Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » UU Produk Halal Diuji Lagi

UU Produk Halal Diuji Lagi

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 1 Feb 2019
  • visibility 145

Aturan mengenai definisi produk halal sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH)  kembali diuji secara materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (30/1/2019) siang. Paustinus Siburian yang berprofesi sebagai konsultan hukum  produk halal tercatat sebagai Pemohon Nomor 8/PUU-XVII/2019 tersebut. Pemohon menguji diktum pertimbangan huruf b, Pasal 1 angka 1, Pasal 3 huruf a, Pasal 4, Pasal 26 ayat (2), Pasal 65, dan Pasal 67 UU JPH. Pasal-pasal a quo pernah diujikan Pemohon dalam permohonan Perkara Nomor 5/PUU-XVI/2017 yang telah diputus MK.

Dalam permohonannya, Pemohon menjelaskan bahwa dalam bagian Menimbang huruf b di antara kata “agama” dan “untuk” harusnya diselipkan kata “Islam”. Demikian juga dengan kata “masyarakat” harusnya “umat Islam”. Pemohon beralasan tujuan UU JPH untuk menjamin setiap pemeluk agama ”Islam” untuk beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan “umat Islam”. Akan tetapi, Pemohon menilai UU JPH menyamaratakan semua agama sebagai mengenal konsep haram dan setiap orang perlu jaminan halal, seperti termuat dalam tujuan UU JPH justru bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945. Pemohon berpendapat bahwa Pasal 4 UU JPH menimbulkan ketidakpastian mengenai apa sebenarnya yang menjadi target dari UU a quo, yang wajib bersertifikat halal.

“Menurut saya, dalam pandangan saya, penggunaan kata pemeluk agama, ini tidak terlalu … tidak tepat karena tidak semua agama menginginkan memerintahkan kehalalan produk. Sehingga seharusnya menurut pendapat Pemohon, frasa pemeluk agama harusnya diikuti dengan kata Islam. Jadi pemeluk agama Islam dan kata masyarakat harus dikuti dengan kata menjadi masyarakat muslim. Itu dalam pandangan Pemohon,” ujar Pemohon dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih tersebut.

Kemudian, Pemohon meminta penegasan mengenai definisi produk halal. Pemohon mempertanyakan produk yang wajib bersertifikat halal. “Apa yang wajib sertifikat halal? Itu yang menurut saya tidak clear di dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal ini. Dalam Pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Pembacaan saya selaku Pemohon dalam hal ini, terhadap definisi produk ini bahwa justru yang wajib bersertifikat halal itu adalah barang. Barang apa?” terangnya.

Kewajiban mencantumkan keterangan tidak halal pada kemasan produk atau pada produk itu sendiri sangat merugikan Pemohon. Pemohon berpendapat seharusnya ditegaskan tidak halal itu untuk siapa. Tidak halal menurut syariat Islam tidak berarti tidak halal menurut agama/kelompok lain. Jika dalam kemasan atau bagian produk hanya disebutkan “tidak halal”. Untuk itulah, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan bahwa pasal yang diujikan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945.

Kerugian Konstitusional

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta Pemohon menguraikan kerugian konstitusional yang dialami. Menurutnya, kerugian konstitusional yang diuraikan Pemohon bersifat asumsi. Ia pun meminta agar Pemohon membedakan dengan permohonan sebelumnya agar tidak bersifat nebis in idem seperti permohonan sebelumnya. “Harus ada kejelasan alasan-alasan permohonan tersebut kemudian yang dia sejalan atau nyambung dengan petitumnya. Jadi, jangan kemudian asumsi dari si Pemohon. Kerugian konstitusionalnya harus jelas,” saran Enny.

Sementara Hakim Konstitusi Saldi Isra menyarankan agar Pemohon memperbaiki kedudukan hukum. Menurutnya, Pemohon mencantumkan dua kedudukan hukum, yakni sebagai warga negara dan advokat. “Yang perlu diperjelas itu, sebetulnya di mana letaknya menggunakan identitas yang dua itu, warga negara untuk mana? Yang advokat untuk mana? Ada takut ancaman kalau pasal ini nanti ada pula advokat halal atau tidak. Nah, yang seperti itu harus clear menjelaskannya di legal standing,” paparnya.

Pemohon diberi waktu 14 hari kerja untuk melakukan perbaikan. Selanjutnya, Panel Hakim akan menggelar siding pemeriksaan pendahuluan. (Lulu Anjarsari–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perlu Semangat Reformasi untuk Indonesia Antikorupsi

    • calendar_month Sen, 2 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 112
    • 0Komentar

    JAKARTA – Reformasi yang dilakukan oleh para aktivis mahasiswa untuk memperbaiki tatanan demokrasi, hukum, dan persoalan kebangsaan Indonesia, telah berlalu 20 tahun silam. Peringatan ini penting untuk diperhatikan dan camkan, karena setiap masa dan zaman, selalu memiliki tantangan dan ujiannya masing-masing. Hari ini kehidupan demokrasi dan kebebasan pers tumbuh subur sesuai dengan harapan reformasi pada […]

  • Warga Kebur Desak Bupati Tuntaskan Masalah di Desa

    • calendar_month Sen, 25 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 135
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Aliansi Masyarakat Kebur mendesak Bupati Musi Rawas agar dapat menyelesaikan permasalahan di desa mereka. Puluhan warga Desa Kebur tersebut menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Musi Rawas, Senin (25/09) dengan mengajukan tuntutan diantaranya, meminta usut tuntas dugaan pelanggaran harga raskin di Desa Kebur. Kemudian meminta Bupati segera membangun Kantor Desa Kebur, segera […]

  • Berkat Kerja Keras, Musi Rawas Naik Dua Level Penghargaan KLA 2022 NINDYA

    • calendar_month Sab, 23 Jul 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 169
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Berkat Kerja Keras Bupati Musi Rawas H. Ratna Machmud dan kekompakan Seluruh OPD yang tergabung dalam Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA), akhirnya Kabupaten Musi Rawas mendapat penghargaan KLA Tahun 2022 Kategori NINDYA. Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, I Gusti Bintang Darmawati pada […]

  • KPK Tahan 7 Tersangka Kasus Suap Pembahasan APBDP Malang

    • calendar_month Rab, 28 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Jakarta, 27 Maret 2018. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015, pada hari ini (27/3) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap 7 tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di 5 rumah tahanan berbeda. Mereka adalah 6 orang […]

  • Anggaran 20 persen Pendidikan Hanya Formalitas

    • calendar_month Sel, 21 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 132
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai, anggaran pendidikan sebesar 20 pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hanya formalitas. Jika ditelusuri, bahkan menurut Neraca Pendidikan Daerah yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), banyak kota dan kabupaten yang mengalokasikan kurang dari 10 persen […]

  • Menunggu Intervensi APBN Terhadap Kenaikan BBM Non Subsidi

    • calendar_month Ming, 8 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 117
    • 0Komentar

    SANGGAU – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Herman Khaeron menilai, kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi pada awal Juli lalu, merupakan realitas bisnis yang harus dihadapi Pertamina. pasalnya, kini harga rata-rata Indonesian Crude Price (ICP) mencapai 65,7 dolar AS per barel. Sementara pada asumsi makro APBN 2018 dipatok 48 dolar AS per […]

expand_less