LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com — Kepala Sekolah (Kepsek) Negeri 13 Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, Nila Elmiaty merasa

LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com — Kepala Sekolah (Kepsek) Negeri 13 Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, Nila Elmiaty merasa tidak perlu untuk mengumumkan atau menginformasikan secara tertulis rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah kepada orang tua peserta didik.

"Dalam pertemuan ini bukan tempatnya saya untuk menyampaikan informasi mengenai dana BOS, karena kami sudah ada laporan dan Inspektorat yang berhak memeriksanya," ungkap Nila Elmiaty di depan rapat Komite, orang tua peserta didik SMP N 13 LLG, Sabtu (24/01/2015) di aula pertemuan sekolah tersebut.

Nila Elmiaty meyakinkan bahwa Bendahara dan beberapa guru yang mengelola dana BOS adalah profesional semua dan berpendidikan S2, tidak mungkin akan menyalah gunakan anggaran tersebut. "Yakinlah bahwa penggunaan dan pengelolaan dana BOS sesuai dengan ketentuan yang ada. Jadi tidak usah dibahas karena kami pengelola BOS sudah paham mengenai juknis maupun juklak BOS tersebut, justru saya terus memperjuangkan agar sekolah ini dapat lebih maju baik mutu pendidikan maupun sarana dan prasarananya," kata mantan Kepsek SMP N 2 ini.

Berdasarkan pantauan wartawan, bahwa transparansi penggunaan dan pengelolaan dana BOS di SMP N 13 ini tidak terlihat. Misalnya spanduk terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan (contoh di lampiran Juknis BOS, Formulir BOS – 05) tidak ada atau tidak dipasang disekolah ditempat yang mudah dilihat semua orang.

Kemudian besarnya dana BOS yang diterima dan dikelola sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (contoh di lampiran Juknis BOS, Formulir BOS – 03) yang ditanda tangani Kepsek, Bendahara dan Ketua Komite, tidak ditempel dipapan pengumuman sekolah yang dapat dilihat semua orang di sekolah.

Selanjutnya, laporan penggunaan dana BOS tidak ditempel pada papan pengumuman sekolah yang dapat dibaca pengunjung sekolah (contoh di lampiran Juknis BOS, Formulir BOS – 04). Padahal jelas dalam Juknis BOS 2015 maupun tahun-tahun sebelumnya, ketiga hal tersebut diatas mesti ditempel dan mudah dilihat atau dibaca semua orang, karena itu merupakan tugas dan tanggung jawab Tim Manajemen BOS Sekolah. Tim itu sendiri terdiri dari Kepsek sebagai penanggung jawab, Bendahara BOS sekolah dan satu orang dari unsur orang tua siswa diluar komite sekolah.

Demikian juga Tata Tertib yang harus diikuti Tim Manajemen BOS Sekolah, dalam setiap semester mesti menginformasikan secara tertulis rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada orang tua siswa peserta didik pada saat menerima raport. Namun hal itu tidak pernah dilakukan. 

Ketua Perkumpulan Pemantau Dana Negara RI (PDNRI), Ahmad Rudi ketika dihubungi di Palembang, kemarin mengatakan bahwa memang begitulah watak penyelenggara negara/daerah, mereka tidak mau transparan karena tidak mau diusik tentang anggaran, walaupun ada aturan harus transparan.

"Itulah watak penyelenggara negara/daerah, bukan hanya sekolah di Kota Lubuklinggau saja, di Palembang juga begitu. Sangat sedikit sekali sekolah yang mau transparan mengenai pengelolaan dana BOS. Pihak Dinas Pendidikan juga saya anggap lemah dalam pengawasan mengenai transparansi ini, kendati ada pengawas sekolah, karena memang tidak ada penekanan terhadap transparansi ke masyarakat.

Mereka terkadang menganggap transparansi tersebut cukup ke komite sekolah dan merasa telah diperiksa oleh pemeriksa keuangan," kata Ahmad Rudi.

Ini jelas melanggar Juknis BOS, tambah rudi. Diduga jika pihak sekolah tidak transparan pasti ada kecurangan dalam penggunaan dana. "Bisa saja diduga ada kecurangan jika tidak transparan. Transparan itu harus karena sudah diatur oleh Juknis bahkan ada peraturan perundang-undangannya," tutupnya. (s*s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *