Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 31 Des 2018
  • visibility 115
Delapan tersangka tersebut adalah BSU (Direktur Utama PT WKE), LSU (Direktur PT WKE), IIR (Direktur PT TSP), YUL (Direktur PT TSP), ARE (Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung), MWR (PPK SPAM Katulampa), TMN (Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat), dan DSA (PPK SPAM Toba 1).KPK menahan para tersangka 20 hari ke depan di enam rumah tahanan yang berbeda. BSU ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, LSU di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Kavling C1, IIR ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, dan YUL ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan.

Empat tersangka lain: ARE ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, MWR ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan, TMN ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat, dan DSA di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur.

KPK mengamankan delapan tersangka dalam peristiwa tangkap tangan di Jakarta pada Jumat, 28 Desember 2018. Tangkap tangan dilakukan terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait dengan pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum tahun anggaran 2017-2018.

ARE, MWR, TMN, dan DSA diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Lelang diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk Kepala Satuan Kerja, dan 3 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen. Praktiknya, dua perusahaan ini diminta memberikan sejumlah uang pada proses lelang, sisanya saat pencairan dana dan penyelesaian proyek.

ARE, MWR, TMN, dan DSA sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP

BSU, LSU, IIR, dan YUL sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah

Juru Bicara

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav.4

Jakarta Selatan

(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183

www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ekspor Sawit Meningkat, Sinyal Positif Perekonomian Sumsel

    • calendar_month Jum, 3 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 137
    • 0Komentar

    PALEMBANG –– Peningkatan ekspor minyak kelapa sawit dan Crude Palm Oil (CPO) sebesar 3,58 persen per Juni 2018 memberikan sinyal positif terhadap perekonomian Sumsel di  tengah harga yang ketidakpastian perdagangan global saat ini. Badan Pusat Statistik (BPS) Sumsel mencatatkan pada Mei 2018 berada pada level 4,21 persen dan naik signifikan menjadi 7,79 pada Juni lalu. […]

  • Harga Karet Sumsel, ‘Naik’ Rp117,-/kg – Rabu 1 September 2021

    • calendar_month Rab, 1 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 175
    • 0Komentar

    HARGA INDIKASI KARET PROV. SUMSEL, 1 SEPTEMBER 2021 dengan Kadar Karet Kering (KKK) sebagai berikut : 1. KKK 100% dibeli Rp 19.929,-/kg 2. KKK 70% dibeli Rp 13.950,-/kg 3. KKK 60% dibeli Rp 11.957,-/kg 4. KKK 50% dibeli Rp 9.965,-/kg 5. KKK 40% dibeli Rp 7.972,-/kg Harga hari ini NAIK Rp 117,-/kg dari harga pada […]

  • Nilai-nilai Islam Ada Dalam Konstitusi Indonesia

    • calendar_month Kam, 1 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 135
    • 0Komentar

    KETUA MK Anwar Usman memberikan materi mengenai Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (PUU) dan Transformasi Nilai-Nilai Hukum Islam dalam Perkara PUU pada acara rangkaian acara Gebyar Pekan Hukum Syariah di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Malang (26/10). Dalam acara tersebut, Anwar mengatakan bahwa sejarah pemikiran lahirnya MK itu bermula adanya kasus Marbury versus Madison pada […]

  • Dewan Minta Bentuk UPTD Disdik

    • calendar_month Jum, 19 Jan 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 125
    • 0Komentar

    BATURAJA – Sejumlah anggota DPRD Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, mengharapkan pembentukan UPTD Dinas Pendidikan wilayah kabupaten dan kota guna melancarkan segala hal terkait pendidikan. Menurut Ketua Komisi I DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Yudi Purna Nugraha di Baturaja, Kamis mengatakan, perihal? tersebut seiring dengan telah diambilalihnya pengelolaan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat oleh […]

  • Standar Jurnalis Rendah Rentan Ditunggangi Kepentingan

    Standar Jurnalis Rendah Rentan Ditunggangi Kepentingan

    • calendar_month Sen, 1 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 135
    • 0Komentar

    JAKARTA – Praktisi media dari salah satu televisi swasta di Indonesia berpendapat standar jurnalis yang rendah berisiko ditunggangi kepentingan politik yang tidak bertanggung jawab. “Ini merusak esensi kebebasan pers, seharusnya kebebasan ini bisa dinikmati agar menjadi sesuatu yang bagus dan malah bukan buruk,” ucap Direktur Pemberitaan Metro TV Don Bosco Salamun dalam salah satu sesi […]

  • Dana Desa Berpeluang Sejahterakan Masyarakat

    • calendar_month Kam, 14 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 111
    • 0Komentar

    JAKARTA – Dana desa dapat menjadi peluang untuk menyejahterakan masyarakat. Dengan melibatkan masyarakat, dan anggaran dari pemerintah untuk menguatkan energi di Indonesia. Mengingat, puluhan tahun lagi dunia akan kehabisan energi, dan akan muncul krisis energi, air, dan pangan. Post Views: 416

expand_less