Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Lismaini, PPK Dinkes Muratara Kembali Diperiksa Penyidik Kejari Lubuklinggau

Lismaini, PPK Dinkes Muratara Kembali Diperiksa Penyidik Kejari Lubuklinggau

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 3 Jul 2019
  • visibility 65

LUBUKLINGGAU – | Lismaini yang diketahui selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan belanja Alat Kesehatan (Alkes) dan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL), Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas Utara pada tahun 2017 itu, kembali dipanggil Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Rabu (3/07).

Pejabat Dinkes yang telah beberapa kali dipanggil dan diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau itu, diungkapkan M. Iqbal selaku Kasi Pidsus guna pengungkapan dugaan penyimpangan itu dapat segera terungkap.

Pemeriksaan secara intensif kepada Lismaini ini dikatakan nya merupakan salah satu bentuk keseriusan dan kesungguh–sungguhan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dalam mengungkap penyimpangan yang diduga telah merugikan negara akibat adanya dugaan Mark Up dan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan tersebut.

“Sejauh ini, selain Lismaini secara intensif terus kita periksa. Ada dua orang lagi yang kita minta keterangannya, yakni Tazman dan Agus Salim, kedua nya adalah PPK dan PPTK kegiatan Alkes dan IPAL. Kita berharap hasil penyelidikan, jika ada potensi kerugian negara dapat segera dikembalikan”, jelasnya.

Ditambahkan nya untuk beberapa kasus yang sedang di tangani, kejari tetap berkomitmen melakukan penyelidikan. Namun sejauh ini hasil penyelidikan belum bisa kita sampaikan, tutupnya.

Sementara, Lismaini belum dapat ditemui dan tidak dapat dihubungi untuk dimintai keterangan atau klarifikasinya. | Sumber : RakyatMerdekaNews.com – Link :
https://rakyatmerdekanews.com/2019/07/03/kejari-kembali-periksa-lismaini-2-nama-ikut-diperiksa-hari-ini/?fbclid=IwAR3ZzoPYVt9F1WdmJPnC4XoU0hnOgm3FsDmqcK0Xz4KDzauXRBY_WMkYnsI

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terkait Permintaan Informasi, Dispora LLG : DPA/ RKA itu Dokumen Negara

    • calendar_month Sel, 15 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Lubuklinggau, jurnalindependen.com — “DPA/ RKA itu Dokumen Negara, masyarakat tidak berhak untuk menyalin atau mengcopynya”ungkap H.M Hidayat Zaini. Saat di konfirmasi wartawan jurnalindependen.com H.M Hidayat Zaini selaku kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota lubuklinggau di ruang kerjanya Rabu (15/12/2015) mengatakan bahwa kegitan tersebut sudah dilaksanakan, dan sudah di Akta Notariskan, dan sekarang dalam proses pembuatan […]

  • “NARKOBA Musuh Kita Bersama”

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Oleh : Hendra Amoer Pemerintah Indonesia menaruh perhatian serius terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba. Keseriusan tersebut tercermin dari semangat untuk memberantas Narkoba dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba 2011-2015 (Jaktranas P4GN). Inpres tersebut mengamanahkan kepada pemangku kepentingan yang […]

  • RUU Ciptaker Tak Bahas Sanksi Pidana

    • calendar_month Sen, 28 Sep 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah dan DPD menyepakati sanksi pidana yang sudah ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak akan dimasukkan dalam Daftar Inventarisir Masalah (DIM) di Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) klaster ketenagakerjaan. “Sanksi pidana terkait dengan UU Ketenagakerjaan tetap seperti di UU eksisting. […]

  • Waspada Manipulasi Produk Asing untuk Bebas Bea

    • calendar_month Rab, 24 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 63
    • 0Komentar

    INDONESIA tidak boleh menjadi pasar atau sasaran produk-produk negara asing yang sudah semakin pintar dalam memanipulasi barang. Pasalnya, dengan adanya manipulasi barang itu, ketika produk masuk ke pasar Indonesia tidak dikenakan biaya, sehingga menimbulkan dampak kerugian yang cukup besar bagi Indonesia. “Saya sudah melihat sendiri. Contohnya mereka mengimpor baja, dan agar tidak dikenakan biaya bea, […]

  • Bupati/Wabup Musi Rawas Harus Bayar Tunai Janji Politiknya, Jangan Pencitraan

    • calendar_month Rab, 5 Mei 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Opini, oleh : Mirwan BB, Ketua Pemuda Mandala Trikora Musi Rawas Bupati Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan masa jabatan tahun 2021-2024 dilantik di Griya Agung Palembang, Oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru Pada Hari Jumat, tanggal 26 bulan 2 Tahun 2021. Berarti Sudah 66 Hari Jabatan Ratna Machmud-Suwarti menjadi Bupati-Wakil Bupati Musi Rawas, sudah sangat lumayan […]

  • Bupati Serahkan Santunan Kematian Warga Paduraksa STL Ulu Terawas

    Bupati Serahkan Santunan Kematian Warga Paduraksa STL Ulu Terawas

    • calendar_month Ming, 25 Jul 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 68
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura), Hj Rarna Machmud menyerahkan langsung Santunan Kematian bagi ahli waris yang meninggal dunia di Desa Paduraksa Kecamatan STL Ulu Terawas, Jum’at (23/07/2021). Santunan Kematian sebesar Rp 3 juta diserahkan Bupati Ratna Machmudkepada keluarga alm Supar Bin Sutomo dan Elam Bin Saad di Desa Paduraksa Kecamatan STL Ulu […]

expand_less