili Pemerintah, menyebut Pasal 23A UUD 1945 merupakan dasar hukum dilakukannya pemungutan pajak sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang memiliki nilai penting dalam pelaksanaan dan peningkatan pembangunan nasional maupun daerah termasuk pajak atas bumi dan bangunan (PBB). “Oleh sebab itu, sesungguhnya kedudukan Undang-Undang PBB, UndangUndang PDRB, dan Undang-Undang Perpajakan lainnya yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sah secara konstitusional karena telah sesuai dengan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” tegasnya.

Sebagai perwujudan peran serta masyarakat dalam pembangunan nasional, lanjut Robert, maka masyarakat pun wajib untuk membayar pajak bumi dan bangunan yang kemudian hasil dari penerimaan pajak tersebut akan dimanfaatkan oleh pemerintah untuk membangun sarana dan prasarana kepentingan umum demi kesejahteraan seluruh warga negara. “Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pajak adalah salah satu alat yang menunjang tercapainya tujuan bangsa Indonesia, yaitu menciptakan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan makna yang terkandung dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” tandasnya menanggapi permohonan dengan Nomor 3/PUU-XVI/2018 tersebut.

Di sisi lain, jelas Robert, dibentuknya UU  PBB merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melakukan pembaruan sistem perpajakan dengan menyederhanakan macam-macam pungutan atas bumi dan bangunan, serta tarif dan cara pembayarannya. Hal tersebut sejalan dengan landasan filosofis UU PBB, yakni masyarakat yang telah menguasai dan/atau menikmati manfaat dari tanah dan bangunan wajib untuk membayar pajak atas tanah dan  bangunan tersebut.

Dalam keterangannya, Robert menyebut Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU PBB merupakan pelaksanaan amanat Pasal 23A UUD 1945, maka MK tidak boleh menguji secara materiil aturan tersebut. Lebih lanjut, ia memaparkan berdasarkan Pasal 23A UUD 1945, pengenaan pajak harus didasarkan pada undang-undang. Untuk itu, Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU PBB mengatur mengenai tata cara yang dipilih oleh pembuat undang-undang berupa penentuan subjek pajak dan wajib pajak. Oleh karena Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU PBB berisi pengaturan mengenai tata cara untuk mencapai tujuan negara dalam rangka menghimpun penerimaan negara berupa pajak, maka dapat dikatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU PBB merupakan kebijakan instrumental yang dipilih oleh pembuat undang-undang sebagai penjabaran dari Pasal 23A Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

“Terkait dengan kebijakan instrumental ini, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 006/PUU-I/2003 tanggal 30 Maret 2004 menyatakan dalam hal Undang-Undang Dasar Tahun 1945 telah menggariskan bahwa yang harus dijabarkan itu adalah cara untuk mencapai tujuan yang berarti memiliki kebijakan instrumental, maka menjadi kewenangan dari pembuat undang-undang atau Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk memilih berbagai alternatif. Mahkamah Konstitusi tidak berwenang melakukan pengujian terhadap kebijakan instrumental yang telah diambil oleh pembuat undang-undang,” papar Robert di hadapan sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat tersebut.

Sejumlah Pemohon perseorangan merasa berkeberatan dengan kewajiban pembayaran pajak bumi dan bangunan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU PBB. Menurut Pemohon, pasal a quobertentangan dengan frasa ‘bertempat tinggal’ sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945. Dari sini, pihaknya meminta pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan dibatalkan MK. (ARS/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Optimis Desa Leban Jaya Jadi Salah Satu Desa Maju

    • calendar_month Sab, 7 Des 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 126
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura), H Hendra Gunawan optimis Desa Leban Jaya akan menjadi salah satu Desa Maju yang ada di Kabupaten Mura. “Sebelumnya Desa Leban Jaya adalah salah satu desa dengan kategori Desa Tertinggal, dan Alhamdulillah ditahun 2019 ini Leban Jaya sudah masuk dalam kategori Desa Berkembang. Semoga kedepan Desa Leban […]

  • Laporan Covid-19 Sumsel, Bertambah 15 Kasus per Kamis 16 April 2020

    • calendar_month Kam, 16 Apr 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 126
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H Herman Deru melalui Juri bicara Covid-19 Prov Sumsel, Prof. Yuwono menyampaikan Konferensi Pers secara Virtual di depan awak media update status per hari Kamis 16 April 2020 sebagai berikut : Jumlah ODP 2.297 orang, terdiri dari : Selesai Pemantauan 1.684 orang, Masih dalam Pemantauan 613 orang. Total […]

  • Jokowi Perlu Political Will untuk Atasi Penurunan Ekonomi

    • calendar_month Rab, 10 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 153
    • 0Komentar

    JAKARTA — Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) harus memiliki political will dalam menyelesaikan persoalan penurunan kondisi ekonomi. Sah-sah saja jika Jokowi melakukan perombakan kabinet untuk mempercepat laju perbaikan ekonomi. Pendiri Priyo Budi Santoso untuk Demokrasi (Pridem), Priyo Budi Santoso mengatakan butuh political will dalam mengatasi sulitnya kondisi ekonomi yang terjadi saat ini. “Presiden Jokowi harus menciptakan […]

  • Bupati Serahkan Santunan Kematian Warga Paduraksa STL Ulu Terawas

    Bupati Serahkan Santunan Kematian Warga Paduraksa STL Ulu Terawas

    • calendar_month Ming, 25 Jul 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 133
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura), Hj Rarna Machmud menyerahkan langsung Santunan Kematian bagi ahli waris yang meninggal dunia di Desa Paduraksa Kecamatan STL Ulu Terawas, Jum’at (23/07/2021). Santunan Kematian sebesar Rp 3 juta diserahkan Bupati Ratna Machmudkepada keluarga alm Supar Bin Sutomo dan Elam Bin Saad di Desa Paduraksa Kecamatan STL Ulu […]

  • Standar Jurnalis Rendah Rentan Ditunggangi Kepentingan

    Standar Jurnalis Rendah Rentan Ditunggangi Kepentingan

    • calendar_month Sen, 1 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 129
    • 0Komentar

    JAKARTA – Praktisi media dari salah satu televisi swasta di Indonesia berpendapat standar jurnalis yang rendah berisiko ditunggangi kepentingan politik yang tidak bertanggung jawab. “Ini merusak esensi kebebasan pers, seharusnya kebebasan ini bisa dinikmati agar menjadi sesuatu yang bagus dan malah bukan buruk,” ucap Direktur Pemberitaan Metro TV Don Bosco Salamun dalam salah satu sesi […]

  • Inspektur Siap Periksa Uang Daftar Bedah Rumah di Kebur

    • calendar_month Sen, 25 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 132
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Inspektur Kabupaten Musi Rawas, Alexander Akbar menyatakan siap periksa soal uang pendaftaran bedah rumah tahun 2014 di Desa Kebur, Kecamatan TP Kepungut. “Kami senang jika ada masyarakat melapor, silahkan lapor secara tertulis dengan identitias pelapor dan jelaskan permasalahannya disertai bukti-bukti. Nanti akan kami panggil pihak-pihak yang terkait untuk diperiksa dan dimintai keterangan,” […]

expand_less