Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Tukang Becak Bobol Tabungan BCA Rp345 Juta, Siapa Dibelakangnya?

Tukang Becak Bobol Tabungan BCA Rp345 Juta, Siapa Dibelakangnya?

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 21 Jan 2023
  • visibility 220

JAKARTA – Tukang becak asal Surabaya bernama Setu berhasil membobol tabungan Rp345 juta dari rekening nasabah Bank BCA bernama Muin Zachry.

Mulanya, Setu ternyata diperintahkan oleh seorang pria bernama Mohammad Thoha yang merupakan penyewa kamar kost di rumah Muin.

Thoha memiliki rencana yang matang untuk membobol rekening Muin dengan mencuri KTP, buku tabungan, hingga kartu ATM Muin saat pemilik tabungan berangkat ke masjid untuk Shalat Jum’at.

Kemudian, Thoha mencari orang yang memiliki postur dan wajah yang mirip dengan Muin. Tak lama, ia bertemu dengan Setu, tukang becak yang sedang mangkal.

Setelah mengobrol singkat, Setu pun mempelajari tanda tangan Muin. Tak lama, tukang becak itu pun berangkat ke bank pada Jum’at (5/8) siang untuk menjalankan tugasnya.

Berbekal situasi yang mendukung saat Shalat Jumat, Setu mendatangi kantor cabang BCA Jalan Indrapura. Ia bertemu dengan teller bernama Maharani Istono Putri. Putri mengaku benar-benar terkecoh dengan penampilan Setu yang sangat mirip dengan Muin.

Setu sengaja memanfaatkan waktu Shalat Jumat saat melakukan aksi sebab bank itu memang dalam keadaan sepi. Pasalnya, banyak pegawai laki-laki sedang Jum’atan dan imbauan pakai masker masih berlaku.

Ketika menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Putri mengaku penyamaran Setu sempurna. Pria itu berperawakan sangat mirip dengan Muin. Selain membawa buku tabungan dan KTP asli. Setu juga hafal nomor PIN.

“Pak Setu bawa buku tabungan, tahu nomor PIN, dan KTP asli juga,” kata Putri, Jum’at (20/1).

Tanpa keraguan, Putri pun mengakui dirinya segera memproses penarikan tunai tabungan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Terlebih, Putri melihat tanda tangan Setu mirip dengan tanda tangan Muin. Ia perhatikan dan melihat langsung dalam slip penarikan yang diserahkan Setu kepadanya.

“Spesimen tanda tangan, hasilnya sama (dengan tanda tangan korban),” tutur Putri.

Meski begitu, ia mengakui kesalahannya tak mengkroscek atau mengkonfirmasi via telepon ke Muin, pemilik rekening yang asli. Sebab, ia menilai Setu dianggap sebagai pemilik rekening yang mengambil uangnya sendiri di bank.

Merespons kejadian itu PT Bank Central Asia (BCA) melalui Vice President Corporate Communication & Social Responsibility mereka Hera F Haryn akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan sehingga BCA belum dapat menyampaikan tanggapan terkait materi atau pokok perkara, namun kami yakin dan percaya bahwa sistem peradilan dan fungsi penegakan hukum dapat memberikan keadilan dalam menyelesaikan kasus ini,” katanya.

Meskipun demikian, agar kejadian itu tak terulang, BCA mengimbau para nasabahnya untuk bisa menjaga data pribadi dengan baik dan tidak menyebarkannya ke siapapun, termasuk orang terdekat. Hal ini agar bisa menghindari kejadian yang tak diinginkan.

“Kami mengimbau kepada semua nasabah BCA untuk tidak memberikan data yang bersifat rahasia kepada pihak manapun (termasuk kerabat atau orang terdekat),” tegasnya. ***

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LSM PPD Pertanyakan Pengadaan Senjata Api & Makan Minum Pol PP Muratara

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    MURATARA, Jurnalindependen.com — Terkait kegiatan yang dianggarkan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan melalui Kantor Satuan Polisi Pamong Praja & Perlindungan Masyarakat (Pol PP & Linmas) tahun anggaran 2014 dipertanyakan Ketua LSM Pemerhati Pembangunan Daerah (PPD), Muawiyah, Rabu (25/02/2015). Diketahui pada kantor tersebut terdapat Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor Dengan Jumlah Anggaran Sebesar […]

  • 23 Paket Senilai 34,9 M Dicairkan dengan Surat Sakti Bupati Musi Rawas

    • calendar_month Ming, 7 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 139
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Pencairan 23 paket proyek jalan dan jembatan PU BM Kabupaten Musi Rawas dinilai Forum Masyarakat Anti Korupsi (FAMAK) janggal dan diduga merugikan negara. 23 paket senilai 34,9 miliar dari Dana APBD Musi Rawas tersebut dianggap tidak memenuhi syarat dan hanya mengandalkan rekomendasi (Surat Sakti) Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti. Hal ini disampaikan […]

  • Capim KPK Harus Takut dengan Pengadilan Tuhan

    • calendar_month Sab, 6 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 267
    • 0Komentar

    JAKARTA — Pakar hukum dan tata negara, Margarito Kamis mengatakan calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode mendatang harus tahu dan takut akan pengadilan tuhan. Hal tersebut untuk mencegah agar pimpinan KPK tidak lagi bertindak sewenang-wenang. “Jika dia (pimpinan KPK) sewenang-wenang, maka pimpinan KPK itu juga kelak akan dipermalukan tuhan,” ujarnya, Sabtu (6/6). Ia […]

  • Capaian Kinerja KPK Tahun 2018

    • calendar_month Jum, 28 Des 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 137
    • 0Komentar

    SEBAGAI bentuk pertanggungjawaban publik dan transparansi atas kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi, pada kesempatan hari ini, kami sampaikan capaian dan kinerja KPK sepanjang tahun 2018. KPK sebagai salah satu lembaga penegak hukum, berusaha senantiasa menjaga kinerja dalam hal pencegahan, penindakan maupun kelembagaan. Sejak lembaga ini berdiri, Laporan Keuangan KPK selalu memiliki Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). […]

  • MK Tolak Uji Aturan Pembubaran Ormas

    • calendar_month Kam, 13 Des 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 158
    • 0Komentar

    MAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Muhammad Hafidz Abda Khair Mufti terkait pengujian Pasal 80A UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang (UU Ormas). Sidang pembacaan Putusan Nomor 94/PUU-XV/2017 yang dipimpin oleh Ketua […]

  • Presiden: Penting Makanan Bergizi di Masa Emas Pertumbuhan Anak

    • calendar_month Ming, 8 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 163
    • 0Komentar

    MENYIAPKAN dan memberikan bahan makanan yang bergizi bagi anak setiap hari adalah hal yang sangat penting, terutama di masa-masa emas pertumbuhan anak. Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo ketika meninjau langsung pemberian gizi makanan lokal untuk ibu hamil dan balita di Puskesmas Bantargadung, Kabupaten Sukabumi pada Minggu pagi, 8 April 2018. “Terutama pada usia ibu-ibu […]

expand_less