Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Bisnis » BAPENDA Lubuklinggau Belum Memadai Tetapkan Objek Pajak PBB-P2

BAPENDA Lubuklinggau Belum Memadai Tetapkan Objek Pajak PBB-P2

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Ming, 28 Jan 2024
  • visibility 235

LUBUKLINGGAU – Penetapan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) masih belum memadai, sehingga terasa janggal dan tidak professional. Penetapan PBB-P2 atas Objek Pajak masih ada yang memiliki nilai NJOP Bumi Rp0,00.

Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Lubuklinggau menunjukkan terdapat tujuh  (7) ketetapan pajak sebesar Rp210.000,00 yang mempunyai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi bernilai Rp0,00. Dari ketetapan tersebut, lima diantaranya terdapat luas bumi (luas tanah) dan dua diantaranya tidak memiliki luas bumi atau bernilai nol m2.

Penetapan PBB-P2 atas sebelas (11) fasilitas sosial dan fasilitas umum berupa tempat ibadah dan tempat pendidikan sebesar Rp81.769.218,00 dianggap BPK membebani masyarakat.

Kemudian, Menara telekomunikasi merupakan bangunan yang dapat dikenakan PBB-P2. Terdapat 73 Menara Telekomunikasi, namun hanya satu yang sudah ditetapkan Objek PBB-P2, sedangkan 72 menara lainnya belum ditetapkan sebagai Objek PBB-P2. Selanjutnya, pengenaan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) perlu pemutakhiran, karena NJOP yang dipakai adalah Penetapan NJOP Tahun 2019.

Dikutip dari LHP BPK Tahun 2022 atas Pemkot Lubuklinggau, bahwa Bapenda Lubuklinggau belum validasi database PBB-P2 atas pelimpahan data dari KPP Pratama. Dari data Menara Telekomunikasi yang dimiliki PT Telkomsel dan PT Dayamitra Telekomunikasi, Bapenda telah meminta kedua perusahaan tersebut untuk menyampaikan informasi yang diperlukan untuk ditetapkan sebagai Objek PBB-P2, namun kedua perusahaan tersebut belum menyampaikan data yang diminta, sehingga belum ditetapkan sebagai objek PBB-P2.

Bapenda belum melakukan pemutakhiran NJOP atas tanah/bumi melalui pendataan dan penilaian harga pasar tanah/bumi untuk menyesuaikan Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR) dalam setiap Zona Nilai Tanah (ZNT). Selain itu, juga belum pernah melakukan pemutakhiran NJOP atas bangunan melalui penilaian massal untuk menyesuaikan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) untuk setiap jenis bangunan.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 24 ayat (4) yang menyatakan Penerimaan Daerah yang dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rencana Penerimaan Daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber Penerimaan Daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, pada:

  • Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan;
  • Pasal 3 ayat (2) poin i, yang menyatakan bahwa yang termasuk dalam pengertian Bangunan adalah menara;
  • Pasal 3 ayat (3) poin b, yang menyatakan bahwa objek pajak yang tidak dikenakan PBB-P2 adalah objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
  • Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP; dan
  • Pasal 5 ayat (2) yang menyatakan bahwa NJOP sebagaimana dimaksud ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.

Permasalahan tersebut mengakibatkan:

1. Nilai Ketetapan Objek PBB-P2 sebanyak tujuh Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tidak mempunyai dasar hukum;

2. Kehilangan penerimaan atas menara telekomunikasi yang belum ditetapkan sebagai objek PBB-P2; Kehilangan potensi penerimaan PBB-P2 atas NJOP PBB-P2 yang tidak mutakhir.

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sungai Keruh Meluap, 4 Dusun Desa Pian Raya Terisolir

    • calendar_month Ming, 26 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 142
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – | Bencana alam banjir akibat meluapnya aliran sungai, kembali terjadi disejumlah wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura). Seperti halnya, Kemarin (26/1) malam pukul 21.00 wib, lantaran tak mampu menampung derasnya air membuat Sungai Keruh berada didesa Pian Raya trans HTI Kecamatan Muara Lakitan meluap. Dampaknya, membuat sejumlah ruas jalani lintas (Jalin) penghubung antar desa […]

  • Tingkatkan SDM SIK, Dinkes Kirim Pegawai untuk Diklat di Unsri

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 166
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Untuk meningkatkan kualitas pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan (SIK), maka perlu dilakukan pelatihan untuk meningkatkan SDM pegawai yang langsung dibina oleh perguruan tinggi yang telah ditunjuk dari Kemenkes, ungkap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Musi Rawas, melalui Kasi Monitoring dan Evaluasi (Monev), Nasrul Bayumi kepada Jurnal Independen siang tadi, Rabu (22/10/2014) di kantornya. “Kita sudah mengirimkan […]

  • Tembus 14 ribu/dolar, Nilai Rupiah Sudah Menakutkan

    • calendar_month Rab, 2 Sep 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 138
    • 0Komentar

    JAKARTA — Pengamat Ekonomi Universitas Gajah Mada (UGM), Tony Prasetiantono mengatakan, kurs rupiah yang menembus Rp 14 ribu per dolar AS sudah menakutkan. Menurutnya, nilai tukar rupiah harus dikembalikan ke level yang masuk akal. “Apa pun alasannya itu nggak bener, ya level yang masuk akal sesuai dengan kemampuan kita. Kalau sekarang barangkali Rp 13 ribu […]

  • Dua Pekan, Polres Lubuklinggau Tangkap 11 TSK & Sita 392 Gram Sabu

    • calendar_month Sel, 30 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Selama kurun waktu dua pekan, digelar giat operasi (Ops) Antik 2019, Satuan reserse narkoba (Sat-Narkoba) Polres Lubuklinggau, berhasil menekan maraknya peredaran Narkoba terjadi di kota Lubuklinggau. Sedikitnya petugas mengamankan 11 orang tersangka pengedar dan Bandar sabu-sabu, bersama disita 392 gram sabu-sabu, sebutir pil ekstasy sebagai barang bukti (Bb) hasil tangkapan. Kepastian itu […]

  • Kesbangpol Sumsel Bentuk Tim Desk Pilkada

    • calendar_month Sen, 7 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 146
    • 0Komentar

    PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat membentuk desk pemilihan kepala daerah (Pilkada). Desk Pilkada ini untuk memantau pelaksanan pilkada di tujuh kabupaten pada 9 Desember 2015. “Pembentukan desk Pilkada ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2005 tentang pedoman bagi pemerintah daerah […]

  • KPK Temukan 14 Potensi Persoalan Pengelolaan Dana Desa

    KPK Temukan 14 Potensi Persoalan Pengelolaan Dana Desa

    • calendar_month Sab, 20 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kajian sistem terhadap pengelolaan keuangan desa, baik Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa. Kajian ini dilatari oleh diberlakukannya UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa yang berimplikasi pada disetujuinya anggaran sejumlah Rp 20,7 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 yang akan disalurkan […]

expand_less