Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Militansi Kader Parpol Rendah Karena Minim Pendidikan Politik

Militansi Kader Parpol Rendah Karena Minim Pendidikan Politik

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 7 Jan 2015
  • visibility 67

* Parlemen Jalanan Lahir Akibat Sumber Komunikasi Parpol Tidak Jalan

Jurnalindependen.com — Setidaknya diantara delapan kewajiban yang mesti dilakukan partai politik (parpol) yakni melakukan pendidikan politik kepada warga negara, tidak diterapkan. Parpol hanya beraktivitas atau kegiatan saat jelang pesta demokrasi, peranan parpol bagi masyarakat kurang dirasakan, akibatnya di Indonesia tidak ada atau sedikit warga yang militansi parpol. Demikian disampaikan Pengamat Politik dari Unsri, Dr Ardiyan Saptawan saat dihubungi Jurnalindependen.com siang tadi, Rabu (07/01/2015).

Hal ini diungkap Ardiyan terkait fenomena parpol selama ini yang hanya beraktivitas ketika jelang pemilu, pilkada dan pilpres, setelah itu sepi dari aktivitas atau kegiatan bahkan tidak jarang untuk kantor tingkat Kabupaten/Kota tutup, apalagi tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.

Mengapa masyarakat kita tidak ada militansi parpol?, lanjut Ardiyan karena parpol bagi mereka tidak merasakan manfaatnya. Mestinya parpol diluar masa kampanye atau saat tenang tetap beraktivitas dengan menunjukan pengabdian dan prestasi di masyarakat, sehingga kedepannya akan makin di ikuti atau di minati.

Ini karena partai politik Indonesia masih dalam tahap kualitas proses bukan kualitas substansi, seharusnya parpol itu melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam UU Parpol, sehingga dari waktu kewaktu hingga kampanye terus bekerja jadi tidak hanya menunggu pada waktu kampanye jelang pesta demokrasi saja.

Doktor Politik dari Unsri ini juga menyampaikan bahwa pengertian parpol itu tidak selalu di lembaga legislatif tetapi diluar seperti melakukan pelatihan atau pembinaan di masyarakat, karena kurang berlakunya parpol diluar legislatif maka sering timbul yang namanya parlemen jalanan.

"Timbulnya parlemen jalanan karena sumber komunikasi politik yakni parpol tidak berjalan, sehingga menemui kebuntuan dan masyarakat kita mengambil jalan pintas dengan menyampaikan aspirasi secara umum dengan demonstrasi," kata Ardiyan.

Masih dikatakannya, idealnya mesti ada solusi agar parpol dapat menjalankan kewajibannya termasuk pengabdian ke masyarakat sebagai konstituennya, aturan dan sanksi harus ada dengan syarat indikator yang jelas. Sanksi itu sebaiknya dikaitkan dengan verifikasi parpol sebelum pemilu hal ini dapat juga menunjukkan kapabilitas parpol.

"Parpol itu bergerak mestinya secara simultan proaktif, dalam aturan sekarang tidak ada lagi masa kampanye, itu mesti dimanfaatkan dengan baik. Silahkan kampanye mulai sekarang, kampanye yang paling dikenang masyarakat berupa prestasi, membantu pemerintah memberikan beasiswa, bantuan masyarakat, pelatihan dsb.

Sehingga masyarakat merasa tetap menjadi konstituen mereka, karena mempunyai tali asih yang kuat. saat pesta demokrasi, binaan parpol bersangkutan tidak mudah dibujuk oleh parpol lain.

Tidak dengan dana yang besar pun bisa memupuk kepercayaan dari sekarang, hingga kader-kader yang masih muda yang ada harapan kedepan dengan dana yang minim mulai sekarang berupaya memberikan manfaat ke masyarakat dengan kemampuan yang ada, ya bisa dikatakan blusukan kampanye," himbaunya. (fs)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengejutkan, Ditemukan 38 Penangkar SBW di Megang Sakti Tanpa Izin

    • calendar_month Jum, 16 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 52
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Mengejutkan, tidak kurang dari 38 pelaku usaha Sarang Burung Walet (SBW) ditemukan di Kecamatan Megang Sakti tidak memiliki izin. Bahkan dari 38 pelaku usaha tersebut ada yang sudah bergerak dari tahun 2007.  Hal ini terungkap saat Jurnalindependen.com dan pihak Pemkab Musi Rawas yang diwakili DPPKAD turun langsung ke lokasi, Jum’at (16/10/2015). Kepala […]

  • Kemenkumham Sahkan Golkar Versi Ancol, Fraksi Golkar Akan Dirombak

    • calendar_month Kam, 12 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    JAKARTA — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta. Berbekal legalitas Surat Keputusan Menkumham ini, Ketua Umum Golkar hasil Munas Jakarta Agung Laksono berencana untuk melakukan perombakan struktur alat kelengkapan di DPR RI. Wakil Ketua Umum Golkar versi Ancol, Priyo Budi Santoso mengatakan akan ada penyempurnaan fraksi di DPR […]

  • Terkait Honorer Akan Dihapus, Ini Kata Sekda Musi Rawas

    • calendar_month Sel, 7 Jun 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    PEMERINTAH secara resmi telah mengeluarkan surat edaran khusus penghapusan tenaga honorer. Surat tersebut, memuat tentang penghapusan tenaga honorer yang akan dilakukan pada 28 November 2023 mendatang. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditanda tangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB), Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022 lalu. […]

  • Tolak Permintaan Data, BPN Lubuklinggau Alaskan Permen Agraria Lama

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 49
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com — Penolakan pemberian data atau dokumen anggaran dan kegiatan Prona oleh BPN Kantor Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan terhadap tim media Jurnalindependen.com dinilai tidak beralasan dan tidak ada dasar hukum yang kuat. Kepala BPN Kantor Kota Lubuklinggau, M Syahrir ditemui siang tadi, Senin (16/02/2015) dikantornya mengatakan bahwa dia tidak bisa memberikan dokumen anggaran dan […]

  • Gubernur HD Serahkan 78 Sertifikat Tanah

    • calendar_month Sab, 25 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 85
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H Herman Deru didampingi Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe menyerahkan 78 sertifikat tanah masyarakat di halaman kantor Pertanahan Kota Lubuklinggau, Sabtu, (25/09/2021) HD mengatakan ini merupakan implemtasi atas intruksi Presiden, bahwa pada tahun 2023 semua tanah di Indonesia harus terdata dan bersertifikat.  “Meskipun tidak sederhana, namun […]

  • Ahli : Perppu Ormas Multitafsir

    • calendar_month Sab, 16 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 45
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang  Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas), Kamis (14/9) di Ruang Pleno MK. Sidang digelar untuk tujuh permohonan, yaitu perkara Nomor 38, 39, 41, 48, 49, 50 dan 52/PUU-XV/2017. Post Views: […]

expand_less