Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Masyarakat Diminta Ajukan Judicial Review Pasal 156a KUHP

Masyarakat Diminta Ajukan Judicial Review Pasal 156a KUHP

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 16 Mei 2017
  • visibility 135

JAKARTA – Masyarakat yang tidak puas dengan Pasal 156a KUHP yang dianggap pasal karet, diskriminatif terkait penodaan agama, untuk me-judicial review ke Mahmakah Konstitusi (MK).

Sebab, pasal itu pada tahun 2010 dan tahun 2012 masih ditetapkan sebagai pasal penodaan agama, namun putusan MK itu bisa berubah jika masyarakat keberatan.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III dari FPPP Arsul Sani dalam forum legislasi “Penghapusan Pasal 156a UU KUHP, Pasal Karet?” bersama Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

“Pasal 156a KUHP itu pada tahun 2009, 2010 dan 2012 sudah pernah digugat masyarakat sipil ke MK, dan MK pada 19 April 2010 mengeluarkan Keputusan No.140 dengan menyatakan bahwa pasal itu tidak bertentangan dengan konstitusi. Hanya meminta agar norma pasal itu diperbaiki dan disempurnakan  agar tidak menjadi pasal karet,” tegas Sekjen DPP PPP itu.

Dengan begitu kata Arsul, Pasal 156a itu sudah tidak ada masalah. Tapi, kalau masyarakat menggugat ke MK, dan MK memutuskan lain dengan putusan MK sebelumnya, itu bisa terjadi. Seperti di Amerika Serikat soal hukuman mati pada 1971 yang diputus inkonstitusional, namun pada 1976 diputus konstitusional karena masyarakat menggugat. Makanya 28 negara bagian AS saat ini masih menerapkan hukuman mati, dan 11 negara mengeksekusi mati.

DPR dan pemerintah saat ini sedang membahas revisi UU KUHP dan khusus Pasal 156a ada dua kategori : yaitu apa yang dimaksud dengan penghinaan agama itu? “Itu tergantung kepada penafsiran hakim, dan pasal ini belum menjadi kesepakatan fraksi-fraksi DPR. Yaitu di Pasal 348 hingga 353 UU KUHP. Fraksi meminta merumuskan perbuatan apa yang termasuk penghinaan agama itu agar hakim tidak subyektif dan diskriminatif,” ujarnya.

Hanya saja Arsul menolak kalau pasal itu dihapus. Sebab, hukum itu sebagai kendali sosial dan di negara-negara maju pun masih berlaku. “Masalah agama ini sensitif. Kalau tanpa hukum, masyarakat bisa main hakim sendiri, sehingga akibatnya akan makin buruk,” pungkasnya.

Sementara itu Refly Harun menegaskan jika Pasal 156a itu bukan kitab suci, maka kalau dinilai diskriminatif seharusnya diperbaiki. Sebab, UU yang baik untuk diterapkan itu jika dalam perumusannya tidak multi tafsir dan tidak pula diskriminatif. Kalau multi tafsir berarti UU itu masih buruk, dan bisa menimbulkan otoritarianisme mayoritas atas minoritas dan sebaliknya.

“Pasal 156a ITU karena Presiden Soekarno waktu itu hanya untuk mengakomodir permintaan mayoritas kelompok beragama. Sementara itu dari sisi negara, negara itu kata Refly, harus melindungi semua warga negara. Tak ada mayoritas maupun minoritas. Jadi, silakan masyarakat menggugat ke MK atas pasal 156a ini kalau dinilai diskriminatif,” tegas Refly.

Menurut Refly, harus ada rumusan yang jelas dalam pasal 156a ini, karena ada kategori pertama, hatespeech (ujaran kebencian) yang sifatnya guyonan, bercanda, dan olok-olokan. Kedua, yang nyata-nyata melakukan perbuatan yang dilarang. Seperti menginjak-injak kitab suci dan sebagainya. “Jangan sampai ini terjadi di Pilpres 2019 meski politik kita masih menghalalkan segala cara,” pungkasnya. (sc–DPR)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembatasan Waktu Kampanye Rugikan Parpol Baru

    • calendar_month Sen, 5 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    PEMBATASAN waktu kampanye Pemilihan Umum sebatas 21 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 276 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mempersulit partai politik baru untuk dikenal masyarakat. Hal ini dapat merugikan bagi partai-partai politik baru yang ikut berkontestasi dalam Pemilu 2019 mendatang. Keterangan ini disampaikan oleh Pakar Komunikasi Ade Armando […]

  • Taufik Kurniawan: UU Desa Harus Segera Direvisi

    • calendar_month Sen, 16 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 208
    • 0Komentar

    JAKARTA – Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Desa harus segera direvisi. Pasalnya, UU Desa yang berlaku saat ini, belum mengatur secara tegas mengenai status perangkat desa sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Demikian ditekankan Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan Taufik Kurniawan saat menerima Persatuan Perangkat Desa […]

  • “NARKOBA Musuh Kita Bersama”

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 375
    • 0Komentar

    Oleh : Hendra Amoer Pemerintah Indonesia menaruh perhatian serius terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba. Keseriusan tersebut tercermin dari semangat untuk memberantas Narkoba dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba 2011-2015 (Jaktranas P4GN). Inpres tersebut mengamanahkan kepada pemangku kepentingan yang […]

  • Ini Kata Gubernur Sumsel Tentang PKK

    • calendar_month Sel, 16 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 113
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | TP PKK adalah pekerjaan yang mulia karena langsung berhubungan dengan masyrakat. Siapapun kita dan apapun latar belakangnya, kita adalah sama serta saling peduli untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat. Sebagai tugas mulia, Pengurus TP PKK harus terus berbuat dan punya tanggung jawab sosial agar para masyarakat merasakan kesejahteraan hidup baik dibidang kesehatan, pendidkan […]

  • Warga – Pemprov Sepakati Tunda Eksekusi Lahan Pembangunan UIN

    • calendar_month Kam, 1 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Palembang, Jurnalindependen.com — Penghancuran terhadap 117 bangunan rumah warga di Lokasi Pembangunan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Jakabaring Palembang, diwarnai kerusuhan antara warga dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) (01/10/2015) Julius, Ketua Pemuda Panca Marga Sumsel  yang diberi Kuasa oleh warga  yang menempati lahan UIN tersebut sudah sepakat dengan PP, UIN dan […]

  • Mendes Minta Kades Jangan Main-main dengan Dana Desa

    • calendar_month Sab, 5 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 194
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo meminta para kepala desa untuk tidak main-main dengan pengelolaan dana desa. “Saya ingatkan kepada semua pemangku kepentingan terhadap desa dan dana desa agar tidak main-main lagi dalam pengelolaan dana desa, karena pemerintah akan mengawasi dengan ketat,” ujar Eko di Jakarta, Jumat. […]

expand_less