Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Kegiatan Operasional Panti Dinsos Mura, Diduga Langgar Perpres 70

Kegiatan Operasional Panti Dinsos Mura, Diduga Langgar Perpres 70

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 8 Jun 2015
  • visibility 109

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Informasi yang diterima media ini, di tahun 2013 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) melalui Dinas Sosial (Dinsos) menganggarkan kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Panti Asuhan/Jompo dengan jumlah Dana sebesar + Rp 1.000.000.000,-

Dalam anggaran tersebut juga ada kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Panti Asuhan/Jompo dengan jumlah Dana sebesar + Rp   743.523.000,-

Diduga Pelaksanaan kegiatan pada 2 (dua) item diatas dilaksanakan oleh Perusahaan atau rekanan pada item 1(satu) dengan metode pemilihan penunjukan langsung sehingga penggunaan anggaran pada pada item 1dan 2 terkesan overlapping terindikasi negara telah dirugikan Ratusan Juta Rupiah

Demikian disampaikan Kepala Biro Surat Kabar Berantas Korupsi Indonesia (BKI) Kabupaten Musi Rawas, Warman S kepada Jurnalindependen.com, siang tadi, Senin (08/06/2015).

Menurut Warman, pelaksanaan kegiatan pada item 2(dua) yaitu pengadaan makan dan minum panti yang dana anggarannya lebih dari Rp 200.000.000,- tidak ditenderkan/dilelangkan sedangkan apabila dana anggaran untuk diatas Rp 200.000.000,- harus di adakan pelelangan.

“Dari kedua kegiatan tersebut diatas di temukan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diduga proses pelelangannya dilakukan dengan pemilihan langsung sedangkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 70 TAHUN 2012 Tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah, Pasal 1 angka 26 berbunyi : Pemilihan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” jelas Warman.

Warman melanjutkan bahwa pada Pasal 5, Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut : efisien, efektif dan transparan.

Pasal 24,

Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket usaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem dan kualitas kemampuan teknis.

Dalam melakukan pemaketan Barang/Jasa, PA dilarang:

(a). Menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan dibeberapa lokasi/daerah masing-masing;

(b). Menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas, Yamin Pabli membantah bahwa kegiatan tersebut tidak ditenderkan. “Tidak mungkin tidak ditenderkan dan proses pelaksanaan kegiatan sudah sesuai dengan prosedur. Beberapa waktu lalu kami sudah diperiksa BPK dan Inspektorat, nyatanya tidak ditemukan pelanggaran,” bantah Yamin Pabli. (ph)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Bali Commitment” Sepakati Dukung Pembangunan Energi Berkelanjutan

    • calendar_month Kam, 13 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    <span style=”color: #000000;”><strong>BALI</strong> – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon didampingi Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR Nurhayati Ali Assegaf menutup acara The 2nd World Parliamentary Forum on Sustainable Development (WPFSD). Fadli menyampaikan, para delegasi negara yang hadir berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran bahwa pembangunan berkelanjutan di sektor energi sangatlah penting, namun memerlukan waktu yang […]

  • Pemungutan Retribusi Parkir Dishub Lubuklinggau Diduga Tak Sesuai Ketentuan

    Pemungutan Retribusi Parkir Dishub Lubuklinggau Diduga Tak Sesuai Ketentuan

    • calendar_month Ming, 28 Jan 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 183
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah penyediaan pelayanan parkir yang ditentukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik LHP BPK Tahun 2022 terhadap dokumen penerimaan retribusi serta wawancara dengan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) menunjukkan terdapat pemungutan Retribusi Parkir kepada 114 Badan Usaha […]

  • Musi Rawas Wakili Indonesia dalam MATTA FAIR Kuala Lumpur

    • calendar_month Ming, 18 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    KUALA LUMPUR – Nama Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan mulai membahana di tingkat dunia. Khususnya di bidang seni tari, Kabupaten Musi Rawas baru saja memberikan penampilan tarian yang sempurna. Tepatnya Musi Rawas yang dipercaya mewakili Indonesia tampil dalam ajang Malaysia Tour and Travel Association (MATTA) Fair 2018 di Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat-Minggu (16-18/3) mencapai […]

  • LP3 Launching Gerakan Tumpang Sari Jagung di Kabupaten Banyuasin Dorong Produktivitas dan Kesejahteraan Petani

    LP3 Launching Gerakan Tumpang Sari Jagung di Kabupaten Banyuasin Dorong Produktivitas dan Kesejahteraan Petani

    • calendar_month Sen, 30 Mar 2026
    • account_circle investigasi
    • visibility 1.130
    • 0Komentar

    Muara Sungsang, 29 Maret 2026 – Lembaga Perlindungan & Pemberdayaan Perkebunan (LP3) secara resmi meluncurkan Gerakan Tumpang Sari Jagung pada kawasan perkebunan kelapa di Kabupaten Banyuasin. Kegiatan launching yang berlangsung di Desa Muara Sungsang ini menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan pemanfaatan lahan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani perkebunan. Peluncuran program tersebut menandai komitmen LP3 dalam menghadirkan […]

  • Bupati Sebut Momen Idul Adha, Tingkatkan Kepedulian dan Semangat Qurban

    • calendar_month Ming, 10 Jul 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 123
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud dan Wakil Bupati Musi Rawas Hj. Suwarti melaksanakan ibadah Shalat Idul Adha di Masjid Agung Darussalam Muara Beliti, Minggu, 10/7/2022. Hj Ratna Machmud dan Hj. Suwarti tiba di Masjid  pukul 07.00 WIB disambut sejumlah Kepala Perangkat Daerah dan masyarakat. Bupati Mura dalam sambutannya mengajak masyarakat […]

  • Ini Harapan Bupati Mura Kepada Balon BPD Ikut Tes Kejiwaan

    • calendar_month Sen, 5 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 98
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura) H Hendra Gunawan yakin dan percaya, bakal calon BPD yang mengikuti tes kejiwaan, jika terpilih akan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan program pemerintahan di Desa. “Dengan mengikuti tes kejiwaan menunjukkan kepatuhan terhadap syarat untuk menjadi anggota BPD, saya yakin dan percaya jika nanti terpilih, […]

expand_less