Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Tolak Permintaan Data, BPN Lubuklinggau Alaskan Permen Agraria Lama

Tolak Permintaan Data, BPN Lubuklinggau Alaskan Permen Agraria Lama

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 16 Feb 2015
  • visibility 43

LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com — Penolakan pemberian data atau dokumen anggaran dan kegiatan Prona oleh BPN Kantor Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan terhadap tim media Jurnalindependen.com dinilai tidak beralasan dan tidak ada dasar hukum yang kuat.

Kepala BPN Kantor Kota Lubuklinggau, M Syahrir ditemui siang tadi, Senin (16/02/2015) dikantornya mengatakan bahwa dia tidak bisa memberikan dokumen anggaran dan kegiatan prona karena mendasarkan peraturan Menteri Agraria No. 3 Tahun 1997 pasal 192 ayat 4 : “Dengan izin Kepala Kantor Wilayah kepada pemegang hak yang bersangkutan dapat diberikan petikan, salinan atau rekaman dokumen pendaftaran tanah yang menjadi
dasar pembukuan hak atas namanya yang tersimpan di Kantor Pertanahan.”

“Kami tidak bisa memberikan dokumen anggaran dan kegiatan prona karena hal itu harus izin Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan, dasarnya sesuai dengan peraturan Menteri Agraria No. 3 Tahun 1997 pasal 192 ayat 4. 

Beberapa waktu lalu ada pihak Polres yang minta saja tidak dapat kami berikan, walaupun sempat berdebat, karena kami ada aturan yang harus diikuti, silahkan minta melalui Kanwil BPN di Palembang, selanjutnya bila Kanwil mengizinkan baru kami dapat memberikan,” kata M Syahrir.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Pemantau Dana Negara RI (PDNRI), Ahmad Rudi ketika dikontak di Palembang mengatakan bahwa Peraturan Menteri Agraria tersebut bertentangan dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dimana BPN Kantor Kota Lubuklinggau berdiri sebagai SKPD mandiri dibawah Menteri Agraria/BPN, jadi mempunyai kewenangan penuh mengolah data dan informasi dibawah tanggung jawabnya.

“Peraturan Menteri Agraria itu terbit tahun 1997, UU KIP terbit tahun 2008 jelas Peraturan Menteri jauh dibawah UU apalagi peraturan menteri itu yang lama sedangkan UU KIP terbaru.

Pada UU KIP tertulis Bab XIV KETENTUAN PENUTUP Pasal 63 : Pada saat berlakunya Undang-Undang ini semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perolehan informasi yang telah ada tetap berlaku sepanjang  tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini”.

Jadi menurut pendapat kami mengenai aturan tentang informasi yang digunakan adalah UU KIP 2008, karena Peraturan Menteri Agraria No. 3 Tahun 1997 bertentangan dengan UU KIP 2008,” tutup Rudi. (fs)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Sumsel Resmikan Operasional Dapur Umum Gugus Tugas Covid-19

    • calendar_month Rab, 15 Apr 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Gubernur Sumsel H. Herman Deru bersama Unsur Forkopimda Sumsel meresmikan operasional Dapur Umum Gugus Tugas Covid-19, sebagai salah satu cara untuk membantu masyarakat yang membutuhkan karena terdampak Covid-19 di Sumsel. Rabu (15/04). Dalam kesempatan itu, HD juga melepas puluhan jajaran TNI Polri untuk mendistribusikan sekitar 1500 paket nasi kepada masyarakat yang tidak […]

  • Dibidik Kejari, ‘Berkah’ Akan Tetap Jalan

    • calendar_month Kam, 11 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 49
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Kegiatan Musi Rawas ‘Berkah’ (Bersatu Kita Hebat) yang kini dalam bidikan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau terus menjadi sorotan masyarakat. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas, Ahmadi Zulkarnain mengatakan kegiatan ‘Musi Rawas Berkah’ dan ‘Akrab Desa’ adalah program yang bagus untuk peningkatan SDM dan penambahan ilmu dan wawasan Pemerintahan […]

  • Petani Jagung Kabupaten OKU Mulai Bergairah

    • calendar_month Rab, 16 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    BATURAJA – Petani jagung di Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan sejak sepekan terakhir mulai bergairah, karena nilai jual komoditi hasil pertanian itu terus naik dari Rp2.800 menjadi Rp3.500 per kilogram. Post Views: 327

  • Harga Emas Hari ini, UBS ‘Tetap’ sedangkan Antam ‘Naik Tipis’, 3 Oktober 2021

    • calendar_month Ming, 3 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 81
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Minggu (03/10/2021), di Pegadaian, cetakan Antam naik tipis dan UBS tetap. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp486.000,- sama dari harga kemarin dan ukuran 1 gram dijual Rp911.000,- juga sama dari harga kemarin. Untuk emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram  dan […]

  • Pemerintah Harus Perhatikan Tenaga Honorer

    • calendar_month Rab, 6 Jun 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 35
    • 0Komentar

    ANGGOTA Komisi X DPR RI Putu Supadma Rudana mengingatkan bahwa pemerintah tidak boleh melupakan pengabdian tenaga honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun sebagai pertimbangan dalam pengangkatan CPNS. Ini harus menjadi perhatian demi menegakan prinsip keadilan bagi mereka yang telah mengabdi bagi bangsa dan negara. Karena itu, Fraksi Demokrat akan terus mengupayakan adanya pengangkatan tenaga honorer menjadi […]

  • Bupati Mura Kagumi Obyek Wisata TNL Bunaken

    • calendar_month Ming, 8 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 43
    • 0Komentar

    MANADO – Manado merupakan salah satu Kota yang ada di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Kota yang memiliki luas wilayah 166, 9 km persegi dengan jumlah penduduk hampir 423 ribu jiwa (BPS,2014) ini memiliki potensi alam yang sangat melimpah. Salah satu potensi alam yang paling potensial menarik wisatawan manacanegara dan dalam negara adalah Taman Nasional Laut […]

expand_less