Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Tolak Permintaan Data, BPN Lubuklinggau Alaskan Permen Agraria Lama

Tolak Permintaan Data, BPN Lubuklinggau Alaskan Permen Agraria Lama

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 16 Feb 2015
  • visibility 109

LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com — Penolakan pemberian data atau dokumen anggaran dan kegiatan Prona oleh BPN Kantor Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan terhadap tim media Jurnalindependen.com dinilai tidak beralasan dan tidak ada dasar hukum yang kuat.

Kepala BPN Kantor Kota Lubuklinggau, M Syahrir ditemui siang tadi, Senin (16/02/2015) dikantornya mengatakan bahwa dia tidak bisa memberikan dokumen anggaran dan kegiatan prona karena mendasarkan peraturan Menteri Agraria No. 3 Tahun 1997 pasal 192 ayat 4 : “Dengan izin Kepala Kantor Wilayah kepada pemegang hak yang bersangkutan dapat diberikan petikan, salinan atau rekaman dokumen pendaftaran tanah yang menjadi
dasar pembukuan hak atas namanya yang tersimpan di Kantor Pertanahan.”

“Kami tidak bisa memberikan dokumen anggaran dan kegiatan prona karena hal itu harus izin Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan, dasarnya sesuai dengan peraturan Menteri Agraria No. 3 Tahun 1997 pasal 192 ayat 4. 

Beberapa waktu lalu ada pihak Polres yang minta saja tidak dapat kami berikan, walaupun sempat berdebat, karena kami ada aturan yang harus diikuti, silahkan minta melalui Kanwil BPN di Palembang, selanjutnya bila Kanwil mengizinkan baru kami dapat memberikan,” kata M Syahrir.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Pemantau Dana Negara RI (PDNRI), Ahmad Rudi ketika dikontak di Palembang mengatakan bahwa Peraturan Menteri Agraria tersebut bertentangan dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dimana BPN Kantor Kota Lubuklinggau berdiri sebagai SKPD mandiri dibawah Menteri Agraria/BPN, jadi mempunyai kewenangan penuh mengolah data dan informasi dibawah tanggung jawabnya.

“Peraturan Menteri Agraria itu terbit tahun 1997, UU KIP terbit tahun 2008 jelas Peraturan Menteri jauh dibawah UU apalagi peraturan menteri itu yang lama sedangkan UU KIP terbaru.

Pada UU KIP tertulis Bab XIV KETENTUAN PENUTUP Pasal 63 : Pada saat berlakunya Undang-Undang ini semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perolehan informasi yang telah ada tetap berlaku sepanjang  tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini”.

Jadi menurut pendapat kami mengenai aturan tentang informasi yang digunakan adalah UU KIP 2008, karena Peraturan Menteri Agraria No. 3 Tahun 1997 bertentangan dengan UU KIP 2008,” tutup Rudi. (fs)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Musi Rawas Utara Raih Opini WTP

    Pemkab Musi Rawas Utara Raih Opini WTP

    • calendar_month Sen, 28 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Muratara – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumsel atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017. Penyerahan LHP tersebut dilakukan langsung oleh Pimpinan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, Dr Agus Joko Pramono dan diterima oleh Bupati Muratara HM Syarif […]

  • Sungai Keruh Meluap, 4 Dusun Desa Pian Raya Terisolir

    • calendar_month Ming, 26 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – | Bencana alam banjir akibat meluapnya aliran sungai, kembali terjadi disejumlah wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura). Seperti halnya, Kemarin (26/1) malam pukul 21.00 wib, lantaran tak mampu menampung derasnya air membuat Sungai Keruh berada didesa Pian Raya trans HTI Kecamatan Muara Lakitan meluap. Dampaknya, membuat sejumlah ruas jalani lintas (Jalin) penghubung antar desa […]

  • BPN “Cuci Tangan” Ada Desa Masuk HGU

    BPN “Cuci Tangan” Ada Desa Masuk HGU

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 163
    • 0Komentar

    *Buat Sertifikat Harus Izin Perusahaan MUSI RAWAS, Jurnal Independen.com-Ada beberapa desa diwilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura) masuk dalam Haj Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan. Indikator ini terkuak adanya surat kepemilikan seperti sertifikat rumah dan lahan tidak berlaku. Anehnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mura, yang mengurusi masalah tanah seolah-olah” cuci tangan” dengan masalah yang dihadapi […]

  • Ath Bilbao ‘tahan’ Barcelona, 1 : 1

    • calendar_month Sen, 23 Agu 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 123
    • 0Komentar

    BARCELONA tak pernah bermasalah di lini depan. Tapi, itu cerita masa lalu. Tepatnya saat Barca masih memiliki trio MSN (Lionel Messi, Luis Suarez, Neymar). Nah, seiring kepergian Messi, kinerja lini depan mulai terasa ngos-ngosan. Itu terlihat kemarin saat Barca ditahan imbang Athletic Bilbao 1-1. Trisula lini depan Antoine Griezmann-Memphis Depay-Martin Braithwaite yang jadi starter gagal […]

  • Penggunaan Isu SARA pada Pemilu Ancam Persatuan Bangsa

    • calendar_month Sel, 14 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengajak seluruh elemen masyarakat dan para elite politik meninggalkan penggunaan isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dalam kontestasi Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019. Pasalnya, dalam beberapa waktu belakangan ini, politisasi isu SARA menjadi isu politik yang paling panas dan terus menerus diperbincangkan di ruang publik. Bamsoet, […]

  • Upacara HUT Bayangkara Bupati Mura Jadi Inspektur Upacara

    • calendar_month Rab, 10 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 102
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan (H2G) bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) di peringatan Hari Bhayangkara Ke-73 di Mapolsek Muara Beliti, Rabu (10/7/2019). Bupati membacakan sambutan seragam dengan Presiden RI, menyampaikan bahwa kerja keras dan pengabdian Polri telah dirasakan hasilnya oleh seluruh masyarakat Indonesia. Bupati H2G menyampaikan, situasi keamanan dalam negeri […]

expand_less