Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Evaluasi Kinerja dan Kebijakan APBD Prov. Sumatera Selatan

Evaluasi Kinerja dan Kebijakan APBD Prov. Sumatera Selatan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 3 Jan 2015
  • visibility 107

Catatan Akhir Tahun 2014

Kajian/Analisis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) – Sumsel.

Oleh : Nunik Hadayani (Koord. Sumsel)

Sebagaimana telah diatur dalam konstitusi kita pada UUD 1945 terutama pada pasal 23 ayat 1 yang berbunyi Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Kebijakan anggaran daerah adalah merupakan mandat politik warga (citizen politicalmandate) atas sumberdaya publik yang diamanatkan kepada lembaga pemerintahan (eksekutif dan legislatif) sebagai pemilik otoritas pengelolaan anggaran.  Sifat otoritatif  pemerintah berlaku sepanjang pemerintah daerah mampu melaksanakan alokasi atau distribusi anggaran berdasarkan nilai-nilai kepentingan warga.

Hal ini setidaknya telah terefleksikan pada muatan Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,  dimana pada Pasal 3 dinyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Pertanyaan selanjutnya adalah sudahkan APBD kita menjawab kebutuhan masyarakat Sumatatera Selatan.

Pertanyaannya bagaimana kebijakan anggaran APBD di Propinsi Sumatera Selatan, Sudahkah berpihak kepada sebesar dengan kemakmuran rakyat sebagaimana amanat konstitusi kita?

Postur Pendapatan APBD Propinsi Sumatera Selatan.

Sumber pendapatan daerah sebagaimana diatur dalam UU no 33 tahun 2014 tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat daerah telah mengatur bahwa terdapat tiga sumber utama pendapatan daerah :

  1. Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) yg terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yg dipisahkan, dan lain lain PAD yg sah.
  2. Dana perimbangan (Daper ) terdiri atas dana alokasi umum, dana alokasi khusus dan dana bagi hasil
  3. Lain lain pendapatan yg sah (LPDS) terdiri atas dana hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak dari propinsi dan pemda lainnya, dana penyesuaian dan dana otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi dan pemda lain dan lain lain pendapatan daerah yg sah.

Pada gambar grafik diatas menunjukkan bahwa pendapatan dari dana perimbangan, masih mendominasi dari segi pendapatan daerah, ada peningakatan pada pendapatan asli daerah sebesar 5%. Sebenarnya kalau melihat potensi yg ada di propinsi sumatera selatan, pendapatan asli daerahnya masih bisa ditingkatkan lagi, atau hanya akan mengandalkan pendapatan dari dana perimbangan, terutama dana bagi hasil yg suatu saat akan habis.

Belanja Daerah.

Tren belanja daerah khususnya untuk belanja langsung (belanja publik ) secara perlahan tapi pasti mengalami penurunan, mulai 41% pada tahun 2013 Murni dan menurun menjadi 32% pada APBD 2014 Perubahan. . Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan Undang Undang konstitusi kita pasal 23 ayat 1  yg mengatakan bahwa seharusnya APBD/APBN digunakan sebesar besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tetapi yg terjadi ternyata kesejahteraan pegawai telah mendapatkan prioritas utama. Pada tahun 2014 APBD Perubahan menunjukkan bahwa 68% Belanja APBD Propinsi Sumatera Selatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai ( belanja tidak langsung ).

Belanja Hibah Bansos

Belanja hibah bansos adalah pos belanja anggaran, yang biasanya  sering dipergunakan untuk kegiatan sosialnya seorang kepala daerah. Pada dasarnya pos belanja ini sangat rawan dari penyimpangan, dan sangat sulit dipantau penggunaannya. Apalagi menjelang pilkada pos belanja hibah bansos ini bisa menjadi modal seorang calon kepala daerah ( incamben ) untuk mendulang suara. Hal ini bisa kita lihat pada alokasi belanja hibah bansos di pemerintah propinsi Sumatera Selatan.

Pada gambar grafik diatas menunjukkan bahwa belanja hibah bansos ternyata lebih mendominasi terhadap belanja daerah. Apakah ini bisa diindikasikan bahwa seorang kepala daerah yg tidak mempercayai bawahannya ( SKPD ). Mengapa lebih memilih  untuk mengelola anggarannya melalui belanja hibah bansos,,,? Toh sebenarnya mereka memiki dinas dinas yang bisa membantu kinerja seorang kepala daerah, dan  tentunya penggunaan/pengalokasiannya lebih bisa dipertanggungjawabkan, bisa dipantau dan kontrol, seperti dinas sosial misalnya untuk menyalurkan kegiatan sosialnya, disnaker untuk mengikis angka pengangguran, dinas pendidikan mencetak sdm yg handal dsb. Padahal dalam peraturan mentri dalam negeri no 32 tahun 2011 pasal 4 ayat 1-4 telah mengatur dengan sangat jelas sebagai berikut :

  1. Pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah.
  2. Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib.
  3. Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
  4. Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan; tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerussetiap tahun anggaran, kecuali  ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan memenuhi persyaratan penerima hibah.

Pada ayat 2 (dua)nya menjelaskan bahwa pemberian hibah dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib. Dinas pendidikan dan dinas kesehatan adalah termasuk urusan wajib. Bahkan konstitusi kita terutama pada pasal 31 ayat 4 UUD 1945 telah mengatur untuk mengalokasikan anggaran belanja pendidikan sebesar 20% dari total belanja daerah. Kemudian untuk alokasi anggaran kesehatan jg telah diatur dalam UU no 171 tahun 2009 tentang kesehatan mengatur bahwa, “ besaran anggaran kesehatan pemerintah dialokasikan minimal sebesar 5% dari APBD/N diluar gaji. Dan mari kita lihat tabel dibawah ini.

Alokasi belanja dinas pendidikan propinsi pada tahun anggaran 2014 perubahan ternyata hanya 3%, kemudian dinas kesehatan hanya 3% dari belanja daerah, dan perbandingan yg sangat signifikan mencapai 26%, bahkan pada tahun 2013 realisasi mencapai 36% dengan nominal sebesar Rp. 2.031.703.588.494’-. Saya mencoba menghitung untuk besaran alokasi pada belanja hibah bansos pada APBD 2014 Perubahan, nilainya hampir sama dengan alokasi anggaran belanja untuk 19 dinas. Kemana para anggota dewan yang terhormat (DPRD) apakah sudah melaksakan fungsinya untuk melakukan legislasi…?

Perbandingan Belanja Hibah Bansos terhadap belanja Dinas Pendidikan & Kesehatan

TAHUN ANGGARAN PENDIDIKAN ANGGARAN KESEHATA ANGGARAN HIBAH BANSOS
2013 M Rp. 273.712.907.000 5 % Rp.134.149.104.000 2 % Rp. 1.493.304.039.000 26 %
2013 P Rp. 237.236.296.544 4 % Rp.128.309.292.000 2 % Rp. 2.119.489.843.100 34 %
2013 R Rp. 237.236.296.544 4 % Rp.201.818.575.618 4 % Rp. 2.031.703.588.494 36 %
2014 M Rp. 261.199.399.000 4 % Rp.221.156.626.000 3 % Rp. 1.540.464.058.980 24 %
2014 P Rp. 201.176.418.000 3 % Rp.154.073.318.500 3 % Rp. 1.581.706.709.900 26 %
  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Abu Ja’at : Yang Penting Penghuni Panti Cukup Makan Minum

    • calendar_month Rab, 24 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 140
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com — Mengenai Operasional Panti Jompo (Panti Treshna Werdha Budi Luhur) Lubuklinggau menurut Kepala Dinas Sosial, Abu Ja’at sudah mempercayakan Kepala Panti untuk mengelolanya dengan baik. “Bagi kami yang penting masalah makan dan kesehatan penghuni panti terpenuhi dan cukup. Terus terang mengenai anggaran makan minum panti sudah di kelola kepala panti sebagai PPTK-nya, jadi […]

  • Terlalu Banyak Syarat, 18 Penangkar Walet Batalkan Pengajuan Izin

    • calendar_month Sel, 29 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 101
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Dianggap terlalu banyak syarat dalam pengajuan izin pengelolaan burung walet, para penangkar di Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas akhirnya tarik berkas dan batalkan pengajuan izin. Hal ini disampaikan ketua Ikatan Keluarga Petani Walet (IKPW), Wisnu Handoyo kepada Jurnalindependen.com, Selasa (29/12/2015). “Terlalu banyak syarat yang mesti dipenuhi untuk bisa diproses penerbitan izin pengelolaan […]

  • Ayah Setubuhi Anak Kandung Hingga Melahirkan

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 117
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS,jurnalindependen.com – Entah setan apa yang ada dibenak Bakti (54) warga. Desa Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pumpung Kepngut (TPK), Kabupaten Musi Rawas (Mura) – SUMSEL hingga tega menyetubuhi anak kandungya sendiri inisial Na (14) hingga melahirkan. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku berulang kali dipondok kebun saat istrinya tidak berada ditempat. Akibat perbuatan itu pelaku harus […]

  • Peringatan HUT Kota Lubuklinggau ke-17

    • calendar_month Rab, 17 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 68
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – DPRD Kota Lubuklinggau menggelar Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-17 Kota Lubuklinggau di Gedung Kesenian Sebiduk Semare Jalan Garuda Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Rabu (17/10). Walikota Lubuklinggau, SN Prana Putra Sohe memaparkan berbagai visi misi yang akan dan telah dilaksanakan. “Sudah banyak yang dilakukan bersama-sama mewujudkan Lubuklinggau metropolis yang madani,” jelasnya. […]

  • Bupati Musi Rawas Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

    • calendar_month Sen, 8 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 75
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan melantik dan mengambil sumpah/janji enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Musi Rawas, Senin (08/07) di Pendopoan Rumdin Bupati Musi Rawas. Bupati mengucapkan selamat kepada pejabat yang dilantik agar dapat bekerja dan menjalankan amanah sesuai ditempat masing-masing. “Kalau diibaratkan satu tim, kita ini saling […]

  • Presiden Jokowi Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Riau

    • calendar_month Rab, 20 Feb 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 90
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo melantik Syamsuar dan Edy Nasution sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau. Pelantikan keduanya berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 20 Februari 2019. Keduanya dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2019 tanggal 19 Februari 2019. Setelah resmi dilantik, Syamsuar dan Edy Nasution akan mengemban amanah untuk masa jabatan […]

expand_less