Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Pemohon Pertegas Uji UU Pilkada

Pemohon Pertegas Uji UU Pilkada

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 6 Des 2019
  • visibility 96

JAKARTA – | Sidang perbaikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (3/12/2019). Panel Hakim terdiri atas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (Ketua), Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra (masing-masing sebagai Anggota).

Salah seorang kuasa hukum Pemohon Perkara Nomor 75/PUU-XVII/2019, Fadli Ramadhanil menyampaikan perbaikan permohonan sesuai nasihat Panel Hakim pada persidangan sebelumnya. “Pertama, terkait dengan klausul lengkap dari pasal yang kami ujikan. Karena ini adalah pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, yakni Pasal 1 angka 6. Klausul lengkapnya kami sudah masukkan dalam permohonan, yaitu pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam pemilihan dan yang kami uji adalah sepanjang frasa atau sudah /pernah kawin terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” urai Fadli.

Berikutnya, ada perbaikan terhadap kedudukan hukum Pemohon II, yaitu Koalisi Perempuan Indonesia. “Terkait dengan kedudukan hukum Pemohon I, kami tidak bacakan lagi dan perbaikan ini kami anggap dibacakan. Kedudukan hukum dari Pemohon II, kami sampaikan perbaikan untuk beberapa poin yaitu pada halaman 8, Poin 10. Keberadaan organisasi Pemohon II sudah banyak sekali melakukan upaya, mulai dari pelatihan, pendampingan, pendidikan, dan pengkajian untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, serta melindungi hak-hak perempuan untuk mencapai visi kelembagaannya,” ungkap Fadli. 

Dikatakan Fadli, kedudukan hukum Pemohon II telah diterima dalam Perkara Nomor 20/PUU-XI/2013 tentang uji Materi Pasal 56, Pasal 215 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPRD, dan DPD terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Terkait tindakan khusus sementara jaminan keterwakilan perempuan dalam pemilihan umum, Pemohon II diwakili oleh Saudari Dian Kartikasari sebagai Sekretaris Jenderal dan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pemohon II memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut dan untuk pokok perkara permohonan dikabulkan oleh Mahkamah untuk seluruhnya.

Sebagaimana diketahui, Pemohon adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) diwakili oleh Titi Anggraini Direktur Eksekutif (Pemohon I) dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) diwakili oleh Dian Kartikasari Sekretaris Jenderal (Pemohon II).  Para Pemohon menguji Pasal 1 angka 6 frasa “atau sudah/pernah kawin” UU No. 8/2015. Bahwa Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan.

Para Pemohon mendalilkan bahwa proses pendaftaran pemilih adalah satu tahapan paling penting dalam pemilihan kepala daerah yang juga mesti dipastikan prosesnya berlangsung secara jujur dan adil. Salah satu bentuk keadilan yang tercermin dalam proses pendaftaran pemilih adalah memberikan kesempatan yang sama, dan tidak ada perlakuan yang berbeda kepada setiap warga negara untuk bisa terdaftar sebagai pemilih, agar kemudian mendapatkan kesempatan yang sama untuk memberikan pilihan politiknya secara langsung dalam pemilihan kepala daerah.

Menurut Pemohon, keberlakuan syarat “atau sudah/pernah kawin” sebagai syarat bagi warga negara bisa didaftar sebagai pemilih, disebabkan pilihan untuk kawin dianggap sebagai salah satu ukuran kedewasaan seseorang manusia. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas minimal usia perkawinan berbeda antara laki-laki dan perempuan. Laki-laki diberikan batasan usia 19 tahun, sedangkan perempuan diberikan batasan usia minimal 16 tahun.

Sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU-XV/2017 dilakukan perubahan materi UU Nomor 1/1974 khususnya ketentuan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan yaitu batas usia perkawinan minimal 19 tahun. Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (Nano Tresna Arfana/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mekanisme Pencegahan Harus Lebih Dikedepankan Dibanding Penindakan

    • calendar_month Sab, 16 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota tim kunjungan kerja Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengatakan, Operasi Tangkap Tangan atau OTT yang kerap dilakukan oleh KPK merupakan diksi hukum yang mempunyai definisi sangat jelas terkait tugas pokok, fungsi dan kewenangan KPK. Akan tetapi, menjadi tidak elok jika OTT dilakukan bukan berdasarkan posisi tertangkap tangan melainkan dijebak atau sudah […]

  • Bupati Musi Rawas Bayar Zakat Mal Rp150 Juta ke Baznas, Imbau Pejabat Ikuti

    Bupati Musi Rawas Bayar Zakat Mal Rp150 Juta ke Baznas, Imbau Pejabat Ikuti

    • calendar_month Kam, 13 Apr 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 139
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud menyerahkan zakat mal ke Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Musi Rawas, Kamis (13/4/2023) di Auditorium Pemkab Mura. Penyerahan zakat mal tersebut juga diikuti oleh pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Pada kesempatan tersebut, Bupati menyerahkan zakat mal ke Baznas Kabupaten Musi Rawas sebesar […]

  • Tingkatkan Profesionalitas Wartawan, Bupati Buka Orientasi PWI Mura

    • calendar_month Jum, 20 Des 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 101
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura), H Hendra Gunawan berharap Orientasi Calon Anggota PWI dapat meningkatkan kapasistas wartawan yang profesional, berkualitas dan memiliki wawasan yang luas. Tentu hal ini bisa membantu pemerintah dalam mengawal dan menyebarluaskan informasi pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah. “Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura menyambut baik serta apresiasi terlaksananya kegiatan ini, […]

  • Ibu Lawan Covid-19 Lubuklinggau Bagikan Santunan Ramadhan

    • calendar_month Kam, 21 Mei 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 106
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kota Lubuklinggau dan Dharma Wanita Persatuan Kota Lubuklinggau yang diketuai oleh Ibu Lawan Covid-19, Hj Yetti Oktarina Prana, membagikan berkah di bulan Ramadhan berupa makanan untuk berbuka puasa dan santunan kepada anak-anak panti asuhan, Kamis (21/05). Makanan yang dibagikan itu berupa nasi dan pempek sebanyak […]

  • Info Ada Dua CEO PT BNS, Tika Wulandari Hanya Diberi Kuasa

    • calendar_month Ming, 10 Jan 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 140
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | PT Buraq Noer Syariah (BNS) mengklarifikasi adanya dua identitas CEO atas nama Prita Walandari Kencana kemudian ada Nama Tika Walandari. HRD PT BNS, Deni mengakui bahwa itu hanya kesalahan administrasi. Tika Wulandari hanya diberi kuasa dalam pengurusan administrasi. “Adanya dua identitas nama, murni kesalahan teknis internal perusahaan saat pengurusan Izin Prinsip dan […]

  • Pemkab Musi Rawas Utara Raih Opini WTP

    Pemkab Musi Rawas Utara Raih Opini WTP

    • calendar_month Sen, 28 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Muratara – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumsel atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017. Penyerahan LHP tersebut dilakukan langsung oleh Pimpinan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, Dr Agus Joko Pramono dan diterima oleh Bupati Muratara HM Syarif […]

expand_less