Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Tiga SKPD Pemkab Mura Lebih Bayar Jasa Konsultansi Konstruksi Rp405 Juta

Tiga SKPD Pemkab Mura Lebih Bayar Jasa Konsultansi Konstruksi Rp405 Juta

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 13 Feb 2024
  • visibility 108

MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas dalam Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 menyajikan anggaran Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi sebesar Rp11.334.595.384,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp10.975.818.894,00 atau 96,83% dari anggaran.

Hasil pemeriksaan secara uji petik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dokumen pertanggungjawaban serta hasil konfirmasi dengan konsultan menunjukkan adanya permasalahan pada tiga SKPD dengan penjelasan sebagai berikut.

1. Dinas Kesehatan Sebesar Rp15.125.000,00

Dinas Kesehatan (Dinkes) pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi
Konstruksi sebesar Rp402.000.000,00 dan telah direalisasikan sebesar
Rp396.885.000,00 atau 98,73% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan secara uji petik dokumen pertanggungjawaban kegiatan serta hasil konfirmasi kepada tenaga ahli dan tenaga pendukung menunjukkan terdapat dua paket pekerjaan jasa konsultansi konstruksi pada Dinkes tidak sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebesar Rp15.125.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

Hasil konfirmasi kepada PPK dan PPTK menunjukkan bahwa tidak dilakukan reviu ulang pada dokumen kontrak dan dokumen pendukung calon pemenang yang didapatkan dari Pokja pengadaan barang dan jasa.

Lebih lanjut, PPTK menjelaskan verifikasi hanya terkait kelengkapan, tidak secara mendalam mengenai kesesuaian
kualifikasi keahlian atau pendidikan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam KAK.

Atas permasalahan tersebut telah diklarifikasi dengan konsultan dan sepakat atas hasil
perhitungan dan bersedia menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.

2. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sebesar Rp227.115.000,00

Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi sebesar Rp3.074.484.550,00 dan telah direalisasikan sebesar
Rp3.056.906.200,00 atau 99,43% dari anggaran.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban kegiatan serta hasil konfirmasi kepada tenaga ahli dan tenaga pendukung menunjukkan terdapat empat paket pekerjaan jasa konsultansi konstruksi pada Dinas PUBM yang pelaksanaan pekerjaannya tidak sesuai KAK sebesar Rp227.115.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

Hasil konfirmasi kepada KPA dan PPTK menunjukkan bahwa tidak dilakukan reviu ulang pada dokumen kontrak dan dokumen pendukung calon pemenang yang didapatkan dari Pokja pengadaan barang dan jasa. PPTK menjelaskan verifikasi hanya dilakukan terkait kelengkapan, tidak secara mendalam mengenai kesesuaian kualifikasi keahlian atau pendidikan sebagaimana dipersyaratkan dalam KAK.

Atas permasalahan tersebut telah diklarifikasi dengan konsultan dan sepakat atas hasil perhitungan dan bersedia menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.

3. Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Tata Ruang dan Pengairan Sebesar Rp163.688.000,00

Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Tata Ruang dan Pengairan (PUCKTRP) menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi sebesar Rp4.270.896.500,00 dan
telah direalisasikan sebesar Rp4.154.921.494,00 atau 97,28% dari anggaran.

Hasil pemeriksaan secara uji petik dokumen pertanggungjawaban kegiatan serta hasil konfirmasi kepada tenaga ahli dan tenaga pendukung menunjukkan terdapat lima paket pekerjaan jasa konsultansi konstruksi pada Dinas PUCKTRP tidak sesuai KAK sebesar Rp163.688.000,00, dengan rincian sebagai berikut.

Hasil konfirmasi kepada PPK dan PPTK menunjukkan bahwa tidak dilakukan reviu ulang pada dokumen kontrak dan dokumen pendukung calon pemenang yang didapatkan dari kelompok kerja pengadaan barang dan jasa. PPTK menjelaskan verifikasi hanya atas kelengkapan, tidak secara mendalam mengenai kesesuaian kualifikasi keahlian atau pendidikan sebagaimana dipersyaratkan dalam KAK.

Atas permasalahan tersebut telah diklarifikasi dengan konsultan dan sepakat atas hasil
perhitungan dan bersedia menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 27
ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut, antara lain pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan;

b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia pada:

1) Lampiran 1. Bagian 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, bahwa dokumen penawaran yang memenuhi syarat adalah dokumen penawaran yang
sesuai/memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, tanpa ada ketidaksesuaian/penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat. Ketidaksesuaian/penyimpangan yang bersifat
penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah:

a) Ketidaksesuaian/penyimpangan dari Dokumen Pemilihan yang mempengaruhi lingkup, spesifikasi teknis/KAK dan hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau

b) Penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan di luar ketentuan dan syarat-syarat dalam Dokumen Pemilihan yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil diantara peserta yang memenuhi syarat.

Hasil konfirmasi kepada PPK dan PPTK menunjukkan bahwa tidak dilakukan reviu ulang pada dokumen kontrak dan dokumen pendukung calon pemenang yang didapatkan dari kelompok kerja pengadaan barang dan jasa. PPTK menjelaskan verifikasi hanya atas kelengkapan, tidak secara mendalam mengenai kesesuaian kualifikasi keahlian atau pendidikan sebagaimana dipersyaratkan dalam KAK.

Atas permasalahan tersebut telah diklarifikasi dengan konsultan dan sepakat atas hasil
perhitungan dan bersedia menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk
setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut, antara lain pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan;

b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia pada:

1) Lampiran 1. Bagian 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, bahwa dokumen penawaran yang memenuhi syarat adalah dokumen penawaran yang sesuai/memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, tanpa ada ketidaksesuaian/penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat. Ketidaksesuaian/penyimpangan yang bersifat
penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah:

a) Ketidaksesuaian/penyimpangan dari Dokumen Pemilihan yang mempengaruhi lingkup, spesifikasi teknis/KAK dan hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau

b) Penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan di luar ketentuan dan syarat-syarat dalam Dokumen Pemilihan yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil diantara peserta yang memenuhi syarat.

c. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan, syarat-syarat umum, dan syarat-syarat khusus kontrak yang menyangkut hak dan kewajiban penyedia.

Permasalahan tersebut mengakibatkan:

a. Risiko mutu pekerjaan jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh pihak penyedia tidak sesuai mutu yang dipersyaratkan; dan

b. Kelebihan pembayaran atas pekerjaan jasa konsultansi sebesar Rp405.928.000,00.

Hal tersebut disebabkan:

a. Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PUBM, dan Kepala Dinas PUCKTRP selaku
Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan jasa konsultan; dan

b. PPK dan PPTK masing-masing paket pekerjaan kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK. Kelebihan pembayaran atas pekerjaan jasa konsultansi telah di setorkan ke Kas Daerah sebesar Rp282.813.000,00 dengan rincian:

1. Dinas Kesehatan pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar Rp15.125.000,00;

2. Dinas PUBM pada tanggal 5 s.d. 9 Mei 2023 sebesar Rp104.000.000,00; dan

3. Dinas PUCKTRP pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar Rp163.688.000.

BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas untuk memerintahkan Kepala Dinas
Kesehatan, Kepala Dinas PUBM, dan Kepala Dinas PUCKTRP selaku Pengguna Anggaran agar:

a. Memproses kelebihan pembayaran atas pekerjaan jasa konsultansi sebesar
Rp123.115.000,00 sesuai dengan peraturan dan menyetorkan ke Kas Daerah, terdiri dari:

1) CV PEC sebesar Rp67.115.000,00;

2) CV MR sebesar Rp20.000.000; dan

3) PT SMS sebesar Rp36.000.000,00.

b. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan jasa konsultan

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tanah Sengketa Makmur-Tolha “Status Quo” Jadi Posko BNPB

    • calendar_month Kam, 29 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Palembang, Jurnalindependen.com — Lokasi Tanah Sengketa antara Makmur dan Tolha Hasan dibangun pagar oleh Asiyah. Posisi tanah tersebut yang sekarang dipakai sebagai Posko BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana). “Kami disini menumpang saja, tanpa bayar apapun, Dan sudah atas izin kedua Pemilik yang sedang sengketa” demikian dijelaskan Maman, ketua tim Posko BNPB Sumsel. (27/10/2015) Tanah Tersebut sekarang […]

  • Kendala Sinyal di Desa, Ini Respon Bupati Mura

    • calendar_month Sab, 25 Jun 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 108
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS  – | Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud mengatakan kendala sinyal di beberapa tempat dan desa di Kabupaten Musi Rawas sudah dilaporkan ke Pemerintah Pusat. Tentunya dengan laporan ini, agar dapat diperhatikan dan difasilitasi. “Kita sudah memetakan beberapa daerah maupun desa mengenai jaringan sinyal. Sudah kita sampaikan kepada Pemerintah Pusat, agar bisa memfasilitasi […]

  • MK Diminta Percepat Proses Uji Materi Pasal Presidential Threshold

    • calendar_month Kam, 9 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan bahwa sebaiknya Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat proses sidang uji materi pasal ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden atau presidential threshold. Menurutnya, kalau hal itu diputuskan sebelum akhir masa pendaftaran, maka ketentuan ambang batas pencalonan Presiden yang diatur dalam pasal 222 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2018 […]

  • Bawaslu Merupakan Kunci Penting Keberhasilan Pemilu 2019

    • calendar_month Sab, 17 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 69
    • 0Komentar

    SALAH satu kunci keberhasilan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif Serentak Tahun 2019 berada di tangan Bawaslu sebagai pengawas Pemilu. Hal ini disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam ceramah kunci yang sekaligus membuka kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 Bagi Bawaslu Angkatan II. Kegiatan bimtek yang berlangsung […]

  • Forum Pemred Menilai Konsolidasi Pemerintahan Jokowi-JK Buruk

    • calendar_month Sen, 19 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 162
    • 0Komentar

    JAKARTA — Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) menilai konsolidasi pemerintah dalam satu tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla masih buruk. “Ada upaya menjauhkan antara RI 1 (Presiden) dan RI 2 (Wakil Presiden). Pada tingkat kebijakan seperti terlihat ada pertentangan antar-Presiden dan Wakil Presiden,” kata Ketua Forum Pemred Suryopratomo dalam konferensi pers satu tahun […]

  • Sudah 10 Orang Pasien Covid-19 di Sumsel Sembuh

    • calendar_month Sab, 25 Apr 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 74
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Total 10 orang pasien Covid-19 di Sumsel dinyatakan sembuh. Jumlah tersebut terkonfirmasi setelah ada penambahan kasus sembuh per 25 April 2020 yaitu 5 orang, yang terdiri atas pasien asal Palembang 4 orang dan OKU 1 orang. Hal tersebut diungkapkan Gubernur Sumsel H Herman Deru melalui Juru bicara Covid-19 Prov Sumsel, H. Yusri […]

expand_less