Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Tolak Permintaan Data, BPN Lubuklinggau Alaskan Permen Agraria Lama

Tolak Permintaan Data, BPN Lubuklinggau Alaskan Permen Agraria Lama

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 16 Feb 2015
  • visibility 107

LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com — Penolakan pemberian data atau dokumen anggaran dan kegiatan Prona oleh BPN Kantor Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan terhadap tim media Jurnalindependen.com dinilai tidak beralasan dan tidak ada dasar hukum yang kuat.

Kepala BPN Kantor Kota Lubuklinggau, M Syahrir ditemui siang tadi, Senin (16/02/2015) dikantornya mengatakan bahwa dia tidak bisa memberikan dokumen anggaran dan kegiatan prona karena mendasarkan peraturan Menteri Agraria No. 3 Tahun 1997 pasal 192 ayat 4 : “Dengan izin Kepala Kantor Wilayah kepada pemegang hak yang bersangkutan dapat diberikan petikan, salinan atau rekaman dokumen pendaftaran tanah yang menjadi
dasar pembukuan hak atas namanya yang tersimpan di Kantor Pertanahan.”

“Kami tidak bisa memberikan dokumen anggaran dan kegiatan prona karena hal itu harus izin Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan, dasarnya sesuai dengan peraturan Menteri Agraria No. 3 Tahun 1997 pasal 192 ayat 4. 

Beberapa waktu lalu ada pihak Polres yang minta saja tidak dapat kami berikan, walaupun sempat berdebat, karena kami ada aturan yang harus diikuti, silahkan minta melalui Kanwil BPN di Palembang, selanjutnya bila Kanwil mengizinkan baru kami dapat memberikan,” kata M Syahrir.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Pemantau Dana Negara RI (PDNRI), Ahmad Rudi ketika dikontak di Palembang mengatakan bahwa Peraturan Menteri Agraria tersebut bertentangan dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dimana BPN Kantor Kota Lubuklinggau berdiri sebagai SKPD mandiri dibawah Menteri Agraria/BPN, jadi mempunyai kewenangan penuh mengolah data dan informasi dibawah tanggung jawabnya.

“Peraturan Menteri Agraria itu terbit tahun 1997, UU KIP terbit tahun 2008 jelas Peraturan Menteri jauh dibawah UU apalagi peraturan menteri itu yang lama sedangkan UU KIP terbaru.

Pada UU KIP tertulis Bab XIV KETENTUAN PENUTUP Pasal 63 : Pada saat berlakunya Undang-Undang ini semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perolehan informasi yang telah ada tetap berlaku sepanjang  tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini”.

Jadi menurut pendapat kami mengenai aturan tentang informasi yang digunakan adalah UU KIP 2008, karena Peraturan Menteri Agraria No. 3 Tahun 1997 bertentangan dengan UU KIP 2008,” tutup Rudi. (fs)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kegiatan Operasional Panti Dinsos Mura, Diduga Langgar Perpres 70

    • calendar_month Sen, 8 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 104
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Informasi yang diterima media ini, di tahun 2013 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) melalui Dinas Sosial (Dinsos) menganggarkan kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Panti Asuhan/Jompo dengan jumlah Dana sebesar + Rp 1.000.000.000,- Dalam anggaran tersebut juga ada kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Panti Asuhan/Jompo dengan jumlah Dana sebesar + […]

  • Evaluasi Kinerja dan Kebijakan APBD Prov. Sumatera Selatan

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Catatan Akhir Tahun 2014 Kajian/Analisis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) – Sumsel. Oleh : Nunik Hadayani (Koord. Sumsel)   Sebagaimana telah diatur dalam konstitusi kita pada UUD 1945 terutama pada pasal 23 ayat 1 yang berbunyi Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan […]

  • 2015 Gedung DPRD Mura Belum Bisa Ditempati

    • calendar_month Jum, 19 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS,Jurnalindependen.com – Harapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura)   kantor DPRD Mura bisa ditempati tahun 2015, dipastikan kandas. Sebab hingga akhir 2014, gedung anyar wakil rakyat tersebut dipastikan baru selesai  60  persen.. Artinya bisa dipastikan anggota dewan 2014-2019 belum bisa memanfaatkan gedung tersebut untuk rutinitas. Pantauan dilapangan menyebutkan , kegiatan tersebut dilakukan oleh 6 […]

  • Bupati Ajak LSM Bersatu Dukung Pembangunan di Musi Rawas

    • calendar_month Rab, 8 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 143
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas melalui Badan Kesbangpol menggelar Pembinaan LSM/Ormas di Ballroom Hotel Hakmaz Taba, Lubuklinggau, Rabu (08/08). Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan mengapresiasi acara tersebut dan mengajak peserta untuk bersatu dan bersama-sama mendukung pembangunan di Kabupaten Musi Rawas. “Moment kemerdekaan bulan Agustus ini merupakan kesempatan kita untuk membangkitkan […]

  • Inspektur Siap Periksa Uang Daftar Bedah Rumah di Kebur

    • calendar_month Sen, 25 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 101
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Inspektur Kabupaten Musi Rawas, Alexander Akbar menyatakan siap periksa soal uang pendaftaran bedah rumah tahun 2014 di Desa Kebur, Kecamatan TP Kepungut. “Kami senang jika ada masyarakat melapor, silahkan lapor secara tertulis dengan identitias pelapor dan jelaskan permasalahannya disertai bukti-bukti. Nanti akan kami panggil pihak-pihak yang terkait untuk diperiksa dan dimintai keterangan,” […]

  • Pembangun Desa Merupakan Lokomotif Perekonomian Rakyat

    • calendar_month Kam, 30 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 117
    • 0Komentar

    JAKARTA — Reshuffle Kabinet Kerja yang diperkirakan terjadi dalam waktu dekat ini harus dilihat sebagai sebuah evaluasi, di mana para menteri saat ini tidak mampu menggerakkan sektor ekonomi. Pasalnya, perlambatan ekonomi yang terjadi menjadi ‘tremor politik’ lantaran bidang ekonomi menjadi pusaran persoalan bangsa. Anggota Fraksi PDIP DPR Budiman Sudjatmiko mengakui, tidak ada pergerakan berarti dalam […]

expand_less