Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Evaluasi Kinerja dan Kebijakan APBD Prov. Sumatera Selatan

Evaluasi Kinerja dan Kebijakan APBD Prov. Sumatera Selatan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 3 Jan 2015
  • visibility 145

Catatan Akhir Tahun 2014

Kajian/Analisis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) – Sumsel.

Oleh : Nunik Hadayani (Koord. Sumsel)

Sebagaimana telah diatur dalam konstitusi kita pada UUD 1945 terutama pada pasal 23 ayat 1 yang berbunyi Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Kebijakan anggaran daerah adalah merupakan mandat politik warga (citizen politicalmandate) atas sumberdaya publik yang diamanatkan kepada lembaga pemerintahan (eksekutif dan legislatif) sebagai pemilik otoritas pengelolaan anggaran.  Sifat otoritatif  pemerintah berlaku sepanjang pemerintah daerah mampu melaksanakan alokasi atau distribusi anggaran berdasarkan nilai-nilai kepentingan warga.

Hal ini setidaknya telah terefleksikan pada muatan Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,  dimana pada Pasal 3 dinyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Pertanyaan selanjutnya adalah sudahkan APBD kita menjawab kebutuhan masyarakat Sumatatera Selatan.

Pertanyaannya bagaimana kebijakan anggaran APBD di Propinsi Sumatera Selatan, Sudahkah berpihak kepada sebesar dengan kemakmuran rakyat sebagaimana amanat konstitusi kita?

Postur Pendapatan APBD Propinsi Sumatera Selatan.

Sumber pendapatan daerah sebagaimana diatur dalam UU no 33 tahun 2014 tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat daerah telah mengatur bahwa terdapat tiga sumber utama pendapatan daerah :

  1. Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) yg terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yg dipisahkan, dan lain lain PAD yg sah.
  2. Dana perimbangan (Daper ) terdiri atas dana alokasi umum, dana alokasi khusus dan dana bagi hasil
  3. Lain lain pendapatan yg sah (LPDS) terdiri atas dana hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak dari propinsi dan pemda lainnya, dana penyesuaian dan dana otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi dan pemda lain dan lain lain pendapatan daerah yg sah.

Pada gambar grafik diatas menunjukkan bahwa pendapatan dari dana perimbangan, masih mendominasi dari segi pendapatan daerah, ada peningakatan pada pendapatan asli daerah sebesar 5%. Sebenarnya kalau melihat potensi yg ada di propinsi sumatera selatan, pendapatan asli daerahnya masih bisa ditingkatkan lagi, atau hanya akan mengandalkan pendapatan dari dana perimbangan, terutama dana bagi hasil yg suatu saat akan habis.

Belanja Daerah.

Tren belanja daerah khususnya untuk belanja langsung (belanja publik ) secara perlahan tapi pasti mengalami penurunan, mulai 41% pada tahun 2013 Murni dan menurun menjadi 32% pada APBD 2014 Perubahan. . Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan Undang Undang konstitusi kita pasal 23 ayat 1  yg mengatakan bahwa seharusnya APBD/APBN digunakan sebesar besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tetapi yg terjadi ternyata kesejahteraan pegawai telah mendapatkan prioritas utama. Pada tahun 2014 APBD Perubahan menunjukkan bahwa 68% Belanja APBD Propinsi Sumatera Selatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai ( belanja tidak langsung ).

Belanja Hibah Bansos

Belanja hibah bansos adalah pos belanja anggaran, yang biasanya  sering dipergunakan untuk kegiatan sosialnya seorang kepala daerah. Pada dasarnya pos belanja ini sangat rawan dari penyimpangan, dan sangat sulit dipantau penggunaannya. Apalagi menjelang pilkada pos belanja hibah bansos ini bisa menjadi modal seorang calon kepala daerah ( incamben ) untuk mendulang suara. Hal ini bisa kita lihat pada alokasi belanja hibah bansos di pemerintah propinsi Sumatera Selatan.

Pada gambar grafik diatas menunjukkan bahwa belanja hibah bansos ternyata lebih mendominasi terhadap belanja daerah. Apakah ini bisa diindikasikan bahwa seorang kepala daerah yg tidak mempercayai bawahannya ( SKPD ). Mengapa lebih memilih  untuk mengelola anggarannya melalui belanja hibah bansos,,,? Toh sebenarnya mereka memiki dinas dinas yang bisa membantu kinerja seorang kepala daerah, dan  tentunya penggunaan/pengalokasiannya lebih bisa dipertanggungjawabkan, bisa dipantau dan kontrol, seperti dinas sosial misalnya untuk menyalurkan kegiatan sosialnya, disnaker untuk mengikis angka pengangguran, dinas pendidikan mencetak sdm yg handal dsb. Padahal dalam peraturan mentri dalam negeri no 32 tahun 2011 pasal 4 ayat 1-4 telah mengatur dengan sangat jelas sebagai berikut :

  1. Pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah.
  2. Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib.
  3. Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
  4. Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan; tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerussetiap tahun anggaran, kecuali  ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan memenuhi persyaratan penerima hibah.

Pada ayat 2 (dua)nya menjelaskan bahwa pemberian hibah dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib. Dinas pendidikan dan dinas kesehatan adalah termasuk urusan wajib. Bahkan konstitusi kita terutama pada pasal 31 ayat 4 UUD 1945 telah mengatur untuk mengalokasikan anggaran belanja pendidikan sebesar 20% dari total belanja daerah. Kemudian untuk alokasi anggaran kesehatan jg telah diatur dalam UU no 171 tahun 2009 tentang kesehatan mengatur bahwa, “ besaran anggaran kesehatan pemerintah dialokasikan minimal sebesar 5% dari APBD/N diluar gaji. Dan mari kita lihat tabel dibawah ini.

Alokasi belanja dinas pendidikan propinsi pada tahun anggaran 2014 perubahan ternyata hanya 3%, kemudian dinas kesehatan hanya 3% dari belanja daerah, dan perbandingan yg sangat signifikan mencapai 26%, bahkan pada tahun 2013 realisasi mencapai 36% dengan nominal sebesar Rp. 2.031.703.588.494’-. Saya mencoba menghitung untuk besaran alokasi pada belanja hibah bansos pada APBD 2014 Perubahan, nilainya hampir sama dengan alokasi anggaran belanja untuk 19 dinas. Kemana para anggota dewan yang terhormat (DPRD) apakah sudah melaksakan fungsinya untuk melakukan legislasi…?

Perbandingan Belanja Hibah Bansos terhadap belanja Dinas Pendidikan & Kesehatan

TAHUN ANGGARAN PENDIDIKAN ANGGARAN KESEHATA ANGGARAN HIBAH BANSOS
2013 M Rp. 273.712.907.000 5 % Rp.134.149.104.000 2 % Rp. 1.493.304.039.000 26 %
2013 P Rp. 237.236.296.544 4 % Rp.128.309.292.000 2 % Rp. 2.119.489.843.100 34 %
2013 R Rp. 237.236.296.544 4 % Rp.201.818.575.618 4 % Rp. 2.031.703.588.494 36 %
2014 M Rp. 261.199.399.000 4 % Rp.221.156.626.000 3 % Rp. 1.540.464.058.980 24 %
2014 P Rp. 201.176.418.000 3 % Rp.154.073.318.500 3 % Rp. 1.581.706.709.900 26 %
  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tidak Jelas Batas HGU Perusahaan Perkebunan Jadi Pemicu Sengketa

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Jurnalindependen.com — Banyaknya sengketa masalah perkebunan di Kabupaten Musi Rawas karena tidak transparannya Pemkab Musi Rawas mengenai Izin HGU investor terutama Perkebunan Kelapa Sawit. Seperti yang disampaikan Ketua Perkumpulan Pemantau Dana Negara (PDN RI), Ahmad Rudi kemarin, Rabu (07/01/2014) di Palembang. Belum lagi, lanjut Rudi adanya oknum yang bermain dalam hal pembebasan lahan, seperti pembebasan […]

  • Diduga HP ‘Black Market’ Beredar di Lubuklinggau

    • calendar_month Sen, 17 Jul 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 149
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Handphone “Selundupan” atau yang dikenal oleh masyarakat sebagai handphone (Hp) ”Black Market” diduga terindikasi beredar di Kota Lubuklinggau. Post Views: 1,057

  • 20 Bumdes Bakal Terima Hibah Mobil Tahun Ini

    • calendar_month Sen, 17 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 124
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Tahun 2018 ini sudah diajukan 20 Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) bakal menerima hibah Mobil dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub) Kabupaten Musi Rawas, Adi Winata menyampaikan hal ini saat acara Ramah Tamah peringatan Hari Perhubungan Nasional ke-47 di Kantornya, Senin (17/09). “Penyerahan bantuan hibah mobil kepada 13 […]

  • UU Produk Halal Diuji Lagi

    • calendar_month Jum, 1 Feb 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Aturan mengenai definisi produk halal sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH)  kembali diuji secara materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (30/1/2019) siang. Paustinus Siburian yang berprofesi sebagai konsultan hukum  produk halal tercatat sebagai Pemohon Nomor 8/PUU-XVII/2019 tersebut. Pemohon menguji diktum pertimbangan huruf b, Pasal 1 angka […]

  • Bupati H2G Apresiasi Kinerja Kader Posyandu, Cegah Stunting

    • calendar_month Sab, 19 Sep 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) melalui Dinas Kesehatan menggelar Jambore Kader Posyandu se-Kabupaten Musi Rawas, dengan tema “Kita Tingkatkan Kopetensi Kader Posyandu Dalam Rangka Pencegahan Stunting Dalam Masa Emas Kehidupan (1000 HPK). Kegiatan tersebut diresmikan Bupati Mura H Hendra Gunawan, Sabtu (19/09), di Pendopo Pemkab Mura. Bupati Hendra Gunawan mengapresiasi […]

  • Ahli : Perppu Ormas Multitafsir

    • calendar_month Sab, 16 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 142
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang  Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas), Kamis (14/9) di Ruang Pleno MK. Sidang digelar untuk tujuh permohonan, yaitu perkara Nomor 38, 39, 41, 48, 49, 50 dan 52/PUU-XV/2017. Post Views: […]

expand_less