Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Lagi, UU MD3 digugat LSM

Lagi, UU MD3 digugat LSM

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 17 Mei 2018
  • visibility 82

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) pada Senin (14/5) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang teregistrasi Nomor 37/PUU-XVI/2018 dan 39/PUU-XVI/2018ini diajukan oleh Komite Pemantau Legislatif (Kopel), Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika) serta sejumlah perseorangan warga negara.

Pemohon Perkara 37/PUU-XVI/2018 melalui Veri Junaidi selaku kuasa hukum menyampaikan kerugian konstitusional akibat berlakunya Pasal 73 ayat (3), Pasal 245, dan Pasal 122 huruf l UU MD3. Kopel dan Yappika yang memosisikan diri sebagai rekan kritis DPR RI dalam setiap pengambilan kebijakan, merasa dirugikan dengan ketiga pasal tersebut apalagi Pemohon sering memberikan kritik yang sangat keras dan tajam terhadap kelembagaan DPR sebagai representasi rakyat. “Oleh karena itu, dengan berlakunya ketentuan a quo, maka potensial dapat merugikan hak konstitusional Pemohon dan potensial Pemohon dapat dikriminalisasikan,” terang Veri dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra yang juga didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Maria Farida Indrati tersebut.

Selain itu, Veri juga menyampaikan keberlakuan pasal-pasal tersebut telah merugikan kepentingan hukum dan upaya serta usaha dari Pemohon untuk melakukan pemantauan dan penyampaian aspirasi guna mewujudkan terlaksananya sistem demokratisasi dalam tatanan kehidupan bernegara.

Adapun terkait Pemohon lainnya yang merupakan Pemohon perseorangan secara konsisten berpartisipasi menggunakan hak pilihnya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta memilih anggota-anggota legislatif yang bernaung dalam institusi DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat melalui pemilu. Secara keseluruhan pembentukan UU MD3, lanjut Veri, terkhusus pasal-pasal yang dimohonkan pengujian, eksistensinya hanya didasarkan pada kepentingan partai politik dan bertentangan dengan asas pembentukan undang-undang. Pertentangan asas pembentukan UU, lanjut Veri, seperti tidak ada konsultasi publik di dalam penyusunan UU a quo. Kemudian, materi muatan pasal yang dimohonkan tidak tercantum di dalam naskah akademik dan materi bertentangan dengan Putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014.

Lainnya, Pemohon mendalilkan ancaman pemanggilan paksa kepada setiap orang mengancam partisipasi masyarakat terhadap lembaga DPR, pertimbangan MKD dalam pemanggilan anggota DPR melawan Putusan MK dan membuat ketidaksamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum. Kewenangan MKD memproses orang yang dianggap merendahkan DPR atau anggota DPR adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpikir dan berpendapat.

Dalam sidang yang sama, Pemohon Perkara 37/PUU-XVI/2018 melalui Sabela Gayo selaku kuasa hukum mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 180A dan Pasal 427A huruf a UU MD3 bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 22E ayat (2), Pasal 22E ayat (3), dan Pasal 23 UUD 1945. Dijelaskan Sabela bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional untuk memilih anggota DPR, DPD, maupun DPRD. Pada intinya, jelas Sabela, pasal a quo bertentangan dengan rasa keadilan, kepastian hukum, dan persamaan di mata hukum. “Jadi, Pemohon sangat memiliki kepentingan hukum terhadap keberadaan lembaga negara yang taat asas adan aturan hukum dala hal ini lembaga negara,” jelas Sabela.

Kerugian Konstitusional

Terhadap kedua permohonan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menanggapi Pemohon Perkara 37/PUU-XVI/2018 meminta agar Pemohon perseorangan menguraikan kerugian konstitusional atas pemberlakuan UU a quo. Hal ini mengingat kedudukan hukum antara Pemohon perseorangan berbeda dengan Kopel dan Yappika  yang merupakan organisasi berbadan hukum. “Uraian mengenai hak konstitusional belum lengkap dan belum menggambarkan atau mengelaborasi kerugian konstitusional yang dialami sebagai perseorangan itu,” saran Arief.

Demikian halnya dengan Pemohon Perkara 39/PUU-XVI/2018, Arief meminta agar Pemohon memperjelas kedudukan hukum dan kerugian konstitusional serta menyempurnakan posita dan petitum yang dinilai belum logis.

Sedangkan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati mencermati pernyataan Pemohon 37/PUU-XVI/2018, yang menyatakan secara proses pembentukan UU harus disertai dengan naskah akademik lengkap. Atas hal tersebut, Maria meminta para Pemohon untuk kembali memahami konsep naskah akademik yang bagus. “Jika Anda menginginkan naskah akademik yang bagus dan kemudian bisa mengesampingkan RUU menjadi UU secara formiil, itu agak sulit dicari,” jelas Maria.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengamati mengenai pernyataan Pemohon Perkara 37/PUU-XVI/2018 yang menyatakan Presiden tidak ikut menandatangani UU MD3 sehingga dinilai tidak sah. Untuk hal ini, Saldi meminta agar Pemohon tidak mempersamakan persetujuan dengan hak veto. “Jadi, tolong dipelajari konsep keduanya yang sangat berbeda,” jelas Saldi.

Sebelum mengakhiri sidang, Saldi mengingatkan para Pemohon untuk menyerahkan perbaikan permohonan selambat-lambatnya pada Senin, 28 Mei 2018 pukul 10.00 WIB ke bagaian Kepaniteraan MK. (Sri Pujianti/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Murtin Apresiasi Kriteria Bakal Calon Bupati Pilihan PKS

    • calendar_month Sab, 28 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 113
    • 0Komentar

    * Ambil Formulir di DPC Partai Demokrat MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Bakal Calon Bupati Musi Rawas, H Achmad Murtin mengembalikan berkas formulir ke Sekretariat DPD PKS Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan pagi tadi, Sabtu (28/03/2015). Kedatangan Murtin beserta Tim Pendukung disambut baik Tim Optimalisasi Musyarokah (TOM) DPD PKS. Pengembalian Berkas H Achmad Murtin ini bersamaan dengan […]

  • Target Tinggi Mitsubishi Expander ‘Goyang’ Avanza

    Target Tinggi Mitsubishi Expander ‘Goyang’ Avanza

    • calendar_month Sab, 9 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 153
    • 0Komentar

    PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia, atau MMKSI, secara resmi telah memperkenalkan jagoan barunya Xpander di enam kota besar secara serentak. Salah satunya di Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat malam 11 Agustus 2017. Tak tanggung-tanggung, tugas berat diemban Mitsubishi Sumatera Utara. PT MMKSI menargetkan Mitsubishi Sumatera Utara dapat merebut 25 persen pasar MPV 1.500cc […]

  • Baru 16 UKM Berlabel Halal di Musi Rawas

    • calendar_month Rab, 14 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 102
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura, membina sekaligus mengawasi berdirinya Usaha Kecil Menengah (UKM) sebagai motor pergerakan roda ekonomi masyarakat patut dipertanyakan. Pasalnya, setelah bertahun-tahun lamanya. Dikabupaten Mura telah ada 11.184 UKM, hanya saja barulah 16 UKM mengantongi label halal. Dibincangi sejumlah wartawan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Mura, Yamin Pabli melalui […]

  • Baznaz Bantu Dinkes Sukseskan Program Jambanisasi

    • calendar_month Sen, 2 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 99
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Untuk menyukseskan Program Jambanisasi di Kabupaten Musi Rawas, Dinas Kesehatan setempat menerima bantuan dana Rp 35 Juta dari Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Musi Rawas (Baznas Mura). Bantuan ini digunakan untuk pembangunan 50 unit jamban keluarga yang tersebar di 13 Kelurahan di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Penyaluran dana tersebut tertuang dalam penandatanganan […]

  • Inilah 14 Pejabat Mura yang Dilantik pada 23 Mei 2018

    • calendar_month Rab, 23 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 84
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS –  14 Pejabat yang dilantik berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 388/KPTS/BKPSdm/2018 diantaranya : Sutarmin, sebagai Camat Sumberharta, Herman menjabat Kabag Umum, Dicky Zulkarnain sebagai Kabag Humas, Komarudin menjabat Kabag Perlengkapan, H Ahmad Novandi, Kabag Keuangan Setda Mura. Selanjutnya Hj Nurhasanah Yusoef, Sekretaris Dinas Perindag, Decky Zulkarnain sebagai Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Hj Karmila, Sekretaris […]

  • Pembatasan Waktu Kampanye Rugikan Parpol Baru

    • calendar_month Sen, 5 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    PEMBATASAN waktu kampanye Pemilihan Umum sebatas 21 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 276 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mempersulit partai politik baru untuk dikenal masyarakat. Hal ini dapat merugikan bagi partai-partai politik baru yang ikut berkontestasi dalam Pemilu 2019 mendatang. Keterangan ini disampaikan oleh Pakar Komunikasi Ade Armando […]

expand_less