MUSI RAWAS – | Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas (Mura), hentikan tindak kriminal Ilegal Loging meringkus Rodin Alisa Din (51) seorang sopir warga Kelurahan Tanah Priok, Kecamatan Lubuklinggau SelatanII, Kota Lubuklinggau.

Rodin kedapatan mengangkut belasan batang kayuk balok tanpa dokumen resmi. Pelaku ditangkap saat melintas ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Mura. Minggu (4/8) malam sekitar pukul 23. 30 Wib.

Terungkapnya aksi pelaku, semua hasil penyelidikan menindaklanjut laporan masyarakat sesuai dilik aduan LP/A-120/VIII/2019/Sumsel/Res Mura, tanggal 3 Agustus 2019. 

Kemudian, dari hasilnya petugas mendapatkan Informasi, salah satu sopir mengendarai mobil Mitrsuhbsi L300 warna hitam, Nopol BD 9148 K bermuatan kayu melintas dari arah Jambi menuju Kota Lubuklinggau.

Lantas, tim buser dipimpin langsung Kanit Pidum Ipda Febri dengan sigap mendapatkan informasi bergerak menghadang pinggir ruas jalan lintas tepatnya KM 28 Keluruhan Terawas. 

Alhasil berselang waktu setengah jam menunggu, kendaraan dimaksud melintas dan dihentikan petugas. Selanjutnya dari hasil pengeledahan isi bak mobil bagian belakang. Petugas dikejutkan, ditemukannya 14 batang kayu balok dan ketika petugas menanyakan dokumen resmi terkait keberadaan belasan kayu balok, sang sopir tidak mampu menujukannya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diborgol kemudian digelandang ke Mapolres Mura. Sedangkan Unit Mobil L300 berserta 14 Batang Balok Kayu disita Satreskrim sebagai barang bukti (BB).

Kapolres Mura AKBP Suhendro melalui Kasatreskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto membenarkan tertangkapnya, salah satu sopir mengendarai mobil Pick Up L300 kedapatan mengakut belasan batang kayu balok.

Pelaku terpaksa diamankan, karena dengan sengaja mengangkut kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan, sesuai Pasal 88 ayat 1 Huruf A dan Huruf B Undang-undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 18 tahun 2013, temtang Pencegahan dan Pemnerantasan Perusakan Hutan.

“Hingga sampai sekarang, pelaku kita tahan di sel tahanan Mapolres. Begitu pun, dengan unit mobil dan belasan kayu balok kita jadikan BB bersama untuk semuanya, kembali kita lakukan penyidikam lebih lanjut,” bebernya. | NRD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *