Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » UU Produk Halal Diuji Lagi

UU Produk Halal Diuji Lagi

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 1 Feb 2019
  • visibility 122

Aturan mengenai definisi produk halal sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH)  kembali diuji secara materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (30/1/2019) siang. Paustinus Siburian yang berprofesi sebagai konsultan hukum  produk halal tercatat sebagai Pemohon Nomor 8/PUU-XVII/2019 tersebut. Pemohon menguji diktum pertimbangan huruf b, Pasal 1 angka 1, Pasal 3 huruf a, Pasal 4, Pasal 26 ayat (2), Pasal 65, dan Pasal 67 UU JPH. Pasal-pasal a quo pernah diujikan Pemohon dalam permohonan Perkara Nomor 5/PUU-XVI/2017 yang telah diputus MK.

Dalam permohonannya, Pemohon menjelaskan bahwa dalam bagian Menimbang huruf b di antara kata “agama” dan “untuk” harusnya diselipkan kata “Islam”. Demikian juga dengan kata “masyarakat” harusnya “umat Islam”. Pemohon beralasan tujuan UU JPH untuk menjamin setiap pemeluk agama ”Islam” untuk beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan “umat Islam”. Akan tetapi, Pemohon menilai UU JPH menyamaratakan semua agama sebagai mengenal konsep haram dan setiap orang perlu jaminan halal, seperti termuat dalam tujuan UU JPH justru bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945. Pemohon berpendapat bahwa Pasal 4 UU JPH menimbulkan ketidakpastian mengenai apa sebenarnya yang menjadi target dari UU a quo, yang wajib bersertifikat halal.

“Menurut saya, dalam pandangan saya, penggunaan kata pemeluk agama, ini tidak terlalu … tidak tepat karena tidak semua agama menginginkan memerintahkan kehalalan produk. Sehingga seharusnya menurut pendapat Pemohon, frasa pemeluk agama harusnya diikuti dengan kata Islam. Jadi pemeluk agama Islam dan kata masyarakat harus dikuti dengan kata menjadi masyarakat muslim. Itu dalam pandangan Pemohon,” ujar Pemohon dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih tersebut.

Kemudian, Pemohon meminta penegasan mengenai definisi produk halal. Pemohon mempertanyakan produk yang wajib bersertifikat halal. “Apa yang wajib sertifikat halal? Itu yang menurut saya tidak clear di dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal ini. Dalam Pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Pembacaan saya selaku Pemohon dalam hal ini, terhadap definisi produk ini bahwa justru yang wajib bersertifikat halal itu adalah barang. Barang apa?” terangnya.

Kewajiban mencantumkan keterangan tidak halal pada kemasan produk atau pada produk itu sendiri sangat merugikan Pemohon. Pemohon berpendapat seharusnya ditegaskan tidak halal itu untuk siapa. Tidak halal menurut syariat Islam tidak berarti tidak halal menurut agama/kelompok lain. Jika dalam kemasan atau bagian produk hanya disebutkan “tidak halal”. Untuk itulah, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan bahwa pasal yang diujikan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945.

Kerugian Konstitusional

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta Pemohon menguraikan kerugian konstitusional yang dialami. Menurutnya, kerugian konstitusional yang diuraikan Pemohon bersifat asumsi. Ia pun meminta agar Pemohon membedakan dengan permohonan sebelumnya agar tidak bersifat nebis in idem seperti permohonan sebelumnya. “Harus ada kejelasan alasan-alasan permohonan tersebut kemudian yang dia sejalan atau nyambung dengan petitumnya. Jadi, jangan kemudian asumsi dari si Pemohon. Kerugian konstitusionalnya harus jelas,” saran Enny.

Sementara Hakim Konstitusi Saldi Isra menyarankan agar Pemohon memperbaiki kedudukan hukum. Menurutnya, Pemohon mencantumkan dua kedudukan hukum, yakni sebagai warga negara dan advokat. “Yang perlu diperjelas itu, sebetulnya di mana letaknya menggunakan identitas yang dua itu, warga negara untuk mana? Yang advokat untuk mana? Ada takut ancaman kalau pasal ini nanti ada pula advokat halal atau tidak. Nah, yang seperti itu harus clear menjelaskannya di legal standing,” paparnya.

Pemohon diberi waktu 14 hari kerja untuk melakukan perbaikan. Selanjutnya, Panel Hakim akan menggelar siding pemeriksaan pendahuluan. (Lulu Anjarsari–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ungkap Kasus Narkoba, Polisi Gerebek Rumah Warga Bukit Langkap

    Ungkap Kasus Narkoba, Polisi Gerebek Rumah Warga Bukit Langkap

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 103
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Lagi Sat Narkoba Polres Musi Rawas ungkap kasus penyalahgunaan narkotika, Rabu (01/10/2014) sekira pukul 11.30 wib di desa Batu Langkap Kec Karang Jaya Kab Muratara Sumatera Selatan. Kapolres Musi Rawas, AKBP Chaidir membenarkan saat dikonfirmasi Jurnalindependen.com kemarin, Kamis (02/10/2014). “Tersangka yang diamankan CIK NI AINI bin usman (33), Ibu Rumah Tangga warga Bukit Langkap […]

  • 16 Puskesmas Mura Tak Ada Dokter Gigi

    • calendar_month Ming, 14 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 174
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS,Jurnalindependen.com — Sedikitnya ada 16 dari 19 Puskesmas diwilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura) tidak memiliki dokter gigi. Indikator ini menandakan bahwa Kabupaten Mura Provinsi Sumatera Selatan dikategorikan kekurangan dokter gigi. Walaupun kurang pelayanan kesehatan tetap berjalan dengan baik dan tidak terganggu. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Mura H Tjahjo Kuntjoro melalui Kabid Kepegawaian Lumbab mengakui bahwa kabupaten  […]

  • Pembukaan Kejurprov Sumsel 2019, Bupati H2G Inginkan Mura Jadi Kampung Bola Voli

    • calendar_month Ming, 21 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 110
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Setelah dinobatkan Kabupaten Musi Rawas (Mura) sebagai Kampung Sepak Bola oleh Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru, Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan kembali menginginkan Kabupaten Musi Rawas menjadi Kampung Bola Voli. Bupati H2G menyampaikan, Pemkab Mura telah berupaya melakukan pembangunan fasilitas olahraga bola voli, mengingat pentingnya menggali potensi masyarakat sehingga […]

  • Presiden Jalan Kaki Bersama Duta Toleransi Muda Indonesia

    • calendar_month Sab, 17 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Pagi ini, Presiden Joko Widodo melakukan jalan pagi di sekitar The Royal Botanical Garden, Sydney, Australia, pada Sabtu, 17 Maret 2018. Tak hanya didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo, dalam jalan pagi kali ini Kepala Negara juga mengajak sejumlah anak muda Indonesia untuk turut serta. Delapan belas pemuda yang tergabung dalam ‘Indonesia-Australia Youth Interfaith Dialogue’ […]

  • Inilah 13 Bumdes Penerima Mobil Hibah di Musi Rawas

    • calendar_month Sen, 17 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 96
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Rawas, Adi Winata menguraikan ke 13 Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) tahun 2017 yang menerima hibah Mobil Supermega Carry antara lain : Bumdes Mekar Sari dan Megang Sakti III Kecamatan Megang Sakti, Bumdes Temuan Jaya Kecamatan Muara Kelingi, Bumdes Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti. Kemudian, Bumdes […]

  • Madrid ‘Taklukkan’ Betis, 1 : 0 di Benito Villamarin

    • calendar_month Ming, 29 Agu 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    REAL Madrid berhasil memetik kemenangan saat bertamu ke markas Real Betis pada lanjutan pekan ketiga LaLiga, kasta tertinggi Liga Spanyol, musim 2021-2022. Laga Real Betis vs Madrid itu berlangsung di Stadion Benito Villamarin pada Minggu (29/8/2021) dini hari WIB. Real Madrid selaku tim tamu mengakhiri laga tersebut dengan keunggulan 1-0. Adapun satu-satunya gol yang membawa Real Madrid meraih kemenangan dicetak oleh Daniel Carvajal pada […]

expand_less