Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Ahli: Perbedaan Pengaturan Keuangan Pusat dan Daerah Inkonstitusional

Ahli: Perbedaan Pengaturan Keuangan Pusat dan Daerah Inkonstitusional

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 22 Mar 2018
  • visibility 58

JAKARTA – Perbedaan pengaturan proporsi antara anggaran belanja pemerintah pusat dan anggaran transfer ke daerah dan dana desa dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (UU APBN 2018) bertentangan dengan UUD 1945. Hal tersebut disampaikan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana selaku Ahli yang dihadirkan Pemohon dalam sidang lanjutan uji materiil Pasal 15 ayat 3, Kamis (22/3) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam keterangannya, Denny menjabarkan bahwa prinsip dasar dalam UUD 1945 terkait APBN dan Keuangan Negara adalah unsur keterterbukaan dan bertanggung jawab dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 23 ayat (1)) dan adanya hubungan keuangan pusat dan daerah yang diatur serta dilaksanakan secara adil dan selaras (Pasal 18A ayat (2)). Hal yang perlu dicermati, jelas Denny, dalam Pasal 18A UU APBN mengatur perubahan anggaran belanja pemerintah pusat, namun tidak satu pun pasal di dalam UU tersebut yang mengatur perubahan anggaran transfer ke daerah dan dana desa.

“Ketidaksamaan pengaturan dalam UU Nomor 15/2017 itu menimbulkan persoalan konstitusional karena melanggar ketentuan Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 yang mensyaratkan hubungan keuangan pusat dan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras,” terang Denny di hadapan sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman tersebut.

Selanjutnya, Denny mencermati bahwa frasa “penundaan dan/atau pemotongan”  hanya terkait penyaluran anggaran transfer ke daerah dan dana desa saja. Menurutnya, frasa tersebut jelas sebagai alat kontrol pemerintah pusat atas pengelolaan keuangan daerah. Namun, pengaturan dan pelaksanaannya harus tetap dipastikan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Mekanisme Perubahan dan Sanksi

Terkait dengan frasa “penundaan dan/atau pemotongan” pada pasal a quoDenny menyebut mekanisme perubahan tetap dilakukan dengan melibatkan DPD, tidak hanya DPR. Denny menjelaskan meski frasa “penundaan dan/atau pemotongan” dalam UU aquo telah melalui mekanisme persetujuan DPR, namun tetaplah terkandung persoalan konstitusional karena sanksi yang dijatuhkan langsung dapat berdampak luas pada berkurangnya anggaran daerah dan terhambatnya pembangunan di daerah.

“Kami berpandangan jika “penundaan dan/atau pemotongan” diperlukan sebagai alat kontrol pemerintah pusat terhadap daerah harus ada mekanisme yang memastikan sanksi dijatuhkan pada daerah yang bertul-betul melanggar, sanksi dilakukan bertahap, dan sanksi diterapkan bagi APBD tahun anggaran berikutnya,” terang Denny.

HubunganPusat dan Daerah

Pada kesempatan yang sama Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar dalam keterangannya mencermati pada hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Dalam konsep negara kesatuan, jelas Zainal, adanya hubungan pemerintah pusat dan daerah sebagaimana dinyatakan Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 bahwa Indonesia “dibagi” atas daerah provinsi dan kabupaten/kota. Demikian pula dengan hubungan keuangan, yang pada Pasal 18 ayat (2) bahwa kata “dibagi” menyatakan adanya konsep demokratis penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang membutuhkan keuangan dilaksanakan secara adil.

Selain itu, Zainal menerangkan negara harus membangun relasi yang kuat dengan daerah dalam urusan keuangan yang tergambar dari terlibatnya daerah dalam penyusunan APBN. Dimulai dari inisiasi aspirasi di daerah yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat dengan keberadaan DPD dalam pengawasan secara terbatas terhadap APBN. Artinya pula, tindakan apapun yang dilakukan pemerintah yang bersifat mengubah yang sudah digariskan dalam APBN adalah tindakan yang tidak pas dengan konsepsi ketatanegaraan.

“Oleh karena  produk APBN dan turunannya sudah menjadi kesepakatan bersama, mengubah dalam bentuk pemotongan akan sangat berimplikasi pada pengubahan sesuatu yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR dalam legislasi APBN,” urainya Zainal.

Sebelumnya, Pemohon yang tergabung dalam Gerakan G20 Mei merupakan perkumpulan warga Kabupaten Kutai Timur yang terdiri atas berbagai kalangan profesi. Dalam permohonannya, Pemohon mempermasalahkan pemotongan maupun penundaan anggaran oleh pemerintah pusat untuk pemerintah daerah.Para Pemohon menguraikan ketentuan a quo telah merugikan hak konstitusionalnya karena tidak mendapatkan transfer uang dari pemerintah pusat secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. (Sri Pujianti/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tampak Kompak, Bupati Ratna dan Wabup Suwarti Maulid Nabi di Muara Lakitan

    Tampak Kompak, Bupati Ratna dan Wabup Suwarti Maulid Nabi di Muara Lakitan

    • calendar_month Jum, 14 Okt 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 84
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud bersama Wakil Bupati Musi Rawas Hj. Suwarti menghadiri acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H/2022 M di Masjid Roudotussa’adah, Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Jumat (14/10/2022). Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan wujud rasa cinta kepada Rasulullah Muhammad SAW, serta mengingatkan kembali sejarah […]

  • Bupati Musi Rawas Gelar Ramah Tamah dan Silaturahmi Anggota Komisi XIII DPR RI

    Bupati Musi Rawas Gelar Ramah Tamah dan Silaturahmi Anggota Komisi XIII DPR RI

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 56
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Pemerintah Kab Musi Rawas menggelar ramah tamah dan Silaturahmi Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud dengan Komisi XIII DPR RI di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Musi Rawas, Kamis (19/06/2025). Dalam ramah taman ini hadir Komisi XIII DPR RI Hj. Dewi Asmara, S.H., M.H, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI beserta Anggota Komisi […]

  • Fahri: Kritik Rakyat ke DPR Tidak Ada Batasnya

    • calendar_month Rab, 21 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menjamin Pasal 73 UU No. 2 Tahun 2018 tentang MD3 bukan untuk rakyat yang melakukan kritik kepada DPR RI. Tapi, pasal tersebut ditujukan untuk pejabat pemerintah atau eksekutif. “Saya mau clear kan ini biar tuntas. Kata ‘setiap orang’ di Pasal 73 ditujukkan kepada mitra kerja, bukan rakyat. […]

  • Riwayat Perjuangan Mewujudkan Nama ‘Indonesia’

    • calendar_month Kam, 13 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Tahun 1923, Bung Hatta bertemu dengan Bung Karno untuk pertama kalinya. Sejak itu, keduanya seolah-olah dipertautkan oleh alam; mereka berjuang bersama, dan puncaknya adalah ketika membacakan teks proklamasi kemerdekaan bersama. Keduanya memang terlihat seiring, tapi jika diperhatikan, Bung Hatta dan Bung Karno justru dipertemukan oleh perbedaan. Sebelum bertemu dengan Bung Karno, Bung Hatta sudah aktif […]

  • Revisi UU Anti Terorisme Terbuka Adopsi UU Terorisme Inggris

    • calendar_month Sel, 30 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 53
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota Komisi III DPR sekaligus Anggota Panitia Khusus RUU Anti Terorisme Arsul Sani mengatakan, terbuka kemungkinan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme mengadopsi Undang-Undang Terorisme Inggris. Post Views: 266

  • Jokowi Minta Pertamina Turunkan Harga BBM

    • calendar_month Kam, 1 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 56
    • 0Komentar

    JAKARTA — Presiden Joko Widodo mengumpulkan sejumlah menteri bidang ekonomi dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Kamis (1/10). Rapat terbatas digelar untuk membahas persiapan peluncuran paket kebijakan ekonomi tahap III. Saat membuka rapat, Jokowi sempat menyinggung masalah BBM. Presiden berharap, harga bahan bakar jenis Premium dapat diturunkan. “Coba dihitung sekali lagi oleh Pertamina, apakah masih […]

expand_less