Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Benarkah Ada Musuh Dalam Selimut di KPK

Benarkah Ada Musuh Dalam Selimut di KPK

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 28 Agu 2017
  • visibility 74

REKAMAN pengakuan Miryam S Haryani saat diperiksa oleh dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Ambarita Damanik, menguak sebuah dugaan mengejutkan.

Pertama, ada pertemuan 7 penyidik KPK dengan Anggota DPR terkait kasus KTP Elektronik ( e-KTP). Pertemuan itu juga membocorkan sejumlah informasi diantaranya jadwal dan bagaimana pemeriksaan kasus ini.

Kedua, ada pemerasan senilai Rp 2 miliar agar orang yang terjerat kasus e-KTP bebas dari jeratan.

Benarkah ada fakta ini?

Bermula dari rekaman

Sebuah rekaman yang amat mengejutkan. Lembaga antirasuah justru menjadi ladang rasuah dan penghancuran integritas lembaga.

Apalagi saat pemeriksaan, Miryam menyebut nama Direktur Penyidikan (saat ini diduduki oleh Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman).

Adakah pembusuk dari dalam KPK? Adakah musuh dalam selimut di kantor Kuningan

Pertanyaan-pertanyaan ini yang kemudian mengajak saya untuk mencari tahu jawabannya. Temuan-temuan atas pertanyaan ini akan tayang lengkap di ” AIMAN” KompasTV malam nanti, Senin (28/8/2017) pukul 20.00.

Apakah informasi di atas adalah sebuah fakta atau hanya karangan Miryam belaka?

Menemui sahabat Miryam

Langkah pertama yang saya lakukan adalah menemui salah seorang saksi kunci. Kenapa saya katakan saksi kunci?

Ada dua alasan. Pertama, sejak awal ia mendampingi saksi utama kasus e-KTP, Nazaruddin. Kedua, jika fokus pada keterangan Miryam, saksi kunci ini adalah sahabat Miryam.

Sesaat setelah Miryam diperiksa dan didokumentasikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Desember 2016 lalu, Miryam curhat ke sang sahabat.

Belakangan Miryam menceritakan siapa yang mendapat apa dan bagaimana suap e-KTP itu dibagi-bagikan ke sejumlah anggota DPR melalui seorang perantara yang juga pejabat di DPR.

Apakah Miryam juga menceritakan soal pemerasan Rp 2 miliar kepada sahabatnya itu? Fakta inilah yang saya gali.

Ternyata, selain bisa menjelaskan seluruh pernyataan Miryam, Sang Sahabat ini juga mendengar soal permintaan uang Rp 2 miliar yang diminta oleh 7 penyidik KPK yang menemui anggota DPR.

“Kapan Anda mendengar soal ini?” tanya saya.
“Jauh sebelum kasus ini diperdengarkan di pengadilan Tipikor,” ia menjawab.

Hanya saja, ia melanjutkan, awalnya ia tidak percaya bahwa ada penyidik KPK yang memeras. Sebab, yang ia tahu, KPK memiliki aturan yang amat keras soal kedisiplinan para pegawai dan penyidiknya.

Ia menganggap kabar pemerasan ini sebagai kabar burung. Ia kemudian mengaku terkejut saat kasus mencuat di pengadilan.

Komite Etik KPK

Yang berwenang menjawab apa yang terjadi sesungguhnya adalah Pimpinan KPK. Proses internal pun seharusnya mulai dijalankan.

Selayaknya ada pembentukan sidang Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK sesuai dengan amanat Kode Etik KPK nomor 11 Tahun 2013. Hal ini juga ditegaskan dengan Peraturan KPK nomor 11 Tahun 2016 yang menyebutkan DPP memiliki tugas memeriksa pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.

Apa yang disampaikan oleh KPK?

Saya pun mewawancarai salah satu pimpinan KPK Saut Situmorang. Saya menanyakan perihal kasus ini.

Saut mengatakan yakin bahwa tidak ada penyidik yang berbuat demikian di KPK.

Saya kemudian bertanya, apakah in keyakinan berdasar hasil pemeriksaan ataukah keyakinan pribadi?

Sayangnya, KPK sampai saat ini belum pernah membentuk proses pemeriksaan internal kepada 7 penyidik yang disebut Miryam menemui anggota DPR.

Direktur Penyidikan Brigjen Pol Aris Budiman telah mengatakan bahwa ia tidak pernah bertemu anggota DPR untuk membocorkan informasi terkait kasus e-KTP.

Setidaknya sampai saat ini belum ada keputusan apapun dari KPK yang bisa menjelaskan dugaan ini.

Sebuah kejanggalan. Selain sebagai lembaga pemberantas korupsi juga merupakan lembaga yang menjadi role model penegakan integritas di negeri ini? 

Jika memang ada dugaan serius tentu proses internal selayaknya dilakukan dan hasilnya diumumkan secara transparan termasuk proses pemeriksaan yang tidak merugikan pihak – pihak yang memang tidak terbukti terkait di kemudian hari.

Saya teringat kasus bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum yang belakangan diketahui dilakukan oleh sekretaris Ketua KPK kala itu, Wiwin Suwandi. Saya sempat mewawancarai Wiwin Suwandi secara ekslusif tahun 2013 silam.

Dua pimpinan KPK kala itu, Abraham Samad dan  Adnan Pandu Praja, diberikan sanksi etik karena kelalaian dan kurang hati-hati dalam menjaga informasi yang bersifat rahasia.

Apa yang terjadi pada kasus rekaman Miryam ini sungguh sebuah ujian integritas di tubuh KPK. Apa yang terjadi sesungguhnya di dalam sana?

Adakah intervensi yang menekan institusi independen pemberantas korupsi ini?  Oleh siapa dan apa kepentingannya?

Pertanyaan-pertanyaan yang seharusnya tak muncul jika kasus seperti ini segera ditangani sesuai kode etik insitusi role model, penegakan keadilan anti-korupsi negeri.

Saya Aiman Witjaksono.

Salam.

Sumber : Nasional.Kompas.com

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyuap Bupati Banyuasin minta hukuman ringan

    • calendar_month Kam, 2 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 91
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Terdakwa penyuap Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Zulfikar Muharrami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman ringan lantaran dirinya telah bersedia menjadi “justice collaborator”. Zulfikar membacakan nota pembelaan pada sidang di Pengadilan Tipikor, Palembang, Kamis. “Saya mengakui perbuatan menyuap ini salah. Saya berharap hakim dapat mempertimbangkan juga status saya sebagai `justice collaborator` atas kasus ini,” kata […]

  • Pengedar Sabu di Sungai Pinang Diringkus Polisi

    • calendar_month Sab, 7 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 131
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – RL (30) Warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan diringkus aparat kepolisian Satnarkoba Polres Musi Rawas, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Pelaku diringkus di Jalan Umum Desa Sungai Pinang, sekitar pukul 19.00 Wib, Kamis, (05/04). Dari tangan pelaku, ditemukan Barang Bukti ( BB) satu plastik klip berisi kristal putih diduga Sabu dengan […]

  • Musda KNPI Mura Ricuh, Ketua Terpilih …………… ?

    • calendar_month Kam, 20 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Oleh : Bambang Sudarto BALLROOM Hotel Hakmaz Taba, Lubuklinggau, lebih sering kosong dan lenggang, Sabtu (13/8). Padahal siang itu sedang berlangsung Musda (Musyawarah Daerah) Komite Nasional Pemuda Indonsia (KNPI) Kabupaten Musirawas. Ruangan yang seharusnya penuh peserta sidang yang tengah menggodok proses pemilihan ketua KNPI yang baru, itu lebih sering ditinggalkan kosong karena peserta walkout atau meninggalkan […]

  • KPK Limpahkan Berkas Yan Anton Ke Pengadilan Tipikor Palembang

    • calendar_month Sel, 10 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberatasan Korupsi melimpahkan berkas Bupati Banyuasin nonaktif, Yan Anto Ferdian ke Pengadilan Tipikor Palembang, Sumsel, Selasa. JPU KPK juga melimpahkan berkas empat tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan penerimaan suap bupati dari seorang pengusaha terkait sejumlah proyek di Dinas Pendidikan. Keempat tersangka lainnya, Umar Usman (Kepada Dinas Pendidikan […]

  • Kirab Pemilu 2024, Bupati Mura Apresiasi Kinerja KPU

    Kirab Pemilu 2024, Bupati Mura Apresiasi Kinerja KPU

    • calendar_month Sen, 1 Mei 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 79
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud menghadiri Acara Kirab Pemilu 2024 yang diadakan KPU Kabupaten Musi Rawas, bertempat di Halaman KPU Musi Rawas Senin (1/5/2023). Bupati Ratna Machmud menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas sangat mengapresiasi atas semangat jajaran KPU Kabupaten Musi Rawas yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. “Angka partisipasi pemilih di […]

  • Harga Emas Hari ini, UBS dan Antam Kembali Naik, 8 Oktober 2021

    • calendar_month Jum, 8 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 98
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Jum’at (08/10/2021), di Pegadaian, cetakan Antam dan UBS kembali naik. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp483.000,- sama dengan harga kemarin dan ukuran 1 gram dijual Rp906.000,- naik Rp1.000,- dari harga kemarin. Untuk emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram  dan 1 […]

expand_less