Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Tiga SKPD Pemkab Mura Lebih Bayar Jasa Konsultansi Konstruksi Rp405 Juta

Tiga SKPD Pemkab Mura Lebih Bayar Jasa Konsultansi Konstruksi Rp405 Juta

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 13 Feb 2024
  • visibility 138

MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas dalam Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 menyajikan anggaran Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi sebesar Rp11.334.595.384,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp10.975.818.894,00 atau 96,83% dari anggaran.

Hasil pemeriksaan secara uji petik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dokumen pertanggungjawaban serta hasil konfirmasi dengan konsultan menunjukkan adanya permasalahan pada tiga SKPD dengan penjelasan sebagai berikut.

1. Dinas Kesehatan Sebesar Rp15.125.000,00

Dinas Kesehatan (Dinkes) pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi
Konstruksi sebesar Rp402.000.000,00 dan telah direalisasikan sebesar
Rp396.885.000,00 atau 98,73% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan secara uji petik dokumen pertanggungjawaban kegiatan serta hasil konfirmasi kepada tenaga ahli dan tenaga pendukung menunjukkan terdapat dua paket pekerjaan jasa konsultansi konstruksi pada Dinkes tidak sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebesar Rp15.125.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

Hasil konfirmasi kepada PPK dan PPTK menunjukkan bahwa tidak dilakukan reviu ulang pada dokumen kontrak dan dokumen pendukung calon pemenang yang didapatkan dari Pokja pengadaan barang dan jasa.

Lebih lanjut, PPTK menjelaskan verifikasi hanya terkait kelengkapan, tidak secara mendalam mengenai kesesuaian
kualifikasi keahlian atau pendidikan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam KAK.

Atas permasalahan tersebut telah diklarifikasi dengan konsultan dan sepakat atas hasil
perhitungan dan bersedia menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.

2. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sebesar Rp227.115.000,00

Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi sebesar Rp3.074.484.550,00 dan telah direalisasikan sebesar
Rp3.056.906.200,00 atau 99,43% dari anggaran.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban kegiatan serta hasil konfirmasi kepada tenaga ahli dan tenaga pendukung menunjukkan terdapat empat paket pekerjaan jasa konsultansi konstruksi pada Dinas PUBM yang pelaksanaan pekerjaannya tidak sesuai KAK sebesar Rp227.115.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

Hasil konfirmasi kepada KPA dan PPTK menunjukkan bahwa tidak dilakukan reviu ulang pada dokumen kontrak dan dokumen pendukung calon pemenang yang didapatkan dari Pokja pengadaan barang dan jasa. PPTK menjelaskan verifikasi hanya dilakukan terkait kelengkapan, tidak secara mendalam mengenai kesesuaian kualifikasi keahlian atau pendidikan sebagaimana dipersyaratkan dalam KAK.

Atas permasalahan tersebut telah diklarifikasi dengan konsultan dan sepakat atas hasil perhitungan dan bersedia menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.

3. Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Tata Ruang dan Pengairan Sebesar Rp163.688.000,00

Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Tata Ruang dan Pengairan (PUCKTRP) menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi sebesar Rp4.270.896.500,00 dan
telah direalisasikan sebesar Rp4.154.921.494,00 atau 97,28% dari anggaran.

Hasil pemeriksaan secara uji petik dokumen pertanggungjawaban kegiatan serta hasil konfirmasi kepada tenaga ahli dan tenaga pendukung menunjukkan terdapat lima paket pekerjaan jasa konsultansi konstruksi pada Dinas PUCKTRP tidak sesuai KAK sebesar Rp163.688.000,00, dengan rincian sebagai berikut.

Hasil konfirmasi kepada PPK dan PPTK menunjukkan bahwa tidak dilakukan reviu ulang pada dokumen kontrak dan dokumen pendukung calon pemenang yang didapatkan dari kelompok kerja pengadaan barang dan jasa. PPTK menjelaskan verifikasi hanya atas kelengkapan, tidak secara mendalam mengenai kesesuaian kualifikasi keahlian atau pendidikan sebagaimana dipersyaratkan dalam KAK.

Atas permasalahan tersebut telah diklarifikasi dengan konsultan dan sepakat atas hasil
perhitungan dan bersedia menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 27
ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut, antara lain pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan;

b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia pada:

1) Lampiran 1. Bagian 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, bahwa dokumen penawaran yang memenuhi syarat adalah dokumen penawaran yang
sesuai/memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, tanpa ada ketidaksesuaian/penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat. Ketidaksesuaian/penyimpangan yang bersifat
penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah:

a) Ketidaksesuaian/penyimpangan dari Dokumen Pemilihan yang mempengaruhi lingkup, spesifikasi teknis/KAK dan hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau

b) Penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan di luar ketentuan dan syarat-syarat dalam Dokumen Pemilihan yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil diantara peserta yang memenuhi syarat.

Hasil konfirmasi kepada PPK dan PPTK menunjukkan bahwa tidak dilakukan reviu ulang pada dokumen kontrak dan dokumen pendukung calon pemenang yang didapatkan dari kelompok kerja pengadaan barang dan jasa. PPTK menjelaskan verifikasi hanya atas kelengkapan, tidak secara mendalam mengenai kesesuaian kualifikasi keahlian atau pendidikan sebagaimana dipersyaratkan dalam KAK.

Atas permasalahan tersebut telah diklarifikasi dengan konsultan dan sepakat atas hasil
perhitungan dan bersedia menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk
setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut, antara lain pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan;

b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia pada:

1) Lampiran 1. Bagian 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, bahwa dokumen penawaran yang memenuhi syarat adalah dokumen penawaran yang sesuai/memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, tanpa ada ketidaksesuaian/penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat. Ketidaksesuaian/penyimpangan yang bersifat
penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah:

a) Ketidaksesuaian/penyimpangan dari Dokumen Pemilihan yang mempengaruhi lingkup, spesifikasi teknis/KAK dan hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau

b) Penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan di luar ketentuan dan syarat-syarat dalam Dokumen Pemilihan yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil diantara peserta yang memenuhi syarat.

c. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan, syarat-syarat umum, dan syarat-syarat khusus kontrak yang menyangkut hak dan kewajiban penyedia.

Permasalahan tersebut mengakibatkan:

a. Risiko mutu pekerjaan jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh pihak penyedia tidak sesuai mutu yang dipersyaratkan; dan

b. Kelebihan pembayaran atas pekerjaan jasa konsultansi sebesar Rp405.928.000,00.

Hal tersebut disebabkan:

a. Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PUBM, dan Kepala Dinas PUCKTRP selaku
Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan jasa konsultan; dan

b. PPK dan PPTK masing-masing paket pekerjaan kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK. Kelebihan pembayaran atas pekerjaan jasa konsultansi telah di setorkan ke Kas Daerah sebesar Rp282.813.000,00 dengan rincian:

1. Dinas Kesehatan pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar Rp15.125.000,00;

2. Dinas PUBM pada tanggal 5 s.d. 9 Mei 2023 sebesar Rp104.000.000,00; dan

3. Dinas PUCKTRP pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar Rp163.688.000.

BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas untuk memerintahkan Kepala Dinas
Kesehatan, Kepala Dinas PUBM, dan Kepala Dinas PUCKTRP selaku Pengguna Anggaran agar:

a. Memproses kelebihan pembayaran atas pekerjaan jasa konsultansi sebesar
Rp123.115.000,00 sesuai dengan peraturan dan menyetorkan ke Kas Daerah, terdiri dari:

1) CV PEC sebesar Rp67.115.000,00;

2) CV MR sebesar Rp20.000.000; dan

3) PT SMS sebesar Rp36.000.000,00.

b. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan jasa konsultan

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Apresiasi Peningkatan Ekspor Komponen Otomotif Nasional

    • calendar_month Kam, 19 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 97
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo memberikan apresiasi atas peningkatan angka ekspor komponen industri otomotif nasional. Hal itu diutarakannya usai membuka ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2018, pada Kamis, 19 April 2018. “Kita melihat industri otomotif di negara kita itu berkembang begitu sangat cepatnya dan yang pertama saya senang karena ekspornya meningkat,” ujar Presiden. Ekspor komponen terurai […]

  • Warga Soroti Pembangunan Jembatan Desa E Wonokerto Tidak Sesuai

    • calendar_month Ming, 12 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Pembangunan di Desa banyak menjadi sorotan masyarakat. Di zaman keterbukaan saat ini masyarakat sudah mengetahui dan menilai pembangunan terutama di desa, baik itu bersumber dari dana pusat, daerah maupun desa. Seperti pembangunan jembatan di jalan Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo mendapat sorotan dari masyarakat. Kdj (52) pedagang keliling menyampaikan kepada wartawan saat melintasi […]

  • Soal Tagihan ADV, 26 Wartawan Somasi Humas Muratara

    • calendar_month Kam, 5 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 108
    • 0Komentar

    MURATARA – Menuntut hak mereka terpenuhi, sejumlah wartawan melakukan somasi kepada Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Musirawas Utara atau Muratara, Sumatera Selatan. Menurut kuasa hukum wartawan, Alias Abubakar, Kamis (5/1/2017), somasi dilakukan untuk mencari solusi terkait persoalan yang dihadapi. Dengan somasi, diharapkan Pemkab Muratara mau melunasi tagihan dan sisa tagihan publikasi kegiatan pemkab, yang belum […]

  • Emas Naik, Investor Tunggu Data Inflasi

    • calendar_month Sel, 14 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 146
    • 0Komentar

    SELASA pagi waktu Asia (14/9/2021), harga logam mulia emas naik menjelang rilis inflasi yang dapat menentukan arah kebijakan moneter Federal Reserve (Fed) di tengah kekhawatiran investor tentang penyebaran Covid-19. Kontrak harga emas paling aktif untuk pengiriman Desember di Divisi Comex New York Exchange, naik US$2,3 atau 0,13 persen, menjadi ditutup pada US$1.794,4 per ounce. Namun, […]

  • Dukung Perkembangan Media Online, Pemkab Mura Terima Penghargaan Sahabat Pers

    • calendar_month Rab, 2 Jun 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 92
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Wakil Bupati Musi Rawas (Mura), Hj Suwarti menerima penghargaan Sahabat Pers dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Penghargaan sebagai Sahabat Pers ini diberikan karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura dinilai selama ini selalu mendukung perkembangan media online di Kabupaten Mura. Wabup Suwarti menerima penghargaan ini saat menghadiri Malam Anugrah Sahabat Pers SMSI […]

  • Sumsel Target Penghasil Pangan Terbesar di Indonesia

    • calendar_month Rab, 28 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    OKI – | Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru memiliki harapan dan keinginan yang besar untuk menjadikan Sumsel sebagai daerah penghasil pangan terbesar di Indonesia. Dia menginginkan provinsi Sumsel mampu meningkatkan rangking sebagai daerah penghasil pangan. “Kita mampu menyalip tiga provinsi dalam peningkatan produksi padi dari 8 besar sekarang 5 besar. Melihat potensi 200 […]

expand_less