Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Pemohon Pertegas Uji UU Pilkada

Pemohon Pertegas Uji UU Pilkada

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 6 Des 2019
  • visibility 111

JAKARTA – | Sidang perbaikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (3/12/2019). Panel Hakim terdiri atas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (Ketua), Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra (masing-masing sebagai Anggota).

Salah seorang kuasa hukum Pemohon Perkara Nomor 75/PUU-XVII/2019, Fadli Ramadhanil menyampaikan perbaikan permohonan sesuai nasihat Panel Hakim pada persidangan sebelumnya. “Pertama, terkait dengan klausul lengkap dari pasal yang kami ujikan. Karena ini adalah pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, yakni Pasal 1 angka 6. Klausul lengkapnya kami sudah masukkan dalam permohonan, yaitu pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam pemilihan dan yang kami uji adalah sepanjang frasa atau sudah /pernah kawin terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” urai Fadli.

Berikutnya, ada perbaikan terhadap kedudukan hukum Pemohon II, yaitu Koalisi Perempuan Indonesia. “Terkait dengan kedudukan hukum Pemohon I, kami tidak bacakan lagi dan perbaikan ini kami anggap dibacakan. Kedudukan hukum dari Pemohon II, kami sampaikan perbaikan untuk beberapa poin yaitu pada halaman 8, Poin 10. Keberadaan organisasi Pemohon II sudah banyak sekali melakukan upaya, mulai dari pelatihan, pendampingan, pendidikan, dan pengkajian untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, serta melindungi hak-hak perempuan untuk mencapai visi kelembagaannya,” ungkap Fadli. 

Dikatakan Fadli, kedudukan hukum Pemohon II telah diterima dalam Perkara Nomor 20/PUU-XI/2013 tentang uji Materi Pasal 56, Pasal 215 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPRD, dan DPD terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Terkait tindakan khusus sementara jaminan keterwakilan perempuan dalam pemilihan umum, Pemohon II diwakili oleh Saudari Dian Kartikasari sebagai Sekretaris Jenderal dan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pemohon II memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut dan untuk pokok perkara permohonan dikabulkan oleh Mahkamah untuk seluruhnya.

Sebagaimana diketahui, Pemohon adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) diwakili oleh Titi Anggraini Direktur Eksekutif (Pemohon I) dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) diwakili oleh Dian Kartikasari Sekretaris Jenderal (Pemohon II).  Para Pemohon menguji Pasal 1 angka 6 frasa “atau sudah/pernah kawin” UU No. 8/2015. Bahwa Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan.

Para Pemohon mendalilkan bahwa proses pendaftaran pemilih adalah satu tahapan paling penting dalam pemilihan kepala daerah yang juga mesti dipastikan prosesnya berlangsung secara jujur dan adil. Salah satu bentuk keadilan yang tercermin dalam proses pendaftaran pemilih adalah memberikan kesempatan yang sama, dan tidak ada perlakuan yang berbeda kepada setiap warga negara untuk bisa terdaftar sebagai pemilih, agar kemudian mendapatkan kesempatan yang sama untuk memberikan pilihan politiknya secara langsung dalam pemilihan kepala daerah.

Menurut Pemohon, keberlakuan syarat “atau sudah/pernah kawin” sebagai syarat bagi warga negara bisa didaftar sebagai pemilih, disebabkan pilihan untuk kawin dianggap sebagai salah satu ukuran kedewasaan seseorang manusia. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas minimal usia perkawinan berbeda antara laki-laki dan perempuan. Laki-laki diberikan batasan usia 19 tahun, sedangkan perempuan diberikan batasan usia minimal 16 tahun.

Sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU-XV/2017 dilakukan perubahan materi UU Nomor 1/1974 khususnya ketentuan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan yaitu batas usia perkawinan minimal 19 tahun. Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (Nano Tresna Arfana/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Persentasi IGA 2018, Tim Penguji Apresiasi Bupati Musi Rawas

    • calendar_month Sen, 3 Des 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Jakarta – Meski waktu persiapan tergolong singkat, sekitar tiga hari dari pemberitahuan panitia (30/11/2018) sampai pemaparan, Senin (03/12/2018) namun tim Kabupaten Musi Rawas yang dipimpin langsung oleh Bupati Musi Rawas mendapat apresiasi dari Tim Penilai perhargaan Innovatif Government Award (IGA) 2018 karena dinilai yang paling siap didalam mempersiapkan materi dan substansi paparan serta keseragaman pakaian […]

  • Utang Negara Tak Terkendali, Kedaulatan Bisa Terancam

    • calendar_month Sel, 4 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 130
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Haerudin mengingatkan bahaya akibat beban utang negara terhadap kondisi bangsa. Dikatakannya, sejak semula DPR RI sudah mengingatkan, apabila utang negara sudah tidak terkendali, maka ada ancaman risiko besar bagi kedaulatan dan kehidupan sebuah bangsa dan negara. “Mohon agar pemerintah memperhatikan dan bersikap hati-hati dalam setiap melakukan pertambahan utang. […]

  • Harga Karet Sumsel, ‘Naik’ Rp 441,-/kg Senin 11 Oktober 2021

    • calendar_month Sel, 12 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 157
    • 0Komentar

    HARGA INDIKASI KARET PROV. SUMSEL, 11 OKTOBER 2021 dengan Kadar Karet Kering (KKK) sebagai berikut : 1. KKK 100% dibeli Rp 21.116,-/kg 2. KKK 70% dibeli Rp 14.781,-/kg 3. KKK 60% dibeli Rp 12.670,-/kg 4. KKK 50% dibeli Rp 10.558,-/kg 5. KKK 40% dibeli Rp 8.446,-/kg Harga hari ini NAIK Rp 441,-/kg dari harga pada […]

  • Asing Genggam 45 Persen Surat Utang Negara, Apa Dampaknya?

    Asing Genggam 45 Persen Surat Utang Negara, Apa Dampaknya?

    • calendar_month Rab, 14 Jun 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 109
    • 0Komentar

    JAKARTA – Porsi kepemilikan investor asing dalam surat utang negara yang terus meningkat hingga ke posisi 45,03% pada akhir pekan lalu memberi sinyal positif terkait kondisi fundamental ekonomi dalam negeri, sekaligus peringatan untuk waspada terhadap potensi capital outflow. Sejak awal tahun, porsi kepemilikan asing dalam surat utang negara atau SUN terus meningkat. Pada 31 Desember 2016 […]

  • Walhi Minta Penegakan Hukum Karhutla Adil

    • calendar_month Rab, 2 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Selatan meminta penegakan hukum terhadap pelaku penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau 2017 ini diterapkan secara adil. Post Views: 677

  • DPR: UU Ketenagalistrikan untuk Penuhi Kebutuhan Tenaga Listrik yang Bermutu

    • calendar_month Kam, 26 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 147
    • 0Komentar

    MAHKAMAH KONSTITUSI menggelar sidang lanjutan Perkara Nomor 111/PUU-XIII/2015 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU Ketenagalistrikan) yang dimohonkan Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT PLN (Persero), Rabu (25/11) di Ruang Sidang Pleno MK. Pada sidang kali ini, DPR dan ahli yang dihadirkan Pemerintah sepakat bahwa UU Ketenagalistrikan sudah mengikuti dinamika untuk dapat […]

expand_less