Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Masyarakat Diminta Ajukan Judicial Review Pasal 156a KUHP

Masyarakat Diminta Ajukan Judicial Review Pasal 156a KUHP

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 16 Mei 2017
  • visibility 101

JAKARTA – Masyarakat yang tidak puas dengan Pasal 156a KUHP yang dianggap pasal karet, diskriminatif terkait penodaan agama, untuk me-judicial review ke Mahmakah Konstitusi (MK).

Sebab, pasal itu pada tahun 2010 dan tahun 2012 masih ditetapkan sebagai pasal penodaan agama, namun putusan MK itu bisa berubah jika masyarakat keberatan.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III dari FPPP Arsul Sani dalam forum legislasi “Penghapusan Pasal 156a UU KUHP, Pasal Karet?” bersama Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

“Pasal 156a KUHP itu pada tahun 2009, 2010 dan 2012 sudah pernah digugat masyarakat sipil ke MK, dan MK pada 19 April 2010 mengeluarkan Keputusan No.140 dengan menyatakan bahwa pasal itu tidak bertentangan dengan konstitusi. Hanya meminta agar norma pasal itu diperbaiki dan disempurnakan  agar tidak menjadi pasal karet,” tegas Sekjen DPP PPP itu.

Dengan begitu kata Arsul, Pasal 156a itu sudah tidak ada masalah. Tapi, kalau masyarakat menggugat ke MK, dan MK memutuskan lain dengan putusan MK sebelumnya, itu bisa terjadi. Seperti di Amerika Serikat soal hukuman mati pada 1971 yang diputus inkonstitusional, namun pada 1976 diputus konstitusional karena masyarakat menggugat. Makanya 28 negara bagian AS saat ini masih menerapkan hukuman mati, dan 11 negara mengeksekusi mati.

DPR dan pemerintah saat ini sedang membahas revisi UU KUHP dan khusus Pasal 156a ada dua kategori : yaitu apa yang dimaksud dengan penghinaan agama itu? “Itu tergantung kepada penafsiran hakim, dan pasal ini belum menjadi kesepakatan fraksi-fraksi DPR. Yaitu di Pasal 348 hingga 353 UU KUHP. Fraksi meminta merumuskan perbuatan apa yang termasuk penghinaan agama itu agar hakim tidak subyektif dan diskriminatif,” ujarnya.

Hanya saja Arsul menolak kalau pasal itu dihapus. Sebab, hukum itu sebagai kendali sosial dan di negara-negara maju pun masih berlaku. “Masalah agama ini sensitif. Kalau tanpa hukum, masyarakat bisa main hakim sendiri, sehingga akibatnya akan makin buruk,” pungkasnya.

Sementara itu Refly Harun menegaskan jika Pasal 156a itu bukan kitab suci, maka kalau dinilai diskriminatif seharusnya diperbaiki. Sebab, UU yang baik untuk diterapkan itu jika dalam perumusannya tidak multi tafsir dan tidak pula diskriminatif. Kalau multi tafsir berarti UU itu masih buruk, dan bisa menimbulkan otoritarianisme mayoritas atas minoritas dan sebaliknya.

“Pasal 156a ITU karena Presiden Soekarno waktu itu hanya untuk mengakomodir permintaan mayoritas kelompok beragama. Sementara itu dari sisi negara, negara itu kata Refly, harus melindungi semua warga negara. Tak ada mayoritas maupun minoritas. Jadi, silakan masyarakat menggugat ke MK atas pasal 156a ini kalau dinilai diskriminatif,” tegas Refly.

Menurut Refly, harus ada rumusan yang jelas dalam pasal 156a ini, karena ada kategori pertama, hatespeech (ujaran kebencian) yang sifatnya guyonan, bercanda, dan olok-olokan. Kedua, yang nyata-nyata melakukan perbuatan yang dilarang. Seperti menginjak-injak kitab suci dan sebagainya. “Jangan sampai ini terjadi di Pilpres 2019 meski politik kita masih menghalalkan segala cara,” pungkasnya. (sc–DPR)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cetak Akte Kelahiran 94 Persen Lampaui Target Nasional

    • calendar_month Sel, 10 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 101
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Sepanjang Januari hingga Agustus 2019, realisasi cetak Akte Kelahiran di Kabupaten Musi Rawas (Mura) telah melampaui target nasional. Belum genap satu tahun, sudah 123.902 jiwa atau 94.44 persen warga telah menyelesaikan kewajiban miliki akte kelahiran. Sedangkan target yang dicanangkan pemerintah hanyalah 90 persen. “Untuk relaisasi Cetak Akte Kelahiran 0-18 tahun hingga […]

  • Kebijakan Hukum Terbuka, MK Tolak Uji Ketentuan Pendanaan Kampanye Pilkada

    • calendar_month Sen, 7 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Mahkamah Konstitusi memutus menolak uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU (UU Pilkada) yang dimohonkan oleh dua orang warga negara, Nu’man Fauzi dan Achiyanur Firmansyah. “Mengadili, menyatakan menolak permohonan […]

  • Listrik Prabayar lebih Menguntungkan

    • calendar_month Rab, 8 Nov 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 84
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Dari 82 ribu pelanggan Perusahaan Lisrik Negara (PLN) di Kabupaten Musi Rawas, baru sekitar 17 ribu pelanggan yang sudah migrasi ke prabayar. Manager PLN rayon Muara Beliti, Randhy Kusriansyah mengatakan bahwa program listrik pintar (Listrik prabayar) ditargetkan sukses hingga Desember 2019. “Hingga kini baru 17 ribu pelanggan yang sudah migrasi ke […]

  • Harga Emas Hari ini, Antam & UBS ‘Naik’, Rabu 22 September 2021

    • calendar_month Rab, 22 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 169
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Rabu (22/09/2021), di Pegadaian, cetakan Antam maupun UBS ‘Naik”. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp486.000,- naik Rp1.000,- dari harga kemarin dan ukuran 1 gram dijual Rp912.000,- juga naik Rp2.000,- dari harga kemarin. Untuk emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram dan […]

  • MK: Aturan Pemanggilan Paksa oleh DPR Bertentangan dengan UUD 1945

    • calendar_month Jum, 29 Jun 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan aturan pemanggilan paksa oleh DPR dan aturan dibolehkannya langkah hukum bagi pihak yang merendahkan martabat DPR bertentangan dengan UUD 1945. Majelis Hakim Konstitusi memutuskan mengabulkan sebagian uji materiil kedua aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Putusan dengan Nomor 16/PUU-XVI/2018 dibacakan […]

  • Loker ke Jepang Tidak Diminati Warga Mura

    • calendar_month Rab, 19 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 84
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Lowongan kerja (Loker) luar Negeri, tujuan negara Jepang dibuka Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Mura. Namun sudah cukup lama dibuka tidak satupun pencari kerja (Pencaker) warga Kabupaten Musi Rawas berminat daftarkan diri. Kepastian itu disampaikan, Plt Kepala Disnakertrans Mura, Riswan Effendi melalui Kasi Penata Kerja, Herwanto ketika dibincangi wartawan diruang kerjanya. […]

expand_less