Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » MK: Pemilihan Anggota KIP Harus Konsultasi dengan DPRA

MK: Pemilihan Anggota KIP Harus Konsultasi dengan DPRA

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 15 Jan 2018
  • visibility 99

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi terkait status Komisi Pemilihan Independen Provinsi Aceh sebagaimana tertuang dalam Pasal 557 ayat (1) huruf a, b, dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Putusan Nomor 61, 66, dan 75/PUU-XV/2017 ini dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya, Kamis (11/1).

“Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 557 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 571 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak dapat diterima. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.,” ucap Arief.

Dalam permohonannya, Pemohon Nomor 66/PUU-XV/2017 yang menguji materiil Pasal 557 dan Pasal 571 huruf (d) UU Pemilu mendalilkan kedua pasal yang diujikan berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon karena bertentangan dengan Pasal 18B UUD 1945. Menurut Pemohon, penyusunan UU Pemilu tidak diawali dengan konsultasi dan pertimbangan dari DPRA sebagaimana diakui dan diberikan oleh Pasal 18B UUD 1945 tersebut.  Hal serupa juga dimohonkan oleh para Pemohon Perkara Nomor 75/PU-XIV/2017 menguji Pasal 567 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan Pasal 571 huruf d UU Pemilu yang dinilai berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon. Menurut para Pemohon, pasal tersebut telah mengakibatkan tidak berlakunya UU Pemerintah Aceh (UUPA), khususnya Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), ayat (2), serta ayat (4). Pasal tersebut dinilai memposisikan Aceh memiliki peran yang lebih besar dan mandiri dalam penyelenggaraan pemerintahan termasuk di dalamnya penyelenggaraan pemilu.

Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyampaikan bahwa terkait status khusus atau istimewa termasuk Aceh sudah diakui dan dipraktikkan serta diimplimentasikan sebelum dilakukan perubahan terhadap Pasal 18 UUD 1945. “Pasal tersebut merupakan pengakuan negara terhadap satuan pemerintahan yang bersifat khusus pada suatu daerah. Di samping itu, dalam pasal tersebut dinyatakan kekhususan atau keistimewaan merupakan dua hal alternatif sehingga kekhususan suatu satuan pemerintahan adalah sekaligus keistimewaannya,” jelas Palguna.

Terkait dengan dalil Pemohon yang merasa terlanggar hak konstitusionalnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam memilih anggota KIP, Palguna menerangkan secara historis, KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota lahir mula-mula sebagai lembaga independen dengan tugas menyelenggarakan pemilihan kepada daerah secara langsung di Aceh. Mahkamah menilai beberapa aspek yang melekat dengan konteks kesejarahan itu harus tetap dihormati dan diberi tempat, yaitu dalam hal ini aspek-aspek yang berkenaan dengan nama dan komposisi keanggotaannya, serta prosedur pengisiannya.

“Artinya, jika hal-hal yang menyangkut nama dan komposisi keanggotaan serta prosedur pengisian keanggotaan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota ini hendak dilakukan perubahan, dan hal itu sesuai dengan hubungan hierarkis penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, perubahan itu memerlukan pelibatan dalam bentuk konsultasi dan pertimbangan DPRA,” jelas Palguna membacakan Putusan Nomor 61/PUu-XV/2017 yang diajukan oleh Anggota DPRA tersebut.

Bagaimanapun, sambung Palguna, tidak boleh dilupakan bahwa KIP Aceh dan Panwaslih Aceh merupakan lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan amanat UUPA yang merupakan turunan dari Kesepakatan Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka. Kesepakatan yang kemudian dituangkan ke dalam bentuk UUPA harus dihormati, lebih-lebih oleh pembentuk Undang-Undang.

Konsultasi DPRA

Ditambahkan Palguna proses pembentukan undang-undang yang berhubungan dengan pemerintah Aceh harus ditempuh dengan konsultasi dan pertimbangan dari DPRA. Palguna menyatakan bahwa jika hal tersebut tidak dilakukan, maka akan berdampak pada terjadinya ketidakpastian hukum bagi pemerintah Aceh. Namun demikian, berdasarkan keterangan DPR menyatakan DPRA hingga pemeriksaan persidangan tidak bukti janji konsultasi tersebut tidak diterima Mahkamah. Dengan demikian, berkenaan dengan inkonstitusionalitas Pasal 557 ayat (1) huruf a dan b UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum, sedangkan berkenaan dengan inkonstitusional Pasal 557 ayat (2) UU Pemilu adalah beralasan menurut hukum.

“Berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon yang berkenaan dengan Pasal 558 UU Pemilu beralasan menurut hukum untuk sebagian, sedangkan sepanjang berkenaan dengan Pasal 571 huruf d UU Pemilu permohonan para Pemohon kabur (obscuur libel)” ucap Palguna.

Permohonan Kabur

Sementara terkait, Perkara 75/PUU-XV/2017 yang dimohonkan Hendra Fauzi, Robby Syahputra, Ferry Munandar, Firmasnyah, dan Chairul Muchlis Mahkamah mempertimbangkan Pasal 9 ayat (1), Pasal 89 ayat (3), dan Pasal 562 UU Pemilu yang dinilai bertentangan dengan UU 1945 didasari argumentasi yang berkaitan dengan keberadaan KIP Aceh, KIP Kabupaten/Kota, dan Panwaslih, maka Mahkamah melalui Hakim Konstitusi Suhartoyo menegaskan kembali meskipun KIP Aceh merupakan bagian dari hirarkis dari KPU, namun konteks historisnya tetap harus dihormati.

Melalui argumentasi yang dibangun dan bertolak dari keistimewaan dan kekhususan Aceh dalam Petitumnya terlihat para Pemohon justru menghendaki hal yang ditolaknya dalam posita permohonan para Pemohon sehingga tidak jelas apa sesungguhnya yang dikehandaki para Pemohon. “Berdasarkan seluruh pertimbangan, Mahkamah berpendapat Permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan inkonstitusionalitas Pasal 557 dan Pasal 571 huruf d UU Pemilu adalah kehilangan objek, sedangkan berkenaan dengan inkonstitusionalitas Pasal 9 ayat (1), Pasal 89 ayat (3), dan Pasal 562 UU Pemilu adalah kabur (obscuur libel),” tandas Aswanto.  (Sri Pujianti/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Musi Rawas Gagalkan Penyelundupan 2,5 Ton Minyak Ilegal

    • calendar_month Jum, 2 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 76
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Tim buru sergap (Buser) Satreskrim Polres Mura, gagalkan penyelundupan minyak ilegal meringkus Wawen Muzahari alias Wawen (36) warga Kelurahan Lakitan, Kecamatan Muara Lakiran Kabupaten Musi Rawas (Mura). Pria keseharian sopir mobil pick up, diborgol usai dirinya kedapatan mengangkut puluhanan dirigent berisi 2,5 ton minyak mentah melintas diruas jalan lintas (Jalin) Mura-Lubuklinggau, […]

  • Ini Wejangan Untuk Polwan di Musi Rawas

    • calendar_month Jum, 27 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 86
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Polisi Wanita (Polwan) Musi Rawas harus bisa menjaga harkat dan martabat nama baik Polwan serta tidak melakukan pelanggaran disiplin. Hal ini diungkapkan Wakapolres Musi Rawas Kompol Rocky Hasuhunan Marpaung saat memberikan arahan kepada seluruh Polwan Musi Rawas, Kamis, (26/04) di depan Mako Polres Musi Rawas. Dikatakan Kompol Rocky, Polwan juga harus selalu berlatih […]

  • Mendes Minta Kades Jangan Main-main dengan Dana Desa

    • calendar_month Sab, 5 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 131
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo meminta para kepala desa untuk tidak main-main dengan pengelolaan dana desa. “Saya ingatkan kepada semua pemangku kepentingan terhadap desa dan dana desa agar tidak main-main lagi dalam pengelolaan dana desa, karena pemerintah akan mengawasi dengan ketat,” ujar Eko di Jakarta, Jumat. […]

  • PPP Desak Jokowi Segera Rombak Kabinet

    • calendar_month Ming, 5 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 113
    • 0Komentar

    MATARAM — Ketua DPP PPP Romahurmuzi mendesak Presiden Joko Widodo segera merombak kabinet kerja dan tidak lagi menunda-nunda sehingga efektivitas kerja di kabinet dan harapan masyarakat terhadap pemerintah menjadi lebih baik. “Reshuffle itu harus dilakukan. Karena memang dibutuhkan untuk melakukan penyegaran kinerja kabinet. Terlebih persoalan reshuffle di beberapa negara di dunia sering dilakukan, bahkaan di […]

  • Harga Emas UBS & Antam Hari Ini, 14 September 2022

    Harga Emas UBS & Antam Hari Ini, 14 September 2022

    • calendar_month Rab, 14 Sep 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Satuan Harga Antam Harga UBS 0.5 Rp 541.000 Rp 496.000 1.0 Rp 978.000 Rp 929.000 2.0 Rp 1.893.000 Rp 1.844.000 Baca : Harga Emas UBS & Antam Hari Ini, 13 September 2022 3.0 Rp 2.815.000 Rp 0 5.0 Rp 4.656.000 Rp 4.555.000 10.0 Rp 9.254.000 Rp 9.060.000 25.0 Rp 23.005.000 Rp 22.605.000 50.0 Rp 45.929.000 […]

  • Lagi, UU MD3 digugat LSM

    • calendar_month Kam, 17 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 69
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) pada Senin (14/5) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang teregistrasi Nomor 37/PUU-XVI/2018 dan 39/PUU-XVI/2018ini […]

expand_less