MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Terhadap dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan mantan Ketua Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas di Polres setempat dibantah pihak terlapor Bambang Supriyono.
Kepada Jurnalindependen.com, sore tadi (Senin, 16 Nopember 2015), Bambang Supriyono menyampaikan bahwa tanda tangan Abdullah HT L yang waktu itu sebagai Ketua Koperasi Korpri betul asli dan tidak ada rekayasa.
“Waktu itu yang meminta tanda tangan Abdullah adalah Andi Surya Lesmana, bagian Pemasaran PT Paku Alam. Yang berhak dalam melakukan pemecahan sertifikat Perumahan Griya Silampari (salah satu Pengembang PT Paku Alam) adalah Koperasi Korpri dan memang sertifikat atas nama Koperasi Korpri.
Namun dalam pengurusan ke BPN dilakukan bagian pemasaran PT Paku Alam setelah surat ditanda tangani Ketua Koperasi Korpri, yang pada waktu itu Abdullah HT L,” jelas Bambang saat ditemui di Hotel Abadi, Lubuklinggau.
Dalam hal ini, menurut Bambang tidak ada yang dirugikan. Pemecahan 50 sertifikat tersebut, 9 unit sudah balik nama dan dijual melalui akta jual beli, sedangkan yang lainnya sudah kami terima dari BPN, saat itu separuhnya saya menerima langsung dan separuhnya lagi karyawan saya.
Sesuai kesepakatan setiap unit rumah yang sudah dijual pihak pengembang Perumahan Griya Silampari Indah (salah satunya PT Paku Alam) mesti membayar fee sebesar Rp 1 Juta/unit ke Koperasi Korpri.
“Fee dari 9 unit perumahan tersebut pada waktu itu sudah kami bayarkan ke Koperasi Korpri melalui Abdullah HT L sebesar Rp 2 juta kemudian melalui Makmun yang merupakan Sekretaris Koperasi tersebut sebesar Rp 7 juta,” kata Bambang.
Bambang melanjutkan, karena sering ada saling curiga dan berburuk sangka antara pihak Koperasi Korpri dan PT Paku Alam, akhirnya dibentuk kesepakatan untuk saling percaya dan tidak akan saling menuntut terhadap pelanggaran yang mungkin ada dan terjadi di masa lalu, mungkin bisa juga disebut ‘Islah’.
Tetapi kenyataan lain, malah sekarang Abdullah HT L melaporkan saya ke Polres Musi Rawas atas tuduhan memalsukan tanda tangannya.
“Apabila laporan Abdullah HT L di Polres tidak terbukti, kami akan melakukan upaya hukum terhadap yang bersangkutan baik secara pidana maupun perdata, karena seluruh sertifikat asli sudah kami serahkan ke Koperasi Korpri,” tambah Bambang.
Sementara itu, Pelapor atau Abdullah HT L dihubungi melalui selulernya, 08137305XXXX untuk konfirmasi terkait laporan dugaan pemalsuan tanda tangan, tidak ada balasan.
Diketahui sebelumnya, Mantan Ketua Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas, Abdullah H TL melaporkan Bambang Supriyono ke Polres Musi Rawas atas kasus pemalsuan tanda tangan, Selasa (27/10/2015) lalu.
Laporan diterima pihak Polres Musi Rawas melalui Kanit II SPKT Bamin, Bripka Agus Salim dengan surat bukti lapor No. Pol : STPL/B-274/X/2015/SUMSEL/RES MURA.
Dari Surat LP Polres tersebut, perkiraan kejadian pada Agustus 2014, yang pada waktu itu Bambang Supriyono sebagai Manager Lapangan di PT Paku Alam, diduga telah memalsukan tanda tangan pelapor yang pada waktu itu menjabat Ketua Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas.
Untuk melakukan pemecahan 50-an sertifikat dari kavlingan rumah type 36 yang dibangun pengembang, pihak PT Paku Alam mengajukan ke Koperasi Korpri untuk dilanjutkan proses ke BPN Musi Rawas.
Pelapor sendiri yang pada waktu itu menjabat sebagai Ketua Koperasi Korpri tidak pernah merasa menanda tangani pemecahan kavling tersebut, sehingga kuat dugaan tanda tangan pelapor di palsukan dengan akibat Koperasi menderita kerugian Rp 50 juta. Atas dasar itulah melapor ke Polres Musi Rawas. (fs)
Berita Terkait :
Soal Dugaan Tanda Tangan Palsu Abdullah H TL, Polisi Sudah Periksa Saksi