Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Penguatan Fungsi DPRD Melalui PP 12 Tahun 2018

Penguatan Fungsi DPRD Melalui PP 12 Tahun 2018

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 14 Sep 2018
  • visibility 95

JAKARTA – Kepala Biro Persidangan I Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Dimyati Sudja mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Kabupaten,  Provinsi,  dan Kota merupakan penguatan bagi DPRD untuk menjalankan fungsinya.

Demikian dikemukakannya saat menerima audiensi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Blitar,  Provinsi Jawa Timur, di Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (14/9/2018).

Dimyati mengatakan, amanat PP tersebut ialah untuk penguatan kelembagaan. Melalui PP ini, DPRD mendapatkan kewenangan lebih dalam menjalankan fungsinya di tingkat daerah. Salah satunya, DPRD berhak memilih Kepala dan Wakil Kepala Daerah saat terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.

DPRD juga berhak mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada presiden melalui menteri. Tak hanya itu, DPRD juga berwenang mengangkat atau memberhentikan bupati/ wali kota dan wakil bupati/ wakil wali kota kepada menteri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan atau pemberhentian.

Sementara di bidang legislasi atau pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), ia menambahkan bahwa DPRD provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai kewenangan pembentukan perda. Menurut PP tersebut, program pembentukan perda ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan kepala daerah untuk jangka waktu satu tahun, berdasarkan skala prioritas pembentukan raperda.  Raperda dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah yang disertai penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik.

Karena itu, Dimyati menuturkan adanya PP Nomor 12 Tahun 2018 mengharuskan DPRD melakukan perubahan tata tertib (tatib) untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian, sehingga DPRD bisa menjalankan fungsinya dengan baik. “Karena itu, dengan adanya perubahan ini, maka harus ada perubahan untuk penyesuaian terutama yang berkaitan dengan tata tertib,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bapemperda DPRD Blitar Candra Purnama menyampaikan terima kasih atas berbagai informasi,  masukan dan saran yang diberikan. Ia berharap dengan audiensi ini, maka rancangan perubahan tatib DPRD Blitar bisa segera dilaksanakan sebagai bentuk penguatan kelembagaan. (ann/sf–DPR)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fahri : Penyidikan Kasus Century Tidak Akan Berjalan

    • calendar_month Kam, 12 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 75
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai bahwa perintah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan skandal korupsi Bank Century tak akan berjalan. Pasalnya, menurut Fahri, di dalam KPK sendiri ada banyak konflik kepentingan, sehingga KPK tidak memproses kasus yang telah merugikan negara hingga Rp6,7 triliun tersebut. Bahkan, tambah […]

  • Dewan Sumsel usulkan dua Raperda Inisiatif

    • calendar_month Sen, 22 Jan 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 69
    • 0Komentar

    PALEMBANG – DPRD Sumatera Selatan mengusulkan dua rancangan peraturan daerah inisiatif dewan untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama agar ditetapkan menjadi peraturan daerah. “Pada kesempatan ini DPRD Sumsel mengajukan dua Raperda inisiatif untuk dilakukan pembahasan,” kata Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi (BP3) DPRD Sumatera Selatan H Askweni pada rapat paripurna di Palembang, Senin. […]

  • KPK Terus Didorong Selesaikan Kasus BLBI

    • calendar_month Sen, 15 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 83
    • 0Komentar

    JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus didorong untuk dapat menyelesaikan secara tuntas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Penyelamatan aset kredit eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebesar Rp 3,06 triliun bergantung pada penyelesaian menyeluruh terhadap kasus ini. “KPK seperti maju-mundur. Kuncinya padahal ada di KPK. Beberapa pihak sudah mereka panggil tapi terus tidak […]

  • Juli 2017, Realisasi PAD Mura Capai 40,85 Persen

    • calendar_month Sen, 17 Jul 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 69
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Musi Rawas 2017 hingga kini pertengahan bulan Juli baru terealisasi 40,85% atau sekitar Rp 36.462.550.971,-  Post Views: 434

  • Angka Kematian Ibu & Anak di Muratara Capai 48 orang pertahun.

    • calendar_month Jum, 23 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 80
    • 0Komentar

    MURATARA, Jurnalindependen.co.id – Angka kematian ibu dan anak di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mencapai 48 kematian dalam setahun. Angka ini cukup tinggi dan salah satu faktor kurangnya edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat. Hal ini disampaikan Ketua TP PKK Kabupaten Muratara, Lia Mustika Syarif Saat pelantikan Ketua TP PKK Kecamatan dan Desa diwilayah tersebut, Jum’at […]

  • Bupati Mura Terima Anugerah Paritrana Award, Dukung Penuh Jamsostek

    Bupati Mura Terima Anugerah Paritrana Award, Dukung Penuh Jamsostek

    • calendar_month Jum, 12 Mei 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 71
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud mendapat anugerah Paritrana Award Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Excelton Palembang, Jumat (12/5/2023). Paritrana Award 2022 Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) merupakan penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan tingkat Provinsi yang diinisiasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan serta didukung Kementerian Ketenagakerjaan […]

expand_less