Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Bisnis » BAPENDA Lubuklinggau Belum Memadai Tetapkan Objek Pajak PBB-P2

BAPENDA Lubuklinggau Belum Memadai Tetapkan Objek Pajak PBB-P2

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Ming, 28 Jan 2024
  • visibility 186

LUBUKLINGGAU – Penetapan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) masih belum memadai, sehingga terasa janggal dan tidak professional. Penetapan PBB-P2 atas Objek Pajak masih ada yang memiliki nilai NJOP Bumi Rp0,00.

Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Lubuklinggau menunjukkan terdapat tujuh  (7) ketetapan pajak sebesar Rp210.000,00 yang mempunyai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi bernilai Rp0,00. Dari ketetapan tersebut, lima diantaranya terdapat luas bumi (luas tanah) dan dua diantaranya tidak memiliki luas bumi atau bernilai nol m2.

Penetapan PBB-P2 atas sebelas (11) fasilitas sosial dan fasilitas umum berupa tempat ibadah dan tempat pendidikan sebesar Rp81.769.218,00 dianggap BPK membebani masyarakat.

Kemudian, Menara telekomunikasi merupakan bangunan yang dapat dikenakan PBB-P2. Terdapat 73 Menara Telekomunikasi, namun hanya satu yang sudah ditetapkan Objek PBB-P2, sedangkan 72 menara lainnya belum ditetapkan sebagai Objek PBB-P2. Selanjutnya, pengenaan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) perlu pemutakhiran, karena NJOP yang dipakai adalah Penetapan NJOP Tahun 2019.

Dikutip dari LHP BPK Tahun 2022 atas Pemkot Lubuklinggau, bahwa Bapenda Lubuklinggau belum validasi database PBB-P2 atas pelimpahan data dari KPP Pratama. Dari data Menara Telekomunikasi yang dimiliki PT Telkomsel dan PT Dayamitra Telekomunikasi, Bapenda telah meminta kedua perusahaan tersebut untuk menyampaikan informasi yang diperlukan untuk ditetapkan sebagai Objek PBB-P2, namun kedua perusahaan tersebut belum menyampaikan data yang diminta, sehingga belum ditetapkan sebagai objek PBB-P2.

Bapenda belum melakukan pemutakhiran NJOP atas tanah/bumi melalui pendataan dan penilaian harga pasar tanah/bumi untuk menyesuaikan Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR) dalam setiap Zona Nilai Tanah (ZNT). Selain itu, juga belum pernah melakukan pemutakhiran NJOP atas bangunan melalui penilaian massal untuk menyesuaikan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) untuk setiap jenis bangunan.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 24 ayat (4) yang menyatakan Penerimaan Daerah yang dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rencana Penerimaan Daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber Penerimaan Daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, pada:

  • Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan;
  • Pasal 3 ayat (2) poin i, yang menyatakan bahwa yang termasuk dalam pengertian Bangunan adalah menara;
  • Pasal 3 ayat (3) poin b, yang menyatakan bahwa objek pajak yang tidak dikenakan PBB-P2 adalah objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
  • Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP; dan
  • Pasal 5 ayat (2) yang menyatakan bahwa NJOP sebagaimana dimaksud ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.

Permasalahan tersebut mengakibatkan:

1. Nilai Ketetapan Objek PBB-P2 sebanyak tujuh Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tidak mempunyai dasar hukum;

2. Kehilangan penerimaan atas menara telekomunikasi yang belum ditetapkan sebagai objek PBB-P2; Kehilangan potensi penerimaan PBB-P2 atas NJOP PBB-P2 yang tidak mutakhir.

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 2015 Gedung DPRD Mura Belum Bisa Ditempati

    • calendar_month Jum, 19 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS,Jurnalindependen.com – Harapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura)   kantor DPRD Mura bisa ditempati tahun 2015, dipastikan kandas. Sebab hingga akhir 2014, gedung anyar wakil rakyat tersebut dipastikan baru selesai  60  persen.. Artinya bisa dipastikan anggota dewan 2014-2019 belum bisa memanfaatkan gedung tersebut untuk rutinitas. Pantauan dilapangan menyebutkan , kegiatan tersebut dilakukan oleh 6 […]

  • PKPU Idealnya Dibahas Jauh Sebelum Pemilu

    • calendar_month Ming, 13 Jan 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 136
    • 0Komentar

    ANGGOTA Komisi II DPR RI Firman Soebagyo mengatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) seharusnya dibahas jauh sebelum pelaksanaan Pemilu. Idealnya minimal dua tahun sebelum pelaksanaan Pemilu sudah selesai dilaksanakan pembahasannya, agar KPU memiliki banyak waktu untuk menyusun turunan dari rancangan perundangan. “Kalau Undang-Undang Pemilu itu setiap lima tahun dilakukan revisi, pembahasan setidak-tidaknya harus mulai dibahas […]

  • Pemkab Mura – Kejari MoU Bidang Perdata & Tata Usaha Negara

    • calendar_month Sen, 29 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Pemerintah Kabupaten Musi Rawas bersama Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatangan MoU ini dilakukan langsung oleh Bupati Musirawas H Hendra Gunawan dan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Hj Zairida. Bertempat di ruang Bina Praja Setda Musi Rawas. Senin (29/7). […]

  • Implementasi Perpres PPK Mesti Gencar Dilakukan Pemerintah

    • calendar_month Kam, 3 Jan 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 117
    • 0Komentar

    TANTANGAN penguatan karakter terhadap anak didik dinilai Wakil Ketua Komisi X DPR RI Reni Marlinawati semakin urgent di tengah perkembangan era digital yang semakin masif. Untuk itu, ia meminta Pemerintah Pusat dan Daerah untuk lebih gencar mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). “Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah harus membuat peta jalan […]

  • Pemerintah: UU Pemilu Cerminkan Kesetaraan di Hadapan Hukum

    • calendar_month Jum, 25 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 92
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ketiadaan pemaknaan frasa “pekerjaan lain” termasuk fungsionaris partai politik dalam UU Pemilu telah mencerminkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dalam kualifikasi subjek hukum perseorangan sebagai calon anggota DPD. Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri RI Suhajar Diantoro mewakili Pemerintah dalam sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan […]

  • Pembuat Paspor di UKK Musi Rawas Capai 2.567 Orang

    • calendar_month Sen, 3 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Januari hingga Agustus 2018 masyarakat yang membuat paspor di Unit Kantor Keimigrasian (UKK) Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim, Muara Beliti mencapai 2.567 orang, baik yang mau umroh, haji, dan jalan-jalan. Hal ini disampaikan Kepala UKK Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim, Radian Hilman saat dijumpai dikantornya Kompleks Ruko Agropolitan Center Kecamatan […]

expand_less