Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Evaluasi Kinerja dan Kebijakan APBD Prov. Sumatera Selatan

Evaluasi Kinerja dan Kebijakan APBD Prov. Sumatera Selatan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 3 Jan 2015
  • visibility 70

Catatan Akhir Tahun 2014

Kajian/Analisis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) – Sumsel.

Oleh : Nunik Hadayani (Koord. Sumsel)

Sebagaimana telah diatur dalam konstitusi kita pada UUD 1945 terutama pada pasal 23 ayat 1 yang berbunyi Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Kebijakan anggaran daerah adalah merupakan mandat politik warga (citizen politicalmandate) atas sumberdaya publik yang diamanatkan kepada lembaga pemerintahan (eksekutif dan legislatif) sebagai pemilik otoritas pengelolaan anggaran.  Sifat otoritatif  pemerintah berlaku sepanjang pemerintah daerah mampu melaksanakan alokasi atau distribusi anggaran berdasarkan nilai-nilai kepentingan warga.

Hal ini setidaknya telah terefleksikan pada muatan Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,  dimana pada Pasal 3 dinyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Pertanyaan selanjutnya adalah sudahkan APBD kita menjawab kebutuhan masyarakat Sumatatera Selatan.

Pertanyaannya bagaimana kebijakan anggaran APBD di Propinsi Sumatera Selatan, Sudahkah berpihak kepada sebesar dengan kemakmuran rakyat sebagaimana amanat konstitusi kita?

Postur Pendapatan APBD Propinsi Sumatera Selatan.

Sumber pendapatan daerah sebagaimana diatur dalam UU no 33 tahun 2014 tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat daerah telah mengatur bahwa terdapat tiga sumber utama pendapatan daerah :

  1. Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) yg terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yg dipisahkan, dan lain lain PAD yg sah.
  2. Dana perimbangan (Daper ) terdiri atas dana alokasi umum, dana alokasi khusus dan dana bagi hasil
  3. Lain lain pendapatan yg sah (LPDS) terdiri atas dana hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak dari propinsi dan pemda lainnya, dana penyesuaian dan dana otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi dan pemda lain dan lain lain pendapatan daerah yg sah.

Pada gambar grafik diatas menunjukkan bahwa pendapatan dari dana perimbangan, masih mendominasi dari segi pendapatan daerah, ada peningakatan pada pendapatan asli daerah sebesar 5%. Sebenarnya kalau melihat potensi yg ada di propinsi sumatera selatan, pendapatan asli daerahnya masih bisa ditingkatkan lagi, atau hanya akan mengandalkan pendapatan dari dana perimbangan, terutama dana bagi hasil yg suatu saat akan habis.

Belanja Daerah.

Tren belanja daerah khususnya untuk belanja langsung (belanja publik ) secara perlahan tapi pasti mengalami penurunan, mulai 41% pada tahun 2013 Murni dan menurun menjadi 32% pada APBD 2014 Perubahan. . Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan Undang Undang konstitusi kita pasal 23 ayat 1  yg mengatakan bahwa seharusnya APBD/APBN digunakan sebesar besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tetapi yg terjadi ternyata kesejahteraan pegawai telah mendapatkan prioritas utama. Pada tahun 2014 APBD Perubahan menunjukkan bahwa 68% Belanja APBD Propinsi Sumatera Selatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai ( belanja tidak langsung ).

Belanja Hibah Bansos

Belanja hibah bansos adalah pos belanja anggaran, yang biasanya  sering dipergunakan untuk kegiatan sosialnya seorang kepala daerah. Pada dasarnya pos belanja ini sangat rawan dari penyimpangan, dan sangat sulit dipantau penggunaannya. Apalagi menjelang pilkada pos belanja hibah bansos ini bisa menjadi modal seorang calon kepala daerah ( incamben ) untuk mendulang suara. Hal ini bisa kita lihat pada alokasi belanja hibah bansos di pemerintah propinsi Sumatera Selatan.

Pada gambar grafik diatas menunjukkan bahwa belanja hibah bansos ternyata lebih mendominasi terhadap belanja daerah. Apakah ini bisa diindikasikan bahwa seorang kepala daerah yg tidak mempercayai bawahannya ( SKPD ). Mengapa lebih memilih  untuk mengelola anggarannya melalui belanja hibah bansos,,,? Toh sebenarnya mereka memiki dinas dinas yang bisa membantu kinerja seorang kepala daerah, dan  tentunya penggunaan/pengalokasiannya lebih bisa dipertanggungjawabkan, bisa dipantau dan kontrol, seperti dinas sosial misalnya untuk menyalurkan kegiatan sosialnya, disnaker untuk mengikis angka pengangguran, dinas pendidikan mencetak sdm yg handal dsb. Padahal dalam peraturan mentri dalam negeri no 32 tahun 2011 pasal 4 ayat 1-4 telah mengatur dengan sangat jelas sebagai berikut :

  1. Pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah.
  2. Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib.
  3. Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
  4. Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan; tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerussetiap tahun anggaran, kecuali  ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan memenuhi persyaratan penerima hibah.

Pada ayat 2 (dua)nya menjelaskan bahwa pemberian hibah dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib. Dinas pendidikan dan dinas kesehatan adalah termasuk urusan wajib. Bahkan konstitusi kita terutama pada pasal 31 ayat 4 UUD 1945 telah mengatur untuk mengalokasikan anggaran belanja pendidikan sebesar 20% dari total belanja daerah. Kemudian untuk alokasi anggaran kesehatan jg telah diatur dalam UU no 171 tahun 2009 tentang kesehatan mengatur bahwa, “ besaran anggaran kesehatan pemerintah dialokasikan minimal sebesar 5% dari APBD/N diluar gaji. Dan mari kita lihat tabel dibawah ini.

Alokasi belanja dinas pendidikan propinsi pada tahun anggaran 2014 perubahan ternyata hanya 3%, kemudian dinas kesehatan hanya 3% dari belanja daerah, dan perbandingan yg sangat signifikan mencapai 26%, bahkan pada tahun 2013 realisasi mencapai 36% dengan nominal sebesar Rp. 2.031.703.588.494’-. Saya mencoba menghitung untuk besaran alokasi pada belanja hibah bansos pada APBD 2014 Perubahan, nilainya hampir sama dengan alokasi anggaran belanja untuk 19 dinas. Kemana para anggota dewan yang terhormat (DPRD) apakah sudah melaksakan fungsinya untuk melakukan legislasi…?

Perbandingan Belanja Hibah Bansos terhadap belanja Dinas Pendidikan & Kesehatan

TAHUN ANGGARAN PENDIDIKAN ANGGARAN KESEHATA ANGGARAN HIBAH BANSOS
2013 M Rp. 273.712.907.000 5 % Rp.134.149.104.000 2 % Rp. 1.493.304.039.000 26 %
2013 P Rp. 237.236.296.544 4 % Rp.128.309.292.000 2 % Rp. 2.119.489.843.100 34 %
2013 R Rp. 237.236.296.544 4 % Rp.201.818.575.618 4 % Rp. 2.031.703.588.494 36 %
2014 M Rp. 261.199.399.000 4 % Rp.221.156.626.000 3 % Rp. 1.540.464.058.980 24 %
2014 P Rp. 201.176.418.000 3 % Rp.154.073.318.500 3 % Rp. 1.581.706.709.900 26 %
  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Cemari Sungai, Ratusan Warga Tuntut PT SAS Ditutup

    • calendar_month Kam, 6 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Sekitar 500-an warga Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas berdemo di Kantor Bupati Musi Rawas, Muara Beliti, Kamis (6/9). Kedatangan massa menggunakan kendaraaan jenis truck dan pick up ini mendesak Bupati Musi Rawas mencabut izin PT SAS dan meminta kompensasi atas tercemarnya sungai akibat limbah dari aktivitas PT SAS. […]

  • Pemkab Mura Terus Kembangkan Sapras Objek Wisata

    • calendar_month Jum, 19 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 51
    • 0Komentar

    PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas, Sumsel terus berupaya meningkatkan sarana dan prasarana (Sapras) Objek Wisata yang ada di daerahnya. Kepala Bidang (Kabid) Objek Wisata, Disbudpar Kabupaten Musi Rawas, Adiwena Riza Kemala Kunto mengatakan pengembangan dan peningkatan Objek Wisata terus ditingkatkan. “Saat ini kita sedang membangun pondok pemancingan di objek wisata Danau Gegas Kecamatan Sukakarya. Kemudian […]

  • Manfaatkan Jalan, PT SRMD Teken Perjanjian dengan Pemkab Mura

    • calendar_month Jum, 21 Des 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Bogor – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan PT Saleraya Merangin Dua (PT SRMD) bersepakat untuk membuat perjanjian kerjasama pemanfaatan jalan untuk pengangkutan minyak mentah. Penandatangan kesepakatan ini dilakukan oleh Bupati Musi Rawas, Hendra Gunawan Bersama Direktur PT SRMD Song Zhizong yang dilaksanakan di Hotel Santika Bogor, Jawa Barat. Jum’at (21/12/2018). Kesepakatan ini merupakan kelanjutan dari […]

  • Konflik Tolikara Timbulkan Tanda Tanya Kinerja BIN

    • calendar_month Rab, 29 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 80
    • 0Komentar

    JAKARTA — Kerusuhan yang terjadi di Tolikara menimbulkan kekecewaan dari banyak pihak. Hal itu kemudian menimbulkan tanda tanya mengenai kinerja Badan Intelijen Negara (BIN). Pengamat Intelijen Universitas Indonesia, Wawan Purwanto tidak heran jika kemudian banyak pihak yang mempertanyakan kinerja BIN. “Kewenangan BIN kini berbeda,” katanya dalam Diskusi Publik “Di Balik Kerusuhan Tolikara-Ancaman Keutuhan NKRI” yang […]

  • M Amin Gelar Reses Dewan Perseorangan di Kediamannya, Tunaikan Aspirasi

    M Amin Gelar Reses Dewan Perseorangan di Kediamannya, Tunaikan Aspirasi

    • calendar_month Sen, 10 Jul 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Anggota DPRD Kota Lubuklinggau, HM Amin menggelar reses perseorangan di Daerah Pemilihan (Dapil) Lubuklinggau Selatan 1 dan Lubuklinggau Selatan 2. Reses dipusatkan di kediaman HM Amin di Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1. Warga berdatangan untuk menyampaikan aspirasi dalam kegiatan reses ini. Dalam acara berlangsung santai, akrab serta rasa kekeluargaan masyarakat mengucapkan terima kasih usulan […]

  • Presiden Jokowi: Bulog Butuh Sosok yang Tegas dan Berani

    • calendar_month Sen, 30 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 53
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo memandang karakter yang dimiliki Komisaris Jenderal (Purn) Budi Waseso merupakan kriteria yang dibutuhkan oleh Perum Bulog. Hal itu disampaikannya untuk menjawab pertanyaan jurnalis mengenai pengangkatan Budi Waseso sebagai Direktur Utama Bulog oleh Kementerian BUMN. “Kita perlu orang yang tegas, orang yang berani, orang yang jujur, orang yang memiliki rekam jejak dalam mengelola […]

expand_less