Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Abdullah HTL Dibantah Terlapor

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Abdullah HTL Dibantah Terlapor

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 17 Nov 2015
  • visibility 27

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Terhadap dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan mantan Ketua Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas di Polres setempat dibantah pihak terlapor Bambang Supriyono.

Kepada Jurnalindependen.com, sore tadi (Senin, 16 Nopember 2015), Bambang Supriyono menyampaikan bahwa tanda tangan Abdullah HT L yang waktu itu sebagai Ketua Koperasi Korpri betul asli dan tidak ada rekayasa.

“Waktu itu yang meminta tanda tangan Abdullah adalah Andi Surya Lesmana, bagian Pemasaran PT Paku Alam. Yang berhak dalam melakukan pemecahan sertifikat Perumahan Griya Silampari (salah satu Pengembang PT Paku Alam) adalah Koperasi Korpri dan memang sertifikat atas nama Koperasi Korpri.

Namun dalam pengurusan ke BPN dilakukan bagian pemasaran PT Paku Alam setelah surat ditanda tangani Ketua Koperasi Korpri, yang pada waktu itu Abdullah HT L,” jelas Bambang saat ditemui di Hotel Abadi, Lubuklinggau.

Dalam hal ini, menurut Bambang tidak ada yang dirugikan. Pemecahan 50 sertifikat tersebut, 9 unit sudah balik nama dan dijual melalui akta jual beli, sedangkan yang lainnya sudah kami terima dari BPN, saat itu separuhnya saya menerima langsung dan separuhnya lagi karyawan saya.

Sesuai kesepakatan setiap unit rumah yang sudah dijual pihak pengembang Perumahan Griya Silampari Indah (salah satunya PT Paku Alam) mesti membayar fee sebesar Rp 1 Juta/unit ke Koperasi Korpri.

“Fee dari 9 unit perumahan tersebut pada waktu itu sudah kami bayarkan ke Koperasi Korpri melalui Abdullah HT L sebesar Rp 2 juta kemudian melalui Makmun yang merupakan Sekretaris Koperasi tersebut sebesar Rp 7 juta,” kata Bambang.

Bambang melanjutkan, karena sering ada saling curiga dan berburuk sangka antara pihak Koperasi Korpri dan PT Paku Alam, akhirnya dibentuk kesepakatan untuk saling percaya dan tidak akan saling menuntut terhadap pelanggaran yang mungkin ada dan terjadi di masa lalu, mungkin bisa juga disebut ‘Islah’.

Tetapi kenyataan lain, malah sekarang Abdullah HT L melaporkan saya ke Polres Musi Rawas atas tuduhan memalsukan tanda tangannya.

“Apabila laporan Abdullah HT L di Polres tidak terbukti, kami akan melakukan upaya hukum terhadap yang bersangkutan baik secara pidana maupun perdata, karena seluruh sertifikat asli sudah kami serahkan ke Koperasi Korpri,” tambah Bambang.

Sementara itu, Pelapor atau Abdullah HT L dihubungi melalui selulernya, 08137305XXXX untuk konfirmasi terkait laporan dugaan pemalsuan tanda tangan, tidak ada balasan.

Diketahui sebelumnya, Mantan Ketua Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas, Abdullah H TL melaporkan Bambang Supriyono ke Polres Musi Rawas atas kasus pemalsuan tanda tangan, Selasa (27/10/2015) lalu.

Laporan diterima pihak Polres Musi Rawas melalui Kanit II SPKT Bamin, Bripka Agus Salim dengan surat bukti lapor No. Pol : STPL/B-274/X/2015/SUMSEL/RES MURA. 

Dari Surat LP Polres tersebut, perkiraan kejadian pada Agustus 2014, yang pada waktu itu Bambang Supriyono sebagai Manager Lapangan di PT Paku Alam, diduga telah memalsukan tanda tangan pelapor yang pada waktu itu menjabat Ketua Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas.

Untuk melakukan pemecahan 50-an sertifikat dari kavlingan rumah type 36 yang dibangun pengembang, pihak PT Paku Alam mengajukan ke Koperasi Korpri untuk dilanjutkan proses ke BPN Musi Rawas.

Pelapor sendiri yang pada waktu itu menjabat sebagai Ketua Koperasi Korpri tidak pernah merasa menanda tangani pemecahan kavling tersebut, sehingga kuat dugaan tanda tangan pelapor di palsukan dengan akibat Koperasi menderita kerugian Rp 50 juta. Atas dasar itulah melapor ke Polres Musi Rawas. (fs)

Berita Terkait :

Soal Dugaan Tanda Tangan Palsu Abdullah H TL, Polisi Sudah Periksa Saksi

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masalah Pjs. Kades, Mirhoni : Mengapa Desa Lain Bisa?

    Masalah Pjs. Kades, Mirhoni : Mengapa Desa Lain Bisa?

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 14
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Kepala Desa (Kades) Pedang Kecamatan Muara Beliti, Mirhoni mempertanyakan mengapa dirinya tidak bisa menjabat sebagai Pjs Kades Pedang menjelang suksesi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang baru, padahal dirinya tidak akan mencalonkan diri lagi sebagai Cakades Pedang. “Dalam Pilkades nanti saya tidak lagi maju sebagai calon karena ingin lebih khusyu’ pada agama dan insya […]

  • Jokowi Buka Kanal Khusus Pengaduan Masyarakat Ke www.laporpresiden.org

    • calendar_month Sen, 13 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 18
    • 0Komentar

    JAKARTA — Setelah membuka akun twitter pribadi dan fanpage facebook, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka saluran untuk berkomunikasi dengan masyarakat. Kali ini Presiden Jokowi membuka kanal khusus yang bisa menerima laporan atau pengaduan masyarakat terhadap berbagai hal. Presiden Jokowi mengumumkan pembukaan kanal tersebut lewat akun twitternya “Ada masalah di sekitar saudara? Laporkan ke saya […]

  • Uji UU MD3, Pemohon Perbaiki Permohonan

    • calendar_month Kam, 22 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 28
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah (UU MD3), Rabu (20/3) siang. Perkara yang teregistrasi Nomor 16/PUU-XVI/2018, 17/PUU-XVI/2018, dan 18/PUU-XVI/2018 ini dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo yang didampingi Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Saldi Isra. Pemohon […]

  • Kejaksaan Agung Pecat 169 Jaksa Nakal

    • calendar_month Rab, 4 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 22
    • 0Komentar

    JAKARTA — Demi meningkatkan pelayanan di bidang hukum terhadap masyarakat, Kejaksaan Agung terus meningkatkan pengawasan di jajaran internal dengan menindak tegas oknum yang menyalahgunakan jabatan dan wewenang. “Dalam kurun waktu 2014-2015 sudah ditindak 138 staf Tata Usaha (TU) dan Jaksa nakal 169 jadi total 307 orang,” ujar Komisioner Kejaksaan Agung Indro Sugianto, dalam siaran persnya […]

  • GSUU Minta Walikota dan DPRD, Tinjau Sport Center Terbengkalai

    • calendar_month Rab, 24 Mar 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 32
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Koordinator Gerakan Sumpah Undang-Undang (GSUU), Herman Sawiran minta Walikota dan DPRD kota Lubuklinggau, STOP pembangunan yang mubazir. Ia juga minta sekalian tinjau komplek bangunan Sport Center yang terbengkalai. “Mestinya setiap pembangunan haruslah di rencanakan dengan matang, karena ini menyangkut azas dan manfaat bagi masyarakat Kota Lubuklinggau. Uang negara sudah habis miliaran rupiah […]

  • Waspada! Agenda di Balik Pengadilan Rakyat Peristiwa 1965

    • calendar_month Jum, 13 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 25
    • 0Komentar

    JAKARTA — Ketua Komisi I DPR Mahfudz Sidik mengatakan, Pemerintah Indonesia harus mewaspadai agenda dibalik penyelenggaraan Pengadilan Rakyat atas peristiwa 1965 yang digelar di Den Haag, Belanda. “Rencana sejumlah aktivis bersama elemen keluarga eks PKI menggelar pengadilan rakyat atas peristiwa 1965 harus dicermati dan diwaspadai pemerintah dan semua pihak,” katanya di Jakarta, Jumat (13/11). Mahfudz […]

expand_less