Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Rekaman Dugaan Rekayasa OTT diserahkan ke Hakim, Pengacara Minta Kliennya Bebas

Rekaman Dugaan Rekayasa OTT diserahkan ke Hakim, Pengacara Minta Kliennya Bebas

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 27 Jul 2018
  • visibility 64

PALEMBANG – Sidang kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Muratara kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Jum’at (27/7).

Pada sidang dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa ini, Ilham Fatahillah selaku pengacara terdakwa Ardiyansyah menyerahkan bukti rekaman dugaan rekayasa OTT kepada majelis hakim diketuai Paluko H.

Rekaman berdurasi 90 menit ini sangat berhubungan erat dengan dugaan rekayasa OTT, yaitu percakapan oknum yang menjadi dalang dugaan rekayasa kasus OTT ini. Adapun targetnya untuk menumbangkan Bupati Musi Rawas Utara H Syarif Hidayat dari jabatannya, serta menyeret kepala Bappeda Muratara Erwin Syarif yang merupakan anak Bupati, agar menjadi tersangka pada kasus OTT ini.

Menurut Ilham, bukti rekaman ini bukan hal baru. Pada sidang- sidang sebelumnya, tim pengacara telah berkali-kali meminta izin kepada majelis hakim agar memutar isi rekaman itu.

“Supaya demi hukum juga, menjadi suatu kepastian hukum. Jangan sampai menjadi perbincangan yang tidak enak didengar, untuk itu serahkan ke rel hukum, agar yang benar itu benar dan yang salah itu salah,” katanya.

Ilham juga menyatakan jika rekaman berisikan percakapan dugaan rekayasa OTT ini tidak benar, pihaknya juga sudah siap untuk mengajukan kepada majelis hakim agar menghadirkan tim ahli untuk mengecek kebenarannya.

“Jaman sekarang kan sudah canggih, bisa diketahui itu suara suara siapa,” katanya.

Dilanjutkan Ilham, terkait persoalan dugaan rekayasa OTT berdasarkan bukti rekaman ini, tim pengacara Ardiyansyah yang lain juga sudah melapor ke Mabes Polri, Selasa (24/7) lalu.

“Kita juga masih menunggu hasil laporan itu,” kata dia.

Terkait mengenai surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diana Traya yang pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 18 bulan penjara, Ilham berkeyakinan bahwa tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan.

“Secara objektif hukum, berdasarkan ketentuan pasal 185 ayat 1 KUHAP, bahwa seharusnya wajib, artinya berbicara hukum harus sesuai fakta persidangan,” katanya.

Untuk itu dia memohon kepada majelis hakim agar objektif memutuskan perkara ini, yaitu membebaskan terdakwa demi hukum. Jangan sampai terdakwa menjadi korban dalam kasus ini.

Pertanyaan besar pihaknya jelas Ilham, mengenai perkara OTT melibatkan kliennya ini, yaitu menyangkut proyek SPAM di Rawas Ulu dikerjakan oleh kontraktor bernama Tamsil.

“Tapi anehnya, sejak dari penyidikan hingga sidang hari ini, Tamsil tidak pernah dihadirkan untuk diminta kesaksiannya terkait perkara ini,” katanya.

Sementara Sisco yang menjadi pihak pemberi dalam perkara OTT ini jelas Ilham, secara hukum tidak ada hubungan dengan pengerjaan proyek SPAM ini. Bahkan Tamzil tidak pernah memberikan kuasa kepada Sisco sehubungan dengan proyek ini.

Sementara itu, terdakwa Ardiyansyah dihadapan majelis hakim saat membaca pledoi, memohon agar dirinya dibebaskan dalam perkara ini.

Menurut Ardi, dia hanya menjadi korban politik dari kekejaman oknum yang ingin berkuasa.

Sambil menangis Ardiyansyah menceritakan kronologis kejadian yang membuatnya menyandang status terdakwa pada kasus itu.

Mulai dia bertemu dengan tersangka Sisko di Rumah Makan Pagi Sore lalu ditangkap atas tuduhan pemerasan, hingga ancaman tembak agar Ia mengakui mengambil uang Rp 50 juta itu. Bahkan diancam agar mengakui, bahwa kasus OTT ini melibatkan Kepala Bappeda dan Bupati Muratara.

Menanggapi pledoi disampaikan Ardiyansyah, JPU Diana Traya meminta waktu kepada majelis hakim untuk memberikan tanggapan secara tertulis.

Majelis hakim memberikan waktu kepada JPU hingga Senin (30/7) agar memberikan tanggapan.

“Waktunya sudah sangat mepet, kita minta hingga Senin tanggal 30 Juli nanti sudah disampaikan, karena sebelum 17 Agustus, sudah diputuskan karena perkaranya sudah terlalu lama,” kata dia.(IK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengenai Pembekuan Anggaran Publikasi, Edi Iswanto Seolah Hindari Wartawan

    Mengenai Pembekuan Anggaran Publikasi, Edi Iswanto Seolah Hindari Wartawan

    • calendar_month Sen, 6 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 45
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Hingga kini belum ada kejelasan kapan anggaran Publikasi di Bagian Humas mulai dapat digunakan. Pembekuan anggaran tersebut di Humas di lakukan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti berkenaan penetapan Kabag Humas Edy Zainuri yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lubuklinggau beberapa waktu lalu. Plh Kabag Humas Setda Kabupaten Musi Rawas, Edi Iswanto sendiri […]

  • Wabup Mura Sebut Daerah Wajib Siapkan Pelatih Pramuka Besertifikat

    • calendar_month Rab, 2 Jun 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 57
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Wakil Bupati Musi Rawas (Mura), Hj Suwarti mengatakan wajib setiap daerah untuk menyambut revolusi mental termasuk di Kepramukaan yang dicanangkan oleh Presiden RI. “Menjadi wajib karena hal ini sesuai surat edaran Gubernur Sumsel tentang Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) dan Kursus Pembina Pramuka Mahir tingkat Lanjutan (KML) di Kabupaten […]

  • Cetak Akte Kelahiran 94 Persen Lampaui Target Nasional

    • calendar_month Sel, 10 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 57
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Sepanjang Januari hingga Agustus 2019, realisasi cetak Akte Kelahiran di Kabupaten Musi Rawas (Mura) telah melampaui target nasional. Belum genap satu tahun, sudah 123.902 jiwa atau 94.44 persen warga telah menyelesaikan kewajiban miliki akte kelahiran. Sedangkan target yang dicanangkan pemerintah hanyalah 90 persen. “Untuk relaisasi Cetak Akte Kelahiran 0-18 tahun hingga […]

  • Menyoal Biaya Sekolah Anak Tak Mampu pada UU Sisdiknas

    • calendar_month Ming, 9 Des 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 77
    • 0Komentar

    MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Kamis (6/12) siang. Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 97/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Andi Irmanputra Sidin selaku pakar hukum tata negara yang mewakili anak-anak Indonesia dalam memperjuangkan pendidikan bagi siswa tidak mampu. Pemohon diwakili Iqbal Tawakal Pasaribu selaku kuasa […]

  • Dugaan Pencemaran Limbah PT PHML Sudah di Lapor ke BLH Mura

    • calendar_month Sel, 3 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 61
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com –Dugaan pencemaran limbah pabrik kelapa sawit PT Perkebunan Hasil Musi Lestari (PHML) di aliran Sungai Kungku telah dilaporkan ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Musi Rawas. Hal ini disampaikan salah seorang warga setempat, Wawan (36) kepada Jurnalindependen.com , Selasa (03/11/2015). Menurut Wawan dirinya bersama Agus telah turun ke Sungai Kungku yang berada di […]

  • Bupati Optimis Desa Marga Sakti Akan Menjadi Perpustakaan Terbaik Tingkat Nasional

    • calendar_month Kam, 25 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 43
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan (H2G) optimis perpustakaan Sumber Ilmu Desa Marga Sakti bisa menjadi Perpustakaan terbaik tingkat Nasional. Bupati menyampaikan dari total 74.947 Perpustakaan Desa yang ada di Indonesia, tahun 2019 ini Perpustakaan Desa Marga Sakti masuk 6 besar terbaik tingkat Nasional. Hal ini disampaikan Bupati saat mendampingi Kunjungan […]

expand_less