Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » MK: Pemilihan Anggota KIP Harus Konsultasi dengan DPRA

MK: Pemilihan Anggota KIP Harus Konsultasi dengan DPRA

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 15 Jan 2018
  • visibility 130

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi terkait status Komisi Pemilihan Independen Provinsi Aceh sebagaimana tertuang dalam Pasal 557 ayat (1) huruf a, b, dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Putusan Nomor 61, 66, dan 75/PUU-XV/2017 ini dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya, Kamis (11/1).

“Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 557 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 571 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak dapat diterima. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.,” ucap Arief.

Dalam permohonannya, Pemohon Nomor 66/PUU-XV/2017 yang menguji materiil Pasal 557 dan Pasal 571 huruf (d) UU Pemilu mendalilkan kedua pasal yang diujikan berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon karena bertentangan dengan Pasal 18B UUD 1945. Menurut Pemohon, penyusunan UU Pemilu tidak diawali dengan konsultasi dan pertimbangan dari DPRA sebagaimana diakui dan diberikan oleh Pasal 18B UUD 1945 tersebut.  Hal serupa juga dimohonkan oleh para Pemohon Perkara Nomor 75/PU-XIV/2017 menguji Pasal 567 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan Pasal 571 huruf d UU Pemilu yang dinilai berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon. Menurut para Pemohon, pasal tersebut telah mengakibatkan tidak berlakunya UU Pemerintah Aceh (UUPA), khususnya Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), ayat (2), serta ayat (4). Pasal tersebut dinilai memposisikan Aceh memiliki peran yang lebih besar dan mandiri dalam penyelenggaraan pemerintahan termasuk di dalamnya penyelenggaraan pemilu.

Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyampaikan bahwa terkait status khusus atau istimewa termasuk Aceh sudah diakui dan dipraktikkan serta diimplimentasikan sebelum dilakukan perubahan terhadap Pasal 18 UUD 1945. “Pasal tersebut merupakan pengakuan negara terhadap satuan pemerintahan yang bersifat khusus pada suatu daerah. Di samping itu, dalam pasal tersebut dinyatakan kekhususan atau keistimewaan merupakan dua hal alternatif sehingga kekhususan suatu satuan pemerintahan adalah sekaligus keistimewaannya,” jelas Palguna.

Terkait dengan dalil Pemohon yang merasa terlanggar hak konstitusionalnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam memilih anggota KIP, Palguna menerangkan secara historis, KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota lahir mula-mula sebagai lembaga independen dengan tugas menyelenggarakan pemilihan kepada daerah secara langsung di Aceh. Mahkamah menilai beberapa aspek yang melekat dengan konteks kesejarahan itu harus tetap dihormati dan diberi tempat, yaitu dalam hal ini aspek-aspek yang berkenaan dengan nama dan komposisi keanggotaannya, serta prosedur pengisiannya.

“Artinya, jika hal-hal yang menyangkut nama dan komposisi keanggotaan serta prosedur pengisian keanggotaan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota ini hendak dilakukan perubahan, dan hal itu sesuai dengan hubungan hierarkis penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, perubahan itu memerlukan pelibatan dalam bentuk konsultasi dan pertimbangan DPRA,” jelas Palguna membacakan Putusan Nomor 61/PUu-XV/2017 yang diajukan oleh Anggota DPRA tersebut.

Bagaimanapun, sambung Palguna, tidak boleh dilupakan bahwa KIP Aceh dan Panwaslih Aceh merupakan lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan amanat UUPA yang merupakan turunan dari Kesepakatan Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka. Kesepakatan yang kemudian dituangkan ke dalam bentuk UUPA harus dihormati, lebih-lebih oleh pembentuk Undang-Undang.

Konsultasi DPRA

Ditambahkan Palguna proses pembentukan undang-undang yang berhubungan dengan pemerintah Aceh harus ditempuh dengan konsultasi dan pertimbangan dari DPRA. Palguna menyatakan bahwa jika hal tersebut tidak dilakukan, maka akan berdampak pada terjadinya ketidakpastian hukum bagi pemerintah Aceh. Namun demikian, berdasarkan keterangan DPR menyatakan DPRA hingga pemeriksaan persidangan tidak bukti janji konsultasi tersebut tidak diterima Mahkamah. Dengan demikian, berkenaan dengan inkonstitusionalitas Pasal 557 ayat (1) huruf a dan b UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum, sedangkan berkenaan dengan inkonstitusional Pasal 557 ayat (2) UU Pemilu adalah beralasan menurut hukum.

“Berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon yang berkenaan dengan Pasal 558 UU Pemilu beralasan menurut hukum untuk sebagian, sedangkan sepanjang berkenaan dengan Pasal 571 huruf d UU Pemilu permohonan para Pemohon kabur (obscuur libel)” ucap Palguna.

Permohonan Kabur

Sementara terkait, Perkara 75/PUU-XV/2017 yang dimohonkan Hendra Fauzi, Robby Syahputra, Ferry Munandar, Firmasnyah, dan Chairul Muchlis Mahkamah mempertimbangkan Pasal 9 ayat (1), Pasal 89 ayat (3), dan Pasal 562 UU Pemilu yang dinilai bertentangan dengan UU 1945 didasari argumentasi yang berkaitan dengan keberadaan KIP Aceh, KIP Kabupaten/Kota, dan Panwaslih, maka Mahkamah melalui Hakim Konstitusi Suhartoyo menegaskan kembali meskipun KIP Aceh merupakan bagian dari hirarkis dari KPU, namun konteks historisnya tetap harus dihormati.

Melalui argumentasi yang dibangun dan bertolak dari keistimewaan dan kekhususan Aceh dalam Petitumnya terlihat para Pemohon justru menghendaki hal yang ditolaknya dalam posita permohonan para Pemohon sehingga tidak jelas apa sesungguhnya yang dikehandaki para Pemohon. “Berdasarkan seluruh pertimbangan, Mahkamah berpendapat Permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan inkonstitusionalitas Pasal 557 dan Pasal 571 huruf d UU Pemilu adalah kehilangan objek, sedangkan berkenaan dengan inkonstitusionalitas Pasal 9 ayat (1), Pasal 89 ayat (3), dan Pasal 562 UU Pemilu adalah kabur (obscuur libel),” tandas Aswanto.  (Sri Pujianti/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Emas Hari ini, UBS dan Antam Semakin Turun, 7 Oktober 2021

    • calendar_month Kam, 7 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 172
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Kamis (07/10/2021), di Pegadaian, cetakan Antam dan UBS semakin turun. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp483.000,- sama dengan harga kemarin dan ukuran 1 gram dijual Rp905.000,- turun Rp1.000,- dari harga kemarin. Untuk emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram  dan 1 […]

  • MUI Desak Pemkot Lubuklinggau dan Polres Tindak Tegas Peredaran Miras

    MUI Desak Pemkot Lubuklinggau dan Polres Tindak Tegas Peredaran Miras

    • calendar_month Ming, 21 Agu 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 126
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Lubuklinggau mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau dan Polres Lubuklinggau tindak tegas peredaran miras, jangan membiarkan kasus ini berlarut-larut. Hal ini disampaikan Wakil Ketua III Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Lubuklinggau KH. Atiq Fahmi, Lc.,M.Ag terkait kasus penggerebekan gudang miras PT Anugrah Karya Prima yang dilakukan petugas gabungan […]

  • Berkat Kerja Keras, Musi Rawas Naik Dua Level Penghargaan KLA 2022 NINDYA

    • calendar_month Sab, 23 Jul 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 149
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Berkat Kerja Keras Bupati Musi Rawas H. Ratna Machmud dan kekompakan Seluruh OPD yang tergabung dalam Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA), akhirnya Kabupaten Musi Rawas mendapat penghargaan KLA Tahun 2022 Kategori NINDYA. Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, I Gusti Bintang Darmawati pada […]

  • Formasi CPNS Sudah Ada, Jadwal Seleksi Tunggu Permenpan

    • calendar_month Rab, 30 Okt 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Secara administrasi masing-masing daerah telah menerima salinan keputusan menteri, terkait jumlah kuota formasi penerimaan CPNS tahun 2019. Akan tetapi, kapan jadwal waktu tahapan seleksi penerimaan masih belum diketahui lantaran masih menunggu diterbitkanya Peraturan Menteri Aparatur Sipil Negara (Permenpan). Kepastian itu disampaikan, Kepala BKPSDM Mura Rudi Irawan Ishak melalui Kabid Penerimaan dan […]

  • Majelis hakim Tolak Keberatan 5 Komisioner KPU Palembang

    • calendar_month Jum, 5 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 94
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang menolak keberatan lima terdakwa komisioner KPU Palembang kasus tindak pidana pemilu pada persidangan perdana. Ketua majelis hakim, Erma Suharti, mengatakan eksepsi kelima terdakwa tidak dapat diterima seluruhnya dan menyatakan sidang dilanjutkan ke tahapan berikutnya pada Senin (8/7). “Sidang selanjutnya mendengar keterangan para saksi, dalam hal […]

  • KIP Dapat Tingkatkan Peran Masyarakat Dalam Pembangunan

    • calendar_month Ming, 24 Jan 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 109
    • 0Komentar

    KETERBUKAAN Informasi Publik di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) sudah berjalan, kendati memang masih perlu perbaikan dari berbagai aspek. Diketahui Tahun 2020 lalu, hanya ada satu permintaan data dari masyarakat melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan diteruskan ke PPID Pembantu yang berada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Namun, sangat disayangkan tidak […]

expand_less