Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Lagi, UU MD3 digugat LSM

Lagi, UU MD3 digugat LSM

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 17 Mei 2018
  • visibility 99

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) pada Senin (14/5) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang teregistrasi Nomor 37/PUU-XVI/2018 dan 39/PUU-XVI/2018ini diajukan oleh Komite Pemantau Legislatif (Kopel), Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika) serta sejumlah perseorangan warga negara.

Pemohon Perkara 37/PUU-XVI/2018 melalui Veri Junaidi selaku kuasa hukum menyampaikan kerugian konstitusional akibat berlakunya Pasal 73 ayat (3), Pasal 245, dan Pasal 122 huruf l UU MD3. Kopel dan Yappika yang memosisikan diri sebagai rekan kritis DPR RI dalam setiap pengambilan kebijakan, merasa dirugikan dengan ketiga pasal tersebut apalagi Pemohon sering memberikan kritik yang sangat keras dan tajam terhadap kelembagaan DPR sebagai representasi rakyat. “Oleh karena itu, dengan berlakunya ketentuan a quo, maka potensial dapat merugikan hak konstitusional Pemohon dan potensial Pemohon dapat dikriminalisasikan,” terang Veri dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra yang juga didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Maria Farida Indrati tersebut.

Selain itu, Veri juga menyampaikan keberlakuan pasal-pasal tersebut telah merugikan kepentingan hukum dan upaya serta usaha dari Pemohon untuk melakukan pemantauan dan penyampaian aspirasi guna mewujudkan terlaksananya sistem demokratisasi dalam tatanan kehidupan bernegara.

Adapun terkait Pemohon lainnya yang merupakan Pemohon perseorangan secara konsisten berpartisipasi menggunakan hak pilihnya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta memilih anggota-anggota legislatif yang bernaung dalam institusi DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat melalui pemilu. Secara keseluruhan pembentukan UU MD3, lanjut Veri, terkhusus pasal-pasal yang dimohonkan pengujian, eksistensinya hanya didasarkan pada kepentingan partai politik dan bertentangan dengan asas pembentukan undang-undang. Pertentangan asas pembentukan UU, lanjut Veri, seperti tidak ada konsultasi publik di dalam penyusunan UU a quo. Kemudian, materi muatan pasal yang dimohonkan tidak tercantum di dalam naskah akademik dan materi bertentangan dengan Putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014.

Lainnya, Pemohon mendalilkan ancaman pemanggilan paksa kepada setiap orang mengancam partisipasi masyarakat terhadap lembaga DPR, pertimbangan MKD dalam pemanggilan anggota DPR melawan Putusan MK dan membuat ketidaksamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum. Kewenangan MKD memproses orang yang dianggap merendahkan DPR atau anggota DPR adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpikir dan berpendapat.

Dalam sidang yang sama, Pemohon Perkara 37/PUU-XVI/2018 melalui Sabela Gayo selaku kuasa hukum mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 180A dan Pasal 427A huruf a UU MD3 bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 22E ayat (2), Pasal 22E ayat (3), dan Pasal 23 UUD 1945. Dijelaskan Sabela bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional untuk memilih anggota DPR, DPD, maupun DPRD. Pada intinya, jelas Sabela, pasal a quo bertentangan dengan rasa keadilan, kepastian hukum, dan persamaan di mata hukum. “Jadi, Pemohon sangat memiliki kepentingan hukum terhadap keberadaan lembaga negara yang taat asas adan aturan hukum dala hal ini lembaga negara,” jelas Sabela.

Kerugian Konstitusional

Terhadap kedua permohonan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menanggapi Pemohon Perkara 37/PUU-XVI/2018 meminta agar Pemohon perseorangan menguraikan kerugian konstitusional atas pemberlakuan UU a quo. Hal ini mengingat kedudukan hukum antara Pemohon perseorangan berbeda dengan Kopel dan Yappika  yang merupakan organisasi berbadan hukum. “Uraian mengenai hak konstitusional belum lengkap dan belum menggambarkan atau mengelaborasi kerugian konstitusional yang dialami sebagai perseorangan itu,” saran Arief.

Demikian halnya dengan Pemohon Perkara 39/PUU-XVI/2018, Arief meminta agar Pemohon memperjelas kedudukan hukum dan kerugian konstitusional serta menyempurnakan posita dan petitum yang dinilai belum logis.

Sedangkan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati mencermati pernyataan Pemohon 37/PUU-XVI/2018, yang menyatakan secara proses pembentukan UU harus disertai dengan naskah akademik lengkap. Atas hal tersebut, Maria meminta para Pemohon untuk kembali memahami konsep naskah akademik yang bagus. “Jika Anda menginginkan naskah akademik yang bagus dan kemudian bisa mengesampingkan RUU menjadi UU secara formiil, itu agak sulit dicari,” jelas Maria.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengamati mengenai pernyataan Pemohon Perkara 37/PUU-XVI/2018 yang menyatakan Presiden tidak ikut menandatangani UU MD3 sehingga dinilai tidak sah. Untuk hal ini, Saldi meminta agar Pemohon tidak mempersamakan persetujuan dengan hak veto. “Jadi, tolong dipelajari konsep keduanya yang sangat berbeda,” jelas Saldi.

Sebelum mengakhiri sidang, Saldi mengingatkan para Pemohon untuk menyerahkan perbaikan permohonan selambat-lambatnya pada Senin, 28 Mei 2018 pukul 10.00 WIB ke bagaian Kepaniteraan MK. (Sri Pujianti/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SMP N 13 Dinilai Abaikan Transparansi BOS

    • calendar_month Ming, 25 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 138
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com — Kepala Sekolah (Kepsek) Negeri 13 Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, Nila Elmiaty merasa tidak perlu untuk mengumumkan atau menginformasikan secara tertulis rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah kepada orang tua peserta didik. "Dalam pertemuan ini bukan tempatnya saya untuk menyampaikan informasi mengenai dana BOS, karena kami sudah ada laporan dan Inspektorat […]

  • Seminar Sehari DPRD dan OPD, Ini Harapan Bupati Mura

    Seminar Sehari DPRD dan OPD, Ini Harapan Bupati Mura

    • calendar_month Rab, 29 Nov 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 179
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud mengikuti Seminar Sehari DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas. Rabu (29/11/2023), di Hotel Grand Zuri Lubuklinggau. Seminar Sehari dilaksanakan DPRD Kabupaten Musi Rawas untuk sinkronisasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Musi Rawas dan pemahaman UU yang di […]

  • Wajib Pajak Tertipu, Staf Samsat Raib

    • calendar_month Kam, 9 Jun 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 179
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Seorang staf Samsat Kabupaten Musi Rawas (Mura) diduga tipu warga (Wajib pajak), hal itu dialami oleh Ibrahim (61) warga Desa Megang Sakti I, Kecamatan Megang Sakti. Ibrahim menceritakan pada Senin (11-4-2022) ia mendatangi Kantor Samsat beralamat di Kompleks Perkantoran Pemkab Mura, Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti. Saat itu hendak […]

  • Soal Sengketa Lonsum – Muara Rengas, Tapem : Rekomendasi Sudah Ke Bupati Mura

    • calendar_month Rab, 24 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 139
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com —Rekomendasi dari Tim Adhoc Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) tentang penyelesaian sengketa lahan PT Lonsum dengan LU2 Tranmigrasi Sisipan Muara Rengas dan Tanah Pemerintah Desa Muara Rengas Kecamatan Muara Lakitan, telah disampaikan ke Bupati Musi Rawas. Demikian ungkap Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Mura, Rehal Ikmal kepada Jurnalindependen.com, siang […]

  • Korupsi di Sektor SDA

    • calendar_month Kam, 22 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    SUDAH banyak studi yang menyimpulkan bahwa negara-negara (berkembang) dengan limpahan sumber daya alam yang luar biasa justru terjebak pada korupsi yang sistemik. Benua Afrika adalah contoh yang banyak menjelaskan fenomena kutukan SDA. Berbagai konsep telah diperkenalkan untuk menggambarkan keadaan yang kontradiktif itu. Logisnya, negara dengan kekayaan alam yang melimpah tentu dapat dengan mudah membangun untuk […]

  • Lembaga KPK Minta KUA Tindak Pungli NA di Desa E Wonokerto

    • calendar_month Jum, 17 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 124
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Adanya pungutan biaya dalam pembuatan NA sebagai syarat nikah di Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo dinilai memberatkan warga. Ketua Lembaga KPK Sumsel, Ali Mu’ap menyayangkan pihak Pemerintah Desa E Wonokerto yang diduga lakukan Pungutan Liar (Pungli) dalam pembuatan NA sebagai syarat nikah. “Kami menyayangkan kejadian pungli NA nikah, khususnya di desa E Wonokerto. […]

expand_less