Besok 4 Desember, Aksi Massa Gelar Demo Desak Bupati Empat Lawang Cabut Izin Usaha Perkebunan PT. ELAP/KKST
- account_circle investigasi
- calendar_month Rab, 3 Des 2025
- visibility 1.886

Rdwan (kiri), Bung Har (kanan)
EMPAT LAWANG – Konflik agraria antara masyarakat penerima manfaat plasma dan perusahaan perkebunan sawit PT Empat Lawang Agro Perkasa/Karya Kencana Sentosa Tiga Pratama (ELAP/KKST) kian semakin memanas, meskipun sembilan belas hari sudah lamanya Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi, Andika bin Makmun (alm.) ditahan Polres Empat Lawang.
Kami mengetahui benar bahwa Polres Empat Lawang melakukan penahanan terhadap saudara Andika itu berkaitan dengan peristiwa pada Jumat, 27 Juni 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Umo Jati, Kecamatan Lintang Kanan sebagai tersangka dugaan penggelapan, sebagaimana Pasal 372 KUHP.
Namun menurut Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA), penangkapan tersebut bukan perkara sederhana.
Muhammad Ridwan, Deputi Advokasi, Mobilisasi dan Penguatan Basis DPN-KNARA, dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa kasus ini diduga kuat sarat kriminalisasi.
Ia menyebut penahanan Andika adalah pola lama yang biasa digunakan perusahaan saat masyarakat mulai menuntut hak plasma mereka.
“Begitu rakyat menuntut haknya, perusahaan melapor, petani langsung diseret. Ini cara licik untuk membungkam perlawanan,” tegas Ridwan.
Menurut KNARA, penahanan Ketua Koperasi justru memicu babak baru konflik antara masyarakat dan perusahaan.
Mereka menilai penahanan itu tidak bisa dilihat sebagai kasus pidana berdiri sendiri, melainkan terkait langsung dengan konflik agraria yang sudah berlangsung lama.
Ridwan menyebut bahwa KNARA dan para petani telah mengumpulkan informasi dari surat kabar, majalah, laporan media online, hingga keterangan dari Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad untuk memperkuat argumentasi bahwa penahanan Andika tidak terlepas dari konflik plasma yang belum terselesaikan.
“Semua potongan informasi sudah kami susun. Apa yang terjadi pada Andika ini bukan insiden tunggal, tapi bagian dari rangkaian konflik panjang yang tidak pernah benar-benar diselesaikan,” jelasnya.
Setelah hampir seminggu lamanya, KNARA bersama petani berencana mendirikan POSKO Solidaritas Petani Empat Lawang untuk memperluas dukungan publik.
Posko itu menjadi pusat konsolidasi masyarakat, kini Ridwan menegaskan bahwa pada hari Kamis 4 Desember 2025 mendatang mereka akan menggerakkan “Aksi Masyarakat Mendatangi Kantor DPRD dan Kantor Bupati Kabupaten Empat Lawang”.
“Perjuangan tidak akan berhenti hanya karena di tahannya saudara Andika, suara petani tidak boleh dianggap sebagai ancaman”.
Hak plasma belum berjalan sebagaimana mestinya, penahanan Andika justru menunjukkan bagaimana kuatnya upaya menekan suara petani,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Ridwan bahkan menyebut persoalan ini akan didorong sampai level tertinggi pemerintah.
Ridwan memastikan bahwa ia akan
mendampingi para petani, dan gerakan tidak berhenti, bahkan bagi kami koalisi Nasional reforma agraria aksi 4 Desember 2025 ini bagi kami masih merupakan langkah awal, menjelang keberangkatan mereka mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR-RI ) di Senayan untuk mendesak persoalan ini dibahas melalui Badan Aspirasi Masyarakat DPR-RI.
“Kami pastikan persoalan penangkapan Andika akan kami bawa langsung ke Presiden Prabowo. Jangan sampai petani terus jadi korban permainan Serakahmonics.”
Istilah “Serakahmonics” digunakan sebagian petani dan KNARA untuk menggambarkan kelompok yang dianggap rakus, merugikan rakyat kecil, serta bertolak belakang dengan agenda reforma agraria dan keberpihakan Presiden Prabowo pada petani.
Ridwan mengatakan bahwa kelompok “Serakahmonics” inilah yang mereka nilai tengah bermain dalam konflik lahan sawit antara PT ELAP/KKST dan petani plasma.
KNARA menuntut Kapolri memerintahkan jajarannya melihat perkara ini secara objektif, bukan hanya berdasarkan laporan perusahaan.
“Kapolri harus turun tangan. Ini bukan sekadar kasus individual. Ini masalah struktural agraria,” ujar Ridwan.
Sementara, Bung Har akvitis sosial yang saat ini aktif sebagai ketua SRMi ditiga wilayah Musi Rawas, Lubuk Linggau dan Muratara, Karetaker STN (Serikat Tani Nelayan), menyikapi hal ini dan menyayangkan dugaan kriminalisasi terhadap Ketua Koperasi Andika.
“Miris mendengarnya kita sebagai masyarakat yang mana konflik telah berjalan sudah cukup lama.
Kenapa pascka terjadinya seakan-akan pihak kepolisian dalam hal ini Polres Empat Lawang dengan mudahnya mengkriminalisasi kepada kawan kita Andika yang kini ditangkap,” ujar Bung Har dengan nada kesalnya.
Dan tidak cukup sampai disini saja sahutnya, dia akan berkordinasi kepada pihak terkait dalam pasca reformasi polri yang mana sudah berjalan mandat kerjanya yang dipimpin oleh Jimliy Ashshiddiqie mantan Ketua MK dan tidak menutup kemungkinan tim akan beraudensi kepada Presiden. (*)
- Penulis: investigasi





