Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » UU Produk Halal Diuji Lagi

UU Produk Halal Diuji Lagi

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 1 Feb 2019
  • visibility 75

Aturan mengenai definisi produk halal sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH)  kembali diuji secara materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (30/1/2019) siang. Paustinus Siburian yang berprofesi sebagai konsultan hukum  produk halal tercatat sebagai Pemohon Nomor 8/PUU-XVII/2019 tersebut. Pemohon menguji diktum pertimbangan huruf b, Pasal 1 angka 1, Pasal 3 huruf a, Pasal 4, Pasal 26 ayat (2), Pasal 65, dan Pasal 67 UU JPH. Pasal-pasal a quo pernah diujikan Pemohon dalam permohonan Perkara Nomor 5/PUU-XVI/2017 yang telah diputus MK.

Dalam permohonannya, Pemohon menjelaskan bahwa dalam bagian Menimbang huruf b di antara kata “agama” dan “untuk” harusnya diselipkan kata “Islam”. Demikian juga dengan kata “masyarakat” harusnya “umat Islam”. Pemohon beralasan tujuan UU JPH untuk menjamin setiap pemeluk agama ”Islam” untuk beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan “umat Islam”. Akan tetapi, Pemohon menilai UU JPH menyamaratakan semua agama sebagai mengenal konsep haram dan setiap orang perlu jaminan halal, seperti termuat dalam tujuan UU JPH justru bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945. Pemohon berpendapat bahwa Pasal 4 UU JPH menimbulkan ketidakpastian mengenai apa sebenarnya yang menjadi target dari UU a quo, yang wajib bersertifikat halal.

“Menurut saya, dalam pandangan saya, penggunaan kata pemeluk agama, ini tidak terlalu … tidak tepat karena tidak semua agama menginginkan memerintahkan kehalalan produk. Sehingga seharusnya menurut pendapat Pemohon, frasa pemeluk agama harusnya diikuti dengan kata Islam. Jadi pemeluk agama Islam dan kata masyarakat harus dikuti dengan kata menjadi masyarakat muslim. Itu dalam pandangan Pemohon,” ujar Pemohon dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih tersebut.

Kemudian, Pemohon meminta penegasan mengenai definisi produk halal. Pemohon mempertanyakan produk yang wajib bersertifikat halal. “Apa yang wajib sertifikat halal? Itu yang menurut saya tidak clear di dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal ini. Dalam Pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Pembacaan saya selaku Pemohon dalam hal ini, terhadap definisi produk ini bahwa justru yang wajib bersertifikat halal itu adalah barang. Barang apa?” terangnya.

Kewajiban mencantumkan keterangan tidak halal pada kemasan produk atau pada produk itu sendiri sangat merugikan Pemohon. Pemohon berpendapat seharusnya ditegaskan tidak halal itu untuk siapa. Tidak halal menurut syariat Islam tidak berarti tidak halal menurut agama/kelompok lain. Jika dalam kemasan atau bagian produk hanya disebutkan “tidak halal”. Untuk itulah, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan bahwa pasal yang diujikan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945.

Kerugian Konstitusional

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta Pemohon menguraikan kerugian konstitusional yang dialami. Menurutnya, kerugian konstitusional yang diuraikan Pemohon bersifat asumsi. Ia pun meminta agar Pemohon membedakan dengan permohonan sebelumnya agar tidak bersifat nebis in idem seperti permohonan sebelumnya. “Harus ada kejelasan alasan-alasan permohonan tersebut kemudian yang dia sejalan atau nyambung dengan petitumnya. Jadi, jangan kemudian asumsi dari si Pemohon. Kerugian konstitusionalnya harus jelas,” saran Enny.

Sementara Hakim Konstitusi Saldi Isra menyarankan agar Pemohon memperbaiki kedudukan hukum. Menurutnya, Pemohon mencantumkan dua kedudukan hukum, yakni sebagai warga negara dan advokat. “Yang perlu diperjelas itu, sebetulnya di mana letaknya menggunakan identitas yang dua itu, warga negara untuk mana? Yang advokat untuk mana? Ada takut ancaman kalau pasal ini nanti ada pula advokat halal atau tidak. Nah, yang seperti itu harus clear menjelaskannya di legal standing,” paparnya.

Pemohon diberi waktu 14 hari kerja untuk melakukan perbaikan. Selanjutnya, Panel Hakim akan menggelar siding pemeriksaan pendahuluan. (Lulu Anjarsari–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PKB : Dana Desa Sebaiknya Dikelola KemenDesaPDTT Daripada KemDagri

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 74
    • 0Komentar

    JAKARTA — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pengelolaan dana desa mesti dilakukan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT). Hal ini karena Kementerian DPDTT berfungsi memberdayakan pembangunan masyarakat dan fasilitas di desa. "Program di desa dan dana-dana di desa (dikelola) kementerian desa," kata Wakil Sekretaris Jendral DPP PKB Abdul Malik Haramain, Kamis (8/1). Malik […]

  • Lima Pimpinan KPK Baru Dilantik, Ini Komentar Polri

    • calendar_month Sel, 22 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    JAKARTA — Lima pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (21/12) dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Dengan begitu, kelima orang tersebut resmi menjabat pimpinan KPK tahun 2015-2019. Mabes Polri memberikan komentar terhadap kelima pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Karopenmas Polri, Brigjen Agus Rianto mengharapkan pimpinan baru mampu bekerjasama dengan lembaga penegak […]

  • Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Kades Pedang Adakan Rakor

    • calendar_month Jum, 11 Sep 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 47
    • 0Komentar

    * Kades Bentuk Tim 6 untuk Pengakhiran Data PNPM MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com –Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan menumbukan rasa tanggung jawab perangkat desa, Pjs Kepala Desa Pedang, Subandi adakan rapat koordinasi (rakor) untuk selalu mengaktifkan pelayanan di Kantor Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas – Sumsel. Kepada Jurnalindependen.com pagi tadi, Jum’at (11/09/2015) mengatakan rapat […]

  • MKD Mengaku Butuh Kesaksian Riza Chalid

    • calendar_month Ming, 13 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 46
    • 0Komentar

    JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengaku butuh kesaksian dari pengusaha Muhammad Riza Chalid dalam perkara dugaan pelanggaran etika Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov). Sebab, dalam perkara Setnov ini, posisi Riza Chalid dinilai menjadi kunci.  Pengusaha ini dinilai ikut dalam pertemuan antara Setnov dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin. “Kalau Pak Riza […]

  • Pemkab Mura Raih Terbaik 2 Perencanaan dan Capaian Pembangunan Tingkat Provinsi Sumsel

    • calendar_month Rab, 24 Apr 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Palembang – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas kembali menuai Prestasi. Bertempat di Hotel Santika Premiere Bandara Palembang, Rabu (24/04/2019) Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru menyerahkan Penghargaan pembangunan daerah terbaik tahun 2019 sebagai Kabupaten Terbaik II dalam perencanaan dan pencapaian pembangunan daerah yang diterima langsung oleh Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan. Diterimanya penghargaan ini karena […]

  • Kemendagri : Dana Bansos Tak Bisa Dihapus, Tapi Diperbaiki’

    • calendar_month Sab, 14 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 74
    • 0Komentar

    JAKARTA — Banyak pihak mendesak agar dana bantuan sosial (bansos) dihapuskan. Hal itu untuk menghindari kembalinya penyelewengan dana bansos. Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan pihaknya tidak mungkin menghapus dana hibah atau bansos dari anggaran di daerah. “Tidak mungkin kami menghapus dana hibah atau bansos. Karena masyarakat tetap […]

expand_less